Showing posts sorted by relevance for query contoh-format-administrasi-perpustakaan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query contoh-format-administrasi-perpustakaan. Sort by date Show all posts

Sunday, 11 August 2019

Jadi Cerdik Pola Format Manajemen Perpustakaan Sekolah


Contoh Format Buku Administrasi Perpustakaan Sekolah dasar ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya perihal tata kelola perpustakaan sekolah yang ideal sebagai penunjang kreatifitas siswa. Bisa juga dipakai untuk perpustakaan sekolah menengah (SMP MTs, Sekolah Menengan Atas MA).

Supaya tidak penasaran, Contoh Format Administrasi Perpustakaan Sekolah ini berisi:

  1. Buku induk perpustakaan
  2. Buku kunjungan harian perpustakaan
  3. Buku kunjungan kelas perpustakaan
  4. Rekapitulasi peminjaman buku
  5. Daftar buku teks
  6. Berita program pemilihan buku
  7. Buku inventaris perpustakaan
  8. Daftar rasio buku teks
  9. Daftar penggunaan buku
  10. Kartu buku
  11. Pesanan buku

Cukup sekian artikel mengembangkan dari perihal Contoh Format Administrasi Perpustakaan Sekolah, silahkan download disini:

Contoh Format Administrasi Perpustakaan Sekolah

Semoga dapat membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...

Sunday, 24 March 2019

Jadi Arif Teladan Format Kelengkapan Manajemen Perpustakaan Sekolah


Setelah sebelumnya memuat artikel wacana format manajemen perpustakaan, dimana pada artikel tersebut hanya berisi terkait dengan buku pustaka. Seperti Buku induk perpustakaan, Buku kunjungan harian perpustakaan, Buku kunjungan kelas perpustakaan, Rekapitulasi peminjaman buku, Daftar buku teks, Berita program pemilihan buku, Buku inventaris perpustakaan, Daftar rasio buku teks, Daftar penggunaan buku, Kartu buku, Pesanan buku.

Kali ini aku bagikan format manajemen perpustakaan yang lebih lengkap lagi sebagai aksesori dari artikel sebelumnya alasannya lebih fokus pada aneka macam macam manajemen yang diperlukan di perpustakaan. Dibawah ini ialah isi lampiran pola format manajemen perpustakaan:

  1. kartu anggota
  2. kartu buku
  3. kartu slip kembali
  4. katalog
  5. buram katalog
  6. formulir keanggotaan pustaka
  7. pesanan buku
  8. buku induk perpustakaan
  9. buku kunjungan harian perpustakaan
  10. buku kunjungan kelas perpustakaan
  11. permohonan fotocopy koleksi
  12. pemakaian koleksi AV
  13. penggunaan fasilitas
  14. grafik laporan
  15. laporan keuangan
  16. laporan pengunjung
  17. laporan peminjaman
  18. rekapitulasi peminjaman buku
  19. administrasi perawatan perpustakaan

Demikian artikel mengembangkan dari wacana Contoh Format Kelengkapan Administrasi Perpustakaan Sekolah yang dapat anda download pada link di bawah ini:

administrasi perpustakaan

Demikian dari kami, biar dapat mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

Monday, 11 February 2019

Jadi Bakir Buku Panduan Dan Pola Dokument Tenaga Manajemen Perpustakaan Sekolah


Perpustakaan sekolah / madrasah merupakan potongan integral dari sekolah / madrasah yang menunjang keberhasilan peningkatan mutu pembelajaran. Perpustakaan sekolah / madrasah harus mempunyai kelengkapan terutama dalam hal tata bagunan dan fasilitas, peralatan, bahan, personil, dan sistem tata kelola yang memadai. Perpustakaan sekolah / madrasah perlu dikelola dengan baik agardapat menyebarkan dan meningkatkan minat baca siswa, literasi informasi, bakar dan kecerdasan, baik kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional maupun kecerdasan spiritual penerima didik, pendidikan dan tenaga kependidikan dalam rangka mendukung tujuan pendidikan nasional melalui penyedia sumber belajar. Selain itu perpustakaan sekolah / madrasah berfungsi sebagai aktivitas pembelajaran, penelitian, aktivitas membaca, aktivitas kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan.

Perpustakaan sekolah/madrasah yakni perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan potongan integral dari sekolah yang bersangkutan , dan merupakan sentra sumber mencar ilmu untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional .

Sekolah wajib mempunyai perpustakaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional dan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2007 perihal Perpustakaan. Pasal 23 ayat (1) Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa setiap sekolah/madrasah untuk menyediakan perpustakaan yang memenuhi Standar Nasional Perpustakaan serta memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.

Standar Nasional Perpustakaan tersebut terdiri atas standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan. Standar Nasional Perpustakaan tersebut menjadi pola dalam penyelenggaraan perpustakaan pada satuan pendidikan sekolah/ madrasah, baik negeri maupun swasta.

Ketentuan bahwa setiap sekolah harus mempunyai perpustakaan juga diatur dalam pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal Perubahan Atas PP No . 19 Tahun 2005 t entang Standar Nasional Pendidikan . Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan wajib mempunyai prasarana ruang perpustakaan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Perpustakaan merupakan sumber mencar ilmu yang memungkinkan pendidik, tenaga kependidikan, dan penerima didik memperoleh kesempatan untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan dengan membaca materi perpustakaan yang ada di perpustakaan sekolah. Oleh sebab itu perpustakaan perlu dikelola oleh tenaga perpustakaan yang mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan untuk sanggup mengoptimalkan fungsi perpustakaan sekolah/madrasah.

Maka dalam panduan ini akan dijelaskan secara rinci tentang: Struktur ogranisasi dan fungsi perpustakaan, Kualifikasi dan kompetensi tenaga perpustakaan, Tugas kepala dan tenaga perpustakaan, Penilaian prestasi kerja tenaga perpustakaan

Contoh lampiran manajemen perpustakaan sekolah


  1. Format Kartu Katalog
  2. Format Kantong dan Kartu Buku
  3. Format Slip Tanda Pengembalian
  4. Contoh Label Buku
  5. Format Buku Induk Perpustakaan
  6. Format Inventaris Kartu Surat Kabar
  7. Format Inventaris Kartu Majalah
  8. Format Laporan Data Koleksi Perpustakaan
  9. Format Laporan Pengunjung Tahunan
  10. Format Laporan Data Peminjam
  11. Format Laporan Peminjaman Buku
  12. Diagram Alur Pemesanan Koleksi
  13. Diag ram Alur Penerimaan Koleksi
  14. Diagram Alur Pengolahan Bahan Perpustakaan
  15. Ringkasan Klasifikasi Desimal Dewey

Selengkapnya sanggup anda download pada link dibawah ini:

Buku Panduan dan Contoh Dokument Tenaga Administrasi Perpustakaan Sekolah

Demikian dari kami, semoga sanggup mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

Sunday, 24 March 2019

Jadi Akil Referensi Format Manajemen Pendidik Dan Tenaga Kependidikan


Secara umum pendidik di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, yaitu tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan kiprah khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik memiliki sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu: Guru, Dosen, Konselor, Pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator. Sedangkan dalam UU No. 20 thn 2003 BAB XI Pendidik dan tenaga kependidikan pasal 39 menyampaikan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melaksanakan pembimbingan dan pelatihan, serta melaksanakan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada akademi tinggi.

Pendidik merupakan tenaga profesional, merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing, melatih, meniliti, mengabdi kepada masyarakat.

Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Tenaga kependidikan mencakup kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Berdasarkan uraian diatas maka sanggup disimpulkan bahwa manajemen pendidik dan tenaga kependidikan yaitu proses keseluruhan acara pendidik yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaporan, pengkoordinasian, pengawasan dan pembiayaan, dengan memakai atau memanfaatkan akomodasi yang tersedia, baik personil, materiil, maupun spirituil untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.

Isi dokument manajemen pendidik dan tenaga kependidikan sebagai berikut:

  1. Buku Cuti Pegawai/Guru
  2. Daftar Hadir/Tidak Pegawai/Guru
  3. Daftar Rangkuman Tidak Hadir Pegawai/Guru
  4. Data Kepegawaian
  5. Skala Penilaian Prestasi dan Kemampuan Guru
  6. Buku Induk Pegawai
  7. File Pegawai
  8. Uraian Tugas Pegawai
  9. Data Statistik Guru dan Pegawai
  10. Surat Izin Cuti
  11. Surat Tugas
  12. Rekap Kegiatan Pelatihan
  13. Struktur Organisasi Koperasi

Atau anda bisa melihat preview Contoh Format Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dibawah ini:


Itulah artikel membuatkan dari perihal Contoh Format Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, biar bisa menunjukkan manfaat untuk kita semua. Dan bisa anda download pada link dibawah ini:

Contoh Format Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Demikian dari kami, biar bisa mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

Monday, 11 February 2019

Jadi Akil Teladan Dokumen Kepala Tenaga Manajemen Sekolah Format Word


Contoh Dokumen Kepala Tenaga Administrasi Sekolah Format Word. Tenaga Administrasi Sekolah merupakan tenaga pendidikan yang memegang kiprah penting dalam meningkatkan layanan manajemen sekolah. Terkait dengan hal tersebut maka tenaga manajemen sekolah perlu mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan biar sanggup melakukan kiprah dan fungsinya dengan baik. Salah satu upaya untuk membimbing tenaga manajemen dalam melakukan kiprah dan fungsinya sehari - hari wacana pelaksanaan kiprah kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.

Tugas Kepala Tenaga Administrasi Sekolah


1. Program Pelayanan Harian

  • Mengisi buku acara harian .
  • Membuat Surat Instruksi Kepala Sekolah .
  • Membuat surat kuasa.
  • Mengoordinasi pengadministrasian kepegawaian.
  • Mengoordinasi persuratan dan pengarsipan.
  • Mengoordinasi kiprah caraka (7K) .
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat / instsansi lain.

2. Program/Pelayanan Mingguan
Membuat Surat Keputusan Kepala Sekolah.

3. Program /Pelayanan Bulanan

  • Mengoordinasi pengadministrasian Keuangan Sekolah .
  • Mengoordinasi pengadministrasian Kehumasan .
  • Mengoordinasi pengadministrasian Kesiswaan.
  • Mengoordinasi pengadministra sian Kurikulum .
  • Mengoordinasi pengadministrasian Dapodik.
  • Mengoordinasi pengadministrasian Perpustakaan .
  • Mengoordinasi pengadministrasian Laboratorium IPA, IPS dan Bahasa.
  • Mengoordinasi pengadministrasian BK.

4. Program /Pelayanan Tri Wulan
Mengoordinasi pengadministrasian s arana prasarana .

5. Program /Pelayanan Semesteran

  • Mengoordinasi pelaksanaan acara sekolah (MOPDB, US, UN, UTS, UAS, TO, RAKER).
  • Melaksanakan pengawasan dan penilaian kinerja pegawai.
  • Membina dan membuatkan kari er pegawai .
  • Melaksanakan penilaian Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).

6. Program/Pelayanan Tahunan

  • Membuat Program Kerja.
  • Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) bersama tim.
  • Menyusun pembagian kiprah pelaksana urusan.
  • Peraturan Sekolah.
  • Mengoordinasi acara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
  • Melakukan penilaian kinerja pegawai.
  • Membuat laporan.

Isi dari pola dokumen ini sebagai berikut:


  • Contoh Buku Kegiatan Harian
  • Contoh Surat Instruksi Kepala Sekolah
  • Contoh Surat Kuasa
  • Contoh Surat Keputusan
  • Contoh Surat Keputusan
  • Contoh Lembar Supervisi Administrasi Kepegawaian
  • Contoh Lembar Supervisi Administrasi Keuangan
  • Contoh Lembar Supervisi Administrasi Sarana dan Prasarana
  • Contoh Lembar Supervisi Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
  • Contoh Lembar Supervisi Administrasi Kesiswaan
  • Contoh Program Kerja Kepala TAS
  • Contoh Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
  • Contoh Pembagian Tugas Tenaga Administrasi Sekolah
  • Contoh Pembagian Tugas Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
  • Contoh Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Perubahan

Contoh dokumen tersebut bagikan dalam bentuk format ms word supaya lebih gampang mengedit, dan sanggup anda unduh pada link dibawah ini:

format word
format pdf

Demikian dari kami, semoga sanggup mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

Thursday, 31 January 2019

Jadi Terpelajar Rujukan Format Lengkap Manajemen Sarana Prasarana Paud Tk Ra Kb


Contoh Format Lengkap Administrasi Sarana Prasarana PAUD Taman Kanak-kanak RA KB. Sarana prasarana merupakan salah satu penunjang atas terlaksananya roda pendidikan di semua jenjang dan tingkatan, terlebih di forum pendidikan anak usia dini ibarat Taman Kanak-kanak RA dan KB. Karena pada forum PAUD diharuskan mempunyai alat dan sarana untuk bermain sebagai penunjang dalam meningkatkan pembelajaran.

Dengan begitu, penerima didik pada PAUD Taman Kanak-kanak dan RA mempunyai sarana dan prasarana yang memadai yang sesuai dengan beberapa prinsip berguru anak, sehingga anak dapat berguru sambil bermain yang memang menjadi abjad dasar anak dalam belajar.

Oke pribadi ke poin diatas bahwa Administrasi Sarana Prasarana ini meliputi: buku inventaris buku perpustakaan guru, buku inventaris buku perpustakaan anak, buku inventaris buku perpustakaan umum, buku inventaris ape dalam ruang, buku inventaris ape luar ruang, buku inventaris bangunan gedung, buku inventaris kelas, buku inventaris barang dan perlengkapan sekolah. Dan semuanya dapat anda download pada link diakhir artikel ini tanpa harus muter-muter ke pasar.

Perlu diketahui bahwa seluruh file yang kami bagikan ialah buah tangan dari hasil rapat kepala dan operator RA dibawah naungan kementerian agama kabupaten / kota. Sehingga sebagai operator / admin madrasah sekaligus admin blog ini, ingin menyebarkan apa yang kami miliki yang di share oleh pimpinan rapat supaya dapat membantu para pemangku kepentingan di forum pendidikan anak usia dini (PAUD / Taman Kanak-kanak / RA / KB) dimanapun berada, untuk menjadi acuan kelengkapan manajemen sarana prasarana di forum masing-masing.

Download Contoh Format Lengkap Administrasi Sarana Prasarana PAUD Taman Kanak-kanak RA KB Format MS Word

Selengkapnya dapat anda download pada link berikut ini:
Contoh Format Administrasi Sarpras PAUD Taman Kanak-kanak RA KB

Demikian dari kami, biar bermanfaat...

Sunday, 10 February 2019

Jadi Berakal Pola Kegiatan Kerja Kepala Sekolah Dasar Format Word Terbaru


Contoh Program Kerja Kepala SD Format Word Terbaru. Program Kerja Kepala Sekolah ini disusun sebagai pembiasaan dari petunjuk manajemen Sekolah Dasar, serta dipakai sebagai pedoman dalam melakukan acara operasional di sekolah, sehingga akan memperlancar kerja Kepala Sekolah. Penyusunan Program Kerja Kepala Sekolah ini melibatkan unsur yang terkait, ialah unsur Kepala Sekolah, Guru, Penjaga dan Pengurus Komite Sekolah, yang sebelumnya telah diuji kelayakannya.

Program Kerja Kepala Sekolah ini meliputi: Program Pengembangan Sekolah, Program Umum Sekolah, Program Khusus Sekolah, Program Peningkatan Mutu.

Program Pengembangan Sekolah meliputi: Program Jangka Panjang (8 tahun), Program Jangka Menengah (4 tahun), Program Jangka Pendek (1 tahun).

Program Umum Sekolah meliputi: Kepala Sekolah, Guru, Tata Usaha, Petugas Perpustakaan, Penjaga

Program Peningkatan Mutu meliputi: Sumber Daya Manusia (SDM), Program Pengajaran (Kurikulum), Model Pembelajaran, Sistem Evaluasi Administrasi, Program Kegiatan Bidang Akademik, Program Bidang Sarana Prasarana, Laboratarium, Program Perpustakaan, Program Kegiatan UKS, Program Peningkatan Kegiatan Rohani, Program Hubungan Kemasyarakatan

Visi : "Unggul dalam Prestasi, Santun dalam Perilaku"
Misi :

  • Memberikan layanan prima kepada siswa sesuai dengan kompetensinya.
  • Menumbuhkan semangat keunggulan secara intensif pada seluruh warga sekolah
  • Menciptakan hidup rukun dan membiasakan berlaku santun serta saling menghargai terhadap sesama.
  • Menerapkan manajemen yang transparan, demokratis, profesional dan partisipatif dengan melibatkan seluruh warga sekolah
  • Menegakkan disiplin dengan penuh tanggung jawab.

Tujuan Sekolah


  • Mewujudkan kesempatan dan pemerataan bagi seluruh Prserta didik untuk mendapat pendidikan yang bermutu, akuntabel, efektif, efisien dan mandiri.
  • Menjadikan lingkungan sekolah yang aman dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah sehingga terwujud ketahanan sekolah yang mantap.
  • Mengenalkan teknologi informasi kepada seluruh warga sekolah.
  • Menjadikan Bahasa Inggris sebagai bahasa ke dua di sekolah.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bentuk mendekatkan sekolah ke masyarakat dan membawa masyarakat kesekolah.

Selengkapnya dapat download pada link dibawah ini:
Contoh Program Kerja Kepala SD Format Word Terbaru

Demikian dari kami, supaya dapat mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

Sunday, 24 March 2019

Jadi Cendekia Administrasi Kegiatan Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah


Suatu acara layanan bimbingan dan konseling mustahil akan tercisekolaha, terselenggara, dan tercapai jikalau tidak mempunyai suatu sistem pengelolaan (manajemen) yang bermutu, dalam arti dilakukan secara jelas, sistematis, dan terarah. Mengenai arti manajemen itu sendiri Stoner (1981) mengemukakan pendapatnya sebagai berikut: “Management is the process of planning, organizing, leading and controlling the efforts of organizing members and of using all other organizational resources to achieve stated organizational goals”.

Berikut diuraikan aspek-aspek sistem manajemen acara layanan bimbingan dan konseling.

1. Kesepakatan Manajemen


Kesepakatan manajemen atas acara bimbingan dan konseling sekolah diharapkan untuk mejamin implementasi acara dan taktik peluncuran dalam memenuhi kebutuhana siwa sanggup dilakukan secara efektif. Kesepakatan ini menyangkut pula proses meyakinkan dan menyebarkan kesepakatan semua pihak di lingkungan sekolah bahwa acara bimbingan dan konseling sebagai bab terpadu dari keseluruhan acara sekolah.

2. Keterlibatan Stakeholder


Komite Sekolah sebagai representasi masyarakat atau stakeholder memerlukan penyadaran dan pemahaman akan keberadaan dan pentingnya layanan bimbingan dan konseling di sekolah.

3. Manajemen dan Penggunaan Data


Program bimbingan dan konseling komprehensif didukung oleh data. Penggunaan data di dalam layanan bimbingan dan konseling akan menjamin setiap siswa memperoleh manfaat dari layanan bimbingan dan konseling. Konselor harus memperlihatkan bahwa setiap kegiatan diimplementasikan sebagai bab dari keutuhan acara bimbingan dan konseling yang didasarkan atas analisis cermat terhadap kebutuhan, prestasi, dan data terkait siswa lainnya.

Data yang diperoleh dan dipakai perlu diadministrasikan dengan baik dan cermat. Manajemen data dilakukan secara manual maupun komputer. Dalam kurun teknologi informasi, manjemen data siswa dilakukan secara komputer. Database siswa perlu dibangun dan dikembangkan biar perkembangan setiap siswa sanggup dengan gampang dimonitor. Penggunaan data siswa dan lingkungan sekolah yang tertata dan dikelola dengan baik untuk kepentingan memonitor kemajuan siswa, akan menjamin seluruh siswa mendapatkan apa yang mereka perlukan untuk keberhasilan sekolah.

Konselor harus cermat dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan data. Kemajuan perkembangan siswa sanggup dimonitor dari : prestasi belajar, data yang terkait dengan prestasi belajar, dan data tingkat penguasaan tugas-tugas perkembangan atau kompetensi.

4. Rencana Kegiatan


Rencana kegiatan (action plans) diharapkan untuk menjamin peluncuran acara bimbingan dan konseling sanggup dilaksanakan secara efektif dan efesien. Rencana kegiatan yaitu uraian detil dari acara yang menggambarkan struktur isi program, baik kegiatan di sekolah maupun luar sekolah, untuk memfasilitasi siswa mencpai kiprah perkembangan atau kompetensi.

5. Pengaturan Waktu


Berapa banyak waktu yang diharapkan untuk melaksanakan layanan bimbingan dan konseling dalam setiap komponen acara perlu dirancang dengan cermat. Perencanaan waktu ini didasarkan kepada isi acara dan sumbangan manajemen yang harus dilakukan oleh konselor. Sebagai contoh, contohnya 80% waktu dipakai untuk melayanai siswa secara pribadi dan 20% dipakai untuk sumbangan manajerial. Porsi waktu untuk peluncuran masing-masing komponen acara sanggup ditetapkan sesuai dengan pertimbangan sekolah. Misalnya:

  • Layanan dasar (30-40%),
  • Responsif (15-25%),
  • Perencanaan individual (25-35%),
  • Dukungan sistem (10-15%).

Ini contoh, dan setiap sekolah bisa menyebarkan sendiri. Dalam konteks Kurikulum Berbasis Kompetensi dan Bimbingan dan Konseling Perkembangan, perlu ditetapkan waktu secara terpola untuk layanan bimbingan dan konseling klasikal.

6. Kalender Kegiatan


Program bimbingan dan konseling sekolah yang telah dituangkan ke dalam planning kegiatan perlu dijadwalkan ke dalam bentuk kalender kegiatan. Kalender kegiatan meliputi kalender tahunan, semesteran, bulanan, dan mingguan.

7. Jadwal Kegiatan


Program bimbingan sanggup dilaksanakan dalam bentuk (a) kontak langsung, dan (b) tanpa kontak pribadi dengan siswa. Untuk kegiatan kontak pribadi yang dilakukan secara klasikal di kelas (layanan dasar) perlu dialokasikan waktu terpola 1 – 2 jam pelajaran per-kelas per-minggu. Mengenai jadwal kegiatan bimbingan, remaja ini sudah menerima legalitas pemerintah, yaitu dengan terbitnya Peraturan Menteri Diknas No. 22 Tahun 2006. Dalam struktur kurikulum yang termaktub dalam Permen tersebut, tercantum bahan pengembangan diri selama 2 jam/minggu, yang berlaku bagi semua satuan pendidikan dasar dan menengah.

Dalam implementasinya, bahan pengembangan diri dilakukan oleh konselor. Sementara kegiatan pribadi yang dilakukan secara individual dan kelompok sanggup dilakukan di ruang bimbingan, dengan memakai jadwal di luar jam pelajaran. Adapun kegiatan bimbingan tanpa kontak pribadi dengan siswa sanggup dilaksanakan melalui goresan pena (seperti buku-buku, brosur, atau majalah dinding), kunjungan rumah (home visit), konferensi kasus (case conference), dan alih tangan (referal).

8. Anggaran


Perencanaan anggaran merupakan komponen penting dari manajemen bimbingan dan konseling. Perlu dirancang dengan cermat berapa anggaran yang diharapkan untuk mendukung implementasi program. Anggaran ini harus masuk ke dalam Anggaran dan Belanja Sekolah.

9. Penyiapan Fasilitas


Fasilitas yang diharapkan tersedia di sekolah ialah ruangan daerah bimbingan yang khusus dan teratur, serta perlengkapan lain yang memungkinkan tercapainya proses layanan bimbingan dan konseling yang bermutu. Ruangan hendaknya sedemikian rupa sehingga di satu segi para siswa yang berkunjung ke ruangan tersebut merasa senang, kondusif dan nyaman, serta segi lain di ruangan tersebut sanggup dilaksanakan layanan dan kegiatan bimbingan lainnya sesuai dengan asas-asas dan aba-aba etik bimbingan dan konseling.

Terkait dengan akomodasi bimbingan dan konseling, disini sanggup dikemukakan perihal unsur-unsurnya, yaitu :

  • tempat kegiatan, yang meliputi ruang kerja konselor, ruang layanan konseling dan bimbingan kelompok, ruang tunggu tamu, ruang tenaga administrasi, dan ruang perpustakaan;
  • instrumen dan kelengkapan administrasi, menyerupai : angket siswa dan orang tua, pedoman wawancara, pedoman observasi, format konseling, format satuan layanan, dan format surat referal;
  • Buku-buku panduan, buku informasi perihal studi lanjutan atau kursus-kursus, modul bimbingan, atau buku bahan layanan bimbingan, buku acara tahunan, buku acara semesteran, buku kasus, buku harian, buku hasil wawancara, laporan kegiatan layanan, data kehadiran siswa, leger BK, dan buku realisasi kegiatan BK;
  • perangkat elektronik (seperti komputer, dan tape recorder); dan
  • filing kabinet (tempat penyimpanan dokumentasi dan data siswa).

Di dalam ruangan itu hendaknya juga sanggup disimpan segenap perangkat instrumen bimbingan dan konseling, himpunan data siswa, dan aneka macam data serta informasi lainnya. Ruangan tersebut hendaknya juga bisa memuat aneka macam penampilan, menyerupai penampilan informasi pendidikan dan jabatan, informasi perihal kegiatan ekstra kurikuler, dan sebagainya. Yang tidak kalah penting ialah, ruangan itu hendaklah nyaman yang menjadikan para pelaksana bimbingan dan konseling betah bekerja. Kenyamanan itu merupakan modal utama bagi kesuksesan pelayanan yang terselenggara. Sarana yang diharapkan untuk penunjang layanan bimbingan dan konseling yaitu sebagai berikut.

a. Alat pengumpul data, baik tes maupun non-tes.
Alat pengumpul data berupa tes yaitu: tes inteligensi, tes talenta khusus, tes talenta sekolah, tes/inventori kepribadian, tes/inventori minat, dan tes prestasi belajar. Alat pengumpul data yang berupa non-tes yaitu: pedoman observasi, catatan anekdot, daftar cek, skala penilaian, alat-alat mekanis, pedoman wawancara, angket, biografi dan autobiografi, dan sosiometri.

b. Alat penyimpan data, khususnya dalam bentuk himpunan data.
Alat penyimpan data itu sanggup berbentuk kartu, buku pribadi dan map. Bentuk kartu ini dibentuk sedemikian rupa dengan ukuran-ukuran serta warna tertentu, sehingga gampang untuk disimpan dalam filling cabinet. Untuk menyimpan aneka macam keterangan, informasi atau pun data untuk masing-masing siswa, maka perlu disediakan map pribadi. Mengingat banyak sekali aspek-aspek data siswa yang perlu dan harus dicatat, maka diharapkan adanya suatu alat yang sanggup menghimpun data secara keseluruhan yaitu buku pribadi.

c. Kelengkapan penunjang teknis, menyerupai data informasi, paket bimbingan, alat bantu bimbingan Perlengkapan administrasi, menyerupai alat tulis menulis, format planning satuan layanan dan kegiatan pendukung serta blanko laporan kegiatan, blanko surat, kartu konsultasi, kartu kasus, blanko konferensi kasus, dan acara surat.

10. Pengendalian


Pengendalian yaitu salah satu aspek penting dalam manajemen acara layanan bimbingan dan konseling. Dalam pengendalian program, koordinator sebagai pemimpin forum atau unit bimbingan dan konseling hendaknya mempunyai sifat sifat kepemimpinan yang baik yang sanggup memungkinkan tercisekolahanya suatu komunikasi yang baik dengan seluruh staf yang ada. Personel-personel yang terlibat di dalam program, hendaknya benar-benar mempunyai tanggung jawab, baik tanggung jawab terhadap tugas-tugas yang diberikan kepadanya maupun tanggung jawab terhadap yang lain, serta mempunyai moral yang stabil.

Pengendalian acara bimbingan ialah :

  • untuk mencipakan suatu koordinasi dan komunikasi dengan seluruh staf bimbingan yang ada, 
  • untuk mendorong staf bimbingan dalam melaksanakan tugas-tugasnya, dan
  • memungkinkan kelancaran dan efektivitas pelaksanaan acara yang telah direncanakan.

Pengawas sanggup melaksanakan pengawasan dan training : apakah acara bimbingan dan konseling yang disusun dilaksanakan sesuai dengan rancangan program?. Apakah terdapat dokumentasi sebagai indikator pencatatan pelaksanaan program?. Pengawas sanggup berdiskusi dengan konselor program-program mana yang sudah dilaksanakan?, apa kendala yang ditemui pada ketika melaksanakan program?, apakah sanggup diidentifikasi keberhasilan yang dicapai program?, apakah sanggup diperoleh informasi dampak pribadi maupun tidak pribadi pelaksanaan acara terhadap siswa, pendidik maupun institusi pendidikan?. Pengawas juga diharapkan memperlihatkan dorongan dan saran-saran bagaimana program-program yang belum terealisasi sanggup dilakukan. Pengawas harus menyebarkan diskusi bersama pimpinan sekolah dan konselor berkenan dengan sumbangan kebijakan, sarana dan prasara untuk keterlaksanaan program.

Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan di bawah tanggung jawab Kepala Sekolah dan seluruh staf. Koordinator bimbingan dan konseling bertanggung jawab dalam menyelenggarakan bimbingan dan konseling secara operasional. Personel lain yang meliputi Wakil Kepala Sekolah, Guru Pembimbing (konselor), guru bidang studi, dan wali kelas mempunyai kiprah dan kiprah masing-masing dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling. Secara rinci deskripsi kiprah dan tanggung jawab masing-masing personel, serta organisasi bimbingan dan konseling di sekolah sanggup disimak pada artikel Tugas personalia sekolah dalam bimbingan dan konseling

Tuesday, 9 February 2021

Lebih Pintar Juknis Pembayaran Santunan Sertifikasi Guru Tahun 2015 - Petunjuk Teknis Penyaluran Santunan Profesi Guru Pnsd Melalui Prosedur Transfer Kawasan Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Pada tahun anggaran 2015, penyaluran proteksi profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan kegiatan sertifikasi tahun 2006 hingga dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. 

Sedangkan penyaluran proteksi profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.

Pada tahun 2015, prosedur yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran proteksi profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik diperbaharui (updated) secara terus menerus.

Untuk kelancaran penyaluran proteksi profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil tempat melalui prosedur dana transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk Teknisnya. Petunjuk Teknis ini merupakan contoh bagi pengelola baik di tingkat sentra maupun tempat serta para pemangku kepentingan pendidikan.

BAB I
PENDAHULUAN

I.A. Latar Belakang

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal. Sebagai pendidik profesional, guru diwajibkan mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi honor pokok, proteksi yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa proteksi profesi pendidik bagi guru, subsidi proteksi fungsional, proteksi khusus, dan maslahat perhiasan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah mempunyai sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan proteksi profesi yang besarnya setara dengan satu kali honor pokok dan dalam ayat (3) dinyatakan bahwa proteksi profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan Pasal 17 menjelaskan bahwa tanggung jawab Pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia pegawai negeri sipil di sektor pendidikan di antaranya yakni biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal. Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa salah satu biaya personalia satuan pendidikan yakni proteksi profesi.

Pelaksanaan pembayaran proteksi profesi bagi guru PNS harus memperhatikan data kepegawaian guru yang bersangkutan, alasannya yakni terkait dengan perubahan besaran honor pokok dan status kepegawaiannya.

Untuk kelancaran pembayaran proteksi profesi bagi guru pegawai negeri sipil tempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perlu disusun Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru PNSD Melalui Mekanisme Dana Transfer daerah.

I.B. Landasan Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 wacana Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
3.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
4.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen.
5.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 wacana Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 wacana Pajak Penghasilan.
6.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013.
8.   Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan.
9.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 wacana Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 wacana perubahan keenam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
12. Peraturan Presiden Nomor 162 tahun 2014 wacana Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2011 wacana Pemberian Kuasa kepada Direktur yang menangani Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus dan Subsidi Tunjangan Fungsional.
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012 Tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 wacana Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 wacana Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013.
24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 wacana Muatan Lokal Kurikulum 2013.
25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 wacana Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.
26. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/PMK.07/ 2014 wacana Tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
27. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 250/PMK.07/ 2014 wacana Pengalokasian Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
28. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama: Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.Pan-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011, Tahun 2011 wacana Penataan dan Pemerataan Guru PNS.
29. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 wacana Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019.

I.C. Tujuan

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai contoh dalam pelaksanaan pembayaran proteksi profesi guru PNSD yang memenuhi syarat melalui prosedur dana transfer daerah.

I.D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis pembayaran proteksi profesi bagi guru PNSD melalui prosedur dana transfer tempat meliputi: kriteria guru peserta proteksi profesi, pembayaran proteksi profesi, kegiatan pelaksanaan program, mutasi, pembatalan, dan penghentian pembayaran proteksi profesi, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan, serta hukuman atas pelanggaran dalam pelaksanaannya.

I.E. Sasaran

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai contoh bagi pemangku kepentingan pendidikan yaitu:

1.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2.   Kementerian Keuangan;
3.   Aparat Pengawas Fungsional;
4.   Badan Kepegawaian Daerah;
5.   Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
6.   Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah pada Kabupaten/Kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta;
7.   Satuan Pendidikan dan Guru; dan
8.   Instansi terkait lainnya.

BAB II
TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD

II.A. Pengertian

Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui prosedur dana transfer yakni proteksi yang diberikan kepada seluruh guru PNSD yang telah mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam 1 (satu) tahun, serta diberikan kepada guru PNSD yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II.B. Besaran

Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah yakni setara dengan 1 (satu) kali honor pokok sesuai peraturan perundang-undangan bagi guru PNSD yang mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan Petunjuk Teknis ini, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Ketentuan wacana pembayaran proteksi profesi pada tahun 2015 yakni sebagai berikut.

1.   Besaran proteksi profesi pada tahun 2015 dibayarkan memakai Peraturan Pemerintah terbaru wacana kenaikan honor PNS tahun 2014.
2.   Apabila terbit Peraturan Pemerintah wacana kenaikan honor PNS yang terbaru pada tahun 2015, kenaikan honor Pegawai Negeri Sipil akhir PP tersebut mulai diberlakukan dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud.
3.   Besaran proteksi profesi akhir kenaikan honor terpola dan kenaikan pangkat yang terbit pada tahun berjalan, besaran proteksi profesi akhir kenaikan dimaksud mulai diberlakukan pada tahun berikutnya sesudah diverifikasi oleh dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

II.C. Sumber Dana

Sesuai dengan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen dinyatakan bahwa proteksi profesi dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tahun 2015 dana untuk pembayaran proteksi profesi bagi guru PNSD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui prosedur dana transfer daerah. Pagu alokasi proteksi profesi guru dana transfer ke tempat dalam Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 yakni sebesar Rp. 70.252.670.000,- dengan prosedur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 241/PMK.07/2014 wacana Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa yakni sebagai berikut.

1.   Sisa dana proteksi profesi tahun sebelumnya yang terdapat pada Rekening Kas Umum Daerah dipakai dan diperhitungkan sebagai bab dari dana untuk membayar proteksi profesi tahun berjalan dan membayar proteksi profesi kurang bayar tahun-tahun sebelumnya.
2.   Transfer dana Tunjangan Profesi Guru PNSD dari Kas Negara ke kas tempat dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan) dengan besaran sebagai berikut: 30% untuk triwulan satu, 25% untuk triwulan dua dan tiga, 20% untuk triwulan empat.
3.   Pelaksanaan transfer Tunjangan Profesi Guru PNSD triwulan II dilakukan apabila Pemerintah tempat telah memberikan laporan realisasi semester 1 dan semester 2 tahun sebelumnya kepada Kementerian Keuangan c.q Dirjen Perimbangan Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4.   Bagi kabupaten/kota yang mempunyai sisa dana dan PAGU Tahun 2015 di Rekening Kas Umum Daerah tahun berjalan tidak mencukupi untuk membayar kebutuhan reguler tahun 2015 dan kurang bayar (carry over), semoga memberitahukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5.   Selanjutnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menganalisa pemberitahuan atas kekurangan alokasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD, kemudian memperlihatkan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan untuk membayarkan kekurangan tersebut kepada provinsi/kab/kota semoga mencukupi jumlah yang diusulkan.
6.   Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas kekurangan pembayaran akan mencairkan Dana Cadangan.
7.   Dalam hal Dana Cadangan tidak mencukupi untuk memenuhi alokasi sesuai rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka akan diperhitungan sebagai kurang bayar pada alokasi tahun berikutnya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
8.   Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan akan melaksanakan penghentian transfer Tunjangan Profesi Guru PNSD,
a.   Pada triwulan 1, apabila Daerah mempunyai sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah yang cukup untuk membayar proteksi Profesi Guru PNSD dan membayar kurang bayar selama satu tahun;
b.   Pada triwulan 2, apabila Daerah bisa membayar kebutuhan Tunjangan Profesi Guru PNSD selama satu tahun memakai sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah ditambah alokasi triwulan 1;
c.   Pada triwulan 3, apabila Daerah bisa membayar kebutuhan Tunjangan Profesi Guru PNSD selama satu tahun memakai sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah ditambah alokasi triwulan 1 dan triwulan 2;
d.   Pada triwulan 4, apabila Daerah bisa membayar kebutuhan Tunjangan Profesi Guru PNSD selama satu tahun memakai sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah ditambah alokasi triwulan 1, triwulan 2, dan triwulan 3.
9.   Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan menghentikan pelaksanaan transfer tersebut sesudah menerima rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10.    Penghitungan alokasi TPG PNSD oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk memperhitungkan adanya kurang bayar dan sisa dana di kas tempat atas penyaluran TP Guru PNSD pada tahun anggaran sebelumnya.
11.    Apabila diharapkan untuk memverifikasi sisa dana di kas tempat dan kurang bayar alokasi TPG PNSD tersebut, sanggup dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

II.D. Kriteria Guru Penerima

Tunjangan profesi melalui prosedur transfer diberikan kepada guru PNSD yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai peserta proteksi profesi guru PNSD yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kriteria guru PNSD peserta proteksi profesi melalui prosedur transfer tempat yakni sebagai berikut.

1.   Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.   Pengawas PNSD yang melaksanakan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.   Memiliki satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.
4.   Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5.   Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang hanya mempunyai satu rombongan berguru pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa sanggup kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
6.   Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 yakni yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
7.   Beban kerja guru yakni sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.
8.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dikecualikan apabila guru:
a.   Mengajar pada rombongan berguru di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 wacana Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
b.   Mendapat kiprah perhiasan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
c.   Mendapat kiprah perhiasan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor yakni sebagai berikut :
1)   untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP adalah.
i.    1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii.   10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii.  ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2)   untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
i.    1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii.   10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii.  19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iv.  ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d.   Mendapat kiprah perhiasan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua kegiatan keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan kiprah perhiasan pada abjad d ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditentukan dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2008 wacana standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan berguru (rombel), serta mempunyai koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan sanggup mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.
e.   Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
f.    Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus sanggup berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus.
g.   Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di tempat khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan tempat khusus ini memakai data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
h.   Bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran alasannya yakni kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa.
i.    Bagi guru yang bertugas pada sekolah kecil (unit sekolah gres yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah gres dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di tempat khusus, dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, semoga proteksi profesinya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melaksanakan kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh Pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
j.    Bagi guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional adalah:
1.   Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
2.   Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
k.   Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik sanggup dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.
9.   Belum pensiun.
10.    Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
11.    Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12.    Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13.    Dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 wacana Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota wacana Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapatkan proteksi profesinya maksimal 2 (dua) tahun semenjak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 hingga dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
14.    Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih kiprah guru PNS yang mempunyai akta pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 kepada Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.
15.    Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 hingga dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor aba-aba dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 wacana Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 wacana Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor aba-aba dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan sesudah tahun 2009 yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
16.    Bagi guru yang sudah mempunyai serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka proteksi profesinya tidak dibayarkan hingga guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
17.    Ketentuan bagi pengawas yakni sebagai berikut.
a.   Pengawas Taman Kanak-kanak melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial untuk TK, Pengawas SD melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial untuk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan kiprah kepengawasannya, wajib mempunyai akta pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
1.   Pengawas TK/RA melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat TK/RA.
2.   Pengawas SD/MI melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat SD/MI, termasuk kiprah pengawasan terhadap guru agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
3.   Pengawas mata pelajaran di SMP/MTs sanggup memenuhi beban kerja kiprah pengawasan di SMA/MA dan/atau SMK/MAK pada mata pelajaran yang sama dan sebaliknya.
4.   Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru; dalam hal tidak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan pendidikan yang belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yang menjadi binaannya, sanggup memenuhi kekurangan tersebut dengan melaksanakan pembinaan guru sesuai dengan latar belakang bidang pendidikan/ akta pendidik yang dimilikinya. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru yakni 1:6.
5.   Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru termasuk guru pembimbing khusus, baik yang ada di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru yakni 1:6.
6.   Pengawas Bimbingan dan Konseling melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling.
7.   Pengawas Sekolah yang bertugas di tempat khusus melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru yakni 1:3.
8.   Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yang terdapat desa tertinggalnya sehingga jumlah satuan pendidikan yang dibina paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan tidak terdapat pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap menerima proteksi profesi.
9.   Pengawas Sekolah wajib melaksanakan verifikasi terhadap hasil penilaian kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
b.   Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah yakni guru yang mempunyai jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
18.    Bagi Satuan Pendidikan yang memakai Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per ahad secara keseluruhan.
19.    Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang memakai Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut.
a.   Guru kelas/guru matapelajaran yang melaksanakan kiprah perhiasan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi kiprah perhiasan sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan yakni sebagai berikut.
1.   Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
2.   Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
3.   Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
4.   Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.

b.   Bagi guru Sekolah Menengah kejuruan dan Sekolah Menengan Atas yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, mempunyai akta pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, alasannya yakni guru tidak sanggup diberi kiprah pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan akta pendidiknya dengan alasan kesulitan saluran dibandingkan dengan jarak dan waktu.
c.   Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014 mengenai Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:

1.   Guru SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA sanggup mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
2.   Guru paket kejuruan Sekolah Menengah kejuruan sanggup mengampu matapelajaran prakarya di SMP atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di Sekolah Menengan Atas sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
3.   Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi sanggup mengajar matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di Sekolah Menengan Atas dengan syarat sudah mengikuti training penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan.
4.   Guru Sekolah Menengah kejuruan yang bersertifikat paket kejuruan sanggup mengampu matapelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
5.   Guru paket keahlian yang sesuai dengan kegiatan yang dibuka sanggup mengajar matapelajaran pada matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK.
6.   Guru kewirausahaan di Sekolah Menengah kejuruan sanggup mengajar prakarya dan kewirausahaan dengan dengan syarat sudah mengikuti training penajaman aspek prakarya.
7.   Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan berguru yang dibinanya.

d.   Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan memutuskan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, sanggup menambah beban berguru muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban berguru muatan lokal ditanggung oleh pemerintah tempat yang menetapkan.
e.   Bertugas sebagai guru TIK/KKPI memperlihatkan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang memakai kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.
f.    Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan kiprah perhiasan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
g.   Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan kiprah perhiasan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.
h.   Bagi Satuan pendidikan jenjang SD yang memakai Kurikulum 2013 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi Mata pelajaran Agama dan Penjasorkes.
i.    Bagi Satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang memakai Kurikulum 2013 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.

II.E. Persyaratan Administrasi

Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri, semoga sanggup dibayarkan proteksi profesinya sesuai dengan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013, wajib melampirkan dokumen berupa:

1.   Surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota wacana alihtugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS.
2.   Surat pembagian kiprah mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang gres dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.

Dokumen pada angka 1 dan 2, dikirim ke Direktorat P2TK terkait. Tunjangan profesi bagi guru yang dipindahtugaskan antarkabupaten/kota, akan diperhitungkan pada tahun berikutnya dan menjadi tanggungan kabupaten/kota yang baru.

BAB III
PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD

III.A. Mekanisme Penerbitan SKTP

1.   Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara:
a.   Penerbitan SKTP dilakukan dengan cara digital, yaitu memakai sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas secara otomatis dengan memakai data PTK dari Dapodik sesudah data valid berdasarkan sistem. Dinas Kabupaten/kota berhak mengajukan penghapusan penerbitan SKTP jikalau calon peserta tidak memenuhi persyaratan. Pengajuan penghapusan diberi waktu selama tujuh (7) hari sesudah data dinyatakan valid.
b.   Secara manual yaitu dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta melaksanakan verifikasi data pendukung persyaratan calon peserta proteksi profesi. Setelah data dinyatakan valid, kemudian diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta ke Direktorat Pembinaan PTK terkait untuk diterbitkan SKTP- nya.
c.   Apabila terjadi kesalahan data guru pada keputusan yang telah diterbitkan, maka Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar sanggup melaksanakan penyesuaian perubahan data berdasarkan data perubahan individu peserta proteksi profesi melalui proses pemutakhiran data di Dapodik atau rekap usulan perubahan dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk sistem manual
2.   Direktorat Pembinaan PTK terkait menyusun dan memutuskan daftar peserta proteksi profesi sebagaimana Lampiran 1 yang berdasarkan:
a.   Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana peserta proteksi profesi guru.
b.   Keputusan Kepegawaian yang memperlihatkan honor pokok dan/atau honor berkala.
c.   Keputusan melaksanakan kegiatan mengajar bagi guru satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Gambar Proses pelaksanaan pembayaran proteksi Profesi PNSD melalui dana Transfer tempat tahun 2015 :

III.B. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi

Mekanisme penyaluran proteksi profesi melalui prosedur dana transfer tempat tahun 2015 sebagai berikut.

1. Umum

1.   Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan data kelulusan tahun 2014 dan Nomor Registrasi Guru (NRG) sebelum selesai Desember 2014.
2.   Direktorat Pembinaan PTK Dikdas menerbitkan SKTP 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu,terhitung mulai bulan Januari hingga dengan Juni (6 bulan), sedangkan tahap 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli hingga dengan Desember (6 bulan). Direktorat Pembinaan PTK Dikmen dan PAUDNI menerbitkan SKTP 1 (satu) kali dalam satu tahun.
3.   SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK terkait untuk calon peserta proteksi profesi yang memenuhi syarat, kemudian menyampaikannya ke provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
4.   Apabila ada perubahan data individu peserta proteksi profesi, maka akan diterbitkan SKTP gres pada semester berikutnya bagi jenjang guru dikdas dan pada tahun berikutnya bagi jenjang guru Dikmen dan PAUDNI dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
5.   Guru mempunyai hasil penilaian kinerja sebagaimana tercantum dalam Format yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam masa transisi, hingga dengan selesai tahun 2015, proteksi profesi diberikan bagi guru tanpa memperhitungkan nilai dari hasil penilaian kinerja guru dan instrumen sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Bagi guru yang telah melaksanakan penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil penilaian kinerja gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun 2015.

Bagi guru yang belum pernah melaksanakan penilaian kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional.

Hasil penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014 atau penilaian kinerja guru formatif tahun 2015 inilah yang menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran proteksi profesi tahun 2015. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui yakni hasil penilaian yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.

Untuk tahun-tahun berikutnya, guru wajib meningkatkan hasil penilaian kinerja sumatif tahun 2015 alasannya yakni mulai tahun 2016 proteksi profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil penilaian kinerja guru minimal baik. Mekanisme verifikasi hasil penilaian kinerja guru diatur sebagai berikut.

a.   Untuk jenjang pendidikan dasar, pengawas memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya, mengentrikan alhasil melalui aplikasi SIMPAK, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
b.   Untuk Jenjang pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Menengah, hasil penilaian kinerja guru diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

6.   Untuk jenjang PAUDNI dan pendidikan menengah, guru yang memenuhi persyaratan SKTP nya akan diterbitkan. Tunjangan profesi guru dibayarkan sesudah dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi hasil penilaian kinerja guru.
7.   Untuk jenjang pendidikan dasar, guru yang memenuhi persyaratan, SKTP nya akan diterbitkan sesudah Pengawas sebagaimana dimaksud dalam angka 5 abjad a memverifikasi hasil penilaian kinerja guru yang dimaksud, dan mengentrikannya.
8.   Bagi guru yang mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan menerima izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka proteksi profesinya tetap dibayarkan.
9.   Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verfikasi bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang disampaikan oleh kepala sekolah sesuai format bagi guru yang bertugas pada SMP/SMA/SMK yang melaksanakan kurikulum 2013 pada semester pertama kemudian kembali melaksanakan kurikulum 2006 pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015
10.    Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh proteksi profesi.
11.    Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan realisasi pembayaran setiap triwulan kepada:
a.   Direktorat Pembinaan PTK terkait, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap triwulan dengan format sebagaimana lampiran 1 disertai dengan nama peserta proteksi profesi.
b.   Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dengan format sebagaimana lampiran tersebut pada PMK pada bulan Agustus untuk laporan semester I (triwulan 1 dan 2) dan pada bulan April tahun anggaran berikutnya untuk semester II (triwulan 3 dan 4).
12.    Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan perembesan atau penyaluran proteksi profesi per triwulan sebagaimana berikut.
a.   Laporan triwulan I paling lambat selesai bulan April 2015.
b.   Laporan triwulan II paling lambat selesai bulan Juli 2015.
c.   Laporan triwulan III paling lambat selesai bulan Oktober 2015.
d.   Laporan triwulan IV paling lambat selesai bulan Desember 2015.
13.    Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan setiap triwulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
14.    Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan dan Perencanaan Anggaran memperhatikan hal-hal berikut.
a.   Apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.   Tunjangan profesi dan kurang bayar tahun-tahun sebelumnya bagi guru PNSD dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK.
c.   Apabila terjadi perubahan tempat kiprah atau status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan, maka proteksi profesi bagi guru PNSD dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK proteksi profesi pada tahun anggaran berjalan dengan melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal 24 jam per-minggu atau ekuivalensinya dari tempat kiprah yang baru. Status yang bersangkutan akan diadaptasi pada SK proteksi profesi tahun berikutnya, sedangkan untuk pengawas pendidikan khusus dan pengawas pendidikan dasar dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, pengawas pendidikan menengah dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikmen, pengawas Taman Kanak-kanak dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK PAUDNI.
d.   Apabila terjadi mutasi guru PNSD menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya, meninggal dunia atau alasannya yakni pensiun dini, maka proteksi profesi guru PNSD tersebut maka pembayaran proteksi profesinya akan tidak boleh bulan berikutnya, kecuali mutasi guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan.

15.    Monitoring dan penilaian terhadap pelaksanaan pembayaran proteksi profesi dilakukan pada periode antara bulan Mei hingga Desember tahun berjalan dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

2. Dapodik

1.   Khusus untuk Direktorat Pembinaan PTK Dikdas memverifikasi kelayakan calon peserta proteksi profesi lulusan tahun 2007 hingga dengan 2013 maupun lulusan tahun 2014 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan honor pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.
2.   Sebelum penerbitan SKTP, guru sanggup melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk mendapatkan proteksi profesi pada situs www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untuk melengkapi jikalau ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
3.   Bagi guru yang SKnya belum terbit alasannya yakni datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jikalau guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua. SK tersebut meliputi seluruh hak guru jikalau guru tersebut memenuhi persyaratan mendapatkan proteksi profesi semenjak triwulan I.

3. Manual

Mengingat sistem digital (Dapodik) masih dalam proses penyempurnaan, dan mengakibatkan ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital, diharapkan pemberkasan secara manual.

1. Direktorat Pembinaan PTK terkait meminta Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenanganya untuk memverifikasi kelayakan calon peserta proteksi profesi lulusan tahun 2007 hingga dengan 2013 maupun lulusan tahun 2014 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, honor pokok, dan NPWP) sebelum SKTP diterbitkan secara manual.
2. Bagi guru jenjang pendidikan dasar dan menengah yang menambah pemenuhan jam mengajar di Madrasah/SMP/SMA/SMK/SMLB harus sesuai dengan akta pendidiknya dan ketentuan perundangan lainnya serta wajib melampirkan surat keterangan penugasan disertai kegiatan mengajar mingguan dari kepala satuan pendidikan yang disahkan oleh kantor kementerian agama Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bagi yang mengajar di madrasah atau dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bagi yang mengajar di Madrasah/SMP/SMA/SMK/SMLB. Surat keterangan, akta pendidik dan kegiatan mengajar tersebut dikirim ke Direktorat Pembinaan PTK terkait.
3.  Bagi guru peserta proteksi profesi dengan cara manual, prosedur penerbitan SKTP sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Direktorat Pembinaan PTK terkait memperlihatkan daftar calon peserta proteksi profesi untuk selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

III.C. Jadwal Pelaksanaan

Berikut yakni kegiatan pelaksanaan penyaluran proteksi profesi tahun 2015 :

1.   Sosialisasi Petunjuk Teknis pelaksanaan pembayaran proteksi profesi.
2.   Penerimaan daftar guru yang lulus sertifikasi dan NRG
3. Verifikasi data peserta proteksi dari dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
4.   Kemdikbud menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi dan memberikan ke kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta
5. Dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi dokumen persyaratan pencairan tunjangan.
6.   Penyaluran proteksi profesi ke rekening peserta proteksi *)
7.   Laporan realisasi penyaluran proteksi per triwulan
8.   laporan rekapitulasi penyaluran proteksi per semester
9.   Rekonsiliasi proteksi profesi

Keterangan *) dicairkan paling lambat 2 ahad sesudah SK Tunjangan Profesi diterima oleh dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

BAB IV
PEMBATALAN, PENGHENTIAN, DAN PERUBAHAN DATA

IV.A. Pembatalan Pembayaran

Tunjangan profesi bagi guru dibatalkan pembayarannya apabila:

1.   Memperoleh akta pendidik dengan melawan hukum;
2.   Menerima lebih dari satu proteksi profesi;
3.   Surat Keputusan penghentian pembayaran Tunjangan Profesi dibatalkan oleh pejabat yang berwenang.
Guru wajib mengembalikan proteksi profesi yang dibatalkan dan kelebihan penerimaan proteksi profesi guru kepada kas tempat yang mengeluarkan proteksi profesinya.

IV.B. Penghentian Pembayaran

Pemberian proteksi profesi tidak boleh apabila guru peserta proteksi profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut.

1.   Meninggal dunia;
2.   Mencapai batas usia pensiun;
3.   Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
4.   Sedang mengikuti kiprah belajar;
5.   Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan akta pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akhir implementasi SKB Lima Menteri wacana penataan dan pemerataan guru PNS;
6.   Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7.   Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
8.   Pensiun dini;
9.   Melakukan tindakan melawan aturan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan; atau
10. Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

IV.C. Perubahan Data Individu Penerima Tunjangan

Perubahan data individu akan diketahui melalui data pokok pendidikan. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan data peserta proteksi profesi setiap bulan.

Jika ditemukan perubahan data individu guru yang berakibat pada perubahan nilai honor pokok (bertambah atau berkurang), maka Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan perubahan data guru tersebut ke Direktorat Jenderal terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktorat Pembinaan PTK terkait selambat-lambatnya bulan Juli tahun berjalan, dan akan diberlakukan pada tahun berikutnya.

BAB V
PENGENDALIAN PROGRAM

V.A. Pengendalian

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan PTK terkait berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembayaran proteksi profesi meliputi semua upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran proteksi profesi semoga sanggup berjalan sebagaimana mestinya, sempurna sasaran dan sempurna waktu, sempurna jumlah besaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pengendalian penyaluran proteksi profesi ini dilakukan melalui.

1.  Pelaksanaan bimbingan teknis kegiatan penyaluran proteksi profesi oleh sentra kepada Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
2.   Pemantauan dan penilaian (Monitoring dan Evaluasi) dilakukan oleh instansi terkait dengan responden sanggup hingga ke peserta proteksi profesi.
3. Penyelesaian problem secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pembayaran proteksi profesi.
4.   Rekonsiliasi data peserta proteksi profesi dengan instansi terkait.

Dengan melaksanakan pengendalian, akan diperoleh data guru peserta proteksi profesi yang valid dan pelaksanaan penyaluran proteksi profesi sesuai peraturan perundang-undangan.

V.B. Pengawasan

Untuk mewujudkan penyaluran dan penerimaan proteksi profesi yang transparan, akuntabel dan sempurna sasaran, diharapkan pengawasan oleh abdnegara fungsional internal dan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

V.C. Pelaporan dan Rekonsiliasi

Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan laporan bulanan yang disampaikan setiap triwulan kepada Direktorat P2TK terkait Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Laporan tersebut akan dijadikan materi untuk merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan transfer ke Kas Daerah setiap triwulan. Alamat Direktorat P2TK terkait:

1.   Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUDNI, Ditjen PAUDNI :

Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt.13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp.(021)57974115Fax. (021) 57974115/57946130
Email: programptkpaudni@yahoo.co.id atau tunjangangurutk@yahoo.co.id

2.   Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Ditjen Dikdas :

Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt.19, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax.(021)57853580
Email : p2tk.dikdas@gmail.com atau subditprogramp2tkdikdas@gmail.com

3.   Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Ditjen Dikmen :

Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt.12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax.(021)57974108, 57974113
Email: ptkdikmen@gmail.com atau tunjangandikmen2@yahoo.co.id

V.D. Sanksi

Sanksi diberikan kepada guru peserta Tunjangan Profesi berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari Aparat Pengawas Fungsional baik internal maupun eksternal dan telah dilakukan verifikasi ternyata ditemukan:

a.   Ada ketidaksesuaian antara data peserta proteksi profesi dengan data yang disampaikan dengan sengaja yang bertujuan untuk mendapatkan proteksi profesi.
b.   Guru terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum.

Guru wajib mengembalikan seluruh proteksi profesi yang pernah diterima semenjak guru yang bersangkutan melaksanakan kesalahan tersebut.

BAB VI
PENUTUP

Petunjuk Teknis ini merupakan contoh dalam pelaksanaan penyaluran proteksi profesi melalui prosedur dana transfer daerah. Pelaksanaan kegiatan proteksi profesi sanggup terealisasi dengan lancar apabila pengelola proteksi di tingkat sentra dan tingkat Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya senantiasa melaksanakan komunikasi yang terbuka dan terus menerus.

Oleh alasannya yakni itu, diharapkan proteksi profesi bisa memperlihatkan efek positif pada proses pembelajaran yang lebih baik dan bermutu, serta mendorong perbaikan kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Download file Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme Transfer Daerah tahun 2015 pada links sumber artikel ini pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…