Showing posts sorted by relevance for query proses-pembelajaran-adalah-memanfaatkan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query proses-pembelajaran-adalah-memanfaatkan. Sort by date Show all posts

Monday, 18 November 2019

Lebih Bakir Pembelajaran Yang Baik Di Sd (Sekolah Dasar), Pengirim : Ulfa Fadilah

Sebagai mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar, kami membuat goresan pena ini bertujuan untuk meningkatkan dan membuatkan mutu pembelajaran yang ada di sekolah dasar. Karena pendidikan sekolah dasar merupakan kunci kemajuan dan perkembangan suatu bangsa. Untuk membuat belum dewasa yang cerdas di perlukan pembelajaran yang optimal dalam setiap harinya. Dalam artikel ini kami akan membahas wacana bagaimana pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan bagi penerima didik.

Pembelajaran yaitu proses interaksi penerima didik dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar. Lingkungan berguru merupakan suatu sistem yang terdiri dari unsur tujuan, materi pelajaran, strategi, alat, siswa, dan guru. Semua unsur atau komponen tersebut saling berkaitan, saling mempengaruhi, dan semua berfungsi dengan berorientasi pada tujuan ( Anitah. S. Dkk, 2009: 1.18).

Dalam dunia pendidikan sanggup kita ketahui bahwa dalam acara berguru mengajar terdapat interaksi antara pendidik dan penerima didik. Interaksi tersebut terjadi dalam lingkungan pendidikan, sehingga lingkungan pendidikan harus di rancang dan di desain suapaya menyenangkan supaya berguru berlangsung secara efektif. Dalam proses pembelajaran juga membutuhkan alat pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikannya. Penggunaan alat peraga yang sempurna akan membuat berguru lebih efektif dan tujuan akan tercapai secara optimal.

Menurut Mulyatiningtias (2010: 2), Paikem merupakan kependekan dari pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan. Model pembelajaran ini menggambarkan keseluruhan proses berguru mengajar yang berlangsung menyenangkan dengan melibatkan penerima didik untuk berpartisipasi secara aktif selama proses pembelajaran. Pembelajaran aktif yaitu segala bentuk pembelajaran yang memungkinkan penerima didik berperan secara aktif dalam proses pembelajaran itu sendiri baik dalam bentuk interaksi antar penerima didik maupun penerima didik dengan pengajar dalam proses pembelajaran tersebut. Pembelajaran inovatif merupakan pembelajaran yang bersifat student centered, maksudnya disini yaitu pembelajaran yang menawarkan peluang kepada penerima didik untuk mengkontruksi pengetahuan secara berdikari (self directed) dan dimediasi oleh teman sebaya (peer mediated intuction).


Pembelajaran inovatif mendasarkan diri pada paradigma konstruktivistik yang membantu penerima didik untuk menginternalisasi, membentuk kembali, atau mentrasformasi isu gres (Oentoro, 2010).Pembelajaran kreatifadalah pproses pembelajaran yang mengharuskan guru sanggup memotivasi dan memunculkan kreatifitas penerima didik selama proses pembelajaran berlangsung, dengan memakai beberapa metode dan seni administrasi yang variatif, contohnya kerja kelompok, pemecahan duduk kasus dan sebagainya.Pembelajaran efektif merupakan suatu proses berguru mengajar yang bukan hanya terpokus pada hasil yang dicapai penerima didik, namun bagaimana proses pembelajaran efektif bisa menawarkan pemahaman yang baik, kecerdasan, ketekunan, kesempatan dan mutu serta sanggup menawarkan perubahan sikap dan mengaplikasikannya dalam kehidupan penerima didik tersebut.Pembelajaran menyenangkan yaitu suatu pembelajaran di kelas maupun di luar kelas dengan memakai metode pembelajaran yang sanggup menarik perhatian siswa, mengasikan, menjadi siswa yang tertantang untuk lebih mendalami materi pelajaran, menumbuhkan kreatifitas, sehingga siswa lebih semangat dalam berguru dan hasil belajarnya meningkat.

Menurut Mulyatiningtias (2010: 4), Model PAIKEM banyak memakai seni administrasi pembelajaran CTL (Contextual Teaching and Learning yang merupakan pendekatan yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkan dengan situsi dunia kasatmata penerima didik dan mendorong penerima didik membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapan dalam kehidupan sehari-hari sebagai anggota keluarga dan masyarakat. Model PAIKEM menuntut guru untuk kreatif, memakai banyak sekali alat, media pembelajaran dan sumber belajar. Supaya guru mempunyai wawasan luas wacana metode pembelajaran yang mendukung penerima didik untuk aktif dalam proses pembelajaran.

Tujuan pembelajaran berbasis PAIKEM  adalah untuk membantu siswa dalam membuatkan kemampuan berfikir tingkat tinggi, berpikir kritis dan berfikir kreatif. Berfikir kritis yaitu suatu kecakapan nalar secara teratur, kecakapan sistematis dalam menilai, memecahkan masalah, menarik keputusan, memberi keyakinan, menganalisis asumi dan pencarian ilmiah. Berfikir kreatif yaitu suatu acara mental untuk meningkatkan kemurnian, ketajaman pemahaman dalam membuatkan sesuatu. Kemampuan memecahkan duduk kasus merupakan kemampuan berfikir tingkat tinggi.

Dari paparan-paparan di atas sanggup kita ketahui bahwa, secara garis besar PAIKEM sanggup digambarkan sebagai berikut:

1.   Siswa terlibat dalam banyak sekali acara pembelajaran.
2.   Guru memakai banyak sekali alat bantu dan banyak sekali cara dalam membangkitkan semangat berguru siswa.
3.   Guru mengatur kelas dengan lebih menarik.
4.   Guru menerapkan cara mengajar yang lebih variatif.
5.   Guru mendorong siswa untuk menemukan caranya sendiri dalam memecahkan masalah, mengungkapkan gagasannya, dan melibatkan siswa dalam membuat lingkungan sekolah.

Penerapan Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan di SD perlu adanya kemampuan guru dalam merancang dan mengelola KBM yang mendorong siswa untuk berperan aktif dalam pembelajaran. Dalam acara berguru mengajar contohnya guru melaksanakan bermacam-macam acara dalam KBM misalnya, acara diskusi, percobaan, memecahkan masalah, mencari informasi, menulis laporan, berkunjung dan lain sebagainya.

Selanjutnya, guru harus memakai alat bantu dan sumber yang bermacam-macam misalnya, alat yang tersedia atau yang dibentuk sendiri, gambar, studi kasus, narasumber, lingkungan dan lain sebagainya sesuai dengan kebutuhan mata pelajaran.Guru harus memberi kesempatan kepada siswa untuk membuatkan keterampilan misalnya, siswa melaksanakan percobaan, pengamatan, atau wawaancara, menarik kesimpulan, memecahkan masalah, mencari rumus sendiri dan lain sebagainya. Guru menyesuaikan materi dan acara berguru dengan kemampuan siswa misalnya, siswa dikelompokan sesuai dengan kemampuan (untuk acara tertentu), siswa diberi kiprah perbaikan atau pengayaan.Guru mengaitkan KBM dengan pengalaman sehari-hari siswa misalnya, siswa memanfaatkan atau menceritakan pengalamannya sendiri, siswa menerapkan hal yang dipelajari dalam acara sehari-hari. Yang terahir dalam proses KBM guru harus menilai dan memantau kemajuan berguru siswa secara terus menerus misalnya, guru memantau kerja siswa dan guru menawarkan umpan balik kepada siswa.

Dari paparan ia atas penulis menawarkan saran kepada pembaca khususnya guru dan calon guru untuk selalu sanggup membuat acara pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan setiap proses berguru mengajar berlangsung. Dalam pembelajaran paikem guru hanya menyajikan materi atau materi dalam garis besarnya saja dan kemudian memberi peluang kepada anak didik untuk mencari kemudian menemukan sendiri. Praktis bukan, tetapi tidak lepas dari kita harus membimbing dan memantaunya. Karena pendidik merupakan faktor utama kemajuan bangsa dan negara.

Referensi :

Anitah. S. (2009). Strategi Pembelajaran. Jakarta. Universitas Terbuka
Marinta, D. F., Khutobah., dan Marjono. (2014). Jurnal Edukasi: Penerapan Model Pembelajan PAIKEM Untuk Meningkatkan Aktivitas Dan Hasil Belajar Siswa Kelas IV Bidang Studi IPS Pada Pokok Bahasan Jenis Dan Persebaran SDA Serta Pemanfaatannya Di SDN Tempursari 1 Tahun Pelajaran 2012/2013. Dikutip dari /search?q=cara-mempublikasikan-menerbitkan-karya" target="_blank">Cara Mempublikasikan / Menerbitkan Karya Tulis Gratis Secara Online di www.salamedukasi.com

Sunday, 24 March 2019

Jadi Berilmu Pendekatan Pembelajaran Dan Evaluasi Pada Paud Ra Tk


A. Pendekatan Pembelajaran
Pendekatan pembelajaran pada pendidikan Taman Kanak-kanak dan RA dilakukan dengan berpedoman pada suatu kegiatan kegiatan yang telah disusun sehingga seluruh sikap dan kemampuan dasar yang ada pada anak sanggup dikembangkan dengan sebaik-baiknya. Pendekatan pembelajaran pada anak Taman Kanak-kanak dan RA hendalmya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.

1. Pembelajaran berorientasi pada prinsip-prinsip perkembangan anak


  • Anak berguru dengan baik apabila kebutuhan fisiknya terpenuhi serta merasa kondusif dan tenteram secara psikologis.
  • Siklus berguru anak selalu berulang.
  • Anak berguru melalui interaksi sosial dengan orang' pandai balig cukup akal dan bawah umur lainnya.
  • Minat dan keingintahuan anak akan memotivasi belajamya.
  • Perkembangan dan belajar. anak harus memperhatikan perbedaan individu.

2. Berorientasi pada Kebutuhan Anak


Kegiatan pembelajaran pada anak harus senanti?sa: berorientasi kepada kebutuhan anak- anak usia dini: adalah- anak yang sedang membutuhkan upaya-upaya pendidikan untuk mencapai optimalisasi semua aspek perkembangan, baik perkembangan fisik maupun psikis (intelektual, bahasa, motorik, dan sosio emosional). Dengan dem.ikian aneka macam jenis kegiatan pembelajaran hendaknya dilakukan melalui analisis kebutuhan dengan aneka macam aspek perkembangan dan kemampuan pada masing-masing anak.

3. Bermain Sambil Belajar atau Belajar Seraya Bermain


Bermain merupakan pendekatan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada anak usia Taman Kanak-kanak dan RA. Upaya-upaya pendidikan yang diberikan oleh pendidik hendaknya dilakukan dalam situasi yang menyenangkan dengan memakai strategi, metode, materi/bahan dan media yang: menarik serta gampang diikuti oleh anak.

Melalui bermain anak diajak untuk bereksplorasi, menemukan dan memanfaatkan objek-objek yang akrab dengan anak sehingga pembelajaran menjadi bermakna bagi anak. Bermain bagi anak merupakan proses untuk bereksplorasi, sanggup keterampilan yang gres dan sanggup memakai simbol untuk menggambarkan dunianya. Ketika bermain mereka membangun pengertian yang berkaitan dengan pengalamannya. Pendidik kiprah yang sangat penting dalam pengembangan bermain anak.

4. Menggunakan Pendekatan Tematik


Kegiatan pembelajaran hendaknya dirancang dengan memakai pendekatan tematik dan beranjak dari tema yang menarik minat anak. Tema sebagai alat/sarana atau. wadah untuk mengenalkan aneka macam konsep pada anak. Tema diberikan dengan tujuan:

  • Menyatukan isi kurikulum dalam satu kesatuan yang utuh
  • Memperkaya perbendaharaan kata anak

Jika pembelajaran dilakukan dengan memanfaatkan tema, maka pemilihan tema dalam kegiatan pembelajaran dikembangkan dari hal-hal yang paling akrab dengan anak, sederhana, serta menarik minat anak. Penggunaan tema dimaksudkan .agar anak bisa mengenal aneka macam konsep secara gampang dan jelas.

5. Kreatif dan Inovatif


Proses pembelajaran yang kreatif dan inovatif sanggup dilakukan oleh pendidik melalui kegiatan-kegiatan yang menarik, membangkitkan rasa ingin tahu anak, memotivasi anak untuk berpikir kritis dan menemukan hal-hal baru. Selain itu pengelolaan pembelajaran hendalmya dilakukan secara dinamis. Artinya anak tidak hanya diperlakukan sebagai objek tetapi juga sebagai subjek dalam proses pembelajaran.

6. Lingkungan Kondusif


Lingkungan pembelajaran harus diciptakan sedemikian menarik dan menyenangkan sehingga an?k selalu betah dalam lingkungan sekolah baik di dalam maupun di luar ruangan. Lingkungan fisik hendaknya keamanan dan kenyamanan anak dalam bermain. Penataan ruang harus diadaptasi dengan ruang gerak anak dalam bermain sehingga dalam interaksi baik dengan pendidik maupun dengan temannya sanggup dilakukan secara demokratis. Selain itu, dalam pembelajaran hendaknya pendidik memberdayakan lingkungan sebagai sumber berguru dengan memberi kesempatan kepada anak untuk mengekspresikan kemampuan interpersonalnya.

Dengan demikian anak merasa bahagia walaupun antar mereka berbeda (perbedaan individual). Lingkungan hendaknya tidak memisahkan anak dari nilai-nilai budayanya yaitu dengan tidak membedakan nilai-nilai yang dipelajari di rumah, di sekolah, dan di lingkungan sekitar. Pendidik harus peka terhadap karakteristik budaya masing-masing anak.

7. Mengembangkan Kecakapan Hidup


Proses pembelajaran harus diarahkan untuk menyebarkan kecakapan hidup. Pengembangan konsep kecakapan hidup didasarkan atas pembiasaan-pembiasaan yang mempunyai tujuan untuk menyebarkan kemampuan menolong diri sendiri, disiplin dan bersosialisasi, serta memperoleh keterampilan dasar yang berkhasiat untuk kelangsungan hidupnya.

B. Penilaian


Penilaian sanggup dilakukan dengan aneka macam cara, antara lain melalui pengamatan dan pencatatan anekdot. Pengamatan dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan sikap anak yang dilakukan dengan mengamati tingkah laris anak dalam kehidupan sehari-hari secara terus-menerus, sedangkan pencatatan anekdot merupakan sekumpulan catatan perihal sikap dan sikap anak dalam situasi tertentu. Berbagai alat penilaian yang sanggup dipakai untuk citra perkembangan kemampuan dan sikap anak, antara lain:

  • Portofolio, yaitu evaluasi menurut kumpulan hasil kerja anak yang sanggup menggambarkan sejauh mana anak berkembang.
  • Unjuk kerja (performance) merupakan evaluasi yang menuntut anak untuk melaksanakan kiprah dalam perbuatan yang dap-at diamati, contohnya praktik menyanyi, olahraga, sesuatu.
  • Penugasan (Project) merupakan kiprah yang harus dikerjakan anak yang memerlukan waktu yang relatif usang dalam pengerjaannya. Misalnya melaksanakan percobaan menanam biji.
  • Hasil karya (Product) merupakan hasil kerja anak sesudah melaksanakan suatu kegiatan.

Thursday, 12 September 2019

Jadi Arif Kompetensi Yang Harus Dimiliki Seorang Guru


Kompetensi Yang Harus Dimiliki Seorang Guru. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Dijelaskan bahwa Standar Kompetensi Guru dikembangkan secara utuh dari 4 kompetensi utama, yaitu: (1) kompetensi pedagogik, (2) ke-pribadian, (3) sosial, dan (4) profesional. Keempat kompetensi tersebut terin-tegrasi dalam kinerja guru.

Pertanyaan: Berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati oleh pengawas, Kemampuan apa saja yang harus dimiliki guru berkenaan dengan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, profesional?

Kompetensi Pedagogik


Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru ber-kenaan dengan karakteristik siswa dilihat dari banyak sekali aspek menyerupai moral, emosional, dan intelektual. Berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati oleh pengawas, kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan kompetensi pedagogik adalah:

  1. Penguasaan terhadap karakteristik akseptor didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
  2. Penguasaan terhadap teori berguru dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
  3. Mampu membuatkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengem-bangan yang diampu.
  4. Menyelenggarakan acara pengembangan yang mendidik.
  5. Memanfaatkan teknologi gosip dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan acara pengembangan yang mendidik.
  6. Memfasilitasi pengembangan potensi akseptor didik untuk mengaktualisa-sikan banyak sekali potensi yang dimiliki.
  7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan akseptor didik.
  8. Melakukan penilaian dan penilaian proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan penilaian untuk kepentingan pembelajaran.
  9. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Kompetensi Kepribadian


Kompetensi kepribadian mencakup pelaksanaan kiprah sebagai guru yang harus didukung oleh suatu perasaan besar hati akan kiprah yang dipercayakan kepadanya untuk mempersiapkan generasi berkualitas masa depan bangsa. Walaupun berat tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugasnya harus tetap tegar dalam melaksa-kan kiprah sebagai seorang guru.

Berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati oleh pengawas, kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan kompetensi kepribadian adalah:

  1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
  2. Menampilkan diri sebagai langsung yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi akseptor didik dan masyarakat.
  3. Menampilkan diri sebagai langsung yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
  4. Menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa besar hati men-jadi guru, dan rasa percaya diri.
  5. Menjunjung tinggi aba-aba etik profesi guru.

Kompetensi Sosial


Kompetensi sosial berkenaan dengan guru di mata masyarakat dan siswa merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupkan suri-tauladan dalam kehidupanya sehari-hari. Berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati oleh pengawas, kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan kompetensi sosial adalah:

  1. Bertindak objektif serta tidak diskriminatif alasannya yakni pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
  2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
  3. Beradaptasi di daerah bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang mempunyai keragaman sosial budaya.
  4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara ekspresi dan goresan pena atau bentuk lain.

Kompetensi Profesional


Kompetensi Profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru da-lam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati oleh pengawas, kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan kompetensi PROFESIONAL adalah:

  1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendu-kung mata pelajaran yang diampu.
  2. Menguasai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu.
  3. Mengembangkan bahan pelajaran yang diampu secara kreatif.
  4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif
  5. Memanfaatkan teknologi gosip dan komunikasi untuk berkomunikasi dan membuatkan diri

Sunday, 11 August 2019

Jadi Cendekia Prinsip-Prinsip Penyusunan Ktsp Paud Tk Dan Ra


Prinsip-Prinsip Penyusunan KTSP PAUD Taman Kanak-kanak dan RA. Agar pengembangan kurikulum terfokus, sempurna sasaran dan terkendali, maka para pengembang KTSP PAUD hendaklah memegang dan menjunjung tinggi prinsip yang seharusnya dijalankan.

Prinsip yang harus diperhatikan dalam penyusunan KTSP PAUD adalah:

Pembentukan sikap spiritual dan sosial anak


Kurikulum PAUD dirancang untuk membangun sikap spiritual dan sosial bermakna bukan hanya sekedar untuk sanggup menjawab tes-tes, ujian, kuis, atau pengetahuan jangka pendek lainnya. Sikap spiritual dan sosial dimaksud yaitu sikap yang mencerminkan sikap beragama, hidup sehat, rasa ingin tahu, berpikir dan bersikap kreatif, percaya diri, disiplin, mandiri, peduli, bisa bekerja sama, bisa menyesuaikan diri, santun dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru di lingkungan rumah, kawasan bermain, dan satuan PAUD.

Mempertimbangkan tahapan tumbuh kembang anak, potensi, minat, dan karakteristik anak


Kurikulum menempatkan anak sebagai sentra tujuan. Kurikulum yang disusun memenuhi kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan anak sesuai dengan tingkat usia anak (age appropriateness), dan selaras dengan potensi, minat, dan karakteristik anak sebagai kekhasan perkembangan individu anak (individual appropriateness).

Holistik-Integratif


Komponen kurikulum yang disusun meliputi keseluruhan ranah perkembangan (holistik) dalam Kompetensi Dasar yang dimuat dalam Panduan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini. Integratif dimaksudkan yaitu segala upaya yang dilakukan dengan memakai langkah terpadu, baik pada upaya pemenuhan layanan pedagogis, layanan kesehatan, layanan gizi maupun layanan perlindungan. Layanan pedagogis berfokus pada stimulasi perkembangan anak terutama pada stimulasi perkembangan mental-intelektual dan social-emosional, layanan kesehatan dan gizi terutama ditujukan untuk membantu pertumbuhan anak, sedangkan layanan proteksi ditujukan semoga tumbuh-kembang lebih optimal yaitu dengan cara proteksi kondisi dan lingkungan nyaman (savety) dan kondusif (security), yaitu yang bebas dari kecemasan, tekanan dan rasa takut.

Dilaksanakan dengan cara berguru melalui bermain


Kurikulum disusun untuk membuka kesempatan berguru anak membangun pengalamannya dalam proses transmisi, transaksi, dan transformasi keterampilan, nilai-nilai, dan karakterdi bawah bimbingan pendidik. Proses penerapan Kurikulum bersifat aktif dimana anak terlibat pribadi dalam kegiatan bermain yang menyenangkan, memakai ide-ide gres yang diperoleh dari pengalaman untuk berguru pengambilan keputusan dan pemecahan dilema sederhana.

Mempertimbangkan kebutuhan anak termasuk anak berkebutuhan khusus


Kurikulum PAUD bersifat inklusif dengan mengakomodir kebutuhan dan perbedaan anak baik dari aspek jenis kelamin, sosial, budaya, agama, fisik, maupun psikhis. Sehingga semua anak terfasilitasi sesuai dengan potensi masing-masing tanpa ada diskriminasi aspek apapun.

Berkesinambungan perkembangan anak dari usia lahir sampai 6 tahun


Kurikulum disusun dengan memperhatikan kesinambungan secara vertikal (antara tujuan pendidikan nasional, tujuan lembaga, tujuan pembelajaran, metode pembelajaran), dan kesinambungan horizontal (antara tahap perkembangan anak: dari bayi, batita, balita, dan prasekolah merupakan rangkaian yang saling berkesinambungan).

Memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni


Penyusunan kurikulum mengadopsi dan memanfaatkan perkembangan keilmuan dan teknologi untuk diterapkan dalam kegiatan pembelajaran sepanjang sesuai dengan tahapan perkembangan anak, nilai moral, aksara yang ingin dibangun, dan seni budaya Indonesia.

Memperhatikan sosial budaya


Kurikulum disusun dengan memasukkan lingkungan fisik dan budaya ke dalam proses pembelajaran untuk membangun kesesuaian antara pengalaman yang sudah dimiliki anak dengan pengalaman gres untuk membentuk konsep gres wacana lingkungan dan norma-norma komunitas di dalamnya. Lingkungan sosial dan budaya berperan tidak sebagai obyek dalam kurikulum tetapi sebagai sumber pembelajaran bagi anak usia dini.

Referensi: Pendma Kemenag Pamekasan | IGRA

Wednesday, 30 January 2019

Jadi Cerdik Aplikasi Pkks / Pkkm Dan Pkg Terbaru 2018 Format Excel


Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah (PKKS/M) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG) merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh pengawas madrasah pembina terhadap kepala madrasah binaannya. Dengan melaksanakan PKKS maka pengawas madrasah akan mempunyai data dan rekomendasi wacana kepala madrasah-kepala madrasah yang membutuhkan PKB. Selain kegiatan terkait dengan penilaian kinerja, peserta juga akan melaksanakan analisis terhadap kebutuhan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) kepala madrasah.

Kegiatan ini dilakukan melalui pengamatan yang cermat terhadap kebutuhan jenis dan materi PKB yang diperlukan oleh masing-masing kepala madrasah. Hasil analisis akan menjadi dasar penentuan prioritas PKB kepala madrasah. Penentuan prioritas dilakukan dalam bentuk perundingan antara pengawas madrasah pembina dan kepala madrasah binaannya untuk memastikan pilihan kebutuhan, materi, maupun jenis PKB.

Proses perundingan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil PKKS, data EDS (jika ada), kebutuhan individu kepala madrasah, dan kebutuhan pengembangan madrasah. Kegiatan selanjutnya yakni menciptakan rekapitulasi kebutuhan PKB secara individu kepala madrasah. Apabila pengawas madrasah mempunyai data kebutuhan PKB secara individu kepala madrasah binaannya, maka pengawas nadrasah akan gampang melaksanakan rekapitulasi untuk keseluruhan kepala madrasah binaannya.

Tujuan Penilaian Kepala Madrasah


Penilaian Kinerja Kepala Madrasah bertujuan:

  1. Memperoleh data wacana pelaksanaan kiprah pokok, fungsi, tanggung jawab kepala madrasah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi pengawasan pada madrasah yang dipimpinnya.
  2. Memperoleh data hasil pelaksanaan kiprah dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin madraasah.
  3. Menentukan kualitas kepala madrasah sebagai dasar dalam memetakan kebutuhan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah.
  4. Menentukan aktivitas peningkatan kemampuan professional kepala madrasah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada madrasah yang dipimpinnya.
  5. Menentukan aktivitas umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.

Prinsip-Prinsip Penilaian Kinerja Madrasah


  1. Relevance, artinya aspek-aspek yang diukur dalam penilaian kinerja terkait dengan pekerjaannya baik input, proses, maupun outputnya (hasil kerja yang tercapai).
  2. Sensitivity, artinya sistem penilaian yang dipakai peka dalam membedakan antara kepala madrasah yang berprestasi tinggi dengan yang berprestasi rendah.
  3. Reliability, artinya alat dan sistem penilaian yang dipakai sanggup diandalkan, dipercaya sebagai tolok ukur yang obyektif, akurat, dan konsisten.
  4. Acceptability, artinya sistem penilaian yang dipakai harus sanggup dimengerti dan diterima oleh pihak penilai ataupun pihak yang dinilai dan memfasilitasi komunikasi aktif dan konstruktif antara keduanya.
  5. Practicality, artinya semua instrument penilaian termasuk pengolahan dan analisis hasil penilaian gampang digunakan

Tugas Utama dan Indikator Kepala Sekolah / Madrasah


A1. USAHA PENGEMBANGAN MADRASAH

  1. Menyusun planning pengembangan madrasah jangka panjang, menengah, dan pendek dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan madrasah
  2. Mengembangkan struktur organisasi madrasah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan.
  3. Melaksanakan pengembangan madrasah sesuai dengan planning jangka panjang, menengah, dan jangka pendek madrasah menuju tercapainya visi, misi, dan tujuan madrasah.
  4. Mewujudkan peningkatan kinerja madrasah yang signifikan sesuai dengan visi, misi, tujuan madrasah dan standar nasional pendidikan.
  5. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan aktivitas kegiatan madrasah dengan mekanisme yang tepat.
  6. Merencanakan dan menindaklanjuti hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
  7. Melaksanakan penelitian tindakan madrasah dalam rangka meningkatkan kinerja madrasah

A2. MANAJERIAL

  1. Menyusun perencanaan madrasah untuk banyak sekali tingkatan perencanaan.
  2. Mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan
  3. Memimpin madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya madrasah/ madrasah secara optimal
  4. Mengelola perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif
  5. Menciptakan budaya dan iklim madrasah yang aman dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik
  6. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya insan secara optimal.
  7. Mengelola sarana dan prasarana madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
  8. Mengelola kekerabatan antara madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian derma ide, sumber belajar, dan pembiayaan.
  9. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik
  10. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
  11. Mengelola keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
  12. Mengelola ketatausahaan madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan madrasah
  13. Mengelola unit layanan khusus madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di madrasah.
  14. Mengelola sistem info madrasah dalam mendukung penyusunan aktivitas dan pengambilan keputusan.
  15. Memanfaatkan kemajuan teknologi info bagi peningkatan pembelajaran dan administrasi madrasah
  16. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan aktivitas kegiatan madrasah dengan mekanisme yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

A3. KEWIRAUSAHAAN

  1. Menciptakan penemuan yang bermanfaat dan sempurna bagi pengembangan madrasah
  2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif
  3. Memiliki motivasi yang berpengaruh untuk sukses dalam melaksanakan kiprah pokok dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah
  4. Pantang mengalah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi hambatan yang dihadapi madrasah
  5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa madrasah sebagai sumber pembelajaran peserta didik

A4. SUPERVISI

  1. Menyusun aktivitas supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
  2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan memakai pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
  3. Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

Download Aplikasi PKKS / PKKM dan PKG Terbaru 2018 Format Excel


Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Aplikasi PKKS / PKKM
Aplikasi PKG

Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG)


Guru profesional tidak dan bukanlah guru yang telah menuntaskan pendidikan S1-Akta IV dan memeperoleh Sertifikat pendidik serta bermodalkan empat kompetensi, tapi lebih daripada itu guru harus mempunyai panggilan jiwa/idealisme, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab melaksanakan tugas, mematuhi isyarat etik profesi, dan menyediakan waktu untuk membuatkan prfosinya secara terus menerus dan berkelanjutan ( continuos development).

Penilaian kinerja baik kinerja guru, kepala madrasah, dan staf (tenaga ad-ministrasi madrasah) merupakan salah satu kompetensi yang harus dikuasai pengawas madrasah. Kompetensi tersebut termasuk dalam dimensi kompetensi penilaian pendidikan.

Kinerja kepala madrasah bersama wakil wakilnya sanggup diukur dari tiga aspek adalah (a): sikap dalam melaksanakan kiprah yakni sikap kepala madrasah pada ketika melaksanakan fungsi-fungsi manajerial, (b) cara melaksa-nakan kiprah dalam mencapai hasil kerja yang tercermin dalam komitmen diri-nya sebagai refleksi dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial yang dimilikinya, dan (c) dari hasil pekerjaannya yang tercermin dalam perubahan kinerja madrasah yang dipimpinnya.

Daftar Instrumen PKG

  1. Data penilaian
  2. Kisi-kisi penilaian kinerja guru mata pelajaran
  3. Peta kiprah utama, kompetensi dan kinerja guru menurut rubrik penilaian kinerja
  4. Instrumen penilaian kinerja guru
  5. Rubrik penilaian kinerja guru
  6. Hasil penilaian kinerja
  7. Hasil analisis rekomendasi pkb guru
  8. Prioritas pkb guru
  9. Contoh perhitungan angka kredit penilaian kinerja yang diperoleh per tahun

Semoga bermanfaat...

Sunday, 11 August 2019

Jadi Pintar Prinsip Dan Manfaat Evaluasi Berbasis Kelas


Penilaian Berbasis Kelas (PBK) merupakan salah satu komponen dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi. Penilaian ini dilaksanakan secara terpadu dengan acara berguru mengajar, oleh alasannya itu disebut Penilaian Berbasis Kelas (PBK).

PBK dilakukan dengan mengumpulkan kerja penerima didik (portofolio), hasil karya (produk), penugasan (proyek), kinerja (performance), dan tes tertulis (paper and pen) Guru menilai kompetensi dan hasil berguru penerima didik menurut level pencapaian prestasi penerima didik.

a. Hasil PBK mempunyai kegunaan untuk


  1. umpan balik bagi penerima didik dalam mengetahui kemampuan dan kekurangannya sehingga menimbulkail dirinya untuk memperbaiki hasil belajamya;
  2. memantau kemajuan dan mendiagnosis kemampuan berguru penerima didik sehingga memungkinkan dilakukannya pengayaan dan remediasi untuk memenuhi kebutuhan penerima didik sesuai dengan kemajuan dan kemampuannya;
  3. memberikan masukan kepada guru untuk memperbaiki jadwal pembelajarannya di kelas;
  4. memungkinkan penerima didikmencapai kompetensi yang telah ditentukan walaupun dengan kecepatan berguru yang berbeda-beda;
  5. memberikan warta yang lebih komunikatif kepada masyarakat perihal efektivitas pendidikan sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat.

b. Keunggulan PBK


Digunakannya PBK tidak terlepas dari pertimbangan akan keunggulan-keunggulannya. Sejumlah keunggulan sanggup disimak sebagai berikut.

  1. Pengumpulan warta kemajuan berguru baik formal maupun non formal diadakan secara terpadu dalam suasana yang menyenangkan, serta senantiasa menyediakan kesempatan yang terbaik bagi penerima didik untuk memperlihatkan apa yang diketahui, dipahami dan bisa dikerjakan penerima didik.
  2. Pencapaian hasil berguru penerima didik tidak dibandingkan dengan prestasi kelompok (norm reference assessment), tetapi dibandingkan dengan kemampuan sebelumnya laiteria pencapaian kompetensi, standar pencapaian, dan level pencapaian nasional, dalam rangka membantu anak mencapai apa yang ingin dicapai dan bukan untuk menghakiminya.
  3. Pengumpulan warta memakai banyak sekali cara, biar kemajuan berguru penerima didik sanggup terdeteksi secara lengkap.
  4. Peserta didik perlu dituntut biar sanggup mengeksplorasi dan memotivasi diri untuk mengerahkan semua potensi dalam menanggapi dan mengatasi semua problem yang di.hadapi dengan caranya sendiri, bukan sekadar melatih penerima didik menentukan balasan yang tersedia.
  5. Untuk menentukan ada tidaknya kemajuan berguru dan perlu tidaknya pertolongan berencana, sedikit demi sedikit dan secara berkesinambungan; menurut fakta dan bukti yang cukup akurat.

c. Prinsip-prinsip PBK


Terdapat sejumlah hal prinsip yang harus dipegang dalam melaksanakan PBK. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan PBK adalah:

  1. Valid: Penilaian harus memperlihatkan warta yang akurat perihal hasil berguru penerima didik, contohnya apabila pembelajaran memakai pendekatan eksperimen maka acara melaksanakan eksperimen harus menjadi salah satu objek yang dinilai.
  2. Mendidik: Penilaian harus memperlihatkan sumbangan positif terhadap pencapaian berguru penerima didik. Hasil evaluasi harus. dinyatakan dan sanggup dirasakan sebagai penghargaan bagi penerima didik yang berhasil atau sebagai pemicu semangat berguru bagi mereka yang kurang berhasil.
  3. Berorientasi pada kompetensi: Penilaian harus menilai pencapaian kompetensi yang dimaksud dalam kurikulum.
  4. Adil: Penilaian harus adil terhadap semua penerima didik dengan tidak membedakan latar belakang sosial ekonomi, budaya, bahaSa, dan gender.
  5. Terbuka: Kriteria evaluasi dan dasar pengambilan keputusan harus terang dan terbuka bagi semua pihak.
  6. Berkesinambungan: Penilaian dilakukan secara berencana, sedikit demi sedikit dan tens-menerus untuk memperoleh citra perihal perkembangan berguru penerima didik sebagai hasil acara belajamya.
  7. Menyeluruh: Penilaian sanggup dilakukan dengan . banyak sekali teknik dan mekanisme termasuk mengumpulkan banyak sekali bukti hasil berguru penerima didik. Penilaian terhadap hasil berguru penerima didik mencakup pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotor), perilaku dan nilai (afektif) yang direfleksikan dalam kebiasaan dan bertindak.
  8. Bermakna: Penilaian hendaknya gampang dipahami, mempunyai arti, mempunyai kegunaan dan bisa ditindaklanjuti oleh semua pihak.

d. Hal-hal yang Harus Dinilai


Aspek-aspek apakah yang harus dinilai? Penilaian dilakukan terhadap hasil berguru penerima didik berupa kompetensi sebagaimana yang tercantum dalam KBK setiap mata pelajaran. Di sarmping mengukur hasil berguru penerima didik sesuai dengan untutan kompetensi setiap mata pelajaran di masing-masing kelas dalam kurikulum nasional, evaluasi juga dilakukan untuk mengetahui kedudukan atau posisi penerima didik dalam 8 level kompetensi yang ditetapkan secara nasional.

Penilaian berbasis kelas harus memperhatikan tiga ranah, yaitu: pengetahuan (kognitif), perilaku (afektif), dan keterampilan (psikomotorik). Ketiga ranah ini sebaiknya dinilai secara proporéional sesuai dengan sifat mata pelajaran yang bersangkutan. Sebagai contoh: mata pelajaran baik bahasa Indonesia maupun bahasa abnormal lebih menitikberatkan pada pengembangan keterampilan berbahasa.

Oleh alasannya itu, penilaiannya seharusnya dititikberatkan pada evaluasi terhadap keterampilan berbahasa penerima didik, misalnya: mengarang surat atau mengerjakan kode lisan. Mata pelajaran Ilmu Sosial menitikberatkan pengembangan keterampilan Ilmu Sosial, oleh alasannya itu evaluasi seharusnya dititikberatkan pada evaluasi keterampilan sosial, misalnya: menciptakan peta, menciptakan maket rumah, sanggup berkomunikasi, adaptif terhadap lingkungan sosial, dan sanggup hidup hemat. Mata pelajaran kewarganegaraan bertujuan untuk mempersiapkan siswa berpartisipasi secara bermutu serta bertanggungjawab dan bertindak secara sadar dalam acara bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Oleh alasannya itu, penilaiannya diarahkan untuk melaksanakan praktik sebagai warganegara melalui pemecahan problem sehari-hari, bermain peran, serta bisa melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik.

e. Pelaksanaan PBK


Dalam melaksanakan penilaian, guru harus:

  1. memandang evaluasi sebagai bab integral dari acara belajar- mengajar;
  2. mengembangkan taktik yang mendorong dan memperkuat proses evaluasi sebagai acara refleksi (bercermin diri dan pengalaman belajar);
  3. melakukan banyak sekali taktik evaluasi di dalam jadwal pengajaran untuk menyediakan banyak sekali jenis warta perihal hasil berguru penerima didik;
  4. mengakomodasi kebutuhan khusus penerima didik;
  5. mengembangkan sistem pencatatan yang menyediakan cara yang bervariasi dalam pengamatan berguru penerima didik;
  6. menggunakan evaluasi dalam rangka mengumpulkan warta untuk menciptakan keputusan perihal tingkat pencapaian penerima didik.

Dalam menjaring hasil kerja penerima didik, pelaksanaan PBK dapat
berbentuk tes tertulis, penampilan (performance), penugasan atau proyek dan portofolio. Maksud dari masing-masing tersebut adalah:

  1. Tes tertuis: Tes tertulis sanggup berbentuk menentukan balasan (pilihan ganda), dan menciptakan balasan sendiri (tes uraian). UntukPBK guru sebaiknya lebih banyak memperlihatkan tes uraian daripada tes tertulis yang lain. Tes uraian sanggup memperlihatkan warta penerima didik dalam mengorganisasikan gagasannya rsecara sistematis. Penyekoran tes uraian, memakai pedqman penyekoran yang telah ditetapkan.
  2. Tes penampilan (performance): Tes penampilan (performance) ialah evaluasi yang menuntut peserta,didik. melaksanakan kiprah dalam bentuk perbuatan yang sanggup diamati oleh guru, contohnya tes percobaan, praktik o.lahraga, menyanyikan lagu, memperagakan atau berpidato. Penyekoran pada tes penampilan memakai skala rating dan daftar cek.
  3. Penugasan atau Proyek: Penugasan atau proyek merupakan kiprah yang harus dikerjakan penerima didik yang memerlukan waktu yang relatif usang dalam pengerjaannya. Penugasan ini dimaksudkan, untuk menggali warta perihal kemampuan penerima didik dalam mengintegrasikan seluruh pengetahuan yang telah diperoleh dalam bentuk laporan atau karya tulis. Penyekorannya memakai pedoman penyekoran yang telah ditetapkan oleh guru.
  4. Portofolio: Portofolio sanggup diartikan sebagai suatu wujud benda fisik dan suatu proses sosial pedagogis. Dalam wujud benda fisik. portofolio merupakan bundel yaitu kumpulan atau dokumentasi hasil pekerjaan penerima didik yang disimpan dalam suatu bundel. Sebagai suatu proses sosial pedagogis, portofolio merupakan kumpulan pengalaman berguru yang terdapat dalam pikiran penerima didik berupa pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap. Portofolio ini bermanfaat untuk melayani penerima didik secara individual maupun kelompok. Penyekoran untuk portofolio memakai catatan kemajuan prestasi penerima didik yang dilakukan oleh guru.

Dalam melaksanakan PBK kiprah yang diberikan kepada penerima didik sanggup berbentuk kiprah individual maupun kiprah berkelompok. Dalam menciptakan evaluasi yang akurat dan adil guru harus bersikap optimal, yaitu:

  1. memanfaatkan banyak sekali bukti hasil kerja penerima didik dari sejumlah evaluasi yang dilakukan dengan banyak sekali taktik dan cara;
  2. membuat keputusan yang adil terhadap penguasaan kemampuan penerima didik dengan mempeitimbangkan hasil :.kerja yang dikumpulkan.
  3. Guru memutuskan tingkat pencapaian penerima didik menurut hasil belajamya pada kurun waktu tertentu dan dalam banyak sekali rentang situasi. Pada akhirsatuan waktu (semester atau tahun), guru perlu menciptakan keputusan final perihal kemampuan yang telah dikuasai penerima didik berkaitan dengan indikator pencapaian yang telah ditetapkan secara nasional.

f. Waktu Pelaksanaan PBK


Penilaian berbasis kelas dilakukan secara terus-menerus dan berkala. Terus menerus; yaitu selama proses berguru mengajar berlangsung. Berkala yaitu sehabis penerima didik mempelajari satu kompetensi, pada setiap final semester dan setiap jenjang satuan pendidikan.

g. Pelaporan


Untuk kepentingan pelaporan kemajuan penerima didik kepada orang renta dan kepentingan perencanaan sekolah, guru harus menciptakan laporan hasil berguru penerima didik menurut pencapaian hasil di setiap mata pelajaran.

h. Isi Laporan


Isi laporan harus terang dan komunikatif dengan menitikberatkan pada kekuatan dan kelemahan pesetta didik dalam belajar. Laporan sanggup berupa angka, deskripsi atau berupa potret (Profile) penerima didik secara utuh perihal pencapaian kompetensi-kompetensi yang ditentukan dalam kurikulum.

i. Model Laporan


Laporan kemajuan pesertædidik sanggup dikelompokkan dalam dua jenis, yaitu laporan prestasi penerima didik tiap mata pelajaran dan laporan kemajuan berguru secara menyeluruh. Laporan prestasi mata pelajatan berarti warta perihal pencapaian kemampuan dasar yang telah ditetapkan dalam kurikulum (baik nåsional maupun daerah) melalui pembelajaran bahan standar yang télåh ditetapkan.

Laporan kemajuan berguru secara menyeluruh ialah laporan yang menggambarkan kemajuan penerima didik sebagai internalisasi dan laistalisasi sehabis penerima didik berguru melalui banyak sekali acara baik intra maupun ekstra kurikuler pada kurun waktu satu semester. Tingkat pencapaian hasil berguru setiap penerima didik sanggup diketahui posisinya dalam kompetensi yang telah ditetapkan secara nasional. Kompetensi tersebut terbagi atas 8 level yang dirinci dalam rumusan kemampuan, dari yang paling dasar secara sedikit demi sedikit gradasinya hingga ke tirigkat yang paling tinggi.

Delapan tingkat pencapaian hasil berguru tidak selalu sama dengan tingkat kelas dalam satuan pendidikan. Di samping itu tingkat pencapaian hasil berguru penerima didik tidak selalu sama dengan siswa lain untuk tiap mata pelajaran. Kesetaraan antara tingkat pencapaian hasil belajar. penerima didik dalam kelas tertentu dengan 8 level kompetensi yang ditetapkan secara nasional, digambarkan menyerupai pada pendahuluan.

j. Manfaat Laporan Hasil Belajar


Laporan hasil berguru penerima didik sanggup dimanfaatkan oleh siswa, orang renta dan para pendidik untuk mendiagnosis hasil berguru penerima didik, memprediksi masa depan penerima didik, sebagai umpan balik PBM dan kurikulüm sekolah, kepentingan seleksi dan sertifikasi, dan untuk memutuskan kecerdikan dalam pengelolaan KBM.

Sunday, 29 September 2019

Jadi Pintar Pola Ktsp Untuk Ma Dan Sma


Contoh KTSP Untuk MA dan SMA. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian Tujuan Pendidikan Nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas: Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.

Dua dari kedelapan Standar Nasional Pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan pola utama bagi satuan pendidikan dalam membuatkan kurikulum.

Untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut di atas dan untuk mencapai Tujuan Pendidikan Nasional pada umumnya, serta Tujuan Pendidikan Sekolah pada khususnya. Perlu untuk membuatkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Melalui KTSP ini sekolah sanggup melakukan jadwal pendidikannya sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan penerima didik. Untuk itu, dalam pengembangannya melibatkan seluruh warga sekolah dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di lingkungan sekitar sekolah.

Dalam dokumen ini secara keseluruhan mencakup:

  1. Struktur dan Muatan Kurikulum;
  2. Beban Belajar Peserta Didik;
  3. Kalender Pendidikan;
  4. Silabus, dan
  5. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Terbentuknya anak didik yang mempunyai abjad , tabiat serta kepribadian yang islami yang menurut pada akidah dan taqwa kepada Allah SWT. Bersamaan dengan keterampilan dan nilai-nilai etika dan kebijaksanaan pekerti yang luhur dan kokoh yang bercemin pada sikap-sikap dan sikap setiap hari dengan memberi corak bagi pembentukan tabiat bangsa.

Visi tersebut di atas mencerminkan impian sekolah yang berorientasi ke depan dengan memperhatikan potensi kekikinian, sesuai dengan norma dan harapan masyarakat. Untuk mewujudkannya, Sekolah memilih langkah-langkah strategis yang dinyatakan dalam Misi berikut:

Tujuan Sekolah sebagai bab dari Tujuan Pendidikan Nasional adalah

  1. Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, etika mulia, serta keterampilan untuk hidup sanggup berdiri diatas kaki sendiri terhadap penerima didik.
  2. Menghasilkan out put yang berkualitas dan sanggup berdiri diatas kaki sendiri dalam menyongsong masa depan.
  3. Memberikan bekal kemampuan yang cukup terhadap penerima didik dalam mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  4. Dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan SDM yang mumpuni dan handal.

Link download file: Contoh KTSP Untuk MA dan SMA

Untuk mencapai standar mutu pendidikan yang sanggup dipertanggungjawabkan secara nasional, acara pembelajaran di sekolah mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan oleh BSNP sebagai berikut ini.

  1. Berperilaku sesuai dengan fatwa agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
  2. Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
  3. Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
  4. Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
  5. Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global
  6. Membangun dan menerapkan warta dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif
  7. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan
  8. Menunjukkan kemampuan membuatkan budaya berguru untuk pemberdayaan diri
  9. Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapat hasil yang terbaik
  10. Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan problem kompleks
  11. Menunjukkan kemampuan menganalisis tanda-tanda alam dan sosial
  12. Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
  13. Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  14. Mengekspresikan diri melalui acara seni dan budaya
  15. Mengapresiasi karya seni dan budaya
  16. Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok
  17. Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan
  18. Berkomunikasi ekspresi dan goresan pena secara efektif dan santun
  19. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
  20. Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
  21. Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
  22. Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan Inggris
  23. Menguasai pengetahuan yang diharapkan untuk mengikuti pendidikan tinggi.

Monday, 2 December 2019

Lebih Berakal Download Permendikbud No. 28 Tahun 2016 Wacana Sistem Penjaminan Mutu Dikdasmen

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sebagai dasar aturan terhadap Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dikdasmen, pada tanggal 29 Agustus 2016, Kemdikbud telah menerbitkan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sehingga sesudah diberlakukannya Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 ini, ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Oleh alasannya yaitu itu, dalam kesempatan kali ini, saya akan share salinan Permendikbud RI Nomor 28 Tahun 2016 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah / PMP Dikdasmen sebagai berikut:

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA  PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.   bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah, kebijakan pengelolaan pendidikan menengah telah berkembang menjadi tanggung jawab Pemda provinsi;
b.   bahwa struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah diubah, sehingga fungsi yang berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan perlu disesuaikan;
c.   bahwa ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah ebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
d.   bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Sistem Penjaminan Mutu pendidikan dasar dan menengah;

Mengingat :

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 ihwal Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ihwal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);  
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
8.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);



MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2.   Penjaminan Mutu Pendidikan yaitu suatu prosedur yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu.  
3.   Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala acara untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terpola dan berkelanjutan.
4.   Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen yaitu suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
5.   Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPME-Dikdasmen, yaitu suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melaksanakan fasilitasi dan penilaian melalui ratifikasi untuk memilih kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
6.   Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik yaitu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
7.   Standar Nasional Pendidikan yaitu kriteria minimal ihwal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.   Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPMP yaitu unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemda dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan pertolongan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam aneka macam upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan
9.   Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP yaitu tubuh berdikari dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
10. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M yaitu tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan agenda dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
11. Direktorat Jenderal yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12. Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat PDSPK yaitu unsur pendukung kiprah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
13. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
14. Kementerian yaitu perangkat Pemerintahan yang membidangi urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
15. Pemerintah yaitu Pemerintah Pusat.
16. Pemerintah Daerah yaitu Pemda provinsi, Pemda kabupaten/kota.
BAB II
FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu.
(2) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan untuk menjamin pemenuhan
standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.

BAB III
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Pasal 3

(1)  Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas:

a. SPMI-Dikdasmen; dan
b. SPME-Dikdasmen.
(2)  SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan di jalur formal pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(3)  SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, BSNP, dan BAN-S/M sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)  Hasil penerapan SPMI-Dikdasmen oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipakai oleh BAN-S/M sebagai pola untuk melaksanakan ratifikasi di satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 4

(1)  Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
(2)  Satuan pendidikan sanggup memutuskan mutu di atas Standar Nasional Pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

(1)  SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai siklus acara yang terdiri atas:
a.   memetakan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan menurut Standar Nasional Pendidikan;
b.   membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam planning kerja sekolah;
c.   melaksanakan pemenuhan mutu dalam pengelolaan satuan pendidikan dan proses pembelajaran;
d.   melakukan monitoring dan penilaian proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
e.   menyusun taktik peningkatan mutu menurut hasil monitoring dan evaluasi.
(2)  SPMI-Dikdasmen meliputi seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan sumber daya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(3)  SPMI-Dikdasmen dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh setiap satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(4)  SPMI-Dikdasmen ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.


Pasal 6

(1)  SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mempunyai siklus acara yang terdiri atas:
a.   memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan menurut Standar Nasional Pendidikan;
b.   membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan;
c.   memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan;
d.   melakukan monitoring dan penilaian terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu;
e.   mengevaluasi dan memutuskan Standar Nasional Pendidikan dan menyusun taktik peningkatan mutu; dan
f.    melakukan ratifikasi satuan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(2)  Siklus acara SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a, abjad b, abjad c, dan abjad d dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama dengan Pemda sesuai dengan kewenangannya.
(3)  Siklus acara SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e ditetapkan oleh Pemerintah dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh BSNP sesuai dengan kewenangannya.
(4)  Siklus acara SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad f dilakukan oleh BAN-S/M sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 7

(1)  Pemerintah menyebarkan sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) abjad a.
(2)  Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengintegrasikan seluruh data dan informasi ihwal mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
(3)  Data dan informasi mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.   hasil pendidikan;
b.   isi pendidikan;
c.   proses pendidikan;
d.   penilaian pendidikan;
e.   guru dan tenaga kependidikan;
f.    sarana prasarana pendidikan;
g.   pembiayaan pendidikan; dan
h.   pengelolaan pendidikan;
(4)  Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis pada Dapodik yang dikelola oleh PDSPK.
(5)  Data dan informasi dalam sistem informasi mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipakai untuk:
a.   memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Nasional Pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah dan/atau oleh Pemerintah, Pemda dan sekolah sesuai dengan kewenangan masing-masing;
b.   memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Nasional Pendidikan oleh BSNP; dan
c.   acuan pelaksanaan ratifikasi satuan pendidikan oleh BAN-S/M.

BAB IV
PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 8

(1)  Kementerian melalui Direktorat Jenderal mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen;
b.   menyusun dan menyebarkan pedoman sistem penjaminan mutu Dikdasmen;
c.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, supervisi, dan penilaian terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen;
d.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) Pemda dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen;
e.   memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
f.    memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
g.   mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah; dan
h.   menyusun laporan dan rekomendasi taktik peningkatan mutu pendidikan kepada Menteri menurut pemetaan sebagaimana dimaksud dalam abjad d.
(2)  Direktorat Jenderal dalam melaksanakan kiprah dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh LPMP.
(3)  LPMP mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, supervisi, dan penilaian terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen;
b.   memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayah kerjanya;
c.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap SDM Pemda dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen di wilayah kerjanya;
d.   menyusun laporan rekomendasi taktik peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal menurut pemetaan sebagaimana dimaksud dalam abjad b; dan
e.   menyusun laporan rekomendasi taktik peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada Pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota.  

Pasal 9

(1)  Pemerintah Daerah provinsi mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
b.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
c.   memfasilitasi pemetaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
d.   memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan e. menyusun planning strategis peningkatan mutu pendidikan menurut pemetaan sebagaimana dimaksud dalam abjad c.
(2)  Dalam melaksanakan kiprah dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah provinsi membentuk tim penjaminan mutu pendidikan bagi pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
(3)  Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
b.   memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat provinsi; dan
c.   menyusun laporan rekomendasi taktik peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi kepada Pemerintah Provinsi.
(4)  Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas unsur:
a.   bidang pada dinas pendidikan;
b.   pengawas sekolah; dan
c.   dewan pendidikan.
(5)  Pemerintah Daerah provinsi dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan LPMP sebagai perwakilan Direktorat Jenderal di daerah.
Pasal 10

(1)  Pemerintah Daerah kabupaten/kota mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar;
b.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan dasar;
c.   memfasilitasi pemetaaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
d.   memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
e.   menyusun planning strategis peningkatan mutu pendidikan menurut pemetaan sebagaimana dimaksud dalam abjad c.
(2)  Dalam melaksanakan kiprah dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemda kabupaten/kota membentuk tim penjaminan mutu pendidikan bagi pendidikan dasar.
(3)  Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan dasar;
b.   memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota; dan
c.   menyusun laporan rekomendasi taktik peningkatan mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota kepada Pemerintah Kabupaten/kota.
(4)  Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas unsur:
a.   bidang pada dinas pendidikan;
b.   pengawas sekolah; dan
c.   dewan pendidikan.
(5)  Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan LPMP sebagai perwakilan Direktorat Jenderal di daerah.

Pasal 11

(1)  Satuan pendidikan mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan menyebarkan SPMI-Dikdasmen;
b.   menyusun dokumen SPMI-Dikdasmen yang terdiri atas:
1)   dokumen kebijakan;
2)   dokumen standar; dan
3)   dokumen formulir;
c.   membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam planning kerja sekolah;
d.   melaksanakan pemenuhan mutu, baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
e.   membentuk tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan; dan
f.    mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
(2)  Dokumen SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b disusun sebagai pola satuan pendidikan dalam melaksanakan SPMI-Dikdasmen.
(3)  Direktorat Jenderal memutuskan petunjuk teknis untuk melaksanakan kiprah dan wewenang satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
(4)  Tugas tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e adalah:
a.   mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan;
b.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan;
c.   melaksanakan pemetaan mutu pendidikan menurut data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
d.   melakukan monitoring dan penilaian proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
e.   memberikan rekomendasi taktik peningkatan mutu menurut hasil monitoring dan penilaian kepada kepala satuan pendidikan.
(5)  Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e paling sedikit terdiri atas:
a.   perwakilan pimpinan satuan pendidikan;
b.   perwakilan guru;
c.   perwakilan tenaga kependidikan; dan
d.   perwakilan komite sekolah.
(6)  Satuan pendidikan dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan tim penjaminan mutu pendidikan daerah.

BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 12

(1)  Pemerintah melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah oleh Pemda paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)  Pemerintah Daerah melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan oleh satuan pendidikan sesuai kewenangannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

BAB VI
SANKSI

Pasal 13

(1)  Satuan pendidikan yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan kiprah dan wewenangnya diberikan peringatan dan/atau penghentian pertolongan peningkatan mutu.
(2)  Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan kiprah dan wewenangnya dilakukan pengurangan dan/atau penghentian pemberian pertolongan peningkatan mutu oleh Pemerintah.
(3)  Ketentuan peringatan dan/atau penghentian pertolongan peningkatan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis oleh Direktur Jenderal.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Pada ketika Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2016.

Download selengkapnya Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!