Showing posts sorted by relevance for query orang-yang-wajib-mengeluarkan-zakat. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query orang-yang-wajib-mengeluarkan-zakat. Sort by date Show all posts

Tuesday, 1 October 2019

Jadi Arif Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat


Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat. Zakat yaitu rukun Islam yang ketiga. Dalam al-Qur’an, kewajiban zakat dikaitkan dengan kewajiban shalat pada delapan puluh dua ayat. Dalil kewajiban zakat yaitu al-Kitab, as-Sunnah dan Ijmā’, maka berikut ini akan dipaparkan siapa yang dikatakan wajib membayar Zakat?

Orang yang diwajibkan untuk membayar Zakat yaitu sebagai berikut:

  1. Orang merdeka (bukan budak). Rasulullah  SAW bersabda: “Barangsiapa yang menjual budak yang mempunyai harta, maka hartanya yaitu milik penjualnya, kecuali pembelinya mensyaratkannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
  2. Memiliki nishāb, yaitu kadar harta yang mencapai batasan zakat sehabis dikurangi dengan kebutuhan hidup, menyerupai pangan, sandang, papan, kendaraan dan perabot rumah tangga lainnya. Rasulullah  SAW bersabda: “Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kau mempunyai 20 dinar dan harta itu telah men-jalani putaran satu tahun.” (HR. Abu Dawud)
  3. Sempurnanya haul  (waktu nishāb) hartanya, kecuali biji-bijian dan buahan-buahan alasannya yaitu tidak disyaratkan sempurnanya waktu. Allah  SWT berfirman: “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasil-nya (dengan mengeluarkan zakatnya)….” (QS. al-An’am [6]: 141)
  4. Terhindarnya harta zakat dari hutang, baik seluruh-nya maupun sebagian besarnya dan tidak sedang di-persengketakan.

Catatan :
Anak kecil juga dikenakan kewajiban zakat dalam hartanya. Orang yang mempunyai hutang yang menghabiskan kekayaannya berdasarkan pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’ie wajib mengeluarkan zakat. Namun berdasarkan Hanabilah hutang yang tidak sanggup terbayar kecuali dengan harta yang dizakati atau dengan menjual kebutuhan pokok hidup (sandang, pangan, papan) maka sanggup menggugurkan kewajiban zakat, baik sudah jatuh tempo atau belum.(Kassyaf al-Qina’ II/202)

Demikian artikel Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat, biar sanggup memperlihatkan manfaat pada kita semua. amin...

Jadi Cendekia Syarat 8 Orang Yang Berhak Mendapatkan Zakat Dalam Syariat Islam


Syarat Orang Yang Berhak Menerima Zakat. Untuk golongan orang-orang yang mendapatkan zakat, dan untuk sahnya zakat itu dibayarkan kepada seseorang yang termasuk delapan golongan tersebut di atas, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, yaitu sebagai berikut :

1. Islam. Jadi, zakat yang wajib, dihentikan dibayarkan kepada selain orang Islam. Hal itu ditunjukkan oleh sabda Nabi SAW: "Serulah mereka agar bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan bahwa saya yaitu Rasul Allah Jika mereka telah mematuhi hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah benar-benar telah mewajibkan kau mengeluarkan zakat, yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka, kemudian dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka." (HR. al-Bukhari: 1331, dan Muslim: 19). Kaprikornus jelas, bahwa zakat itu dipungut dari orang-orang kaya kaum muslimin, dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka. Sebagaimana zakat itu tidak dipungut dari orang-orang kaya yang tidak muslim, maka tidak diberikan pula kepada orang-orang fakir yang tidak muslim. Orang-orang yang tidak beragama Islam boleh diberi sedekah-sedekah lainnya, selain zakat yang wajib.

2. Tidak bisa kasab. Artinya, kalau ada orang fakir atau miskin yang bisa berusaha dengan pekerjaan yang layak, yang menda-tangkan penghasilan yang mencukupinya, maka tidak sah diberi zakat, dan ia pun dihentikan menerimanya. Karena berdasarkan ri-wayat at-Tirmidzi (652) dan Abu Daud (1634), sabda Nabi SAW: "Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya, maupun kepada orang yang bisa berusaha yang layak."

3. Bukan orang yang wajib dinafkahi oleh si pemberi zakat. Karena orang yang ibarat itu sudah tercukupi dengan nafkah tersebut. Dan apabila pemberi zakat itu membayarkan zakatnya kepadanya, berarti ia membayar kepada dirinya sendiri, alasannya yaitu keuntungannya akan kembali kepada dirinya. Sebab dengan demikian sama saja dengan menahan nafkah untuk dirinya atau meringankannya. Maka, dihentikan membayar zakat kepada ayah, ibu, kakek, nenek dan seterusnya ke atas. Karena nafkah mereka menjadi ke-wajiban bawah umur mereka. Begitu pula, dihentikan membayar zakat kepada bawah umur lelaki maupun perempuan, bila mereka masih kedi, atau sudah besar tapi aneh atau sakit menahun. Karena nafkah mereka menjadi kewajiban ayah. Dan juga, zakat dihentikan diberikan kepada isteri, alasannya yaitu ia wajib dinafkahi oleh suaminya.

Demikianlah, akan tetapi patut diperhatikan di sini, bahwa me-reka dihentikan diberi zakat manakala atas nama orang fakir atau miskin. Adapun kalau seorang dari mereka ada yang tergolong go-longan lain, selain fakir dan miskin, umpamanya berhutang atau di jalan Allah, maka orang yang berkewajiban menafkahinya boleh memberinya zakat dari hartanya atas nama ibarat itu.

Catatan : orang yang memiliki dua kategori ibarat fakir yang berstatus gharim, berdasarkan madzhab Syafi’ie dihentikan mendapatkan zakat atas dua kategori tersebut.

Semoga artikel Syarat Orang Yang Berhak Menerima Zakat ini sanggup memperlihatkan manfaat...

Monday, 14 October 2019

Jadi Pintar Golongan Yang Berhak Mendapatkan Zakat


I. Fakir miskin. Fakir; yaitu orang yang tidak memiliki harta atau mata pencaharian yang layak yang bisa mencukupi kebutuhannya baik sandang, pangan, dan papan.

Miskin; yaitu orang yang memiliki harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi. Perlu diketahui bahwa pengangguran yang bisa bekerja dan ada lowongan pekerjaan halal yang layak tetapi tidak mau bekerja kerena malas, bukan termasuk fakir/miskin. Sedangkan para santri yang mampubekerja tetapi tidak sempat bekerja alasannya kesibukan berguru kalau kiriman belum mencukupi maka termasuk fakir/miskin.

II. Amil zakat

Yang dimaksud amil zakat yaitu panitia atau tubuh yang dibuat oleh pemerintah untuk menangani kasus zakat dengan segala persoalan.

Ada beberapa syarat yang dipenuhi dalam diri amil yaitu ;

  1. Beragama islam
  2. Mikallaf (sudah baligh dan berakal)
  3. Merdeka (bukan budak)
  4. Adil dengan pengertian tidak pernah melaksanakan dosa besar atau dosa kecil secara terus-menerus
  5. Bisa melihat
  6. Bisa mendengar
  7. Laki-laki
  8. Mengerti terhadap tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya
  9. Tidak termasuk ahlul-bait atau keturunan Bani Hasyim atau Bani Muthallib dan bukan mawali ahlul-bait atau budak yang dimerdekakan oleh golongan Bani Hasyim atau Bani Muthallib.

Tugas amil zakat

  1. Mendata orang yang wajib mengeluarkan zakat.
  2. Mendata orang yang berhak mendapatkan zakat.
  3. Mengambil dan mengumpulkan zakat.
  4. Mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarkan.
  5. Menentukan ukuran zakat.
  6. Menakar, menimbang, menghitung porsi orang yang berhak mendapatkan zakat.
  7. Menjaga keamanan harta zakat.
  8. Membagi-bagikan harta zakat kepada orang berhak.

III. Muallaf

Muallaf ialah orang yang berusaha dilunakkan hatinya. Memberikan zakat kepada mereka dengan cita-cita hati mereka lunak terhadap agama islam.

Menurut madzhab Syafi’ie muallaf ada 4 macam;

  1. Orang yang masuk islam sedangkan kelunakannya terhadap islam masih dianggap lemah, ibarat masih ada persaingan absurd dikalangan sesama muslim atau merasa terasing dalam agam islam.
  2. Muallaf yang memiliki imbas di kalangan masyarakat sehingga dengan diberi zakat ada cita-cita menarik simpati masyarakatnya untuk masuk islam.
  3. Muallaf yang diberi zakat  dengan tujuan semoga membantu kaum muslimin untuk menyadarkan mereka yang tidak mengeluarkan zakat.
  4. Menyerang orang-orang muslim.

IV. Mukatab

Adalah budak yang melaksanakan transaksi denga majikannya mengenai kemerdekaan dirinya dengan cara mengeridit dan transaksinya dianggap sah.

V. Gharim

Adalah orang yang memiliki beban hutang kepada orang lain. Hutang tersebut ada kalanya ia pergunakan untuk mendamaikan dua kelompok yang bertukai, atau hutang untuk membiayai kebutuhannya sendiri dan tidak bisa membayarnya, dan atau hutang alasannya menanggung hutang orang lain.

VI. Sabilillah

Adalah orang yang berperang di jalan Allah SWT dan mereka tidak mendapatkan bayaran resmi dari Negara meskipun mereka tergolong orang yang kaya (menurut madzhab Syafi’ie). Tapi ada yang beropini sabilillah yaitu segala sesuatu yang menjadi sarana kebaikan dalam agama ibarat pembangunan madrasah, masjid, rumah sakit islam, dan jalan raya atau ibarat para guru dan kyai yang konsentrasi mengajarkan agama islam kepada masyarakat.

(Jawabil al-Bukhari, al-Tafsir al-Munir)

VII. Ibnu Sabil

Adalah musyafir yang akan bepergian atau yang sedang melewati daerah adanya zakat dan membutuhkan biaya perjalanan (yang mubah) berdasarkan Syafi’iyah dan Hanbaliyah.

Tuesday, 1 October 2019

Jadi Cendekia Bentuk Zakat Dalam Islam Yang Harus Dibayarkan


Bentuk Zakat Dalam Islam Yang Harus Dibayarkan. Menurut madzhab Syafi’ie zakat tumbuhan harus diberikan dalam bentuk barangnya menyerupai beras diberikan dalam bentuk beras, binatang dan lain-lain. Kecuali zakat tijarah (dagangan) maka harus diberikan dalam bentuk qimah (mata uang)

Menurut madzhab Hanafi zakat tanaman, hewan, emas dan perak sanggup diberikan dalam bentuk nilainya. Perlu diketahui bahwa qimah dalam madzhab Hanafi yakni nilai dari barang yang seharusnya dikeluarkan, bukan dari nilai penjualan barang tersebut.

Contoh: dikala memasuki masa panen padi dijual dengan system tebasan dengan harga Rp.10.000.000, dan sehabis dipanen mengeluarkan 15 ton gabah senilai Rp.15.000.000 (perton Rp.1.000.000) maka yang dikeluarkan yakni nilai dari 10% nya 15 ton (Rp.15.000.000) bukan dari 10% dari Rp.10.000.000 harga penjualan.

Orang yang wajib mengeluarkan zakat tumbuhan yakni orang yang punya bibit atau orang yang mempunyai tumbuhan tersebut sebelum Nampak manis (buduw al-Shalah), untuk itu, sawah yang penggarapannya diserahkan kepada orang lain dengan system bagi hasil, yang wajib mengeluarkan zakat yakni yang mempunyai bibit tumbuhan disawah tersebut. Apabila yang mempunyai bibit yakni penggarap sawah tersebut, maka beban zakat ditanggung penggarap tersebut, dan demikian pula sebaliknya.

Zakat fitrah berdasarkan madzhab Hanafi boleh diberikan dalam bentuk nilainya tepung gandum seberat 2,7 kg. sedangkan berdasarkan madzhab Maliki boleh diberikan dalam bentuk nilai beras 2,7 kg tapi hukumnya makruh.

Monday, 14 October 2019

Jadi Cerdik 5 Langkah Gampang Penghasilan Anda Jadi Berkah


Penghasilan merupakan hal yang harus dimiliki oleh kita semua agar kebutuhan sehari-hari terpenuhi, baik itu kebutuhan keluarga, pribadi, atau pun kebutuhan organisasi. Banyak cara untuk memperoleh penghasilan, dari cara offline hingga penghasilan online.

Namun sebagai umat islam, tentu kita menginginkan penghasilan atau pendapatan kita berkah (harta yang mendatangkan kebaikan). Dengan kata lain, harta yang kita miliki mempunyai kegunaan untuk dimanfaatkan sesuai dengan tuntunan agama, ibarat harta yang dipakai untuk syiar islam, pendidikan atau menuntut ilmu, dan lainnya yang bernilai ibadah.

Karena itulah saya mengembangkan tips agar penghasilan kita jadi berkah (Insya Allah). Ingin tahu? simak yang berikut ini :

1. Berzakat


Setiap memperoleh penghasilan, jangan lupa untuk mengeluarkan zakat 2,5 % dari total penghasilan. Selain zakat yang memang wajib hukumnya, juga keluarkan sodaqoh yang hukumnya sunnah. Untuk zakat ditujukan kepada delapan golongan yang sudah dibuat dalam kitab-kitab fikih,  sedangkan untuk sodaqoh diutamakan kepada kerabat yang membutuhkan uluran tangan. Karena sodaqoh kepada kerabat itu juga bernilai dua yaitu nilai dari sodaqoh itu sendiri dan silaturahmi.

Dengan mengeluarkan zakat, berarti membersihkan dan menyuburkan pendapatan yang kita terima. Sedang dengan sodaqoh, Insya Allah pendapatan kita akan bertambah banyak. Sejatinya tidak berkurang pendapatan yang disedekahkan itu, malah sebaliknya akan semakin bertambah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : "Ma Naqosho malun min sodaqotin, bal yazaad (tidak akan berkurang harta yang di shodaqohkan, bahkan semakin bertambah)"

Sebagai motivasi "pernahkah anda mendengar seseorang gulung tikar alasannya yaitu terlalu banyak mengeluarkan zakat atau shodaqoh???"

2. Menabung


Sisihkan dari sebagian pendapatan untuk tabungan. Menabung itu sangat penting untuk dilakukan. Seberapapun pendapatan kita, harus ada yang dialokasikan untuk tabungan. Karena itu, setiap kali memperoleh pendapatan, jangan lupa menyisihkan untuk tabungan. Kita perlu menabung untuk mengantisipasi pengeluaran dalam jumlah besar di masa yang akan datang. Misalnya menabung untuk mempersiapkan biaya pendidikan bagi anak-anak. Meski pada ketika ini belum dewasa masih kecil, tidak ada salahnya untuk biaya pendidikan mereka sudah kita persiapkan dari kini dengan cara menabung.

3. Investasi


Sisihkan dari sebagian pendapatan untuk investasi. Semakin besar investasi berarti makin menambah kran pendapatan. Belajarlah dari kran air di masjid yang selalu banyak jumlahnya. Semakin banyak kran pendapatan itu semakin bagus. Contoh investasi yang baik yaitu dengan menanam saham di BMT Maslahah ataupun BMT UGT Sidogiri.

Sebenarnya istilah saham di sini kurang tepat, alasannya yaitu saham dipakai untuk tubuh perjuangan ibarat PT. Untuk BMT yang tubuh hukumnya koperasi lebih sempurna menyimpan yaitu simpanan khusus. Syaratnya tentu saja harus menjadi anggota. Selama ini bagi hasil baik untuk BMT Maslahah dan BMT UGT Sidogiri tergolong besar antara 18% hingga dengan 20% per tahun. Melalui investasi, bersama-sama kita memberi kesempatan kepada uang untuk bekerja kepada kita.

4. Buat cadangan


Sisihkan buat cadangan atau pengeluaran yang tak terduga ibarat untuk kesehatan, rekreasi dan lain-lain. Kata orang Jawa: Gawe jagan-jagan (untuk persiapan apabila dibutuhkan kelak). Dengan menyiapkan dana cadangan, maka kita akan terbebas dari hutang ketika ada kebutuhan yang mendesak alasannya yaitu sudah kita persiapkan dana untuk keperluan yang tak terduga.

5. Belanja untuk kebutuhan


Belanjakan pendapatan kita itu untuk hal-hal yang memang dibutuhkan. Membeli suatu barang yang bersama-sama tidak dibutuhkan itu akrab dengan pemborosan. Tentu saja dibelanjakan untuk kebutuhan yang tidak melanggar aturan agama ibarat yang telah disebutkan diatas.

Mungkin hanya itul 5 Langkah Praktis Penghasilan Anda Kaprikornus Berkah. Masih kurang? Anda sanggup menambahkannya di bab komentar. Semoga bermanfaat ...

Jadi Berilmu Cara Gampang Merencanakan Keuangan Keluarga


Rencanakan Keuangan Keluarga untuk hidup lebih baik. Apa yang akan anda lakukan kalau uang bukan lagi problem bagi Anda, tiba-tiba Anda mempunyai kekayaan yang berlimpah, apa yang akan Anda kerjakan selanjutnya?. Apakah Anda akan keluar dari pekerjaan Anda kini dan menikmati hidup dengan berkeliling dunia? Lalu bagaimana administrasi keuangan keluarga anda???

Apakah Anda justru menentukan menjadi petani dan tinggal di tempat yang sejuk serta menikmati berkebun sayur-sayuran?. Atau Anda akan mencurahkan hidup Anda untuk menjadi pekerja sosial dan banyak bersedekah dengan kekayaan yang Anda miliki atau ingin terjun ke dunia politik? Semua tergantung bagaimana anda mengatur keluar masuknya keuangan dalam keluarga.

Banyak orang menciptakan keputusan keuangan yang jelek alasannya ialah mereka tidak punya tujuan langsung jangka panjang. Jika Anda tidak tahu imbas membeli ponsel terbaru terhadap tujuan jangka panjang yang lebih besar contohnya membeli kendaraan beroda empat baru, maka itu salah satu tanda-tandanya. Membuat tujuan itu mudah. Ambil selembar kertas dan pinsil buat menjadi 3 kolom dan beri judul di tiap kolom tujuan jangka panjang, menengah dan jangka pendek. Mari simak ulasan berikut ini :

Jangka Panjang

Kalau Anda sudah berkeluarga, ada baiknya Anda menciptakan tujuan ini bersama pasangan, sehingga kalau keinginan Anda berdua berbeda, maka Anda dapat berkompromi untuk menyatukan perbedaan tersebut. Bayangkan bahwa Anda tidak punya problem dengan keuangan. Segala yang Anda inginkan akan dapat diperoleh, apa yang akan Anda lakukan? Biarkan imajinasi Anda bekerja, dan bayangkan impian dan keinginan yang Anda miliki wacana hidup Anda. Jika sudah Anda temukan segera tulis di kolom jangka panjang. Tidak perlu dibatasi oleh jumlah keinginan tersebut.

Jangka Menengah

Setelah Anda mempunyai beberapa tujuan jangka panjang, saatnya menanyakan pada diri sendiri, apa yang akan Anda lakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Apakah harus berhenti bekerja? Apakah perlu kembali ke dingklik sekolah? Atau perlu mengumpulkan sejumlah modal? Melihat tujuan jangka panjang yang telah Anda buat, apa yang Anda butuhkan untuk mewujudkannya  dalam tiga hingga lima tahun ke depan? Tuliskan tindakan tersebut dalam kolom Jangka menengah.

Jangka Pendek

Setelah punya tujuan jangka panjang dan punya inspirasi untuk melaksanakan tindakan yang mendekatkan tujuan dalam 3-5 tahun ke depan, apa yang Akan Anda lakukan tahun depan untuk memulai perjalanan Anda kearah tujuan tersebut. Langkah pertama yang Anda menetapkan merupakan tujuan jangka pendek. Sama halnya dengan menciptakan tujuan hidup Anda, menciptakan tujuan keuangan juga dibentuk dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek.

Tujuan keuangan keluarga tentu merupakan bab yang tidak terpisahkan dari tujuan hidup Anda dan keluarga.  Semua tujuan yang Anda tetapkan, pada alhasil memerlukan pendanaan apakah tujuan jangka panjang, menengah dan jangka pendek. Tujuan jangka panjang dan menengah akan gampang tercapai kalau Anda mulai mempersiapkan fondasi keuangan yang kokoh semenjak Anda menciptakan tujuan jangka pendek.

Sebagai rujukan : Dalam perencanaan keuangan keluarga syariah, yang termasuk wajib misalnya, mengeluarkan zakat penghasilan, zakat harta (jika hingga pada nisabnya), dan zakat fitrah. Memberi pendidikan dan menikahkan anak. Melunasi hutang juga masuk dalam kategori wajib, sehingga hal ini harus menjadi prioritas bagi keluarga muslim.

Yang termasuk kategori sunnah contohnya akikah anak gres lahir (max 7 hari), menyiapkan masa pensiun, maupun berinfak dan sedekah. Kemudian kategori mubah menyerupai berlibur dan bersenang-senang, sebaiknya dilakukan kalau wajib dan sunnahnya sudah terpenuhi. Nah siap mencoba menciptakan tujuan keuangan?. Selamat mencoba.

Referensi : http://www.bisnissyariah.co.id/2015/07/tips-membuat-perencanaan-keuangan-keluarga-yang-baik

Thursday, 12 September 2019

Jadi Berilmu Istri Membayar Zakat Fitrah Untuk Suami


Istri Membayar Zakat Fitrah Untuk Suami. Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim untuk dibayar setiap tahun sekali. Disamping kewajiban itu untuk kita sendiri, juga istri, anak, dan orang yang wajib kita beri nafkah. Juga kewajiban kita membayarkan zakat fitrah mereka.

Fenomena yang sering terjadi di masyarakat kita, ketika seorang suami pergi merantau jauh keluar negeri sampai bertahun-tahun dan tak jua pulang-pulang, maka pada ketika datang waktu membayaran zakat fitrah istrinya-lah yang mengeluarkan zakat fitrahnya dengan tanpa sepengetahuan si suami tersebut

Pertanyaan :
Bagaimana aturan zakat fitrah seorang suami yang di keluarkan oleh istrinya tanpa sepengetahuan suaminya terlebih dahulu?

Jawaban :
Hukumnya tidak sah (tidak mencukupi).

فرع: في مسائل تتعلق بالباب احداها: قال أصحابنا: لو اخرج انسان الفطرة عن اجنبي بغير إذنه لا يجزئه بلا خلاف, لانها عبادة فلا تسقط عن المكلف بها بغير اذنه, وإن أذن فأخرج عنه اجزأه, كما لو قال لغيره: أقض دينى, وكما لو وكله في دفع زكاة ماله, وفى ذبح أضحيته, ولو كان للانسان ولد صغير موسر, فحيث لا يلزمه فطرته فاخرج الاب فطرة الولد من مال نفسه جاز بلا خلاف, صرح به القاضى أبو الطيب والماوردي والبندنيجى والبغوى والاصحاب, لانه يستقل بتمليك ابنه الصغير. ولو كان كبيرا رشيدا لم يجز إلا باذنه, لانه لا يستقل بتمليكه

والحاصل أن اعتبار الفطرة شرعاً متوقف على أربعة أمور: النية, والقدر المخرج, والمؤدّي, والمؤدّى عنه. أما النية فتكون من المؤدّي عن نفسه أو عمن تلزمه فطرته من زوجة وخادمها ورقيق وأصول وفروع إذا وجبت نفقتهم ونحو ذلك، أو عن موليه الغنيّ من صغير ومجنون وسفيه ولو من مال نفسه لأنه يستقل بتمليكه، بخلاف أصوله وفروعه الذين لا تجب نفقتهم، وبخلاف الأجنبي فإنه لا بدّ من الإذن له في الأداء عنهم فلو أدّى عنهم بغير إذنهم لا يقع الموقع، ومن كانت فطرته واجبة على غيره كالزوجة فأخرج عن نفسه من ماله بغير إذن من وجبت عليه صح ولا رجوع له بها على من وجبت عليه لأنها تجب ابتداء على المؤدّى عنه ثم يتحملها عنه المؤدّي، وتكون النية عند العزل عن المال أو عند الدفع إلى المستحق أو بينهما

Referensi :
Al- Majmu’ Syarah al-Muhaddzab Juz, 6 hal. 115.
Nihayah az-Zain hal. 175.