Monday, 2 December 2019

Lebih Akil Download Salinan Permendikbud Ri Nomor 29 Tahun 2016 Perihal Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Aturan dan ketentuan khusus ihwal Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 menurut pada Permendikbud RI Nomor 29 Tahun 2016 ihwal Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016.

Di mana Permendikbud ini diterbitkan menurut beberapa pertimbangan diantaranya bahwa menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan akta pendidik, selain itu, bahwa terdapat guru yang telah melaksanakan kiprah sehabis berlakunya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen hingga dengan tahun 2015 tetapi belum mempunyai akta pendidik.

Berikut kutipan dari Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. Adapun Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 ini mulai berlaku mulai pada tanggal diundangkannya Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 yang terdiri dari 11 Pasal ini pada tanggal 29 September 2016, Selengkapnya sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1.   Sertifikasi ialah proses pinjaman akta pendidik kepada guru yang belum mempunyai akta pendidik yang diangkat sebelum tahun 2016.
2.   Konsorsium Sertifikasi Guru yang selanjutnya disingkat KSG ialah tim pengendali mutu pelaksanaan sertifikasi guru.
3.   Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PLPG ialah salah satu teladan sertifikasi guru yang diangkat sebelum Tahun 2016 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
4.   Uji Kompetensi Guru yang selanjutnya disingkat UKG ialah uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik yang dilaksanakan pada awal PLPG dan pada final PLPG.  

Pasal 2

(1)  Sertifikasi dimaksudkan sebagai pemenuhan syarat bagi guru untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen.  
(2)  Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PLPG yang diakhiri dengan UKG.
(3)  PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan hingga dengan tahun 2019 oleh forum pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
(4)  UKG pada final PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan hingga dengan tahun 2021 oleh forum pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
a.   memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b.   berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
c.   memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d.   terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
e.   telah mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat sehabis Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen diberlakukan hingga dengan 31 Desember 2015 mempunyai hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.

Pasal 3

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan kuota penerima sertifikasi setiap tahun.

Pasal 4

Sertifikasi diikuti oleh guru yang memenuhi syarat sebagai berikut:

Pasal 5

(1)  Penyelenggaraan PLPG meliputi:
a.   pendalaman materi;
b.   pembelajaran berpusat pada penerima didik (student-centered learning);
c.   praktik mengajar; dan
d.   uji kinerja.
(2)  PLPG sanggup dilaksanakan di dalam dan/atau di luar kampus yang ditetapkan oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
(3)  Penilaian PLPG meliputi 4 (empat) kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(4)  Guru yang mengikuti PLPG dinyatakan memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila memperoleh nilai paling rendah “baik”.
(5)  Guru yang mempunyai nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik” sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi akta pendidik pribadi oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG pada final PLPG.


Pasal 6

(1)  UKG pada final PLPG diikuti oleh guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(2)  Guru yang belum memperoleh nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sanggup mengikuti Ujian Ulang PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sehabis melaksanakan berguru berdikari tanpa melalui proses PLPG lagi.
(3)  UKG pada final PLPG dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis.
(4)  Penyelenggaraan UKG pada final PLPG bertempat di forum pendidikan tenaga kependidikan atau di kawasan lain yang ditetapkan oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
(5)  Guru dinyatakan lulus UKG pada final PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80 (delapan puluh).
(6)  Hasil UKG pada final PLPG diumumkan secara terbuka oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara kegiatan sertifikasi.
(7)  Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhak mendapat akta pendidik yang diterbitkan oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.  

Pasal 7

(1)  Guru yang tidak lulus dalam pelaksanaan UKG pada final PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sanggup mengikuti ujian kembali pada tahun berikutnya.
(2)  Guru yang tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup mengikuti kembali UKG pada final PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
(3)  Keikutsertaan UKG pada final PLPG sebagaimana dimaksud ayat (2) satu kali setiap semester terhitung semenjak tahun berikutnya sehabis mengikuti PLPG.

Pasal 8

(1)  Biaya pelaksanaan PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sanggup dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kecuali biaya transportasi pulang pergi penerima yang menjadi tanggungjawab peserta.
(2)  Biaya pelaksanaan UKG pada final PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sanggup dibebankan pada APBN kecuali biaya personal.
Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sertifikasi bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016 diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang menangani guru dan tenaga kependidikan.

Pasal 10

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 ihwal Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download salinan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 selengkapnya sanggup diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

No comments:

Post a Comment