Showing posts sorted by relevance for query format-skhun-tahun-2015-lebih. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query format-skhun-tahun-2015-lebih. Sort by date Show all posts

Thursday, 15 October 2020

Lebih Cerdik Shun (Sertifikat Hasil Un) Tahun 2015 Diberikan Kepada Seluruh Siswa, Walaupun Nilainya Di Bawah Standar

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sebelum tahun pelajaran 2014/2015 ini, SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional) merupakan surat yang memuat nilai dari seluruh bidang studi (mata pelajaran yang di-UN-kan), namun pada tahun 2015 ini, SKHUN menjadi SHUN (Sertifikat Hasil UN).

Dan seluruh akseptor UN nantinya akan mendapatkan SHUN sebagai bukti bahwasannya siswa tersebut telah mengikuti UN tahun 2015 dan seluruh siswa akan mendapatkan SHUN walaupun nilainya di bawah standar nilai UN yang telah ditetapkan oleh BSNP. Terkait dengan hal tersebut, berikut informasi selengkapnya yang admin share dari situs Kemdikbud RI sebagai berikut :

Setiap siswa yang telah mengikuti ujian nasional (UN) berhak mendapatkan akta hasil UN (SHUN). Berapapun nilai yang diperoleh, sekolah wajib menyerahkan SHUN kepada siswa. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam, usai rapat kerja dengan Komisi X dewan perwakilan rakyat RI, di kantor dewan perwakilan rakyat RI, Senin (06/04/2015).

“Berapapun nilai (UN) nya (SHUN-nya) tetap keluar. Sekolah dihentikan ada alasan untuk menahan SHUN,” katanya.

Silahkan dibaca juga : Format SKHUN Tahun 2015, lebih Informatif dan Deskriptif.

Nizam mengatakan, sekolah sanggup mengumumkan kelulusan siswa sesudah hasil UN diterima. Tujuannya, biar siswa tetap memenuhi kewajiban untuk mengikuti UN. Jika siswa tersebut belum memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL) yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yakni 55, siswa mempunyai pilihan untuk mengulang UN kembali atau tidak. Apabila siswa menentukan untuk mengulang, maka sesudah ujian ulang siswa akan mendapatkan akta hasil perbaikan UN.

Nizam menegaskan, berapapun nilai yang diperoleh akseptor UN tidak memengaruhi kelulusan maupun kesempatannya untuk melanjutkan ke akademi tinggi. Karena untuk masuk ke akademi tinggi, kata dia, ada faktor lain yang menjadi ukuran. UN hanya dilihat sebagai salah satu pertimbangan. Nizam mencontohkan, kalau siswa tersebut mempunyai nilai rapor sembilan sementara nilai UN nya empat, maka terdapat indikasi bahwa sekolah tersebut obral nilai kepada siswa.

Baca juga : Download Aplikasi Pengolah SHUN (Sertifikat Hasil UN) Sementara Tingkat Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2014/2015

Hasil UN akan diserahkan kepada akademi tinggi bersamaan dengan indeks integritas setiap sekolah. Hasil tersebut akan diserahkan pada 2 Mei. Sedangkan pengumuman kelulusan, akan dilakukan pada 15 Mei.

SKL 55 yang telah ditetapkan BSNP ditujukan bagi enam mata pelajaran yang diujikan. Siswa yang menerima nilai UN di bawah SKL sanggup mengulang UN di tahun 2016 mendatang. Namun demikian, meskipun nilai UN di bawah SKL, siswa tetap menerima SHUN dan tidak diwajibkan untuk mengulang. (Aline Rogeleonick)

Sumber : Hasil UN di Bawah Standar, Siswa Tetap Terima SHUN – Kemdikbud.go.id

Thursday, 23 January 2020

Lebih Cendekia Pola Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional / Skhun Sementara Tahun Pelajaran 2015/2016 Smp/Mts/Sederajat

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Setelah pengumuman kelulusan penerima didik kelas 9 SMP/MTs Tahun 2015/2016 telah dilaksanakan di setiap satuan pendidikan pada hari Sabtu, 11 Juni 2016 selanjutnya perlu diterbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang bersifat sementara sebelum terbit Surat Hasil Ujian Nasional dan Ijazah SMP/MTs di tahun pelajaran 2015/2016 nantinya.

Oleh sebab itu, SKHUN perlu diterbitkan sebagai salah satu syarat penerima didik dalam melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi yakni pada jenjang pendidikan menengah pada SMA/SMK/sederajat di tahun pelajaran 2016/2017.

Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan menurut Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau Yang Sederajat, Pasal 24 sehabis memenuhi beberapa kriteria, di antaranya sebagai berikut :

a. menuntaskan seluruh aktivitas pembelajaran,
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan
c. lulus Ujian S/M/PK.

Untuk mempermudah teman-teman Pendidik maupun Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam menginput nilai hingga dengan print out SKHU Sementara Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2015/2016 ini.

Beberapa rekapitulasi nilai diharapkan dalam format SKHU Sementara ini, di antaranya :

1.   Nama          
2.   Tempat dan tanggal lahir      
3.   Nama Orang tua      
4.   Nomor Induk Siswa  
5.   NISN           
6.   No. Peserta Ujian Nasional   
7.   Sekolah Asal           

Khusus terkait dengan NISN (Nomor Induk Peserta Didik) yang valid sanggup berkoordinasi dengan Rekan-rekan Operator Sekolah masing-masing biar tidak ada kesalahan dalam input NISN nantinya.

Selanjutnya, untuk beberapa rekapitulasi nilai dari masing-masing penerima didik yang diharapkan dalam format SKHU Sementara ini, di antaranya yaitu sebagai berikut :

1.   Rekapitulasi rata-rata nilai Rapor mulai dari semester I hingga dengan semester V.
2.   Daftar nilai Ujian Sekolah (US) seluruh mata pelajaran.
3.   Daftar kolektif Hasil Ujian Nasional (UN).

Selain itu diharapkan juga pasphoto dari seluruh penerima didik baik hitam putih ataupun berwarna ukuran 3 x 4 cm.

Adapun, pencapaian kompetensi lulusan dalam Ujian Nasional dinyatakan dalam kategori Sangat Baik, Baik, Cukup, dan Kurang. 

Penilaian pencapaian kompetensi lulusan didasarkan pada rentang nilai 0 hingga 100 dengan kategori sebagai berikut :

a.   Sangat Baik = (85 < Nilai ≤ 100)
b.   Baik = (70 < Nilai ≤ 85)
c.   Cukup = (55 < Nilai ≤ 70)
d.   Kurang = (0 ≤ Nilai ≤ 55)

Berikut pola format SKHU Sementara yang sanggup diunduh pada tautan berikut. Setelah seluruh isian simpulan dan siap dicetak pada kertas ukuran F4, silahkan cek dan teliiti kembali seluruh hasil isian data penerima didik, nilai, dan beberapa pecahan dari SKHU Sementara untuk jenjang SMP/MTs/sederajat di tahun pelajaran 2015/2016 ini, biar tidak terjadi kesalahan yang tidak diinginkan nantinya. 

Baca juga : Daftar Urutan Provinsi Dengan Kenaikan dan Nilai Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) SMP/MTs TertinggiTahun 2016

Demikian pola format Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional / Kelulusan siswa Sekolah Menengah Pertama ini saya bagikan. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!