Showing posts sorted by relevance for query mekanisme-penyaluran-tunjangan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query mekanisme-penyaluran-tunjangan. Sort by date Show all posts

Friday, 11 December 2020

Lebih Arif Prosedur Penyaluran Pinjaman Fungsional Bagi Guru Non Pns 2015 Jenjang Dikdas

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut gosip mengenai Mekanisme Penyaluran / Pembayaran Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non PNS Tahun 2015 Jenjang Pendidikan Dasar.

Penetapan dan Pendistribusian Kuota Penerima Tunjangan Fungsional bagi guru Non PNS tahun 2015 jenjang Dikdas :

1.  Guru yang termasuk sebagai nominasi akseptor subsidi tunjangan fungsional ialah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.

2.  Pemerintah memilih kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional menurut nominasi akseptor subsidi tunjangan fungsional.

3.  Penentuan nominasi akseptor subsidi tunjangan fungsional menurut data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.

4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sesudah ditentukan nominasi akseptor subsidi tunjangan fungsional.

5. Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari semenjak ditentukannya nominasi akseptor subsidi tunjangan fungsional, Pemerintah akan memutuskan akseptor subsidi tunjangan fungsional menurut urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.

Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional bagi guru Non PNS tahun 2015 jenjang Dikdas :

1. Pemerintah memilih kuota calon subsidi tunjangan fungsional menurut data akseptor subsidi tunjangan fungsional tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.

2.   Pemerintah memilih nominasi akseptor subsidi tunjangan fungsional menurut data guru yang sudah valid pada dapodikdas.

3.   Pemerintah memutuskan calon guru akseptor subsidi tunjangan fungsional paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, sesudah Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi calon akseptor subsidi tunjangan fungsional sesuai kuota yang diberikan.

4.   Sebelum penerbitan SK akseptor pertolongan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru sanggup melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk mendapatkan pertolongan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs:

Jika ada persyaratan yang kurang, Guru sanggup melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.

5.   Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK akseptor subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon akseptor subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.

6.   Berdasarkan SK akseptor subsidi tunjangan fungsional, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan melalui 2 tahap.

7. KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.

8.   Apabila terjadi kesalahan data yang mengakibatkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mekanisme proses pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional secara keseluruhan dijelaskan dalam gambar berikut :

Berdasarkan prosedur di atas, kegiatan penyaluran subsidi tunjangan fungsional dilaksanakan 2 tahap:

1)   tahap 1 paling lambat akhir bulan April 2015.

2)   tahap 2 paling lambat akhir Juni 2015.

Untuk mengetahui Syarat Kriteria Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2015 Pendidikan Dasar, sanggup dilihat pada links artikel berikut ini.

Demikian gosip mengenai prosedur pembayaran tunjangan fungsional bagi guru non PNS 2015 jenjang Dikdas yang admin share dari Juknis Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2015 Pendidikan Dasar. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Tuesday, 25 August 2020

Lebih Bakir Kemendikbud Himbau Pemda Segera Cairkan Dukungan Profesi Guru Pns Daerah

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau Pemerintah Daerah (Pemda) segera menyalurkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNS Daerah) triwulan pertama. 

Himbauan ini disampaikan mengingat tenggat waktu penyaluran TPG PNS Daerah selambat-lambatnya tanggal 16 April 2015.

Sebagai pedoman, pemerintah tempat sanggup memakai Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah, yang telah dikeluarkan 31 Januari 2015.

Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui prosedur dana transfer daerah. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tunjangan PNS Daerah telah digelontorkan semenjak tamat Januari 2015.

“TPG PNS Daerah tahun 2015 itu ada sekitar Rp. 66 T (Rp 66.461.782.768.000), untuk periode triwulan pertama, sekitar Rp. 16 T sudah ada di kas tempat semenjak tamat Januari tahun ini. “Kami harap semoga pemerintah tempat segera mencairkan kepada guru, sesuai jadwal, selambat-lambatnya 16 April 2015,” ujar Sumarna Surapranata, di Jakarta, hari ini (2/4).

Ditambahkannya, pemerintah tempat jangan menahan penyalurannya, sebab sudah ada SKTP guru PNS Daerah sebagai salah satu dasar penyaluran. Himbauan ini, berdasarkan Sumarna Surapranata, sebagai peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yang akan mendekati tenggat waktu pencairan periode triwulan pertama.

Kemendikbud, dikatakannya, telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi 62.161 guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau 57% dari 109.869 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru bukan PNS.

SKTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guru akseptor TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode triwulan pertama telah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS semenjak tanggal 25 Maret 2015.

Penyaluran dilakukan dengan prosedur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud). “TPG guru bukan PNS yang menjadi kewajiban sentra sudah cair sebanyak 78%”, ujar Sumarna Surapranata.

Kondisi guru bukan PNS, dikatakan Sumarna Pranata, sangat jauh berbeda dengan guru PNS Daerah yang tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di Indonesia. Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah, atau 78% dari 990.482 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru PNS Daerah masih belum mendapat TPG PNS Daerah.

Padahal, mereka telah mendapat SKTP Guru PNS Daerah (SKTP guru PNS Daerah), bersamaan dengan akseptor tunjangan guru bukan PNS.

Tunjangan profesi merupakan hak guru dalam melakukan kiprah profesionalnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen Pasal 16 ayat (2) menyebutkan guru yang telah mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya, berhak mendapat tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali honor pokok.

TPG mempunyai dua mekanisme, yaitu prosedur dalam APBN bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (guru bukan PNS). Kedua, prosedur dana transfer dalam APBD bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (guru PNSD)

Dasar aturan penyaluran TPG PNS Daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2015 yaitu Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 wacana Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2015; Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.07/2014 wacana Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.07/2014 wacana Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa. 

Tujuan proteksi TPG PNS Daerah untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas berdasarkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, antara lain, mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas tempat dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan), dengan besaran sebagai berikut: 30% pada triwulan satu; 25% pada triwulan dua, 25% pada triwulan tiga, 20% pada triwulan empat.

Rentang waktu pembayaran periode pertama, Januari - Maret 2015, dibayarkan di awal April 2015. periode kedua, April-Juni 2015, dibayarkan di awal Juli. Periode ketiga, Juli - September 2015, dibayarkan awal Oktober 2015. Periode keempat, bulan Oktober - Desember 2015, dibayarkan pada awal Januari 2016. Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya, melaporkan penyaluran tunjangan profesi guru PNS Daerah paling lambat di tamat bulan April 2015 untuk laporan triwulan I.

Kemudian, laporan triwulan II paling lambat tamat bulan Juli 2015, laporan triwulan III paling lambat tamat bulan Oktober 2015, dan laporan triwulan IV paling lambat tamat bulan Desember 2015.*** (Gloria Gracia)

Friday, 11 December 2020

Lebih Cerdik Juknis Derma Fungsional Guru Non Pns 2015 Jenjang Dikdas

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut share Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2015, selengkapnya sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen Pasal 14 dan Pasal 15 ayat 1, mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan kiprah keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut meliputi honor pokok, tunjangan yang menempel pada gaji, dan penghasilan lainnya yang diberikan dengan prinsip penghargaan atas prestasi.

Salah satu bentuk penghasilan lainnya yaitu pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Sasaran Program STF yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada tahun 2015, penyaluran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNSjenjang SD/SDLBdan SMP/SMPLBdibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, yang dananya dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran 2015.

Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan secara manual tetapi juga dengan sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai pola bagi Direktorat P2TKDikdas, Dinas pendidikan provinsi, Dinas pendidikan kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan jadwal pembayaran subsidi tunjangan fungsional bagi guru.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan kiprah guru sebagai biro pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan tersebut, guru perlu mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan akta pendidik yang sesuai dengan standar pendidik. Guru yang profesional akan menghasilkan proses dan hasil pendidikan yang bermutu dalam rangka mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif, yaitu insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Strategi untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan guru, Pemerintah melaksanakan banyak sekali kebijakan peningkatan profesionalisme guru dan peningkatan kesejahteraan guru. Salah satunya yaitu pemberian subsidi tunjangan fungsional (STF) bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) jenjang pendidikan dasar yang dananya dialokasikan pada Direktorat P2TK Dikdas.

Secara umum pemberian STF kepada GBPNS bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS sanggup dipakai untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melaksanakan kiprah dengan sebaik-baiknya.

Secara khusus pemberian STF kepada GBPNS bertujuan untuk:

1.   Melaksanakan kiprah di sekolah.
2. Mendorong GBPNS untuk fokus melaksanakan kiprah sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya dengan sebaik-baiknya.
3.   Memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS.

Berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Komisi X DPR-RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 14 Desember 2012 menyepakati bahwa semua acara dekonsentrasi ditarik ke pusat kecuali acara yang sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan di dinas pendidikan provinsi yaitu: perencanaan, koordinasi, sosialisasi, pengawasan, dan penilaian dan monitoring.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan mulai tahun 2013 anggaran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS jenjang pendidikan dasar dialokasikan pada dana APBN Direktorat P2TK Dikdas. Untuk kelancaran pelaksanaan programsubsidi tunjangan fungsional tersebut perlu disusun Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi GBPNS Jenjang Pendidikan Dasar.

B. Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen;
3.  Undang-UndangNomor 36 Tahun 2008 perihal Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 perihal Pajak Penghasilan;
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan;
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru;
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
7.   Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 perihal Kedudukan, Tugas, Fungsi Kementerian Negara dan Eselon I, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
8.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Guru yang diangkat dalam Jabatan Pengawas Satuan Pendidikan;
9.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2011 perihal Pemberian Kuasa Kepada Direktur Jenderal yang Menangani Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non-formal, dan Informal, Direktorat JenderalPendidikan Dasar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional;
10.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012 Tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

C. Tujuan

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai pola dalam pelaksanaan pemberian STF bagi GBPNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini yaitu kriteria guru peserta STF, prosedur penetapan penerima, pengelolaan program, prosedur penyaluran STF, peniadaan pemberian STF, jadwal pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan.

E. Sasaran

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai pola bagi pihak yang berkepentingan yaitu:

1.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
2.   Kementerian Keuangan,
3.   Badan Pemeriksa Keuangan,
4.   Badan Kepegawaian Daerah,
5.   Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,
6. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah pada dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,
7.   Badan Pengawas Daerah/Inspektorat Daerah,
8.   Satuan Pendidikan dan guru,
9.   Instansi terkait lainnya.

BAB II
SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL

A. Pengertian

Program subsidi tunjangan fungsional (STF) yaitu jadwal pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan kiprah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

B. Besaran

Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

C. Sumber Dana

Sumber dana untuk pembiayaan jadwal STF guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015 yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat P2TK Dikdas Tahun Anggaran 2015.

D. Kriteria Guru Penerima

Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Kriteria guru peserta STF yaitu sebagai berikut:

1.   Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2.   Diprioritaskan kepada guru yang mempunyai jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per ahad dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
4.   Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang menerima kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
5.  Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
6.   Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum mempunyai akta pendidik.

BAB III
MEKANISME PEMBAYARAN

A. Penetapan dan Pendistribusian Kuota

1. Guru yang termasuk sebagai nominasi peserta subsidi tunjangan fungsional yaitu semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.
2.  Pemerintah memilih kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional menurut nominasi peserta subsidi tunjangan fungsional.
3.  Penentuan nominasi peserta subsidi tunjangan fungsional menurut data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.
4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sesudah ditentukan nominasi peserta subsidi tunjangan fungsional.
5. Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari semenjak ditentukannya nominasi peserta subsidi tunjangan fungsional, Pemerintah akan memutuskan peserta subsidi tunjangan fungsional menurut urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.

B. Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional

1. Pemerintah memilih kuota calon subsidi tunjangan fungsional menurut data peserta subsidi tunjangan fungsional tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.
2.   Pemerintah memilih nominasi peserta subsidi tunjangan fungsional menurut data guru yang sudah valid pada dapodikdas.
3.   Pemerintah memutuskan calon guru peserta subsidi tunjangan fungsional paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, sesudah Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi calon peserta subsidi tunjangan fungsional sesuai kuota yang diberikan.
4.   Sebelum penerbitan SK peserta proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru sanggup melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk mendapatkan proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs:
a.   http://223.27.144.195:8081
b.   http://223.27.144.195:8082
c.   http://223.27.144.195:8083
d.   http://223.27.144.195:8084
e.   http://223.27.144.195:8085

Jika ada persyaratan yang kurang, Guru sanggup melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing

5.  Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK peserta subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon peserta subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
6.  Berdasarkan SK peserta subsidi tunjangan fungsional, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan melalui 2 tahap.
7. KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.
8.   Apabila terjadi kesalahan data yang mengakibatkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mekanisme proses pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional secara keseluruhan dijelaskan dalam gambar berikut :

C. Tahapan Penyaluran

Berdasarkan prosedur di atas, jadwal penyaluran subsidi tunjangan fungsional dilaksanakan 2 tahap:

1)   tahap 1 paling lambat tamat bulan April 2015.
2)   tahap 2 paling lambat tamat Juni 2015.

D. Penghentian Pemberian STF

Pembayaran STF sanggup tidak boleh oleh Direktorat P2TK Dikdas, apabila guru memenuhi satu atau lebih ketentuan di bawah ini:

1.   tidak memenuhi kriteria peserta STF.
2.   meninggal dunia.
3.   mencapai batas usia pensiun.
4.   mengundurkan diri sebagai guru atas seruan sendiri.
5.   diangkat sebagai CPNS.
6.   telah mendapatkan tunjangan profesi.
7.   mutasi ke jabatan selain guru
8.   melanggar sumpah dan janji jabatan
9.   dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap
10.    tidak melaksanakan/meninggalkan kiprah selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan.
11.    merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Setelah menerima laporan dari dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.  

E. Koordinasi dan Sosialisasi

1.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat P2TK Dikdas melaksanakan koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan pemberian subsidi tunjangan fungsional dengan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.
2.   Dinas pendidikan provinsi melaksanakan koordinasi dan sosialisasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk pelaksanaan implementasi kebijakan pemberian subsidi tunjangan fungsional dengan narasumber dari Direktorat P2TK Dikdas. Agenda koordinasi dan sosialisasi yaitu penyampaian kebijakan Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud mengenai:

a.   Pemberian subsidi tunjangan fungsional;
b.   Informasi kuota dan kriteria calon peserta subsidi tunjangan fungsional;
c.   Mekanisme pembayaran subsidi tunjangan fungsional;
d.   Penyusunan jadwal pelaksanaan pendataan dan pemberian subsidi tunjangan fungsional.

F. Pengelolaan Program

1.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat P2TK Dikdas memutuskan kebijakan taktik pelaksanaan pemberian STF guru, sebagai berikut :

a.   Mengelola database guru peserta tunjangan berbasis digital (dapodik).
b.   Menentukan kuota kabupaten/kota secara proporsional menurut data guru yang valid dalam dapodik.
c. Melakukan sosialisasi jadwal dan kuota peserta STF secara nasional kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
d. Menerbitkan dan memberikan softcopy Surat Keputusan perihal Penetapan Penerima STF melalui aplikasi SIMTUN ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
e.   Melakukan training teknis pelaksanaan pemberian STF ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

2.  Dinas pendidikan provinsi

a.   Mensosialisasikan jadwal dan data calon peserta STF kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
b.   Mengelola database guru peserta tunjangan berbasis digital (DAPODIK).

3.  Dinas pendidikan kabupaten/kota

a. Mensosialisasikan jadwal pemberian STF bagi GBPNS kepada kepala sekolah di wilayah masing-masing;
b.   Menetapkan calon peserta subsidi tunjangan fungsional menurut kuota yang tersedia.

G. Jadwal Pelaksanaan Program

BAB IV
PENGENDALIAN PROGRAM

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat P2TK Dikdas melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional meliputi semua upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional semoga sanggup berjalan sebagaimana mestinya, sempurna sasaran dan sempurna waktu, sempurna jumlah besaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pengendalian penyaluran subsidi tunjangan fungsional ini dilakukan melalui:

1. Pelaksanaan bimbingan teknis jadwal penyaluran subsidi tunjangan fungsional oleh pusat kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
2. Penyelesaian dilema secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional.
3.   Rekonsiliasi data peserta subsidi tunjangan fungsional dengan instansi terkait.

Dengan melaksanakan pengendalian, akan diperoleh data guru peserta subsidi tunjangan fungsional yang valid dan pelaksanaan penyaluran subsidi tunjangan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.

A. Pengawasan

Untuk mewujudkan penyaluran subsidi tunjangan fungsional yang transparan dan akuntabel, dibutuhkan pengawasan oleh pegawanegeri fungsional internal dan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

B. Pelaporan

Dinas Pendidikan provinsi wajib melaporkan perubahan data individu peserta subsidi tunjangan fungsional ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera.

C. Sanksi

Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari pihak terkait dan telah dilakukan verifikasi, ternyata ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data peserta subsidi tunjangan fungsional dengan data yang disampaikan untuk keperluan persyaratan pembayaran maka peserta subsidi tunjangan fungsional akan diberikan hukuman berupa pengembalian uang subsidi tunjangan fungsional ke kas negara.

Download Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2015 pada links sumber dari artikel ini pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!