Thursday, 10 December 2020

Lebih Cendekia Ekuivalensi Jam Mengajar Bagi Guru Hingga 31 Desember 2016

Yth. Rekan dan Sahabat Edukasi…

Berikut klarifikasi selengkapnya terkait adanya proteksi Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran bagi Guru yang kembali ke KTSP 2006 yang admin share dari situs resmi P2TK Dikdas Kemdikbud, sebagai berikut :

Pada tahun 2015 Pemerintah melaksanakan penilaian pelaksanaan Kurikulum 2013 dan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 pada sekolah yang gres melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 (satu) semester untuk kembali pada pelaksanaan Kurikulum Tahun 2006.

Kebijakan tersebut berdampak pada terjadinya sebagian guru tidak sanggup memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu. Yaitu guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan berguru yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.

Akibatnya ialah mereka tidak akan memperoleh SKTP sebagai dasar untuk memperoleh tunjangan profesi.

Agar guru-guru tersebut tetap memperoleh tunjangan profesi, maka perlu peraturan yang mengakui kegiatan pembelajaran dan pembimbingan di luar tatap muka sebagai bab dari pemenuhan beban kerja tatap muka 24 jam per minggu.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2015 perihal Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.

Adapun beberapa kegiatan yang sanggup diakui sebagai ekuivalensi jam tata muka ialah menjadi wali kelas, membina OSIS, menjadi guru piket, membina kegiatan ekstrakurikuler, dan menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau kegiatan pendidikan kesetaraan.

Tidak semua guru mata pelajaran sanggup diakui kegiatan ekuivalensinya, akan tetapi hanya guru yang mengampu pada mata pelajaran yang terkena imbas perubahan beban berguru akseptor didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Tahun 2006.

Pada tingkat pendidikan dasar jenjang Sekolah Menengah Pertama mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK.

Kebijakan ratifikasi ekuivalensi kegiatan pembelajaran dan  pembimbingan tersebut akan berlaku hingga dengan tanggal 31 Desember 2016.

Sehingga pada 1 Januari 2017 guru yang memenuhi 24 jam tatap muka per ahad dengan melaksanakan ekuivalensi kegiatan pembelajaran harus sanggup menyesuaikan kembali jumlah jam tatap muka per ahad sebanyak minimal 24 jam sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015, klik di sini atau di sini.

Lebih Arif Tes Seleksi Cpns Tahun 2015, Ada Prioritas Bagi Honorer K2 Yang Berusia Lebih Dari 35 Tahun

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Terkait dengan informasi sebelumnya yakni adanya penerimaan CPNS ulang bagi tenaga hononer kategori 2 yang rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2015 ini dan ada prioritas bagi honorer K2 yang usianya lebih dari 35 tahun berikut info selengkapnya dari situs resmi KemenPAN-RB sebagai berikut :

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberi kesempatan kembali untuk tenaga honorer K2 yang memenuhi persyaratan tetapi belum lulus (Eks K2) untuk tes menjadi pegawai negeri sipil.

Jumlahnya tidak akan lebih dari 456 ribu, bahkan mungkin kurang. Hal itu diungkapkan Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi dikala mendapatkan perwakilan honorer K2 di kantornya, Jakarta, Kamis (26/2).

"Kalau merujuk kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam PP 48/2005, PP 43/2007, dan PP 56/2012, duduk perkara K2 itu sudah selesai. Tetapi kami melihat realitanya dikala ini masih menyisakan persoalan, di sisi lain banyak aspirasi yang perlu diperhatikan, alasannya itu kami sedang merumuskan solusinya," kata Yuddy.

Menurut Yuddy, untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS harus tetap melalui tes. Namun, akan ada prioritas bagi honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun. "Prinsipnya harus tetap ada tes alasannya ada aturannya menurut UU ASN. Sebagian besar honorer K2 ini usianya di atas 35 tahun, alasannya itu kita prioritaskan yang ikut tes yakni yang usianya di atas 35 tahun," kata Yuddy.

Yuddy mengatakan, rencananya tes untuk honorer Eks K2 ini akan dilaksanakan pertengahan tahun 2015. Menurutnya, tes dilakukan secara serentak biar tidak ada kesempatan untuk melaksanakan manipulasi. Selain itu, honorer Eks K2 juga diwajibkan dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.

Yuddy juga menegaskan mengenai status dari kurang lebih 80 ribu orang yang lulus seleksi CPNS dari jalur K2 yang belum dilakukan pemberkasan di BKN alasannya tidak dilengkapi SPTJM atau tidak memenuhi persyaratan administrasi, akan dibatalkan.

"Kekosongan gugusan tersebut diproyeksikan untuk diisi Eks K2 orisinil yang akan mengikuti tes nanti," kata Yuddy. Yuddy berharap dengan adanya kebijakan ini maka seluruh duduk perkara honorer K2 sanggup selesai di final tahun 2015.

Menanggapi hal tersebut, Titin yang merupakan ketua Forum Honorer K2 Indonesia menyampaikan mendapatkan putusan Menteri PANRB tersebut. Namun, ia meminta biar Menteri sanggup mempertimbangkan jikalau ada honorer K2 orisinil yang kembali tidak lulus dikala ujian nanti. "Kalau tidak lulus lagi mau diapakan honorer ini? Mohon itu menjadi materi pertimbangan pak Menteri," kata Titi.

Yuddy menyampaikan akan mempertimbangkan semua aspirasi tersebut. Walaupun tentu keputusannya nanti tidak akan disukai semua pihak. "Setiap keputusan yang dibentuk memang tidak sepenuhnya disukai semua pihak, tetapi kalau itu baik,  maka saya akan tetap melakukannya," kata Yuddy. (ns/ HUMAS MENPANRB)

Referensi artikel : Honorer Eks K2 Diberi Kesempatan Ikut Tes Lagi – Menpan.go.id

Wednesday, 9 December 2020

Lebih Terpelajar Di Tahun 2015, Pgri Minta Pemerintah Mempermudah Prosedur Dan Sistem Sertifikasi Guru

Sahabat Edukasi…

Selain anjuran PGRI terkait adanya Ditjen Khusus yang menangani masalah guru, usaha PGRI kembali dilakukan untuk kebaikan seluruh Rekan-rekan Guru di seluruh Indonesia yakni PGRI meminta Pemerintah untuk mempermudah kesempatan sertifikasi guru, berikut informasi selengkapnya dari Koran Sindo yang diberitakan dari Semarang, Jawa Tengah sebagai berikut :

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta pemerintah mempermudah prosedur dan sistem sertifikasi para guru.
Ketua Umum PB PGRI Sulistyo (tengah) dan Plt Ketua PGRI Jateng Widadi (kiri) menyaksikan Kadisdik Jateng
Nur Hadi Amiyanto memukul gong dalam konferensi kerja PGRI di UPGRIS Semarang, Sabtu (7/3)
.
Ketua Umum PB PGRI Sulistyo mengatakan, sistem yang berlaku menghambat para guru untuk lolos agenda sertifikasi. Setiap tahun, hanya akan ada 50.000 guru yang tersertifikasi, padahal jumlah guru yang belum tersertifikasi sebanyak 1,4 juta orang. “Jika tidak dipikirkan solusinya, paling tidak itu butuh waktu sekitar 28 tahun untuk merampungkan (sertifikasi guru) seluruhnya,” ungkapnya di sela-sela konferensi kerja PGRI Jateng di Universitas PGRI Semarang, simpulan pekan kemarin.

Jika problem ini dibiarkan, maka akan berbagai guru yang sampai memasuki masa pensiun belum tersertifikasi. Karena itu, ia mengusulkan biar kuota sertifikasi tiap tahun perlu ditambah, serta nasib guru swasta dan guru tidak tetap yang juga harus dipikirkan.

Saat berkunjung ke Kendal, Sulistyo menekankan bahwa nasib para guru tidak tetap (GTT) tidak sebanding dengan upaya keras mereka untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Masih banyak di antara para GTT mendapatkan honor di bawah upah minimum regional (UMR).

“Di Kendal banyak GTT yang hanya mendapatkan upah Rp. 100.000- 150.000 per bulan. Hal ini sangat tidak manusiawi,” ujarnya. Menurutnya sesuai Pasal 14 ayat (1) UU No 14/2005 wacana Guru dan Dosen, guru berhak mendapatkan honor atau upah sesuai UMR yang berlaku di suatu daerah. Kepala Dinas Pendidikan Ken dal Muryono mengatakan, pihaknya kekurangan masih kekurangan guru, terutama untuk tingkat SD. Dengan total 571 unit SD, masing-masing membutuhkan tiga orang guru.

“Kekurangan guru tersebut diisi dengan guru non-PNS. Honor yang diterimakan hanya berkisar Rp. 100.000-150.000 dan pemberian Rp. 200.000 per bu lan. Honor itu pun diambil dari iuran guru, alasannya ialah tidak dianggarkan oleh sekolah,” tandasnya. (Susilo himawan/ wikha setiawan)

Lebih Cerdik Kebijakan Pendidikan Nasional Dilaksanakan Awal Tahun 2017 Sesuai Dengan Uu No. 23 Tahun 2014 Perihal Pemerintahan Daerah

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Pemerintah memutuskan melaksanakan penuh kebijakan di bidang pendidikan pada 1 Januari 2017 sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah sesudah mempertimbangkan banyak sekali hal, kata Deputi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayan (PMK) Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Prof Dr R Agus Sartono MBA.

"Kami akan laksanakan penuh kebijakan di bidang pendidikan menurut UU tersebut pada 1 Januari 2017 sesudah melalui keputusan rapat koordinasi dua menteri koordinator pada Januari 2015," kata Agus dalam perbincangan dengan Antara di Jakarta, Rabu.

Keputusan itu diambil sesudah mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk pemilihan kepala kawasan serentak pada 2015 dan kesiapan di lapangan, dan tak bertentangan dengan keputusan untuk melakukan sesuai jadwal semula pada September 2016, kata Prof. Agus.

Deputi Menko baru-baru ini memimpin rapat koordinasi teknis perihal pelaksanaan UU tersebut yang membagi urusan pemerintahan kongruen (pelimpahan wewenang) antara pemerintah pusat, kawasan provinsi dan kawasan kabupaten-kota pada bidang pendidikan.

Lebih jauh beliau menyampaikan menurut UU itu, Pemerintah kabupaten – kota bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SD/SMP, Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK dan Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.

"Setelah melalui evaluasi, ternyata kewenangan yang ditanggung pemerintah kawasan tingkat II selama ini terlalu berat alasannya yaitu itu sesuai UU No 23 Tahun 2014 pelimpahan kewenangannya dibagi," kata dia.

Kewenangan-kewenangan dimaksud antara lain menyangkut alokasi dana dari APBN dan APBD, tenaga pengajar, infrastruktur sekolah, pembangunan sekolah, dan siswa.

Kualitas Pendidikan

Prof. Agus menyampaikan kebijakan di bidang pendidikan tersebut bertujuan untuk mencapai setidaknya aktivitas wajib berguru 12 tahun tercapai sehingga bawah umur didik sanggup bersekolah sampai ke tingkat sekolah menengah atas atau sederajat, menunda usia untuk menikah, meningkatkan kualitas pendidikan untuk menghadapi persaingan.

Menkokesra : Prof. Dr. R. Agus Sartono, MBA.
Angkatan kerja setingkat Sekolah Menengah Pertama mencapai 65 persen dan setingkat SMA/SMK 20 persen, ujar Agus.

"Yang penting juga ialah tidak ada alasan lagi mereka yang tidak bisa tidak bisa melanjutkan sekolah alasannya yaitu sebanyak 20,3 juta kartu akil akan dicetak dan dibagikan pada 2015," kata Prof. Agus.

Data tahun 2014 menunjukkan jumlah siswa SD/SM/SMA di Tanah Air sekitar 36 juta orang dan jikalau ditambah dengan jumlah mahasiswa menjadi sebanyak 50 juta orang.

Menurut dia, Kementerian Agama mempunyai kebijakan sendiri terkait lembaga-lembaga pendidikan yang berada di bawahnya. Dia beropini bahwa tantangan ke depan ialah bagaimana mendorong bawah umur yang putus sekolah kembali bersekolah.

"Ini menjadi kiprah dari Kementerian Sosial," kata beliau "Selain itu Pemerintah Daerah tak boleh seenaknya mengangkat guru."

Referensi artikel : Kebijakan pendidikan dilaksanakan awal 2017 - Antara News

Tuesday, 8 December 2020

Lebih Terpelajar Panduan Cara Mengisi Eds Siswa Di Padamu Negeri 2015

Sahabat Operator / Admin Sekolah Padamu Negeri 2015 yang berbahagia….

Untuk menciptakan login/akun siswa, operator sekolah perlu menambahkan data siswa biar memperoleh akun siswa terlebih dahulu sebelum siswa melaksanakan login individu siswa.

Langkah-langkah menambahkan siswa sanggup Anda lihat pada tautan berikut : Panduan Cara Menambah Siswa di Padamu Negeri

Untuk lebih detail menyerupai apa alur login akun siswa, silakan perhatikan alur berikut :

Setelah Anda menambahkan data siswa baru, Silakan cetak akun Individu Siswa, berikut langkah-langkah cetak akun Akun Individu Siswa :

1.  Login sebagai Admin/Operator Sekolah, pilih layanan PADAMU SEKOLAH >> SISWA & ALUMNI >> SISWA >> Daftar Siswa.
2.   Pada Dasbor Siswa, Klik tombol segitiga terbalik pada pojok kanan nama siswa yang ingin dicetak akun.

3.   Pilih “Cetak Tanda Bukti Akun”.

4. Akun berupa surat edaran diserahkan ke siswa untuk sanggup melaksanakan login di http://padamu.siap.web.id dengan SIAP ID dan password yang sudah tertera pada lembaran akun tersebut. Berikut misalnya :
5.   Untuk mencetak ulang akun siswa, silakan Pilih sajian Sekolah >> Kelola Akun >> Daftar Akun Siswa
6.   Klik tombol segitiga terbalik pada pojok kanan nama siswa yang ingin dicetak ulang akun, lalu klik Cetak Ulang Tanda Bukti.

7.   Untuk login siswa,  Akses http://padamu.siap.web.id, pilih Login Siswa.
8. Masukkan SIAP ID dan password yang diperoleh dari Operator Sekolah berupa surat edaran. Password harus sama persis dengan lembaran yang tertera, sebab bersifat case sensitive (besar kecil harus diperhatikan). Seperti gambar berikut :

9.   Ketika berhasil Login, Pilih layanan PADAMU SISWA, lalu akan tampil halaman menyerupai berikut :
10.    Pilih “Isi Angket EDS” untuk melaksanakan pengisian angket EDS (Evaluasi Diri Sekolah).

11.    Pengisian angket sanggup menentukan lebih dari satu pilihan sesuai dengan tanggapan yang sebenar-benarnya. Klik Simpan jikalau sudah selesai.
Demikian panduan / cara pengisian EDS Siswa di Padamu Negeri yang admin share dari laman http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Monday, 7 December 2020

Lebih Berakal Cara Cetak Usulan S25a Padamu Negeri 2015 (Ajuan Kolektif Keaktifan Ptk Semester 2) Oleh Kepala Sekolah

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Pada tanggal 16 Maret 2015, Padamu Negeri telah merilis usulan kolektif (S25a) untuk Kepala Sekolah, sekaligus cetak kartu keaktifan PTK pada semester sebelumnya dan pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 menjadi Kartu Digital GTK yang sanggup dicetak oleh masing-masing PTK melalui dasbor akun PTK masing-masing.

Beberapa hal penting yang perlu kita perhatikan sebelum melaksanakan Keaktifan Kolektif PTK (S25a) ialah sebagai berikut:

1.   Pastikan semua PTK telah melaksanakan mekanisme usulan aktif di login masing-masing (Bintang 4 Kuning).
2.   Data beban kiprah mengajar setiap Guru yang tertulis di dokumen usulan Keaktifan Kolektif (S25a) otomatis diisikan oleh sistem menurut isian Jadwal Kelas Mingguan.
3.   Cetak usulan Keaktifan Kolektif hanya sanggup dilakukan oleh login Kepala Sekolah masing-masing. Untuk itu pastikan sekolah Anda telah meiliki KS aktif baik definitif atau Plt. Pengaktifan KS hanya sanggup dilakukan oleh Admin Dinas.
4.   Setelah dicetak harap diparaf oleh setiap PTK sebagai tanda bukti persetujuan dari setiap PTK sebelum diajukan ke Admin Dinas.
5.   Admin Dinas akan mencetak S25b sebagai Tanda Bukti penerimaan usulan keaktifan kolektif S25a.
6.   Setelah Admin Dinas menyetujui (S25b) maka setiap PTK sanggup mencetak Kartu Digital GTK Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 melalui login PTK masing-masing.
7.   Setelah Admin Dinas menyetujui (S25b) maka data riwayat mengajar setiap Guru dipermanenkan otomatis oleh sistem. Silakan cetak Portofolio masing-masing untuk melihat detil riwayat mengajarnya di semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015.

Berikut panduan cara pengajuan Keaktifan kolektif oleh Kepala Sekolah (Panduan Cetak S25a) Padamu Negeri 2015 :

1.   Pilih Login PTK pada http://padamu.siap.web.id.

2.   Setelah berhasil login, pilih layanan PADAMU PTK.

3.   Selanjutnya, pada beranda Kepala Sekolah akan ditampilkan data status keaktifan. Pastikan Anda telah memenuhi syarat dan prasyarat untuk melaksanakan usulan verval keaktifan.

    Klik di sini untuk melihat Panduan Pengisian EDS SISWA.
    Klik di sini untuk melihat Panduan Upload Data Siswa
    Klik di sini untuk melihat Panduan Keaktifan PTK untuk semester 2 (pastikan guru/staff telah mengaktifkan data PTK-nya).

4.   Jika prasyarat di atas telah terpenuhi (centang hijau), klik Ajukan Verval. beranda-status keaktifan.
Keterangan :

1.   Klik untuk menentukan sekolah (bagi Kepsek yang bertugas sebagai kepala sekolah di dua atau lebih sekolah)
2.   Klik untuk ejekan verval

5.   PTK Berhasil Diaktifkan untuk periode Tahun Ajaran 2014 / 2015 semester 2 & Ajuan Keaktifan PTK Sekolah Anda telah berhasil disimpan. Silakan menekan tombol “Cetak” untuk mencetak tanda bukti pengajuan VerVal Sekolah Anda.

6.   Berikut pola lembar formulir Surat Ajuan Keaktifan PTK Kolektif (S25a).
7.   Serahkan lembar S25a tersebut ke Dinas setempat untuk disetujui usulan Anda. (Pastikan tiap lembar tersebut telah dibubuhi tanda tangan kepala sekolah dan distempel).

8.   Jika usulan verval keaktifan Anda telah disetujui dinas (lihat panduannya di sini), silakan Cetak kartu digital Anda dan himbau PTK yang ada di sekolah Anda untuk cetak kartu digital GTK pada dasbor akun PTK masing-masing (Klik untuk melihat panduan cetak kartu digital semester 2).
Demikian panduan usulan keaktifan PTK kolektif oleh Kepala Sekolah sekaligus panduan cetak S25a di Padamu Negeri 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…. ...!

Sunday, 6 December 2020

Lebih Cendekia Panduan Cara Cetak Kartu Digital Gtk Padamu Negeri Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015

Sahabat Operator / Admin Sekolah Padamu Negeri tahun 2015 yang berbahagia… 

Berikut panduan untuk cetak kartu digital GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 di Padamu Negeri 2015. 

Proses cetak kartu digital GTK 2015 ini sanggup dilakukan sehabis surat tawaran keaktifan kolektif PTK oleh kepala sekolah (S25a) telah mendapat persetujuan dari operator dinas setempat (S25b). 

Lihat selengkapnya panduan cara cetak tawaran S25a oleh Kepala Sekolah pada links berikut.
Berikut panduan cara cetak kartu digital GTK di Padamu Negeri semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 selengkapnya sebagai berikut :

Berikut langkah singkat mencetak kartu digital bagi PTK yang sekolahnya telah diajukan vervalnya oleh Kepala Sekolah dan telah disetujui tawaran vervalnya oleh Dinas :

1.   Login sebagai PTK pada http://padamu.siap.web.id.

2.  Silakan isi PegID/NUPTK dan password login akun PTK Anda dan pilih layanan Padamu PTK kalau telah berhasil login.

3.  Pada halaman dasbor PADAMU PTK Anda akan ditampilkan status keaktifan Anda, perhatikan gambar berikut :

4.   Klik Info Mengajar untuk melihat Riwayat Mengajar Anda.

Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal acara berguru mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah.

Catatan : harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah ketika ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri. Klik untuk melihat Panduan Pengaturan Jadwal Kelas Mingguan. Berikut rujukan tampilan Daftar Riwayat mengajar Anda.

5.   Unggah foto Anda, klik Unggah Foto. Pilih file foto dari media penyimpanan komputer Anda. File yang sanggup diunggah yakni file JPG, PNG, dan GIF dengan ukuran maksimum yang diijinkan 250 X 400 pixel

6.   Selanjutnya, klik Periksa Portofolio, periksa portofolio Anda. Jika ada yang harus diadaptasi silakan klik Edit Kembali, namun kalau sudah sesuai klik OK.

7.   Selanjutnya, klik tombol Aktifkan Portofolio untuk periode Tahun Ajuran 2014-2015 Semester 2.

8.   Langkah terakhir sehabis semua PTK dalam satu sekolah melaksanakan keaktifan secara kolektif dan telah diajukan Kepala Sekolah ke Dinas untuk persetujuan verval, barulah PTK tersebut sanggup mencetak kartu digital. Tombol Cetak kartu digital GTK akan aktif kalau verval tawaran kepala sekolah telah disetujui dinas. Klik tombol Cetak untuk mencetak kartu digital GTK di semester 2 tahun pelajaran 2014/2015.

9.   Selamat, kartu digital GTK Anda sebagai tanda keaktifan PTK periode Tahun Ajuran 2014-2015 Semester 2 telah berhasil dicetak.