Wednesday 9 December 2020

Lebih Cerdik Kebijakan Pendidikan Nasional Dilaksanakan Awal Tahun 2017 Sesuai Dengan Uu No. 23 Tahun 2014 Perihal Pemerintahan Daerah

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Pemerintah memutuskan melaksanakan penuh kebijakan di bidang pendidikan pada 1 Januari 2017 sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah sesudah mempertimbangkan banyak sekali hal, kata Deputi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayan (PMK) Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Prof Dr R Agus Sartono MBA.

"Kami akan laksanakan penuh kebijakan di bidang pendidikan menurut UU tersebut pada 1 Januari 2017 sesudah melalui keputusan rapat koordinasi dua menteri koordinator pada Januari 2015," kata Agus dalam perbincangan dengan Antara di Jakarta, Rabu.

Keputusan itu diambil sesudah mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk pemilihan kepala kawasan serentak pada 2015 dan kesiapan di lapangan, dan tak bertentangan dengan keputusan untuk melakukan sesuai jadwal semula pada September 2016, kata Prof. Agus.

Deputi Menko baru-baru ini memimpin rapat koordinasi teknis perihal pelaksanaan UU tersebut yang membagi urusan pemerintahan kongruen (pelimpahan wewenang) antara pemerintah pusat, kawasan provinsi dan kawasan kabupaten-kota pada bidang pendidikan.

Lebih jauh beliau menyampaikan menurut UU itu, Pemerintah kabupaten – kota bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SD/SMP, Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK dan Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.

"Setelah melalui evaluasi, ternyata kewenangan yang ditanggung pemerintah kawasan tingkat II selama ini terlalu berat alasannya yaitu itu sesuai UU No 23 Tahun 2014 pelimpahan kewenangannya dibagi," kata dia.

Kewenangan-kewenangan dimaksud antara lain menyangkut alokasi dana dari APBN dan APBD, tenaga pengajar, infrastruktur sekolah, pembangunan sekolah, dan siswa.

Kualitas Pendidikan

Prof. Agus menyampaikan kebijakan di bidang pendidikan tersebut bertujuan untuk mencapai setidaknya aktivitas wajib berguru 12 tahun tercapai sehingga bawah umur didik sanggup bersekolah sampai ke tingkat sekolah menengah atas atau sederajat, menunda usia untuk menikah, meningkatkan kualitas pendidikan untuk menghadapi persaingan.

Menkokesra : Prof. Dr. R. Agus Sartono, MBA.
Angkatan kerja setingkat Sekolah Menengah Pertama mencapai 65 persen dan setingkat SMA/SMK 20 persen, ujar Agus.

"Yang penting juga ialah tidak ada alasan lagi mereka yang tidak bisa tidak bisa melanjutkan sekolah alasannya yaitu sebanyak 20,3 juta kartu akil akan dicetak dan dibagikan pada 2015," kata Prof. Agus.

Data tahun 2014 menunjukkan jumlah siswa SD/SM/SMA di Tanah Air sekitar 36 juta orang dan jikalau ditambah dengan jumlah mahasiswa menjadi sebanyak 50 juta orang.

Menurut dia, Kementerian Agama mempunyai kebijakan sendiri terkait lembaga-lembaga pendidikan yang berada di bawahnya. Dia beropini bahwa tantangan ke depan ialah bagaimana mendorong bawah umur yang putus sekolah kembali bersekolah.

"Ini menjadi kiprah dari Kementerian Sosial," kata beliau "Selain itu Pemerintah Daerah tak boleh seenaknya mengangkat guru."

Referensi artikel : Kebijakan pendidikan dilaksanakan awal 2017 - Antara News

No comments:

Post a Comment