Showing posts sorted by relevance for query kerudung-paris-warna-putih. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kerudung-paris-warna-putih. Sort by date Show all posts

Tuesday, 1 October 2019

Jadi Berilmu Kerudung Paris Warna Putih


Pertanyaan : Bagaimana hukumnya menggunakan kerudung paris warna putih yang terlihat warna rambutnya dan warna kulitnya?

Jawaban : Dalam menutup aurat, pakaian yang dipakai harus bisa mencegah terlihatnya warna kulit saat dilihat oleh lawan bicara.

Makara apabila rambut dan kulitnya terlihat maka kerudung itu tidak dianggap cukup menutupi aurat.

Referensi:
‘Aunul Ma’bud, VI/188
Tuhfatul Ahwadzi, IV/304

Jadi Cerdik Jilbab Itu Tuntunan Syariat Atau Hanya Fashion


Artikel ini saya buat menurut pesan masuk dari miislamiyah73@gmail.com wacana artikel Kerudung Paris Warna Putih, dimana kerudung mirip itu sudah banyak beredar ketika ini. Padahal tujuan menggunakan kerudung itu sendiri yakni untuk menutupi aurat seorang wanita, terkait tuntunan agama islam yang mewajibkan kaum hawa untuk menutupi auratnya (selain wajah dan telapak tangan, ada juga ulama yang beropini selain wajah, tangan dan kaki).

Saat ini perkembangan fashion semakin pesat dengan banyak sekali jenis, motif dan model, tak terkecuali jilbab. Sering kita jumpai jilbab ketika ini dari yang panjangnya hingga lutut atau bahkan hanya hingga leher saja, yang niscaya bermacam-macam. Biasanya yang menggunakan jilbab hanya hingga leher kebanyakan kaum remaja, mahasiswa, bahkan ibu-ibu yang juga ingin tampil trendy. Pada dasarnya jilbab itu dirancang dengan baju yang menutup aurat, yaitu baju yang tidak ketat dan transparan sesuai dengan tuntunan syariat, namun melihat ekspresi dominan jilbab yang beredar sekarang, jilbab disalahgunakan dan bertentangan tuntunan syariat Islam. Para perempuan menggunakan jilbab tapi berpakaian tipis, transparan dan ketat, sehingga mempertontonkan lekuk tubuhnya. Ini mengatakan bahwa jilbab bagi mereka hanya sebagai ekspresi dominan atau simbol bukan islami.

Dalam islam jilbab bukan hanya selembar kain tanpa makna. Berjilbab hukumnya wajib bagi muslimah yang sudah baligh. Sebagaimana firman Allah SWT:

“Hai nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, bawah umur perempuanmu dan perempuan-perempuan orang mukmin, supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih gampang dikenal, sehingga mereka tidak diganggu (disakiti) oleh orang jahat. Allah maha pengampun lagi pengasih” (QS: Al-Ahzab ayat 59).

Jilbab yang seharusnya untuk menutup aurat malah jadikan hanya untuk membalut aurat saja, maksudnya berjilbab dengan ketentuan yang mereka buat sendiri tanpa memperhatikan tuntunan syariat, dengan alasan semoga modis, manis dan tidak ketinggalan zaman. Berjilbab merupakan dorongan hati yang paling dalam. Jangan berjilbab sebab kondisi, contohnya berjilbab hanya pada waktu kuliah atau sekolah saja, di luar itu tidak berjilbab. Hal mirip itu sama saja melecehkan agama.

Mengingat jilbab gaul atau modis merupakan hal yang membingungkan bagi setiap muslim atau muslimah yang memahami pedoman Islam dengan benar. Ini mengingat, seorang muslimah mengenakan jilbab gaul, dalam benaknya ingin menutup aurat, namun juga ingin tampil modis dan cantik. Sebagian muslimah berkata, ”masih mending menggunakan jilbab gaul daripada tidak berjilbab sama sekali?!” atau bilang mirip ini, ”ini kan masih mencar ilmu untuk menutup aurat.” Memang jilbab gaul selalu dianggap lebih baik dari tidak menutup aurat sama sekali atau juga dianggap sebagai proses mencar ilmu untuk menutup aurat.

Sekilas pernyatan tersebut tampak benar, tetapi sungguh keliru, sebab setiap muslim diharuskan untuk menjalani setiap perintah syariat secara total bukan setengah-setengah. Dan menutu aurat itu menutup warna aurat, kalau mereka menggunakan jilbab tapi tidak menutup warna aurat, sama halnya dengan tidak menggunakan sama sekali. Memakai jilbab gaul tak ubahnya melecehkan syariat Islam dan sebagai bentuk penyaluran selera pribadinya semata. Akan tetapi tidak ada salahnya kalau diantara kita para muslimah yang sudah berjilbab secara syar’i untuk senantiasa memberi semangat kepada mereka yang masih tahap mencar ilmu menutup aurat, supaya dapat menutup aurat secara sempurna, sebab bagaimanapun menggunakan jilbab gaul lebih baik daripada tidak beljilbab sama sekali. Yang terpenting yakni pendekatan dakwah yang baik dengan menanamkan makna dan hakikat pedoman islam yang secara intensif dan mengena supaya perlahan lahan mereka mau berjilbab secara sempurna.

Sudah mau kriting nih nulisnya lanjut entar lagi dech. Tapi teruskan bacanya ya...
Ketentuan berjilbab atau menutup aurat secara syar’i yaitu yang sesuai dengan tuntunan alquran dan hadits, diantaranya:

Menutup seluruh badan, kecuali yang dikecualikan. Juga untuk pakaian yang lain bukan hanya berfungsi untuk aksesori semata, sehingga jilbab (kerudung) pun harus menutupi.

  • Tebal, tidak transparan
  • Longgar dan tidak ketat
  • Tidak menggunakan parfum atau wewangian yang dapat mengundang syahwat
  • Tidak ibarat pakaian laki-laki
  • Tidak ibarat pakaian perempuan kafir
  • Tidak untuk popularitas

Memakai jilbab atau menutup aurat tidak hanya sebagai simbol keislaman saja, berjilbab merupakan perintah syariat yang wajib dilakukan. Muslimah yang berjilbab akan terlihat santun, terhormat, bermartabat dan tentunya berkepribadian muslim. Oleh sebab itu berjilbab harus juga dibarengi dengan moral yang baik. Jangan hingga berjilbab tapi prilakunya lebih jelek dari yang tidak berjilbab. Dengan berjilbab yang syar’i berarti kita telah menjaga nama baik agama, dan tentunya akan memperoleh pahala dari Allah sebagai akhir atas ketaatan kita kepada-Nya.

Jadi Akil Cara Menggunakan Mukena Dalam Islam


Masyarakat Muslimah dalam pemakaian mukena ketika salat, baik yang sepotong maupun yang dua potong, pada umumnya masih ada yag nampak (belum tertutup), yaitu pada bab bawah dagu pergelangan tangan (saat diangkat), betis bagi perempuan yang menggunakan rok atau kaos kali (ketika sujud).

Pertanyaan: Sudah cukupkah menutup aurat bagi Muslimah sebagimana digambarkan pada deskripsi duduk kasus di atas?

Jawaban: Menurut pendapat yang besar lengan berkuasa dalam mazhab Syafii, salat Muslimah dengan menutup aurat sebagaimana dimaksud hukumnya tidak sah. Akan tetapi dalam duduk kasus terlihatnya pergelangan tangan dari arah bawah dikala tangan lurus ke bawah terdapat khlilaf: berdasarkan kitab al-Αâb dan pendapat Imam Ramli aturan salatnya sah. Demikian juga dalam duduk kasus terlihatnya betis meurut sebagian ulama juga dianggap sah selama tidak terlihat dari arah samping.

Terkait : Kerudung paris warna putih
Selain itu berdasarkan pendapat mazhab Hanafi, terlihatnya bab anggota badan yang wajib ditutup apabila tidak melebihi seperempat, maka tidak membatalkan salat. Bahkan menutut salah satu pendapat dalam mazhab Maliki, aturan menutup aurat dalam salat ialah sunat, bukan tergolong syarat sahnya salat. Oleh jadinya bagi perempuan Muslimah yang menggunakan mukena dengan risiko auratnya masih sanggup terlihat, segaimana dimaksud dalam pertanyaan, dibutuhkan mengubah cara pemakaiannya, sehingga sanggup menutup semua auratnya, atau dalam kondisi terpaksa sanggup mengikuti beberapa pendapat sebagaimana klarifikasi di atas.

Demikian Cara Memakai Mukena Dalam Islam biar manfaat

Referensi : http://sidogiri.net/2015/02/cara-pemakaian-mukena/