Monday, 2 December 2019

Lebih Cerdik Surat Edaran Ri Nomor 3 Tahun 2017 Wacana Ppdb (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun Pelajaran 2017/2018

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 tanggal 6 Juli 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru yang ditujukan kepada seluruh Yth. Gubernur di seluruh Indonesia dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia yaitu sehubungan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik gres tahun aliran 2017/2018, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


1.   Pelaksanaan penerimaan peserta didik gres tahun aliran 2017/2018 semoga dioptimalkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

2.   Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan mencar ilmu dan jumlah rombongan mencar ilmu pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik gres pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.

3.   Jika menurut analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum sanggup menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan mencar ilmu pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 sanggup dilaksanakan secara sedikit demi sedikit diadaptasi dengan kesiapan masingmasing provinsi/kabupaten/kota.

4.   Apabila sekolah telah melaksanakan penerimaan peserta didik gres sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah sanggup terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik gres sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.

5.   Guru sanggup mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik gres pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota semoga segera melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut. Download selengkapnya surat edaran Mendikbud RI Nomor 3 Tahun 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Tahun Pelajaran 2017/2018 tersebut di atas silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Sumber surat : https://www.kemdikbud.go.id

No comments:

Post a Comment