Thursday, 31 January 2019

Jadi Berakal Pola Format Lengkap Manajemen Uks Sesuai Pemikiran Uks Format Word


Setelah sebelumnya saya membagikan pedoman pelaksanaan acara UKS yang didalamnya sudah terdapat pola format manajemen UKS (usaha kesehatan sekolah) hanya saja dalam bentuk format PDF yang tentu saja tidak sanggup di edit, sekarang saya coba bantu membagikan pola format manajemen UKS dalam bentuk format microsoft office word yang akan memudahkan anda, untuk selanjutnya tinggal anda sesuaikan isinya dengan kondisi sekolah / madrasah.

Contoh format manajemen UKS ini terdiri dari: (1) Contoh rencana acara uks di sd/mi, (2) Program acara uks, (3) sasaran dan pembiayaan yang diperlukan, (4) Contoh format laporan tim pelaksana uks, (5) Instrumen evaluasi faktor resiko lingkungan sehat di sekolah / madrasah, (6) Cheklist pemantauan, (7) Laporan kondisi kesehatan lingkungan

Dengan adanya Usaha Kesehatan Sekolah / Madrasah ini sanggup meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi berguru pesert a didik dengan meningkatkan sikap hidup higienis dan sehat serta derajat kesehatan penerima di dik dan membuat lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang serasi dan optimal.

Sehingga proses berguru siswa tidak terganggu untuk sanggup mempunyai pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melakukan prinsip hidup sehat serta berpartisipasi aktif di dalam perjuangan peningkatan kesehatan (Sehat, baik dalam arti fisik, mental maupun sosial).

Untuk lebih jelasnya sanggup anda lihat preview berikut ini:


Untuk file manajemen UKS sanggup anda download pada link berikut:
Contoh Format Lengkap Administrasi UKS

Demikian dari saya agar bermanfaat untuk pendidikan di Indonesia. Amin...

Jadi Pintar Anak Hasil Di Luar Nikah? Bagaimana Status Nasab Dan Hak Warisnya?


Anak Hasil di Luar Nikah? Bagaimana Status Nasab dan Hak Warisnya?. Sering kali ditemui disekitar kita atau sekedar mendengar gosip di banyak sekali gosip ditelevisi dan lainnya, wacana seorang perempuan yang hamil di luar nikah. Hal ini sanggup disebabkan dari banyak hal, salah satunya lantaran kurangnya kontrol orang tua, kurangnya pendidikan agama, dan lain sebagainya.

(si pria) Ada yang pribadi bertanggung jawab dengan cara menikahi wanitanya, ada juga yang tidak sama sekali malah kabur entah kemana. Hal ini tentu akan memperlihatkan imbas jelek terhadap perempuan dan anak yang sedang dikandungnya, baik secara aturan syariat islam atau aturan negara.

Yang menjadi duduk kasus dan perlu dipertanyakan ialah bagaimana status nasab dan hak waris si anak nanti ketika beliau lahir? Yuk kita intip klarifikasi dari pada ulama / tokoh Jam'iyah Nahdlatul Ulama berikut ini.

Jawaban
Setiap anak yang lahir mempunyai hak untuk dilindungi secara aturan dengan status yang jelas, anak ini sanggup meraih hak-hak lainnya sebagai warga negara yang sama di depan hukum.

Adapun perihal status perwalian, nasab, nafkah, dan hak waris anak di luar nikah, para ulama berbeda pendapat. Masalah ini juga diangkat dalam lembaga Munas Alim Ulama NU di Lombok pada final tahun 2017.

Peserta Munas Alim Ulama NU di Lombok 2017 mengartikan anak di luar nikah sebagai anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah berdasarkan aturan dan agama.

Peserta Munas Alim Ulama NU mengikuti tafshil dalam rumusan aturan fikih mengenai duduk kasus ini. Pertama, kalau perempuan yang hamil itu dinikahi secara syar’i yakni dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syarat dan rukunnya, maka berlaku aturan nasab, wali, waris, dan nafkah.

Kedua, kalau perempuan yang hamil itu tidak dinikahi secara syar’i, maka ada tafsil (rinci):

  1. Jika anak (janin) tersebut lahir pada ketika ibunya belum dinikahi siapapun, maka anak itu bernasab kepada ibunya saja;
  2. jika anak tersebut lahir sesudah ibunya dinikahi baik oleh ayah biologisnya atau orang lain, di sini ada tafsil: (a) kalau (janin) lahir lebih dari 6 bulan (dari komitmen nikah), maka nasab anak itu jatuh kepada suami ibunya. Tetapi (b) kalau lahir kurang dari 6 bulan (akad nikah), maka anak itu tidak sanggup bernasab kepada suami ibunya.

Mereka mengutip salah satunya keterangan Al-Mawardi yang mengangkat perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih sebagai berikut:

فَأَمَّا إِنْ كَانَتِ الزَّانِيَةُ خَلِيَّةً وَلَيْسَتْ فِرَاشًا لِأَحَدٍ يَلْحَقُهَا وَلَدُهَا، فَمَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ أَنَّ الْوَلَدَ لَا يَلْحَقُ بِالزَّانِي وَإِنِ ادَّعَاهُ، وَقَالَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ: يَلْحَقُهُ الْوَلَدُ إِذَا ادَّعَاهُ بَعْدَ قِيَامِ الْبَيِّنَةِ، وَبِهِ قَالَ ابْنُ سِيرِينَ وَإِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْهِ، وَقَالَ إِبْرَاهِيمُ النَّخَعِيُّ: يَلْحَقُهُ الْوَلَدُ إِذَا ادَّعَاهُ بَعْدَ الْحَدِّ وَيَلْحَقُهُ إِذَا مَلَكَ الْمَوْطُوءَةَ وَإِنْ لَمْ يَدِّعِهِ، وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ: إِنْ تَزَوَّجَهَا قَبْلَ وَضْعِهَا وَلَوْ بِيَوْمٍ لَحِقَ بِهِ الْوَلَدُ، وَإِنْ لَمْ يَتَزَوَّجْهَا لَمْ يَلْحَقْ بِهِ

Artinya, "Jika perempuan itu kosong, yakni tidak menikah sampai  persalinan, maka anak itu dinisbahkan kepadanya. Menurut Madzhab Syafi’i, anak itu tidak dinisbahkan kepada lelaki yang berzlna meskipun ia mengakuinya. Menurut Al-Hasan Al-Bashari, hal itu dimungkinkan kalau lelaki tersebut mengakuinya disertai bukti. Pendapat ini digunakan oleh Ibnu Sirin dan Ibnu Rahawaih. Ibrahim An-Nakha’i mengatakan, anak itu dinisbahkan kepada seorang lelaki bila ia mengakuinya sesudah hukuman had dan anak itu dinisbahkan kepada seorang lelaki bila ia mempunyai budak perempuan meskipun ia tak mengakui bayi itu sebagai anaknya. Imam Hanafi mengatakan, anak itu dinisbahkan kepada seorang lelaki yang menikahi ibunya meskipun sehari sebelum persalinan. Tetapi kalau lelaki itu tidak menikahi ibunya, maka anak itu tidak sanggup dinisbahkan kepadanya".

(Lihat Abul Hasan Al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1994 M/1414 H], cetakan pertama, juz VIII, halaman 162).

Lalu bagaimana pandangan NU terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait duduk kasus ini?

Sebagaimana diketahui bahwa MK memutuskan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai korelasi perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang sanggup dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain berdasarkan aturan mempunyai korelasi darah, termasuk korelasi perdata dengan keluarga ayahnya.”

Peserta Munas NU 2017 memandang bahwa putusan MK tidak sepenuhnya bertentangan dengan rumusan aturan fikih.

Demikian agar sanggup menambah wawasan anda. Amin...

Referensi: www.nu.or.id

Jadi Arif Buka Hp Dikala Khutbah Jumat Berlangsung? Bagaimana Pandangan Syariat Islam?


Dizaman now hampir semua orang memakai HP kapanpun, dimanapun, dan kemanapun. Mau tidur pegang HP, jalan-jalan pegang HP, mau makan pegang HP, bahkan mau shalat pun masih cari HP. Dan yang paling ironis berdasarkan saya, ketika adzan shubuh berkumandang masih cari bantal dan selimut, tapi ketika sang HP yang berkumandang pribadi bangkit tuh...

Kita ke poin dulu. Bahwa dalam shalat jumat kita dianjurkan untuk tidak berbicara ketika khutbah berlangsung atau melaksanakan sesuatu yang menciptakan nilai ibadah kita berkurang. Lalu bagaimana pandangan agama terkait buka-buka HP sekadar untuk cek grup WA atau melihat info ketika khutbah Jumat berlangsung?

Jawaban
Jumat merupakan sayyidul ayyam atau penghulu hari. Jumat mempunyai keutamaan luar biasa. Oleh alasannya itu, ibadah shalat Jumat merupakan sesuatu keistimewaan tersendiri di antara ibadah lainnya, terlebih lagi setelah azan kedua Jumat.

Dengan mempertimbangkan sakralitas itu, kita dianjurkan untuk menjaga suasana khidmat ibadah Jumat mulai dari azan pertama hingga shalat dua rakaat Jumat selesai. Dalam konteks khutbah Jumat, kita dianjurkan untuk berdiam dan tidak melaksanakan gerakan-gerakan badan yang tidak perlu. Masalah ini disbutkan antara lain oleh Syekh Abdullah Bafadhal Al-Hadhrami berikut ini:

الإنصات في الخطبة بترك الكلام والذكر للسامع وبترك الكلام دون الذكر لغيره

Artinya, "(Dianjurkan untuk) membisu ketika khutbah Jumat berlangsung dengan menahan diri dari bicara dan zikir bagi orang yang mendengar khutbah. Sementara mereka yang tidak mendengar khutbah dianjurkan untuk menahan diri dari bicara, tetapi tidak untuk zikir".

Lihat Syekh Abdullah Bafadhal Al-Hadhrami, Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut: Darul Fikr, 2012 M/1433-1434 H], juz II, halaman 336

Syekh Said Ba’asyin dalam mensyarahkan Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah membagi dua macam jamaah Jumat, pertama orang yang memungkinkan untuk mendengar apa yang disampaikan khotib. Kedua, orang yang tidak dimungkinkan oleh kondisi tertentu untuk mendengar khotbah. Perlakuan aturan terhadap kedua macam orang ini berbeda sebagai keterangan Syekh Said Ba’asyin dalam Busyral Karim berikut ini:

وبترك الكلام دون الذكر لغيره) أي لغير السامع لنحو بعد بل يشتغل بقراءة أو ذكر سرا بحيث لا يشوش على أحد بخلاف الكلام فمكروه. وإن لم يسمع خلافا لقول قديم عندنا كالأئمة الثلاثة: بتحريمه لخبر الصحيحين"إذا قلت لصاحبك يوم الجمعة أنصت –والإمام يخطب– فقد لغوت."

وإنما لم يحرم لأنه صلى الله عليه وسلم لم ينكر على من كلمه وهو يخطب، لم يبين له وجوب السكوت. والأمر في الآية للندب، ومعنى لغوت: تركت الأدب جمعا بين الأدلة. ولا يكره الكلام لمن أبيح له قطعا كالخطيب، وقبل الخطبة أو بعدها أو بينهما أو حال الدعاء للملوك وداخل لم يستقر في مكانه ولو لغير حاجة.

Artinya, "(Sementara mereka yang tidak mendengar khutbah) contohnya alasannya jauh [dari pusat suara] (dianjurkan untuk menahan diri dari bicara, tetapi tidak untuk zikir). Mereka yang tidak mendengar ini seyogianya menyibukkan diri dengan baca Al-Quran dan zikir secara perlahan (sirr) sekira tidak mengganggu konsentrasi orang lain. Tetapi bicara bagi mereka tetap makruh sekalipun mereka tidak mendengar khutbah, beda aturan dengan pendapat usang (qaul qadim) kami menyerupai tiga imam mujtahid lainnya yang mengharamkan bicara berdasar sabda Rasulullah dalam riwayat Bukhari-Muslim, 'Jika kamu berkata kepada seseorang, 'diamlah' ketika imam memberikan khutbah, maka sia-sia kau.'

Bicara saja tidak haram alasannya Rasulullah SAW tidak mengingkari orang yang berbicara ketika dia khutbah, tidak menjelaskan kewajiban diam. Perintah pada ayat itu dipahami sebagai perintah sunah. Pengertian 'sia-sia kau' yaitu ‘kau menyalahi adab’ alasannya menghimpun sejumlah dalil terkait. Bicara bagi orang yang dibolehkan secara niscaya yaitu khotib tidaklah makruh. Demikian pula sebelum khutbah, setelah khutbah, ketika jeda antara kedua khutbah, ketika mendoakan penguasa, dan orang di dalam yang tidak konstan di tempatnya meski tanpa hajat".

Lihat Syekh Said Muhammad Ba'asyin, Busyral Karim, [Beirut: Darul Fikr, 2012 M/1433-1434 H], juz II, halaman 336-337

Lalu bagaimana dengan jamaah Jumat yang membuka HP ketika khutbah berlangsung? Hape android tentu belum ada di zaman Rasulullah SAW. Tetapi Rasulullah SAW pernah mengingatkan semoga umat Islam untuk tidak melaksanakan gerakan-gerakan yang menciptakan nilai ibadah Jumatnya sia-sia. Berikut ini kami kutip klarifikasi Abu Ja’far At-Thahawi Al-Hanafi berikut ini:

وَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ أَنَّ نَزْعَ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ مَسَّهُ الْحَصَى وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ قَوْلَهُ لِصَاحِبِهِ (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ أَيْضًا... وَلَقَدْ تَوَاتَرَتْ الرِّوَايَاتُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنَّ (مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَقَدْ لَغَا).

Artinya, "Ulama setuju bahwa mencabut pakaian ketika imam memberikan khutbah, memainkan kerikil kerikil ketika imam memberikan khutbah, dan berkata kepada orang lain ‘diamlah’ ketika imam memberikan khutbah yaitu makruh... Hadits Rasulullah SAW 'Siapa saja yang mengingatkan orang lain dengan 'Diamlah' ketika imam memberikan khutbah Jumat, maka sia-sialah ia,' diriwayatkan secara mutawatir."

Lihat Abu Ja'far At-Thahawi Al-Hanafi, Syarah Ma'anil Atsar, [Alamul Kutub, 1994 M/1414 H], cetakan pertama, juz I, halaman 366-367

Dari keterangan, kita sanggup menarik final bahwa khutbah Jumat meskipun di luar ibadah shalat merupakan rangkaian yang tidak sanggup dipisahkan begitu saja dari ibadah Jumat. Dalam pada itu kita perlu menahan diri dari nafsu untuk selalu membuka HP. Adalah benar jikalau HP tidak pernah lepas lebih dari satu jam dalam kehidupan kita kini ini. Tetapi khusus untuk khutbah Jumat, kita perlu melepaskannya sementara.

Kalau kita selalu was-was dan dibayang-bayangi untuk tergerak membuka HP, kita sanggup membaca doa pengusir rasa was-was atau doa tertentu semoga Allah meredam impian kita untuk menyentuh HP. Lain soal dengan khotib yang membaca teks digital khutbahnya di HP android. Ini tentu dibolehkan.

Demikian dari kami, semoga sanggup dipahami dengan baik untuk membuka wawasan kita menjadi lebih baik. Amin...

Referensi: www.nu.or.id

Jadi Cendekia Alasan Sederhana Kenapa Nomifrod.Com Memakai Template Valid Amp Html


Hmmm selamat berjumpa lagi dengan aku admin NomIfrod.com, seharusnya postingan ini ada semenjak seminggu yang kemudian alasannya yaitu semenjak itulah aku bertekat untuk merubah struktur template dari responsive menjadi valid AMP tanpa merubah tampilan, namun alasannya yaitu masih harus edit postingan yang error AMP kesudahannya agak telat menciptakan postingan ini sehingga ada yang bertanya kepada aku "kenapa menentukan valid AMP?"

Disini aku bukan untuk merubah contoh pikir anda untuk untuk ikut merubah blognya menjadi valid AMP, tapi mungkin dapat menjadi tumpuan / motivasi untuk tetap semangat dan konsisten menciptakan karya-karya yang bermanfaat.

Oke pribadi topik diatas perihal alasan kenapa blog ini memakai template valid AMP? Berikut penjelasannya:

Penasaran bagaimana kinerja halaman pencarian google terhadap blog AMP


Terinspirasi dari postingan mas +Adhy Suryadi yang menjelaskan bahwa sekarang Google sudah mulai memakai Mobile Index First untuk lebih dapat bersaing di halaman pencarian.

Seperti biasa ketika pertama mengganti template pengunjung turun drastis, tapi ketika ini sudah mulai merangkak naik lagi. Hanya yang menjadi hambatan ketika ini yaitu indek sitemap google terlihat sangat lambat tidak menyerupai sebelumnya, mungkin alasannya yaitu hingga sampai ketika ini Google Search Console versi gres masih BETA.

Pengunjung dan penghasilan adsense lebih banyak dari susukan mobile


Dizaman now ini semua orang memakai HP tidak menyerupai dulu hanya untuk telpon dan sms saja, tapi juga menjadi tren kebutuhan untuk berselancar di internet. Sehingga ketika aku lihat pengunjung di google analytic maupun dashboard adsense, lebih banyak pengunjung dari HP.


Nah jikalau jumlah pengunjung dari HP lebih banyak, maka sudah barang tentu penghasilan adsense nya juga meningkat lebih banyak dari HP menyerupai yang anda lihat pada gambar diatas.

Yah itulah membuatkan pengalaman perihal alasan kenapa blog ini memakai template AMP, meski harus edit 1145 postingan. Semoga dapat menawarkan manfaat, Amin...

Jadi Terpelajar Tag Meta Description Untuk Menampilkan Deskripsi Penelusuran Di Halaman Pencarian


Berawal dari postingan mas adhy wacana Audits Lighthouse Pada Chrome yang eksklusif saya praktekkan untuk homepage dan postpage, dan agak sedikit kaget saat melihat hasil SEO postingan yang menerima nilai 90 sebab tidak ada meta description untuk halaman postingan. Jadinya seakan percuma deskripsi penelusuran yang kita isi setiap menciptakan postingan, sebab tidak akan tampil di halaman pencaian google.

Tag Meta Description berfungsi untuk menampilkan deskripsi penelusuran yang sudah terisi disetiap menciptakan postingan di halaman pencarian sebab terkadang google mengambil deskripsi tersebut yang mungkin lebih akurat untuk ditampilkan di halaman pencarian. Selanjutnya sanggup baca sendiri deh wacana hal ini di support google

Akhirnya saya cek di html dan ternyata memang tidak ada instruksi tag metaDescription untuk halaman postingan, instruksi meta yang saya maksud menyerupai atau menyerupai dengan instruksi yang saya tandai berikut ini:

<b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'>
<meta expr:content='data:blog.pageName' property='og:title'/>
<meta expr:content='data:blog.canonicalUrl' property='og:url'/>
<meta content='article' property='og:type'/>
<b:if cond='data:blog.metaDescription'>
<meta expr:content='data:blog.metaDescription' name='description'/>
<meta expr:content='data:blog.metaDescription' property='og:description'/>
</b:if>

</b:if>

Kaprikornus kalau di blog anda tidak ada sebaiknya ditambahkan saja sebab hal ini salah satu penunjang SEO (search engine optimization). Jika instruksi meta yang ditandai tersebut sudah ada, coba perhatikan tag condisional nya untuk postingan apa homepage? saya juga menyerupai itu, merasa sudah ada tapi sehabis diperhatikan ada tag untuk homepage saja. Simpan instruksi diatas di bawah <head> atau &lt;head&gt;

Ya sudah cukupkan saja agar males bacanya gak sampe kambuh lagi, semoga bermanfaat...

Jadi Pintar Pola Usulan Permohonan Dana Rehab Gedung Sekolah / Madrasah


Anda pengelola forum pendidikan format / non formal? tentu tidak lepas dari sarana prasarana yang harus memadai untuk menjalankan aktifitas pembelajaran, salah satunya ialah gedung sekolah / madrasah. Karena itulah aku ingin menyebarkan perihal pola tawaran rehab gedung madrasah / sekolah format word dan dilengkapi dengan pola format RAB (rencana anggaran biaya) format excel.

Contoh tawaran ini dapat anda gunakan untuk rehab gedung madrasah ibtidaiyah atau gedung PAUD Taman Kanak-kanak RA. Seperti gedung kantor, ruang kelas sekolah / madrasah, kamar mandi guru dan siswa, dan lain-lain.

Lengkapnya dapat anda lihat pada preview word dibawah ini:


Download Contoh Proposal Permohonan Dana Rehab Gedung Sekolah / Madrasah format word

Langsung saja bagi anda yang mencari tumpuan pembuatan tawaran untuk permohonan dana rehab gedung madrasah / sekolah, dapat anda download pada link dibawah ini:

Contoh Proposal Rehab Gedung Sekolah

Demikian dari saya, selamat berkerja dan semga bermanfaat. Amin...

Jadi Cendekia Ongkos / Biaya Naik Haji Hasil Menjual Tanah? Bagaimana Pendapat Ulama?


Ibadah haji termasuk rukun islam yang kelima, dimana banyak ummat islam berkeinginan untuk menunaikannya lantaran memang tak semua orang bisa melaksanakannya. Kewajiban naik haji tidak mutlak untuk setiap muslim, tapi hanya bagi mereka yang bisa saja (man istatha'a ilaihi sabila).

Bagi mereka yang berekonomi cukup tentu merupakan hal gampang untuk ongkos naik haji, namun bagi warga tak bisa atau yang hidup dibawah kesederhanaan tak semuadah membalikkan telapak tangan. Bahkan sebagian dari mereka rela mengorbankan harta yang termasuk aset masa depan ibarat dengan menjual tanah miliknya, hanya untuk menunaikan ibadah haji.

Lalu bagaimana pandangan fiqih ihwal orang naik haji dengan menjual tanah? Yuk kita intip pendapat para ulama berikut ini.

Haji yaitu ibadah mulia pada waktu dan kawasan mulia. Ia yaitu ibadah yang dilakukan dengan tenaga dan harta. Oleh lantaran kemuliaan itu jamaah haji merupakan tamu Allah SWT.

baca juga: Orang bau tanah dihajikan anak yang belum haji

Karena memerlukan fisik yang memadai dan cukup ongkos, kemampuan fisik dan finansial menjadi syarat wajib haji. Kemampuan fisik dan kecukupan ongkos inilah merupakan penunjang seseorang dalam ibadah haji sebagai keterangan Al-Mawardi berikut:

وَالِاسْتِطَاعَةُ السَّابِعَةُ: أَنْ يَكُونَ مُسْتَطِيعًا بِمَالِهِ وَبَدَنِهِ فِي ذَهَابِهِ وَعَوْدِهِ، لَكِنَّهُ عَادِمٌ لِنَفَقَةِ عِيَالِهِ في الحج فَلَا حَجَّ عَلَيْهِ لِرِوَاْيَةِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ فَكَانَ الْمُقَامُ عَلَى الْعِيَالِ وَالْإِنْفَاقُ عَلَيْهِمْ أَوْلَى مِنَ الْحَجِّ

Artinya, “Ketujuh, seseorang mempunyai kemampuan harta dan fisik dikala berangkat dan pulangnya. Tetapi orang yang tidak mempunyai biaya nafkah untuk keluarga dikala ia berhaji tidak ada kewajiban haji padanya sesuai hadits riwayat Abdullah bin Amr bin Ash. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Seseorang cukup dianggap berdosa lantaran menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.’ Kedudukan ada pada keluarga. Menafkahi keluarga lebih utama daripada haji,”

Referensi: Abul Hasan Al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1994 M/1414 H], cetakan pertama, juz IV, halaman 13

Dari keterangan Al-Mawardi terperinci bahwa selain kemampuan biaya untuk keperluannya mulai dari berangkat hingga pulang, seseorang juga dituntut untuk meninggalkan biaya hidup untuk orang rumahnya selama ditinggal ibadah haji. Seseorang dilarang berangkat haji tanpa menutupi keperluan nafkah orang rumah sebagai keterangan Al-Bujairimi berikut ini:

قَوْلُهُ: (مُدَّةَ ذَهَابِهِ وَإِيَابِهِ) لِأَنَّهُ إذَا لَمْ تَفْضُلْ عِنْدَ ذَلِكَ كَانَ مُضَيِّعًا لَهُمْ فَلَا يَجُوزُ لَهُ السَّفَرُ بِدُونِ دَفْعِ ذَلِكَ لَهُمْ، فَقَدْ قَالَ: (كَفَى بالمرء إِثْماً أن يضيعَ مَنْ يَقُوتُهُ)

Artinya, “Redaksi (selama pergi dan pulangnya) lantaran bila tidak ada kelebihan harta, maka ia menyia-nyiakan mereka (keluarga) sehingga ia dilarang menempuh perjalanan itu tanpa menyerahkan nafkah itu untuk mereka. Rasulullah SAW bersabda, ‘Seseorang cukup dianggap berdosa lantaran menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya,’”

Referensi: Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Khathib, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz III, halaman 188

Nafkah untuk orang rumah bukan hanya biaya makan. Nafkah untuk orang rumah juga meliputi kebutuhan sandang dan juga kebutuhan pengobatan bila diperlukan. Orang yang tidak bisa menutupi kebutuhan nafkah orang rumahnya haram untuk mengadakan perjalanan haji. Syekh Sulaiman Jamal mengangkat perkara ini sebagai berikut:

شَوْبَرِيٌّ (قَوْلُهُ: أَيْضًا عَنْ مُؤْنَةِ عِيَالِهِ) أَيْ وَكِسْوَتِهِمْ…، وَيَدْخُلُ فِيهَا إعْفَافُ الْأَبِ وَأُجْرَةُ الطَّبِيبِ وَثَمَنُ الْأَدْوِيَةِ وَنَحْوُ ذَلِكَ إنْ اُحْتِيجَ إلَيْهَا لِئَلَّا يَضِيعُوا فَقَدْ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ )كَفَى بِالْمَرْءِ إثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَعُولُ( وَيَحْرُمُ الْحَجُّ عَلَى مَنْ لَا يَقْدِرُ عَلَى ذَلِكَ ا هـ

Artinya, “Syaubari, redaksi (juga dari ongkos keluarganya) maksudnya juga pakaian mereka… Termasuk ongkos itu yaitu biaya kebutuhan yang menjaga wibawa orang tuanya (dari meminta-minta), ongkos dokter, biaya obat, dan biaya sejenisnya bila diharapkan supaya mereka tidak sia-sia. Rasulullah SAW bersabda, ‘Seseorang cukup dianggap berdosa lantaran menyia-nyiakan keluarganya.’ Orang yang tidak bisa menanggung ongkos itu haram untuk berhaji,”

Referensi: Syekh Sulaiman Jamal, Hasyiyatul Jamal alal Manhaj, [Beirut: Daru Ihayait Turats Al-Arabi, tanpa catatan tahun], juz II, halaman 381

baca juga: Keistimewaan haji akbar

Indonesia dan Arab bukan jarak yang dekat. Ongkos yang dibutuhkan untuk menempuh keduanya tidak sedikit. Untuk menutupinya, seseorang bergerak dalam bidang perjuangan harus memasukkan laba usahanya ke dalam ongkos haji yang diperlukan. Tetapi tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk memaksakan diri menjual perkakas profesinya atau ternak penarik bajak sawahnya sebagai keterangan berikut ini:

ويلزم صرف مال تجارته إلى الزاد والراحلة وما يتعلق بهما ولا يلزمه بيع آلة محترف ولا كتب فقيه ولا بهائم زرع أو نحو ذلك

Artinya, “(Ia) harus menyerahkan harta perjuangan ke dalam biaya bekal, ongkos kendaraan, dan yang terkait keduanya. Tetapi ia tidak mesti menjual alat-alat kerja, buku-buku fiqih, ternak untuk bajak sawah, atau seumpama itu,”

Referensi: Syekh Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2002 M /1422 H], cetakan pertama, halaman 198

Penjelasan Syekh Nawawi Banten ini mempertegas bahwa orang yang tidak bisa tidak perlu memaksakan diri untuk berangkat haji. Pasalnya, ongkos haji itu merupakan akumulasi dari aset kebutuhan pokok primer sandang, pangan, papan. Orang yang tidak bisa sebaiknya mengutamakan kebutuhan nafkah keluarganya sebagai keterangan Abdullah Al-Mushali Al-Hanafi berikut ini:

وأما كونه فاضلا عن الحوائج الأصلية فلأنها مقدمة على حقوق الله تعالى، وكذا عن نفقة عياله لأنها مستحقة لهم، وحقوقهم مقدمة على حقوق الله تعالى لفقرهم وغناه

Artinya, “Adapun kondisinya lebih dari kebutuhan pokok lantaran kebutuhan itu didahulukan daripada hak-hak Allah. Demikian juga nafkah keluarga lantaran itu yaitu hak mereka. Hak mereka harus diutamakan dibanding hak Allah lantaran kefakiran mereka dan kecukupan Allah,”

Referensi: Abdullah Al-Mushali Al-Hanafi, Al-Ikhtiyar li Ta’lilil Mukhtar, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, tanpa catatan tahun], juz I, halaman 140

Kalau asumsinya memaksakan diri, keterangan di atas terperinci menegaskan larangan untuk berangkat haji. Tetapi Syekh Ibnu Nujaim Al-Hanafi merinci perkara status ‘mampu haji’ dan mana aset yang bisa dijual untuk digunakan sebagai ongkos haji yang tidak kecil bagi jemaah haji Indonesia sebagai berikut:

وَفِي قَوْلِهِ وَمَا لَا بُدَّ مِنْهُ إشَارَةٌ إلَى أَنَّ الْمَسْكَنَ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ مُحْتَاجًا إلَيْهِ لِلسُّكْنَى فَلَا تَثْبُتُ الِاسْتِطَاعَةُ بِدَارٍ يَسْكُنُهَا وَعَبْدٍ يَسْتَخْدِمُهُ وَثِيَابٍ يَلْبَسُهَا وَمَتَاعٍ يَحْتَاجُ إلَيْهِ وَتَثْبُتُ الِاسْتِطَاعَةُ بِدَارٍ لَا يَسْكُنُهَا وَعَبْدٍ لَا يَسْتَخْدِمُهُ فَعَلَيْهِ أَنْ يَبِيعَهُ وَيَحُجَّ بِخِلَافِ مَا إذَا كَانَ سَكَنَهُ وَهُوَ كَبِيرٌ يَفْضُلُ عَنْهُ حَتَّى يُمْكِنُهُ بَيْعُهُ وَالِاكْتِفَاءُ بِمَا دُونَهُ بِبَعْضِ ثَمَنِهِ وَيَحُجُّ بِالْفَضْلِ فَإِنَّهُ لَا يَجِبُ بَيْعُهُ لِذَلِكَ كَمَا لَا يَجِبُ بَيْعُ مَسْكَنِهِ وَالِاقْتِصَارُ عَلَى السُّكْنَى بِالْإِجَارَةِ اتِّفَاقًا بَلْ إنْ بَاعَ وَاشْتَرَى قَدْرَ حَاجَتِهِ وَحَجَّ بِالْفَضْلِ كَانَ أَفْضَلَ لِأَنَّ هَذَا الْمَالَ مَشْغُولٌ بِالْحَاجَةِ الْأَصْلِيَّةِ إلَيْهِ أَشَارَ فِي الْخُلَاصَةِ وَأَشَارَ بِقَوْلِهِ وَمَا لَا بُدَّ مِنْهُ إلَى أَنَّهُ لَا بُدَّ أَنْ يَفْضُلَ لَهُ مَالٌ بِقَدْرِ رَأْسِ مَالِ التِّجَارَةِ بَعْدَ الْحَجِّ إنْ كَانَ تَاجِرًا وَكَذَا الدِّهْقَانُ وَالْمُزَارِعُ أَمَّا الْمُحْتَرِفُ فَلَا كَذَا فِي الْخُلَاصَةِ وَرَأْسُ الْمَالِ يَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ النَّاسِ

Artinya, “Dalam redaksi (sesuatu yang tidak ada jalan daripadanya) terkandung instruksi bahwa rumah yaitu sesuatu yang niscaya diharapkan untuk kawasan tinggal. Tidak ada status ‘mampu haji’ alasannya rumah yang ditempati, budak yang digunakan tenaganya, harta benda yang diperlukannya. Seseorang menyandang status ‘mampu haji’ lantaran mempunyai rumah yang tidak ditempati dan budak yang tidak digunakan tenaganya. Ia boleh menjualnya kemudian berhaji. Lain halnya bila rumah yang ditempatinya besar, lebih dari cukup, sehingga memungkinkan baginya untuk menjualnya kemudian merasa cukup dengan sebagian hasil penjualannya kemudian berhaji dengan kelebihannya, maka ia tidak wajib menjualnya. Sama halnya ia tidak wajib menjual rumahnya dan merasa cukup memenuhi kebutuhan tinggalnya dengan mengontrak atau sewa dari orang lain sesuai setuju ulama. Tetapi bila seseorang menjual rumahnya dan membeli rumah lagi sesuai kebutuhan papannya kemudian berhaji dengan sisa penjualan tentu itu lebih utama. Pasalnya, semua harta itu sedang digunakan untuk kebutuhan primer ibarat instruksi dalam Al-Khulashah. Dalam redaksi (sesuatu yang tidak ada jalan daripadanya) terkandung instruksi bahwa ia harus mempunyai sisa harta sebesar modal sepulang haji bila ia seorang pengusaha. Demikian halnya dengan pedagang dan petani. Sedangkan orang yang berprofesi sebagai pengrajin tidak disyaratkan mempunyai kelebihan harta untuk disebut ‘mampu’ sebagai disebut dalam Al-Khulashah. Sementara jumlah modal perjuangan tentu berbeda sesuai dengan keragaman kondisi tiap-tiap orang,”

Referensi: Syekh Zainuddin Ibnu Nujaim Al-Hanafi, Al-Bahrur Ra’iq, tanpa catatan tahun, juz II, halaman 337

Dari pelbagai keterangan di atas perkara penjualan tanah tidak bisa dianggap secara otomatis sebagai upaya memaksakan diri. Tetapi penjualan tanah atau rumah bisa juga termasuk upaya memaksakan diri untuk menutupi kebutuhan ongkos naik haji yang tidak murah. Singkat kata, kita tidak menyimpulkan secara hitam dan putih mengenai perkara ini.

Dari banyak sekali keterangan di atas, kita sanggup menarik sebuah anutan bahwa ongkos naik haji yaitu biaya di luar kebutuhan nafkah orang di rumah. Artinya, ongkos naik haji bukan biaya hasil pengurangan nafkah orang rumah.

Persoalan nafkah juga bukan sekadar problem makan dan pakaian. Nafkah juga di masa kini ini juga menjadi perkara kompleks seiring kompleksitas masyarakat. Nafkah kini ini juga meliputi pendidikan formal atau pelatihan-pelatihan untuk membuatkan skil ibarat keterangan Syekh Sulaiman Jamal di atas. Pasalnya, tantangan masa kini berbeda dengan kurun dulu. Jangan hingga memaksakan diri berangkat haji tanpa menyandang status “mampu” kemudian mengabaikan keluarga. Hal ini disinggung oleh Surat An-Nisa ayat 9:

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

Artinya, “Hendaklah takut orang-orang yang sekiranya meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang khawatir atasnya. Karenanya, takutlah kepada Allah. Hendaklah mereka berkata dengan ucapan yang benar,”

Referensi: An-Nisa ayat 9

Berikut ini kami kutip keterangan singkat perihal Surat An-Nisa ayat 9 dari Tafsir Jalalain:

وَلْيَقُولُوا) لِمَنْ حَضَرَتْهُ الْوَفَاة (قَوْلًا سَدِيدًا) صَوَابًا بِأَنْ يَأْمُرُوهُ أَنْ يَتَصَدَّق بِدُونِ ثُلُثه وَيَدَع الْبَاقِي لِوَرَثَتِهِ وَلَا يَتْرُكهُمْ عَالَة

Artinya, “(Hendaklah mereka berkata) kepada orang yang bersahabat dengan janjkematian (dengan ucapan yang benar) sempurna dengan mengingatkannya supaya berzakat kurang dari sepertiga hartanya dan meninggalkan sisanya untuk hebat warisnya serta tidak meninggalkan mereka dalam keadaan fakir yang meminta-minta,”

Referensi: Syekh Jalaluddin As-Suyuthi dan Al-Mahalli, Tafsirul Jalalain, [Damskus: Darul Fajril Islami, 2002 M/1423 H], cetakan pertama, halaman 78

Alhamdulillah jumlah jemaah haji Indonesia sekurangnya pada 15 tahun terakhir selalu tinggi bahkan terjadi antrean panjang pada daftar tunggu hingga sekian tahun ke depan. Semoga jemaah haji Indonesia termasuk mereka yang menyandang status “mampu” dan tidak mengabaikan kebutuhan nafkah keluarga.

Demikian dari kami, semoga bisa menjadi rujukan untuk menambah wawasan kita semua. Amin...

Sumber: www.nu.or.id