Showing posts sorted by relevance for query keluarga-sebagai-jalur-pendidikan-utama. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query keluarga-sebagai-jalur-pendidikan-utama. Sort by date Show all posts

Monday, 25 March 2019

Jadi Cerdik Profesionalisme, Tugas, Hak Dan Kewajiban, Dan Standar Guru


Salah satu faktor yang sangat memilih kualitas kehidupan ialah pendidikan. Peran pendidikan sangat penting untuk membuat kehidupan yang cerdas dalam menghadapi banyak sekali keadaan dan merespon banyak sekali tantangan. Kemampuan merespon banyak sekali yang ada memungkinkan terjadinya peningkatan budaya suatu bangsa. Oleh karenanya, pembaharuan pendidikan harus selalu dilakukan untuk meningkatkan kua¬litas hasil pendidikan nasional. Dalam konteks ini, setidaknya ada tiga domain yang menjadi alasan mengapa pendidikan harus selalu dilakukan pembaharuan, yaitu:

Pertama, adanya tuntutan perkembangan masyarakat (social demand), perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (science and technology development), dan kebutuhan perkembangan kualitas tenaga kerja (man Power Resuorcess), kompetesi global, social awareness dalam rangka membntuk individu yang berkualitas, yaitu minimal mempunyai kcakapan berkomunikasi, menembangkan diri dalam team work, mempunyai keterampilan tertentu, ulte, disiplin, sanggup mendeteksi peluang, ingin maju, kerja keras mapun kecakapan emosional dan spiritual.

1. Pengembangan Profesionalisme Guru


Terminologi guru dalam UU sisdiknas 20/2003 disebut sebagai tenaga pendidik profesional yang mempunyai tanggungjawab penuh dalam penyelenggaraan proses berguru mengajar di sekolah / madrasah.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan akta pendidik. Sedangkan tenaga profesional ialah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Diharapkan semoga guru sebagai tenaga profesional sanggup berfungsi untuk meningkatkan martabat dan kiprah guru sebagai distributor pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas, maka pemerintah menyelenggarakan kegiatan sertifikasi guru untuk menawarkan akta kewenangan mengajar bagi guru sesuai dengan bidangnya. Pada dasarnya kegiatan derma akta pendidik itu dilaksanakan melalui jalur pendidikan kepada setiap guru/calon guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik tertentu (S1 atau D IV). Namun jangka waktu yang diamanatkan oleh undang-undang sangat terbatas dibandingkan dengan jumlah guru dan penyelenggara pendidikan professi (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) -10 tahun semenjak ditetapkannya Undang-Undang Guru dan Dosen pada tahun 2005). Maka kebijakan untuk meningkatkan profionalitas guru ditempuh dengan dua jalur, yaitu: Pendidikan Profesi dan Penilaian Fortofolio.

Seharusnya setiap guru/calon guru mengikuti pendidikan profesi yang menawarkan akta kewenangan mengajar. Pendidikan profesi hanya diselenggarakan di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang telah mendapat ijin penyelenggaran dari pemerintah. Dengan demikian, bahwa guru dengan latar belakangan kualifikasi pendidikan apapun atau calon guru dengan latar belakang kualifikasi pendidikan apapun harus menempuh pendidikan komplemen yang disebut dengan Pendidikan Profesi Guru bilamana ia ingin menjadi guru. Kualifikasi pendidikan D IV maupun sarjana yang belum dilengkapi dengan akta pendidik dianggap belum cukup untuk mendapat kewenangan mengajar. Oleh alasannya ialah itu kebijakan pemerintah ke depan ialah membebani seorang calon guru/guru untuk mendapat akta pendidik, melalui pendidikan profesi.

Pengalaman-pengalaman guru yang terkait dengan tugasnya sanggup dihimpun dalam bentuk fortofolio. Dengan jumlah nilai 850 dari fortofolio yang sanggup disusun dan diusulkan oleh guru, maka ia berhak menedapatkan akta pendidik dari LPTK penyelenggara sertifikasi guru, apabila ia sanggup memperlihatkan dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam penyusunan portofolio.

Secara lebih spesifik dalam kaitan dengan sertifikasi guru, portofolio guru berfungsi sebagai:

  • wahana guru untuk menampilkan dan/atau menandakan unjuk kerjanya yang mencakup produktivitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung;
  • informasi/data dalam menawarkan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru, kalau dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan;
  • dasar memilih kelulusan seorang guru yang mengikuti sertifikasi (layak mendapat akta pendidikan atau belum); dan
  • dasar menawarkan rekomendasi bagi penerima yang belum lulus untuk memilih kegiatan lanjutan sebagai representasi kegiatan pembinaan dan pemberdayaan guru.

Penilaian portrofolio dalam konteks sertifikasi bagi guru dalam jabatan pada hakikatnya ialah bentuk uji kompetensi untuk memperoleh akta pendidik. Oleh alasannya ialah itu penilaian portofolio guru dibatasi sebagai penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan rekam jejak prestasi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan distributor pembejalaran, sebagai dasar untuk memilih tingkat profesionalitas guru yang bersangkutan.

2. Portofolio guru terdiri atas 10 komponen


  1. kualifikasi akademik,
  2. pendidikan dan pelatihan,
  3. pengalaman mengajar,
  4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
  5. penilaian dari atasan dan pengawas,
  6. prestasi akademik,
  7. karya pengembangan profesi,
  8. keikutsertaan dalam lembaga ilmiah,
  9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
  10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Sepuluh komponen portofolio merupakan refleksi dari empat kompetensi guru. Setiap komponen portofolio sanggup menawarkan citra satu atau lebih kompetensi guru penerima sertifikasi, dan secara akumulatif dari sebagian atau keseluruhan komponen portofolio merefleksikan keempat kompetensi

Bilamana seorang guru belum dinyatakan lulus dalam kegiatan sertifikasi melalui fortofolio, maka yang bersangkutan diwajibkan mengkikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan Pendidikan Guru (PLPG) selama 90 jam. Dengan demikian bahwa seorang guru yang sanggup menujukkan pengalaman portoliomya dengan baik, maka ia dianggap telah profesional dalam bidangnya, sedangkan yang belum harus, mengikuti kegiatan PLPG untuk mendapat akta pendidik. Peserta penilaian portofolio ialah guru minimal telah mempunyai kualifikasi DIV/S1, dan atau guru minimal lulusan Sekolah Menengan Atas sederajat dengan pengalaman mengajar 20 tahun, dan usia minimal 50 tahun, atau telah mempunyai kepangkatan IV/a.

3. Tugas Tenaga Pendidik


Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melaksanakan pembimbingan dan pelatihan, serta melaksanakan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

4. Hak dan kewajiban tenaga pendidik dan kependidikan


  1. Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
    • penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
    • penghargaan sesuai dengan kiprah dan prestasi kerja;
    • pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
    • perlindungan aturan dalam melaksanakan kiprah dan hak atas hasil kekayaan intelektual;
    • kesempatan untuk memakai sarana, prasarana, dan kemudahan pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
  2. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
    • menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
    • mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan;
    • memberi pola dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

5. Kualifikasi Tenaga Pendidik


Pendidik harus mempunyai kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

  • Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
  • Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan menurut latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
  • Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

6. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Pendidik harus mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai distributor pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau akta keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai distributor pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

  • Kompetensi pedagogik;
  • Kompetensi kepribadian;
  • Kompetensi profesional; dan
  • Kompetensi sosial.

Seseorang yang tidak mempunyai ijazah dan/atau akta keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi mempunyai keahlian khusus yang diakui dan diharapkan sanggup diangkat menjadi pendidik sehabis melewati uji kelayakan dan kesetaraan.

7. Kualifikasi Tenaga Pendidik


  1. Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki:
    • kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
    • latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
    • sertifikat profesi guru untuk PAUD.
  2. Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
    • kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
    • latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan
    • sertifikat profesi guru untuk SD/MI.
  3. Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
    • kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
    • latar belakang pendidikan tinggi dengan kegiatan pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan;
    • sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs.
  4. Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
    • kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
    • latar belakang pendidikan tinggi dengan kegiatan pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan;
    • sertifikat profesi guru untuk SMA/MA.
  5. Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
    • kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
    • latar belakang pendidikan tinggi dengan kegiatan pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
    • sertifikat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.
  6. Pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
    • kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
    • latar belakang pendidikan tinggi dengan kegiatan pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
    • sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK.

8. Prinsip Profesionalitas Guru


a. Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan menurut prinsip sebagai berikut:

  1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
  2. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan adat mulia;
  3. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
  4. memiliki kompetensi yang diharapkan sesuai dengan bidang tugas;
  5. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan kiprah keprofesionalan;
  6. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
  7. memiliki kesempatan untuk menyebarkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan berguru sepanjang hayat;
  8. memiliki jaminan proteksi aturan dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan; dan
  9. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kiprah keprofesionalan guru.

b. Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan instruksi etik profesi.

9. Kompetensi


  • Kompetensi guru mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah.

10. Sertifikasi Guru


  • Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
  • Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
  • setiap orang yang telah memperoleh akta pendidik mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
  • Pemerintah dan pemerintah tempat wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

11. Hak dan Kewajiban Guru


a. Dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan, guru berhak:

  1. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
  2. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan kiprah dan prestasi kerja;
  3. memperoleh proteksi dalam melaksanakan kiprah dan hak atas kekayaan intelektual;
  4. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
  5. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran kiprah keprofesionalan;
  6. memiliki kebebasan dalam menawarkan penilaian dan ikut memilih kelulusan, penghargaan, dan/atau hukuman kepada penerima didik sesuai dengan kaidah pendidikan, instruksi etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
  7. memperoleh rasa kondusif dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
  8. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
  9. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
  10. memperoleh kesempatan untuk menyebarkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
  11. memperoleh training dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
  12. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam point a mencakup honor pokok, tunjangan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat komplemen yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
  13. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah tempat diberi honor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  14. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi honor menurut perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
  15. Pemerintah menawarkan tunjangan profesi kepada guru yang telah mempunyai akta pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  16. Tunjangan profesi sebagaimana diberikan setara dengan 1 (satu) kali honor pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah tempat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
  17. Tunjangan profesi dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja tempat (APBD).
  18. Pemerintah dan/atau pemerintah tempat menawarkan tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
  19. Pemerintah dan/atau pemerintah tempat menawarkan subsidi tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  20. Tunjangan fungsional dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  21. Pemerintah menawarkan tunjangan khusus kepada guru yang bertugas di tempat khusus.
  22. Tunjangan khusus diberikan setara dengan 1 (satu) kali honor pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah tempat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
  23. Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah tempat di tempat khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah tempat sesuai dengan kewenangan.

b. Dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan, guru berkewajiban:

  1. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  2. meningkatkan dan menyebarkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  3. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi penerima didik dalam pembelajaran;
  4. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan instruksi etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika;
  5. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Thursday, 9 August 2018

Pasti Dapat Peranan Kelompok Dasawisma Dalam Menunjang Pendidikan Di Lingkungan Keluarga

Peranan kelompok dasawisma dalam menunjang pendidikan di lingkungan keluarga – Pendidikan anak dalam prosesnya menjadi tanggung jawab keluarga, forum sekolah dan pemerintah. Ketiga unsur ini saling bersinergis dalam memajukan proses pendidikan anak melalui taktik dan metode masing-masing.

Peranan kelompok dasawisma dalam menunjang pendidikan di lingkungan keluarga PASTI BISA Peranan Kelompok Dasawisma dalam Menunjang Pendidikan di Lingkungan Keluarga
Kelompok dasawisma berperan penting dalam menunjang pendidikan (Rika G/matrapendidikan.com)

Disadari bahwa keluarga menjadi basis utama pendidikan anak. Hal ini lantaran anak lahir dan dibesarkan pertama kali di lingkungan keluarga, sebelum memasuki kursi pendidikan di sekolah. Oleh lantaran itu sangat besar tugas keluarga dalam mendidik anak.
Sebuah keluarga ialah unit terkecil dari struktur sosial kemasyarakatan. Pemberdayaan terhadap keluarga dilakukan oleh kedua orangtua melalui banyak sekali inovasi.

Dalam level yang lebih luas, pemberdayaan keluarga dilaksanakan melalui bimbingan organisasi kemasyarakatan. Salah satu organisasi kemasyarakatan dalam  pemberdayaan keluarga ialah PKK (Pendidikan Kesejahteraan Keluarga).

PKK mempunyai 10 jadwal pokok dan salah satu butir jadwal tersebut ialah unsur pendidikan dan keterampilan. Penerapan jadwal ini lebih efektif untuk mencapai sasaran melalui kelompok Dasawisma. Kelompok ini merupakan kumpulan beberapa keluarga yang diberdayakan melalui acara dalam PKK.

Peranan dasawisma sangat penting dalam membuatkan terusan pendidikan dan keterampilan di lingkungan keluarga. Pencerahan terhadap pentingnya pendidikan dalam kelompok dasawisma akan berdampak pada kesadaran keluarga untuk mengedepankan pendidikan anak.

Melalui acara kelompok dasawisma, keluarga mempunyai kesadaran dan pemahaman yang tinggi bahwa pendidikan itu ialah bekal berharga bagi anak di masa depan.

Selain itu di lingkungan keluarga, anak memperoleh keterampilan dasar yang sanggup memperkuat jadwal keterampilan di forum sekolah.
Dasawisma dibina oleh Penggerak PKK di tingkat jorong maupun nagari. Pembinaan yang intensif oleh para pelopor PKK terhadap kelompok dasawisma melalui 10 jadwal pokok PKK akan meningkatkan nilai tambah terhadap pemberdayaan keluarga khususnya dalam aspek pendidikan dan keterampilan.

Saturday, 10 August 2019

Jadi Cerdik Pengertian Manfaat Dan Tujuan Media Pembelajaran Siswa Paud Tk Ra


Pengertian Manfaat dan Tujuan Media Pembelajaran Siswa PAUD Taman Kanak-kanak RA. Menuntut ilmu merupakan kewajiban setiap orang untuk menunjang kehidupan didunia dan alam abadi sebagaimana tertuang dalam al-Quran dan Hadits. Sehingga pendidikan menjadi hal utama untuk membentuk aksara insan semenjak usia dini. Dengan bergulirnya waktu, maka dunia pendidikan dituntut harus lebih kreatif, inovatif dan menyenangkan.

Maka pelaku pendidikan harus bisa memakai aneka macam cara, media dan metode pembelajaran pendidikan anak usia dini (PAUD) untuk mencapainya. Karena itu, sedikit mengulas wacana prinsip, pengertian, jenis-jenis, ciri-ciri, tujuan, dan manfaat penggunaan media pembelajaran untuk jenjang PAUD Taman Kanak-kanak dan RA.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Bagian Ketujuh
Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 28


  1. Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
  2. Pendidikan anak usia dini sanggup diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
  3. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
  4. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
  5. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
  6. Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
  7. Permendiknas No.58 tahun 2009 wacana Standar Pendidikan Anak Usia Dini

Prinsip-prinsip pembelajaran anak usia dini


  1. berorientasi pada kebutuhan anak
  2. Belajar melalui bermain
  3. Menggunakan pendekatan tematik
  4. Kreatif dan inovatif
  5. Lingkungan kondusif
  6. Menggunakan pembelajaran terpadu
  7. Mengembangkan keterampilan hidup/life skill

Metode pembelajaran PAUD


  1. Bermain
  2. Bercakap-cakap
  3. Bercerita
  4. Pemberian tugas
  5. Eksperimen
  6. Karyawisata
  7. Proyek
  8. Praktek langsung
  9. Tanya jawab

Pengertian Media Belajar


Gagne (1970) mengartikan aneka macam jenis komponen dalam lingkungan siswa yang sanggup merangsang siswa untuk belajar.(1970) mengartikan media ialah sebagai alat yang dipergunakan untuk memperlihatkan perangsang bagi siswa biar proses mencar ilmu terjadi.

Media / Alat Peraga ialah Segala sesuatu yang sanggup dipakai sebagai sarana atau peralatan untuk pembelajaran yang mengandung nilai edukatif (Pendidikan) dan sanggup membuatkan seluruh kemampuan anak

Menentukan media


  1. Sesuai dengan karakteristik anak
  2. Sesuai dengan kebutuhan anak
  3. Disajikan secara sistematis
  4. Konkrit
  5. Mengundang rasa ingin tahu anak
  6. Bermakna
  7. Terkait dengan aktifitas anak

Jenis-jenis Media Pembelajaran


  1. Media grafis termasuk media visual
  2. Gambar atau foto
  3. Audio
  4. Animasi
  5. Buku
  6. Teks

Ciri-ciri media / alat peraga


  1. Media/Alat tersebut ditujukan untuk anak RA
  2. Difungsikan untuk membuatkan aneka macam aspek perkembangan anak RA
  3. Dapat dipakai aneka macam cara, bentuk, dan untuk bermacam tujuan aspek pengembangan atau bermanfaat multiguna
  4. Aman atau tidak berbahaya bagi anak
  5. Dirancang untuk mendorong aktifitas dan kreatifitas anak
  6. Bersifat Konstruktif atau ada sesuatu yang dihasilkan
  7. Mengandung nilai pendidikan

Tujuan Media / Alat Peraga


  1. Memperjelas materi yang diberikan
  2. Memberikan motivasi dan merancang anak untuk bereksplorasi dalam mengembangkan
  3. berbagai aspek perkembangan
  4. Memberikan kesenangan pada anak dalam bermain

Fungsi Media / Alat Peraga


  1. Menciptakan situasi bermain (belajar) yang menyenagkan bagi anak
  2. Memudahkan obyek /materi
  3. Menumbuhkan rasa ingin tahu
  4. Memberikan stimulus dalam pembentukan sikap dan pengembangan kemampuan dasar
  5. Memberikan kesempatan anak bereksplorasi, berkomunikasi dengan teman sebaya
  6. Alat penilaian biar segala kegiatan mencar ilmu mengajar yang telah dilaksanaka sanggup dilakukan penilaian kemampuan siswa dalam merespon pembelajaran dengan media.

Syarat Pembuatan media / alat Peraga


Syarat Edukatif bahwa pembuatan media harus diadaptasi dengan kegiatan pendidikan yang berlaku dan diadaptasi dengan Didaktik Metodik (Membantu keberhasilan kegiatan pendidikan, mendorong aktifitas dan kreatifitas anak yang diadaptasi dengan kemampuan anak)

Mengapa memakai media


  1. Mengajar lebih gampang dan menyenangkan”
  2. untuk mendukung pembelajaran di kelas
  3. mengajar lebih gampang dan menyenangkan
  4. Siswa lebih gampang memahami materi pelajaran
  5. Tercapai tujuan pembelajaran sebagai alat bantu untuk memudahkan guru dalam proses pembelajaran di kelas

Penggunaan Media


  1. Digunakan oleh Guru dalam pembelajaran secara klasikal (classroom learning)
  2. Bertujuan menghadirkan pengalaman visual sehingga materi sanggup dipahami secara kongkrit
  3. Dilengkapi dengan petunjuk pemanfaatan dan petunjuk teknis kegiatan serta materi atau media penyerta

Strategi Pemanfaatan


  1. terintegrasi dalam pembelajaran di kelas
  2. Guru menciptakan skenario pembelajaran yang akan diajarkan kepada penerima didik (membuat RPP)
  3. Guru menyiapkan materi atau media penyerta Guru menyiapkan komputer (notebook) yang tersambung dengan LCD Projector di dalam kelas (jika diperlukan)
  4. Guru memulai pembelajaran di kelas
  5. Ketika ada klarifikasi materi yang membutuhkan media visual, Guru membuka file yang berisi media (baik gambar, animasi/simulasi atau video, dll)
  6. Guru memberi klarifikasi detail secara verbal melengkapi klarifikasi media visual yang ditampilkan
  7. Diskusi
  8. Menjawab pertanyaan lisan
  9. Mengerjakan lembar kerja anak dan games
  10. Menyimpulkan materi
  11. Memberikan penugasan

Demikian saja ulasan wacana Pengertian Manfaat dan Tujuan Media Pembelajaran Siswa PAUD Taman Kanak-kanak RA. Jika masih kurang, silahkan baca beberapa artikel blog ini. Semoga bermanfaat...

Thursday, 24 January 2019

Pasti Dapat Guru Sekaligus Orangtua Dalam Pendidikan Anak

Guru sekaligus orangtua dalam pendidikan anak – Anak ialah calon penerus generasi bangsa dan keturunan bagi keluarga. Bagi suatu bangsa, anak ialah calon pemimpin di masa depan. Sedangkan bagi sebuah keluarga, anak menjadi referensi cita-cita orangtua di hari depan.

Guru sekaligus orangtua dalam pendidikan anak PASTI BISA Guru Sekaligus Orangtua dalam Pendidikan Anak
Ilustrasi guru dalam pendidikan di sekolah (pixabay.com)

Salah satu bekal penting bagi anak ialah pendidikan. Membekali anak dengan pendidikan yang  memadai berarti menyiapkan generasi penerus bangsa dan keturunan keluarga menjadi lebih baik.
Pada hakikatnya kiprah pendidikan anak dibebankan kepada orangtua di rumah dan guru di sekolah. Orangtua dan guru bersinergi membekali anak dengan pendidikan yang berkualitas.

#Ibarat dua sisi mata uang

Orangtua dan guru menyerupai dua sisi mata uang. Kedua sisi mata uang mempunyai model dan corak berbeda namun nilai nominalnya sama. Tidak ada mata uang dimana satu sisi nilainya berbeda dengan sisi lainnya.

Begitulah ibaratnya antara orangtua dan guru dalam mendidik anak..

Guru sekaligus orangtua dalam pendidikan anak PASTI BISA Guru Sekaligus Orangtua dalam Pendidikan Anak
Ilustrasi orangtua bersama anak (pixabay.com)

Orangtua mendidik anak di rumah tangga. Pendidikan dalam keluarga tidak mempunyai kurikulum tersendiri sebagaimana halnya pendidikan di sekolah. Namun pendidikan dalam keluarga berlangsung secara alamiah melalui penyesuaian dan iman keluarga.

Guru mendidik anak di forum sekolah mengacu pada kurikulum yang berlaku. Materi kurikulum tidak semata menyangkut perilaku dan tingkah laris yang dikembangkan melalui penyesuaian di sekolah.

Kurikulum pendidikan di forum sekolah juga menyangkut banyak sekali bahan dan disiplin ilmu pengetahuan.

#Guru sekaligus orangtua

Di sisi lain kita memandang, orangtua juga ada yang berprofesi sebagai guru. Sebaliknya guru pada umumnya ialah orangtua dari anak-anaknya di rumah. Orangtua sekaligus guru, dan guru sekaligus sebagai orangtua, menyandang kiprah ganda dalam pendidikan anak.
Di rumah, guru mendidik anak-anaknya sendiri sedangkan di sekolah seorang guru mendidik anak orang lain. Secara teori, guru sekaligus sebagai orangtua akan sukses dalam pendidikan anak.

Teori semacam itu tidak selalu sesuai dengan kenyataannya. Ada guru yang terbilang sukses dalam mendidik anak (murid) di sekolah. Namun tidak sedikit yang mengalami problem dalam mendidik anaknya sendiri di rumah.

Ada pula yang sukses mendidik anak di rumah namun mendidik anak orang lain di sekolah mengalami kesulitan. Sukses dalam mendidik anak di rumah dan di sekolah? Tentu saja banyak yang demikian.
Guru sekaligus orangtua dari anak-anaknya sendiri, sejatinya mempunyai peluang lebih besar untuk sukses dalam pendidikan anak. Allahuallam bissowaab!

Friday, 24 January 2020

Lebih Berilmu Isi Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Perihal Dapodik (Data Pokok Pendidikan)

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Peraturan Mendikbud RI perihal Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ketika ini telah diberlakukan yang mana Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 perihal Data Pokok Pendidikan yang telah ditetapkan sekaligus diundangan pada tanggal 31 Desember 2015 yang lalu.

Permendikbud perihal Dapodik ini ditetapkan dalam rangka menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu berbagi dan melaksanakan sistem isu pendidikan nasional yang memuat basis data pendidikan yang berbasis teknologi isu dan komunikasi.

Selain itu, untuk mewujudkan basis data pendidikan yang relasional sehingga bisa menghasilkan data untuk tiap entitas pendidikan, serta menampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data, perlu memutuskan data pokok pendidikan.

Berikut isi salinan Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 perihal Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai berikut :

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Data yaitu kumpulan fakta yang berafiliasi dengan pendidikan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan administrasi pembangunan pendidikan.
2.   Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik yaitu suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, akseptor didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
3.   Informasi yaitu data pendidikan dan kebudayaan yang sudah diolah untuk tujuan tertentu.
4.   Entitas Data yaitu objek data pendidikan yang meliputi satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, akseptor didik dan substansi pendidikan.
5.   Pendidik yaitu guru dan pendidik lainnya pada satuan pendidikan di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6.   Tenaga Kependidikan yaitu anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
7.   Peserta Didik yaitu anggota masyarakat yang berusaha berbagi potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
1.   tertentu.
8.   Satuan Pendidikan yaitu kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
9.   Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
11. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disingkat PDSPK yaitu unsur pendukung kiprah Kementerian di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.

BAB II
TUJUAN

Pasal 2

(1)  Mewujudkan basis data tunggal sehingga sanggup tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
(2)  Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk dipakai oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.

BAB III
RUANG LINGKUP

Pasal 3

(1)  Penataan pelaksanaan pendataan di lingkungan Kementerian dilaksanakan melalui satu pintu terintegrasi dalam satu sistem pendataan Dapodik yang di kelola dengan memenuhi kaidah tata kelola sistem isu basis data terintegrasi.
(2)  Basis data terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyimpanan entitas data yang mencatat keterhubungan antar entitas data, dengan menjaga kelengkapan dan kebenaran data, sehingga isu korelasi antar entitas data sanggup dihasilkan dari pengolahan data secara pribadi tanpa melaksanakan pemadanan/pemetaan antar entitas data secara manual.

Pasal 4

(1)  Data satuan pendidikan, data pendidik dan tenaga kependidikan, dan data akseptor didik merupakan data yang bersifat individual, relasional dan longitudinal.
(2)  Data individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang mendeskripsikan masing-masing entitas pendidikan secara rinci.
(3)  Data relasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang saling mengaitkan antar entitas pendidikan.
(4)  Data longitudinal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang dikumpulkan dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas pendidikan yang sama dalam periode semester tahun anutan yang berbeda.

BAB IV
PENGELOLAAN

Pasal 5

(1)  Untuk menjamin tersedianya data dan statistik pendidikan yang lengkap, benar, mutakhir, dan akurat, Kementerian melaksanakan kegiatan pendataan melalui Dapodik.
(2)  Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
(3)  Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
a.   Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
b.   Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
(4)  Data hasil pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diintegrasikan untuk diolah dan disajikan oleh PDSPK.
(5)  Data yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disimpan pada infrastruktur pendataan pada Kementerian.

Pasal 6

(1)  Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan dengan mekanisme pengisian instrumen aplikasi pendataan Dapodik.
(2)  Pengisian instrumen aplikasi pandataan Dapodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan pendidikan dan dikirimkan pribadi kepada Kementerian secara periodik.

Pasal 7

Pengumpulan data yang diintegrasikan oleh PDSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dilaksanakan melalui mekanisme sinkronisasi Dapodik.

Pasal 8

(1)  Hasil pengumpulan data melalui Dapodik menjadi dasar diterbitkannya data statistik pendidikan yang memperlihatkan saluran isu kepada para pemangku kepentingan.
(2)  Hasil pengumpulan data melalui Dapodik merupakan satu-satunya pola dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata.
(3)  Unit kerja Eselon I dalam pengambilan Dapodik harus melalui sekretariat unit kerja Eselon I masing-masing.
(4)  PDSPK mendistribusikan hasil pengolahan Dapodik kepada seluruh unit utama di lingkungan Kementerian.
(5)  PDSPK mendistribusikan data Dapodik kepada dinas pendidikan provinsi secara periodik.
(6)  Publikasi Dapodik melalui online harus memakai domain resmi Kementerian.

Pasal 9

(1)  Setiap unit kerja Kementerian yang memerlukan atribut data yang belum tersedia dalam Dapodik wajib mengusulkan kepada PDSPK untuk segera melengkapi atribut data pada Dapodik dan tidak diperbolehkan melaksanakan pengumpulan data pokok sendiri yang terpisah dari Dapodik.
(2)  Setiap unit kerja Kementerian yang membutuhkan sistem isu administrasi untuk mengendalikan pelaksanaan acara kerja sanggup mengumpulkan data transaksional yang mengacu pada Dapodik sebagai referensi secara online.
(3)  Pengumpulan data transaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pengumpulan data untuk mencatat atau mengelola perubahan status, mutasi, proses evaluasi, hasil evaluasi, dan aliran uang atau barang yang melibatkan entitas pokok pendidikan secara kronologis dengan mengedepankan aspek pertanggungjawabannya.
(4)  Data transaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan atribut data tambahan yang tidak terdapat pada Dapodik.
(5)  Pengacuan pada Dapodik sebagai referensi secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan mekanisme untuk mengaitkan suatu data kepada entitas data dalam Dapodik dengan memastikan data yang diacu merupakan data yang paling mutakhir.
(6)  Setiap pengumpulan data transaksional wajib berkontribusi untuk memperkaya isu dalam Dapodik dengan memperlihatkan variabel output sistem transaksional tersebut menjadi bab Dapodik.

Pasal 10

(1)  Atribut data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan isu data yang menempel pada entitas data pendidikan yang dikumpulkan dalam rangka mendukung tata kelola pendidikan yang akuntabel yang terdiri atas atribut data satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, akseptor didik, dan atribut data substansi pendidikan.

(2)  Atribut data satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isu identitas, lokasi, data pelengkap, data spasial, data gambaran sarana dan prasarana satuan pendidikan.
(3)  Atribut data pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isu identitas, data pribadi, alamat, data kepegawaian, kompetensi, kualifikasi, sertifikasi, dan data aktivitas.
(4)  Atribut data akseptor didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isu data pribadi, keluarga, prestasi, perkembangan fisik dan aktivitas.
(5)  Atribut data substansi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi, materi pembelajaran, penilaian pembelajaran, rombongan belajar, proses pembelajaran, dan kurikulum.

Pasal 11

(1)  PDSPK menerbitkan dan mengelola data referensi pendidikan untuk menjamin integrasi data pendidikan.
(2)  Data referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya untuk memenuhi kualifikasi sebagai pola yang terdiri atas referensi data wilayah, referensi data operasional dan referensi nomor identitas.
(3)  Kualifikasi sebagai pola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan identitas tunggal.
(4)  Referensi data wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengkodean yang mengatur kode wilayah dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
(5)  Referensi data operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengkodean yang mewakili semua kisaran atau enumerasi nilai yang valid untuk mengisi atribut Dapodik.
(6)  Referensi nomor identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.   Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean referensi satuan pendidikan;
b.   Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean referensi akseptor didik;
c.   Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean referensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d.   Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean referensi yayasan yang mempunyai satuan pendidikan.
(7)  Penerbitan nomor identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh PDSPK.

BAB V
TUGAS

Pasal 12

(1)  PDSPK mempunyai kiprah untuk:

a.   Merancang basis data pendidikan relasional sehingga bisa menghasilkan data longitudinal untuk tiap entitas pendidikan;
b.   Merancang satu formulir pendataan yang meliputi semua atribut yang diharapkan untuk tiap entitas pendidikan;
c.   Membangun suatu sentra data Kementerian untuk menampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data;
d.   Membangun sistem untuk melaksanakan verifikasi dan validasi, dengan melibatkan satuan kerja dan institusi lain yang mempunyai kemampuan dan/atau otoritas dalam memilih validitas data sebagai validator;
e.   Menetapkan mekanisme standar bagi sistem/aplikasi lain dalam berintegrasi dengan Dapodik dan mengevaluasi pemenuhan standar tersebut;
f.    Memastikan kesepakatan institusi lain pengguna data dalam ikut menjaga kerahasiaan data pendidikan; dan
g.   Mengoordinasi seluruh unit kerja yang terlibat dalam Dapodik guna terciptanya kegiatan pengumpulan Dapodik yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan yang efektivitas dan efisien.
(2)  Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas:
a.   Merancang mekanisme pengumpulan data dengan memanfaatkan mekanisme yang berlaku pada Direktorat Jenderal;
b.   Melakukan sosialisasi formulir dan mekanisme yang dihasilkan untuk jenjang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c.   Membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan efisien;
d.   Mengkoordinir pengumpulan semua Dapodik dari satuan pendidikan yang berada di bawah training Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
e.   Menyediakan layanan helpdesk Dapodik; dan
f.    Menginformasikan kepada unit kerja mengenai semua atribut yang ingin didata terkait dengan entitas pendidikan yang menjadi materi kebijakannya.

(3)  Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas:

a.   Merancang mekanisme pengumpulan data dengan memanfaatkan mekanisme yang berlaku pada Direktorat Jenderal;
b.   Melakukan sosialisasi formulir dan mekanisme yang dihasilkan untuk jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
c.   Membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan efisien;
d.   Mengoordinasikan pengumpulan semua Dapodik dari satuan pendidikan yang berada di bawah training Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
e.   Menyediakan layanan helpdesk Dapodik; dan
f.    Menginformasikan kepada unit kerja mengenai semua atribut yang ingin didata terkait dengan entitas pendidikan yang menjadi materi kebijakannya.
(4)  Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan mengumpulkan data penilaian simpulan akseptor didik dan pengakuan melalui sistem transaksional yang mengacu kepada Dapodik secara online.
(5)  Unit kerja eselon I lainnya mempunyai tugas:
a.   Melakukan pengumpulan data transaksional sesuai dengan kebutuhan;
b.   Melakukan koordinasi dengan sekretariat Eselon terkait; dan
c.   Mengkontribusikan output sistem transaksional ke dalam Dapodik.

Pasal 13

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas:

a.   Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
b.   Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;
c.   Melakukan pengelolaan administrasi pendataan;
d.   Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
e.   Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melaksanakan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik;
f.    Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung acara pembangunan pendidikan di daerahnya masing-masing; dan
g.   Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah;
h.   Memfasilitasi dan menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak melaksanakan pemutakhiran data secara berkala; dan
i.    Menyediakan dan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Pasal 14

Satuan pendidikan mempunyai tugas:

a.   Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik;
b.   Melakukan pemutakhiran data secara terjadwal sekurangkurangnya satu kali dalam satu semester;
c.   Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian; dan
d.   Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.

BAB VI
PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN

Pasal 15

Pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.

Pasal 16

(1)  Pengendalian infrastruktur sistem jaringan dilaksanakan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan.
(2)  Pengendalian hak akses, data referensi, sinkronisasi, verifikasi dan validasi serta integrasi data pendidikan dilaksanakan oleh PDSPK.

Pasal 17

(1)  Setiap unit, institusi, dan/atau pihak lain yang diberi hak saluran penggunaan Dapodik wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data.
(2)  Setiap pelanggaran terhadap kerahasiaan dan keamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3)  Seluruh unit utama bersama–sama mensosialisasikan sistem Dapodik dan sistem transaksionalnya yang mengacu pada Dapodik.
(4)  Seluruh unit utama membentuk sekretariat bersama pengelolaan Dapodik untuk mengefektifkan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka mewujudkan sasaran capaian data dari sisi kuantitas maupun kualitas.
(5)  Seluruh unit utama melaksanakan penilaian secara terjadwal untuk perbaikan sistem Dapodik dan proses bisnisnya.

Pasal 18

PDSPK melaporkan secara terjadwal hasil pelaksanaan pengelolaan Dapodik kepada Menteri.

BAB VII
KETENTUAN LAIN

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan pengelolaan Dapodik ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal melalui petunjuk teknis.

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Permendikbud nomor 79 tahun 2015 ini telah ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015.

Download salinan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 perihal Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selengkapnya sanggup diunduh dengan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!