Showing posts sorted by relevance for query standar-isi-pendidikan-agama-islam-dan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query standar-isi-pendidikan-agama-islam-dan. Sort by date Show all posts
Monday, 4 February 2019
Jadi Cerdik Standar Isi Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Di Madrasah
Standar Isi yakni kriteria mengenai ruang lingkup bahan dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup bahan dan tingkat kompetensi penerima didik yang harus dipenuhi atau dicapai pada suatu satuan pendidikan dalam jenjang dan jenis pendidikan tertentu dirumuskan dalam Standar Isi untuk setiap mata pelajaran.
Standar Isi diadaptasi dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain perilaku spritual dan perilaku sosial, pengetahuan, dan keterampilan.
Oleh alasannya itu, Standar Isi dikembangkan untuk memilih kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan dan kedalaman bahan ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut. Ketiga kompetensi tersebut mempunyai proses pemerolehan yang berbeda. Sikap dibuat melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan.
Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses perolehannya mempengaruhi Standar Isi.
Struktur kelompok mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab dalam kurikulum Madrasah meliputi: 1) Al-Qur’an Hadis, 2) Akidah Akhlak, 3) Fikih, 4) Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan 5) Bahasa Arab. Masing-masing mata pelajaran tersebut intinya saling terkait dan melengkapi.
a. Al-Qur’an-Hadis merupakan sumber utama fatwa Islam, dalam arti keduanya merupakan sumber akidah-akhlak, syari’ah/fikih (ibadah, muamalah), sehingga kajiannya berada di setiap unsur tersebut.
b. Akidah merupakan akar atau pokok agama. Syari’ah/fikih (ibadah, muamalah) dan akhlakberti¬tik tolak dari akidah, yakni sebagai manifestasi dan konsekuensi dari keimanan dan keyakinan hidup. Akhlak merupakan aspek perilaku hidup atau kepribadian hidup manusia, yang mengatur korelasi insan dengan Allah SWT. dan korelasi insan dengan insan lainnya. Hal itu menjadi perilaku hidup dan kepribadian hidup insan dalam menjalankan sistem kehidupannya (politik, ekonomi, sosial, pendidikan, kekeluargaan, Kebudayaan/seni, ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga/kesehatan, dan lain-lain) yang dilandasi oleh kepercayaan yang kokoh.
c. Fikih (syari’ah) merupakan sistem atau seperangkat aturan yang mengatur korelasi insan dengan Allah SWT. (oablum-Minallwh), sesama insan (oablum-Minan-nwsi), dan dengan makhluk lainnya (oablum -Ma‘al-Gairi).
d. Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) merupakan catatan perkembangan perjalanan hidup insan muslim dari masa ke masa dalam beribada, bermuamalah dan berakhlak serta dalam mengembangkan sistem kehidupan atau membuatkan fatwa Islam yang dilandasi oleh akidah.
e. Bahasa Arab sebagai bahasa pengantar untuk memahami fatwa Islam. Dengan Bahasa Arab, fatwa Islam sanggup difahami secara benar dan mendalam dari sumber utamanya, yaitu Al-Qur’an dan Hadis serta literatur-literatur pendukungnya yang berbahasa Arab menyerupai Kitab Tafsir dan Syarah Hadis.
Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah mempunyai karakteristik sebagai berikut.
1. Al-Qur’an Hadis, menekankan pada kemampuan baca tulis yang baik dan benar, memahami makna secara tekstual dan kontekstual, serta mengamalkan kandungannya dalam kehidupan sehari-hari.
2. Akidah Akhlak menekankan pada kemampuan memahami keimanan dan keyakinan Islam sehingga mempunyai keyakinan yang kokoh dan bisa mempertahankan keyakinan / keimanannya serta menghayati dan mengamalkan nilai-nilai al-Asmw’ al-ousnw. Akhlak menekankan pada pembiasaan untuk menerapkan dan menghiasi diri sopan santun terpuji (mahmudah) dan menjauhi serta menghindari diri dari sopan santun tercela (mazmumah) dalam kehidupan sehari-hari.
3. Fikih menekankan pada pemahaman yang benar mengenai ketentuan aturan dalam Islam serta kemampuan cara melakukan ibadah dan muamalah yang benar dan baik dalam kehidupan sehari-hari.
4. Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) menekankan pada kemampuan mengambil ibrah/ pesan yang tersirat (pelajaran) dari sejarah Islam, meneladani tokoh-tokoh berprestasi, dan mengaitkannya dengan fenomena sosial, budaya, politik, ekonomi, iptek dan seni, dan lain-lain, untuk mengembangkan Kebudayaan dan peradaban Islam pada masa sekarang dan masa yang akan datang.
5. Bahasa Arab merupakan mata pelajaran bahasa yang diarahkan untuk mendorong, membimbing, mengembangkan, dan membina kemampuan serta menumbuhkan perilaku faktual terhasap Bahasa Arab, baik reseptif maupun produktif. Kemampuan reseptif yaitu kemampuan untuk memahami pembicaraan orang lain dan memahami bacaan. Kemampuan produktif yaitu kemampuan memakai bahasa sebagai alat komunikasi baik secara verbal maupun secara tertulis.
Kemampuan berbahasa Arab serta perilaku faktual terhadap bahasa Arab tersebut sangat penting dalam membantu memahami sumber fatwa Isalam yaitu Al-Qur'an dan al- Hadis, serta kitab-kitab berbahasa Arab yang berkenaan dengan Islam bagi penerima didik. Untuk itu, Bahasa Arab di Madrasah dipersiapkan untuk pencapaian kompetensi dasar berbahasa, yang meliputi empat keterampilan berbahasa yang diajarkan secara integral, yaitu menyimak (mahwratu al- istimw’), berbicara (mahwratu al-kalaam), membaca (mahwratu al-qirw’ah), dan menulis (mahwratu al-kitwbah).
Friday, 13 September 2019
Jadi Berilmu Istilah Dalam Dunia Pendidikan Dan Pengertiannya
Istilah Dalam Dunia Pendidikan dan Pengertiannya. Sering kita temui istilah atau abreviasi dalam dunia pendidikan, namun terkadang kita pun tidak tahu apa maksudnya. Seperti silabus, RPP, prota, promes, kurikulum, ukk, kkm, atau lainnya. sehingga menciptakan kita bertanya-tanya apa dan bagaimana???
Karena itu saya share apa ini apa itu? Sebagian orang mungkin sudah tahu apa maksud dari semua itu, apalagi yang sudah berair kuyup dengan pendidikan menyerupai saya. namun tidak ada salahnya saya bagikan di blog ini. sepakat eksklusif baca saja ya...
| Istilah | Singkatan | Pengertian |
|---|---|---|
| Badan Standar Nasional Pendidikan | BSNP | Badan berdikari dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan. |
| Evaluasi Kurikulum | Proses penilaian pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dilakukan melalui teknik angket, wawancara, penggalian dokumen, dan supervisi kelas. | |
| Evaluasi Pendidikan | Proses penilaian terhadap input, proses transformasi sampai output pendidikan yang meliputi siswa, materi/kurikulum, guru, metode/pendekatan, sarana dan prasarana serta lingkungan insan dan non- manusia. | |
| Implementasi Kurikulum | Kegiatan untuk melaksanakan semua rancangan kurikulum yang telah disusun pada tahap penyusunan kurikulum. | |
| Indikator kompetensi | Perilaku yang sanggup diukur dan atau diobservasi untuk memperlihatkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi contoh penilaian mata pelajaran. | |
| Kalender Akademik | Pengaturan waktu untuk acara pembelajaran penerima didik selama satu tahun ajaran. Komponen kalender pendidikan meliputi: (1) permulaan tahun pelajaran, (2) ahad efektif belajar, (3) waktu pembelajaran efektif, dan (4) waktu libur | |
| Kegiatan Ekstra-Kurikuler | Ekskul | Salah satu bentuk agenda pengembangan diri yang berupa acara pembelajaran di luar kelas. |
| Kegiatan Pengembangan Diri | Kegiatan yang bertujuan menawarkan kesempatan kepada penerima didik untuk menyebarkan dan mengeskpresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap penerima didik sesuai dengan kondisi madrasah. | |
| Kepala Madrasah | Guru yang menerima kiprah perhiasan sebagai kepala pada madrasah dalam mengelola sebuah satuan pendidikan dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia | |
| Kompetensi Dasar | KD | Sejumlah kemampuan yang harus dikuasai penerima didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai referensi penyusunan indikator kompetensi. |
| Kriteria Ketuntasan Minimal | KKM | Target ketuntasan minimal untuk setiap aspek penilaian mata pelajaran, yang telah ditetapkan oleh masing-masing Madrasah. Kriteria Ketuntasan Minimal dihitung menurut empat komponen yaitu: esensial, kompleksitas, daya dukung, dan intake. Karena semua kompetensi dasar itu yaitu esensial, maka pertimbangan yang perlu diperhatikan hanyalah ketiga komponen yang lain. |
| Kurikulum | Seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. | |
| Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan | KTSP | Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan berlandaskan kepada standar nasional isi, kompetensi lulusan, pedoman BSNP, dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan panduan lain yang relevan. |
| Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Dokumen 1 | KTSP: Dokumen 1 | Dokumen KTSP yang berisi penyusunan visi, misi, tujuan madrasah, struktur dan muatan kurikulum (mata pelajaran, mulok, pengembangan diri, ketuntasan belajar, kenaikan/kelulusan serta kalender pendidikan) yang sesuai dengan karakteristik masing-masing satuan pendidikan. |
| Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Dokumen 2 | KTSP: Dokumen 2 | Dokumen KTSP yang berisi silabus dan contoh RPP. |
| Laporan Hasil Belajar Siswa | LHBS | Laporan hasil mencar ilmu siswa yang menggambarkan tingkat pencapaian kriteria kompetensi minimal (KKM). |
| Madrasah | Lembaga pendidikan Islam yang berfungsi sebagai forum pengembangan dakwah dan forum pemberdayaan masyarakat di bawah naungan Departemen Agama Republik Indonesia. | |
| Madrasah Ibtidaiyah | MI | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebelum Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat, di dalam binaan Menteri Agama. |
| Monitoring Kurikulum | Serangkaian acara pemantauan terhadap pelaksanaan kurikulum dengan banyak sekali cara biar pelaksanaan tidak menyimpang dari yang direncanakan menurut indikator keberhasilan yang telah disusun. Monitoring ditujukan untuk melihat sejauh mana progres yang telah dicapai dalam pelaksanaan kurikulum, apa kendalanya, dan faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhinya. | |
| Muatan Kurikulum | Komponen kurikulum yang terdiri dari mata pelajaran,kegiatan pengembangan diri, pengertian beban belajar, ketuntasan mencar ilmu serta ketentuan kenaikan kelas dan kelulusan. | |
| Muatan lokal | Mulok | Kegiatan kurikuler untuk menyebarkan kompetensi yang diubahsuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bab dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. |
| Musyawarah Guru Mata Pelajaran | MGMP | Forum perkumpulan guru mata pelajaran di tingkat sekolah menengah pertama untuk mendiskusikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pembelajaran mata pelajaran yang bersangkutan. |
| Pendidikan Agama Islam | PAI | Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang diberikan di sekolah. |
| Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | PKN | Nama mata pelajaran untuk menawarkan pembelajaran perihal Pancasila dan Kewarganegaraan. |
| Pengawas Pendidikan Agama Islam | PPAI | Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung-jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan pendidikan agama di madrasah umum dan di madrasah dengan melaksanakan penilaian dan training dari segi teknis dan manajemen pada satuan pendidikan pra madrasah, dasar, dan menengah. |
| Pengembangan diri | Kegiatan yang bertujuan menawarkan kesempatan kepada penerima didik untuk menyebarkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan,bakat,minat, setiap penerima didik sesuai dengan kondisi madrasah. | |
| Pengembangan kurikulum | Rangkaian proses yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan penilaian terhadap kurikulum. | |
| Perencanaan Kurikulum | Penetapan tujuan, arah dan cara sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai oleh tiap-tiap satuan pendidikan. | |
| Pembelajaran Tematik | Pembelajaran teRpadu yang memakai tema untuk mengaitkan beberapa mata pelajaran sehingga sanggup menawarkan pengalaman bermakna kepada siswa. Tema yaitu pokok pikiran atau gagasan pokok yang menjadi pokok pembicaraan. | |
| Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah | RAPBM | Rencana anggaran madrasah yang menggambarkan planning pendapatan dan planning belanja madrasah untuk satu tahun. |
| Rencana Pelaksanaan Pembelajaran | RPP | Rencana yang menggambarkan mekanisme dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus. RPP berisi pengembangan Kompetensi Dasar menjadi indikator, menentukan pengalaman mencar ilmu yang sesuai, materi pokok pembelajaran, bentuk, teknik dan instrument pembelajaran menurut alokasi waktu dan sumber belajar. |
| Pusat Kegiatan Guru | PKG | Forum perkumpulan guru kelas di tingkat sekolah dasar untuk mendiskusikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pembelajaran mata pelajaran di sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah. |
| Siklus Pengembangan Kurikulum | Proses dalam pengembangan kurikulum yang meliputi delapan langkah: (1) analisis situasi dan kebutuhan, (2) merumuskan arah dan target kurikulum, (3) memutuskan standar kompetensi dan hasil belajar, (4) menentukan acara pembelajaran, (5) menyeleksi dan mengorganisasikan isi pembelajaran, (6) menyusun metode asesmen dan penilaian hasil pembelajaran, (7) mengimplementasikan dan memonitor pelaksanaan kurikulum, (8) mengevaluasi kurikulum, dan kembali ke analisis situasi dan kebutuhan. | |
| Silabus | Rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang meliputi standar kompetensi dan kompetensi dasar, acara pembelajaran, materi pokok/pembelajaran indikator pencapaian kom¬pe¬tensi, penilaian, sumber, dan alokasi waktu belajar. | |
| Standar Isi | SI | Standar Isi yaitu ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi materi kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi penerima didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. |
| Standar Kompetensi Lulusan | SKL | Kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap,pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. |
| Standar Kompetensi | SK | Ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai penerima didik sesudah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu. |
| Standar Nasional Pendidikan | SNP | Kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
| Struktur Kurikulum | Merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peseta didik dalam acara pembelajaran. Struktur kurikulum disusun menurut standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran. | |
| Supervisi | Serangkaian acara pengawasan yang ditujukan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu, proses dan prestasi akademik melalui pengamatan, penilaian dan pembinaan. | |
| Tim Pengembang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan | Tim Pengembang KTSP | Merupakan pelopor penyusunan, implementasi, monitoring dan pengendalian, serta penilaian kurikulum. Tim ini terdiri dari kepala madrasah, komite, beberapa guru (termasuk Wakil kepala Madrasah bidang kurikulum), tokoh masyarakat, dan nara sumber. |
| Ulangan Harian | UH | Kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih. |
| Ulangan Tengah Semester | UTS | Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah melaksanakan 8 – 9 ahad acara pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. |
| Ulangan Akhir Semester | UAS | Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di selesai semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. |
| Ulangan Kenaikan Kelas | UKK | Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di selesai semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di selesai semester genap pada satuan pendidikan yang memakai sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut. |
| Ujian sekolah/madrasah | US/UM | Kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh akreditasi atas prestasi mencar ilmu dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan yaitu mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan adat mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah. |
| Ujian Nasional | UN | Kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan. |
Monday, 25 February 2019
Jadi Cerdik Seputar Pengembangan Kurikulum Madrasah 2013 Dan Kebijakan Kemenag
PENGEMBANGAN KURIKULUM MADRASAH 2013
Merupakan langkah Berkelanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP-Permenag 02/2008 yang meliputi kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan secara terpadu.
KURIKULUM
Menurut UU No.20/2003 Psl.1 ayat (19), PP No. 32-2013 ayat (16) pengganti PP/19-2005. adalah:
Seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
TUJUAN KURIKULUM
Mempersiapkan MANUSIA Indonesia semoga mempunyai Kemampuan Hidup sebagai Pribadi dan Warga Negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
Dalam perkembangan sejarah Indonesia mengenai kurikulum telah berganti-berubah antara lain;
- Tahun1947 Lee Plan(rencanaPelajaran)
- Tahun 1952- Rencana PelajaranTerurai
- Tahun 1964- Rencana Pendidikan
- Tahun 1975- Kurikulum 1975
- Tahun 1984- Kurikulum 1984
- Tahun 1994 – dan Kurikulum 1999 – Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum1999
- Tahun 2004 – Kurikulum Berbasis Kompetensi
- Tahun 2006 – Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
- Tahun 2013- Kurikulum 2013
baca: Jenis kurikulum di Indonesia
Tujuan Pendidikan Nasional (Pasal 3 UU No 20 Sisdiknas Tahun 2003)
Berkembangnya potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
ARGUMEN PERUBAHAN KURIKULUM
- Pengembangan kurikulum merupakan suatu keniscayaan, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tuntutan sosial masyarakat, dan perkembangan global, serta dilakukan secara periodik.
- Rekonstruksi kurikulum PAI dan Bahasa Arab sebagai upaya pengembangan pendidikan abjad bangsa (nation character building).
- Kurikulum PAI dan Bahasa Arab 2008 masih perlu penyempurnaan dalam aspek scope, sequence, dan strukturnya.
PENGEMBANGAN KURIKLUM MADRASAH 2013
- Dalam rangka peningkatan kompetensi siswa madrasah sesuai dengan dinamika pendidikan nasional dan global
- Usulan ormas Islam penyelenggara forum pendidikan (Nahdhatul Ulama Berdasarkan PMA NO.2 Thn. 2008, Muhammadiyah, Al Irsyad, Nahdlatul Wathan, Persatuan Umat Islam, Persatuan Islam, Tarbiyah Islamiyah, dll.) akan pentingya penguatan konten mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab sebagai ciri khas madrasah
- Masukan dari pakar dan guru madrasah perihal perlunya melaksanakan pengembangan kurikulum PAI dan Bahasa Arab dalam rangka rekonstruksi kurikulum 2008 baik dari segi struktur maupun substansinya
KEBIJAKAN KURIKULUM 2013
- Kurikulum 2006 atau yang dikenal dengan KTSP dikembangkan menjadi Kurikulum 2013 didasari pemikiran perihal tantangan masa depan, persepsi masyarakat, perkembangan pengetahuan dan pedagogi, kompetensi masa depan, dan fenomena negatif yang mengemuka
- Perubahan tersebut diatas harus disosialisasikan secara luas pada semua pihak yang berkepentingan secara eksklusif dengan pendidikan di sekolah/madrasah maupun pihak lain yang berkepentingan.
- Strategi yang dipakai dalam sosialisasi Kurikulum 2013 dengan cara menginformasikan kebijakan Kurikulum 2013 melalui Bimbingan Teknis Pelatihan Kurikulum 2013 untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah
REGULASI DI KEMENTERIAN AGAMA RI TENTANG KURIKULUM 2013
- PMA Nomor 912 Tahun 2013 perihal Kurikulum 2013 Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
- Edaran Dirjen Nomor : SE/Dj.I/PP.00/50/2013 perihal Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah, bahwa pelaksanaan Kurikulum 2013 pada madrasah dimulai tahun pelajaran 2014-2015, mulai kelas I, IV, VII, dan X
- Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam no. 2676 tahun 2013 perihal Kurikulum 2013 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah
- KMA Nomor : 117 TAHUN 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada madrasah bahwa Implementasi Kurikulum 2013 di madrasah dilaksanakan Tapel 2014-2015
- Keputusan Dirjen Pendis Nomor 114 Tahun 2014 perihal Implementasi Kurikulum 2013 pada madrasah (merespon edaran Mendikbud Nop 2013 perihal implementasi K13 bagi kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X dan XI) Bahwa pelaksanaan Kurikulum 2013 pada madrasah dimulai Tapel 2014-2015 mulai kelas I, IV, VII, dan X
Kementerian Agama RI juga melaksanakan beberapa penyempurnaan PMA dgn menerbitkan:
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 tahun 2014 perihal Pedoman Kurikulum Madrasah 2013
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 207 tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 perihal Kurikulum Madrasah
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: SE/DJ.I/PP.00.6/I/2015 tanggal 2 Januari 2015 perihal Tindaklanjut KMA 207
KMA RI Nomor 207 tahun 2014 perihal Kurikulum Madrasah
- Menetapkan KTSP 2006 dan K-13 pada MI, MTs, dan MA/MAK
- KTSP 2006 meliputi mapel umum dan K-13 meliputi mapel PAI dan B. Arab
- KTSP 2006 dan K-13 berlaku secara nasional pada MI, MTs, dan MA/MAK dimulai pada semester dua tahun pelajaran 2014/2015
- K-13 sanggup dilaksanakan oleh satuan pendidikan madrasah yang telah melaksanakan pendampingan
- K-13 dilatihkan kepada Kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan.
Edaran Dirjen No. 1 Tahun 2015
- Penerapan Kurikulum mapel PAI dan B. Arab, materi mengacu KMA 165/2014
- Penilaian hasil pembelajaran untuk PAI dan Bhs Arab mengikuti Standar Penilaian pada KTSP
- Penjurusan pada MA mulai kelas XI, kecuali MA peminatan keagamaan mulai kelas X
- Kanwil mendata dan melaporkan kesiapan madrasah pendampingan untuk melaksanakan K-13
- Madrasah sanggup melaksanakan K-13 yang menjadi kebijakan Dinas pendidikan kawasan setempat.
KEBIJAKAN KANWIL KEMENAG PROV. JAWA TIMUR TENTANG KMA 207 TAHUN 2015
- Pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 meliputi mata pelajaran Umum;
- Pelaksanaan Kurikulum 2013 meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 dan Kurikulum 2013 berlaku secara Nasional pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah;
- Penerapan Kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab materi pelajaran mengacu kepada KMA Nomor 165 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah;
- Penilaian hasil pembelajaran penerima didik untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab mengikuti standar evaluasi pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006;
- Madrasah Aliyah yang menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 melaksanakan penjurusan pada kelas XI;
- Madrasah Aliyah yang mempunyai peminatan keagamaan melaksanakan peminatan pada kelas X;
- Bagi Madrasah Penyelenggara Program Kelas Akselerasi, Pelaksanaan Kurikulum memakai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006.
Pada Akhir semester 1 Kementerian Agama RI menerbitkan peraturan KMA 207 Tahun 2013 perihal Kurikulum Madrasah, dimana pada semester 2 Tapel 2014/2015 seluruh madrasah kembali menerapkan Kurikulum 2006 untuk Mapel Umum sedangkan Mapel PAI dan Bahasa Arab tetap memakai Kurikulum 2013.
Monday, 11 February 2019
Jadi Berakal Inilah 14 Prinsip Penyusunan Kurikulum Ktsp Dokumen I Yang Harus Diketahui
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan sesuai dengan konteks madrasah. Pengembangan KTSP di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Dinas Pendidikan Provinsi / Kementerian Agama Provinsi untuk pendidikan menengah. Beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam menyebarkan KTSP diuraikan berikut:
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan Peserta Didik dan Lingkungannya
Kurikulum dikembangkan menurut prinsip bahwa akseptor didik mempunyai posisi sentral untuk menyebarkan kompetensinya semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, pengembangan kompetensi akseptor didik diubahsuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan akseptor didik serta tuntutan lingkungan. Oleh alasannya akseptor didik mempunyai posisi sentral, maka kegiatan pembelajaran berpusat pada akseptor didik. Implikasi dari prinsip ini adalah: kurikulum disusun untuk melayani kebutuhan akseptor didik dan dihentikan memberatkan akseptor didik.
Kurikulum dirancang semata-mata untuk kepentingan memaksimalkan potensi akseptor didik. Menambah jam pelajaran dihentikan terlalu banyak sehingga memberatkan akseptor didik yang dampaknya akseptor didik tidak mempunyai banyak waktu untuk melaksanakan kegiatan lain. Kurikulum juga harus merencanakan layanan konseling untuk membantu perkembangan akseptor didik secara terprogram semoga akseptor didik sanggup tumbuh kembang secara maksimal sesuai dengan perkembangan kejiwaannya.
2. Beragam dan Terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik akseptor didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, budbahasa istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum disusun semoga memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan kinestetik akseptor didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
Keragaman berimplikasi pada keluwesan kurikulum. Analisis keragaman akseptor didik dari segi kemampuan, minat, dan bakat, perlu dilakukan untuk merancang model pembelajaran yang sesuai, jenis pengembangan diri yang beragam, serta jadwal remedial yang sesuai. Selain itu, keragaman juga berkaitan dengan kekhasan dan kebutuhan yang berbeda tiap daerah sehingga kurikulum perlu diubahsuaikan dengan hasil analisis potensi kawasan. Ciri khas karakteristik jenis pendidikan perlu dipertimbangkan dalam merancang struktur dan muatan kurikulum. Demikian juga karakteristik satuan pendidikan yang berbeda perlu menyusun struktur dan muatan kurikulum yang relatif bermacam-macam diubahsuaikan dengan karakteristik yang dimiliki.
Selanjutnya, makna terpadu berkaitan dengan rancangan kurikulum harus meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna. Selain itu, keterpaduan juga berkaitan dengan keterpaduan jadwal yang mendukung pelaksanaan kurikulum. Misalnya, pada madrasah yang berasrama perlu dirancang kegiatan komplemen secara terpadu untuk mendukung pelaksanaan kurikulum di madrasah.
3. Tanggap Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis. Artinya, semangat dan isi kurikulum memperlihatkan pengalaman berguru akseptor didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Isi/ muatan kurikulum sanggup dipertanggung-jawabkan dan relevan dengan perkembangan iptek dan seni.
Rancangan pembelajaran mengacu pada perkembangan ilmu berguru yang mutakhir. Bimbingan konseling dimaksimalkan dengan mengacu pada perkembangan ilmu yang relevan. Isi kurikulum juga harus berkaitan dengan perkembangan teknologi. Misalnya, memasukkan mata pelajaran TIK dalam struktur dan muatan kurikulum. Menggunakan internet sebagai sumber belajar. Menggunakan model berguru dengan membiasakan akseptor didik mengenal teknologi sehingga akseptor didik siap bersentuhan dengan teknologi. Implikasinya, terus diupayakan perbaikan isi dan cara implementasi kurikulum dengan perkembangan iptek dan seni. Kurikulum harus dikembangkan secara terencana dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan Dengan Kebutuhan Kehidupan (Dunia Kerja dan Masa Depan)
Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali akseptor didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan akseptor didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia perjuangan dan dunia kerja.
Oleh alasannya itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan. Pada tataran perencanaan, prinsip ini berkaitan dengan pelibatan pemangku kebijakan dalam penyusunan kurikulum, analisis konteks kebutuhan daerah, dan analisis life skill untuk dimasukkan pada rancangan kurikulum. Pengintegrasian kecakapan hidup perlu dirancang alasannya akan diharapkan akseptor didik dalam kehidupan mereka.
Kegiatan pembelajaran harus sanggup mendukung tumbuh-kembangnya pribadi akseptor didik yang berjiwa kewira usahaan dan mempunyai kecakapan hidup, oleh seBAB itu kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali akseptor didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting untuk membekali akseptor didik yang tidak sanggup melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi.
5. Menyeluruh Dan Berkesinambungan
Substansi kurikulum meliputi keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan. Aplikasi prinsip ini pada tataran pengembangan KTSP (dokumen 1), mencerminkan kesinambungan antar-kelas dan cakupan secara menyeluruh muatan wajib, muatan lokal, maupun pengembangan diri. Pada tataran pengembangan silabus, pemetaan KD mencerminkan kesinambungan cakupan kompetensi. Misanya, perlu dirancang pemetaan yang sanggup memperlihatkan bahwa isi kompetensi dasar yang dikembangkan berisi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang ditekankan pada tiap-tiap KD. Menyeluruh juga berarti isi kurikulum menyiapkan insan Indonesia secara utuh.
6. Belajar Sepanjang Hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan akseptor didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan insan seutuhnya. Keterkaitan unsur pendidikan formal di madrasah dan informal di asrama. Semuanya dilakukan untuk membentuk insan seutuhnya.
Berbagai kegiatan perlu dirancang semoga akseptor didik bahagia berguru dan termotivasi untuk beajar sepanjang hayat. Isi kurikulum merancang kegiatan yang menyiapkan akseptor didik akan menjadi pembelajar sepanjang hayat. Misalnya, merangsang budaya baca, merangsang motivasi untuk terus berguru dengan cara merancang model-model pembelajaran yang bisa menciptakan akseptor didik bahagia berguru sehingga beliau akan mempunyai keinginan berguru terus sepanjang hayatnya (Muatan khusus yang bisa berdampak untuk membetuk pembelajar sepanjang hayat, contohnya muatan khusus wajib baca).
7. Seimbang Antara Kepentingan Nasional dan Kepentingan Daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Daerah mempunyai keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Oleh alasannya itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang sanggup memperlihatkan bantuan bagi pengembangan daerah. Kondisi tersebut harus diimbangi dengan isi kurikulum yang membentuk kesadaran akseptor didik sebagai warga negara dalam kerangka NKRI.
Kepentingan pusat diwakili oleh struktur kurikulum minimal, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar minimal yang telah diatur pusat. Untuk itu, pengembangan yang berorientasi pada karakteristik daerah dan kekhasan satuan pendidikan dihentikan mengorbankan standar minimal yang telah ditetapkan oleh pusat. Madrasah bisa menambahkan hal lain secara seimbang untuk kepentingan daerah/ kekhasan karakteristik jenis pendidikan. Misalnya, penambahan jam pelajaran agama di madrasah yang berbasis agama dihentikan mengorbankan jam minimal yang telah ditetapkan.
8. Karakteristik Satuan Pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan. Karakteristik satuan pendidikan mempunyai harapan, kondisi madrasah/madrasah, kondisi akseptor didik, dan ciri khas yang membedakan dengan satuan pendidikan satu dengan yang lain. Sesuai dengan prinsip ini, madrasah dengan visi tertentu sanggup menyebarkan struktur dan muatan kurikulum yang sesuai. Misalnya, madrasah merupakan forum pendidikan Islam yang juga berfungsi sebagai forum pengembangan dakwah dan forum pemberdayaan masyarakat.
Sebagai forum pendidikan Islam, madrasah tidak hanya diarahkan pada kegiatan penggalian ilmu pengetahuan semata, tetapi juga menjadi wahana “pelatihan” untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan pada tataran realitas. Selain itu, pendidikan di madrasah tidak hanya mengarah pada keunggulan akademis (academic excellence), tetapi justru menegaskan pada orientasi pembentukan abjad (character building) yang berasaskan pada prinsip akhlaq al-karimah. Sebagai forum pengembangan dakwah, madrasah dengan sendirinya menjadi salah satu guru syiar agama dan penyebaran fatwa agama sekaligus tampil sebagai komponen penting dari gerakan amar ma’ruf nahi munkar.
Sebagai forum pemberdayaan masyarakat, madrasah berperan dalam pengembangan masyarakat sekitar terutama terkait dengan dilema keagamaan maupun pemberdayaan sektor nonkeagamaan. Ini justru menjadi ciri madrasah alasannya ia lebih merupakan pendidikan berbasis masyarakat (community based education). Dengan demikian salah satu komponen penting dari sistem madrasah ialah tugas aktifnya dalam pemberdayaan masyarakat sekitar dan sebaliknya tugas aktif masyarakat dalam pengembangan madrasah sangat penting juga (mutual support).
9. Peningkatan Iman dan Takwa serta Akhlak Mulia
Keimanan dan ketakwaan serta adab mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian akseptor didik secara utuh. Kurikulum yang disusun memungkinkan semua mata pelajaran sanggup menunjang peningkatan dogma dan takwa serta adab mulia. Demikian juga jadwal pengembangan diri di madrasah/ madrasah sanggup diisi dengan kegiatan peningkatan dogma dan takwa serta adab mulia.
10. Mengembangkan Toleransi terhadap Perbedaan
Isi dan muatan kurikulum harus bisa menyebarkan perilaku toleransi terhadap perbedaan yang ada. Perbedaan itu sanggup berupa perbedaan agama, ras, suku/budaya, aliran, jenis kelamin dan sebagainya. Muatan kurikulum harus dirancang semoga sanggup menyebarkan toleransi dan kerukunan umat beragama, toleran terhadap perbedaan ras, suku/budaya, aliran, jenis kelamin, dan sebagainya. Hal ini sesuai dengan kondisi Indonesia yang memang beragam dalam banyak sekali hal.
Rancangan pengembangan nilai-nilai tersebut sanggup melalui pengintegrasian kecakapan hidup terutama keterampilan sosial ke dalam mata pelajaran. Pengembangan diri juga sanggup dirancang untuk melahirkan pribadi-pribadi yang mempunyai toleransi yang tinggi terhadap perbedaan serta sanggup hidup bersama dalam banyak sekali perbedaan.
11. Dinamika Perkembangan Global
Kurikulum harus dikembangkan semoga akseptor didik bisa bersaing secara global dan sanggup hidup berdampingan dengan bangsa lain. Kurikulum perlu merancang struktur dan isi yang membekali akseptor didik sanggup bersaing di dunia internasional dan bisa berdampingan dengan bangsa lain. Kurikulum harus terus dievaluasi untuk selalu diubahsuaikan dengan perkembangan global.
12. Persatuan Nasional dan Nilai-nilai Kebangsaan
Meskipun daerah diberi kewenangan mengatur, semua muatan kurikulum hendaknya dirancang semoga berdampak pada terwujudnya persatuan nasional dan nilai kebangsaan. Madrasah di bawah yayasan keagamaan dihentikan merancang muatan kurikulum yang menanamkan fanatisme daerah atau fanatisme aliran sehingga merusak nilai-nilai kebangsaan. Pengembangan diri yang dirancang juga mengacu pada nilai-nilai kebangsaan dan patriotisme. Misalnya: upacara, PASKIBRA, peringatan hari-hari besar nasional, dan sebagainya
13. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat
Kurikulum dimulai dari yang paling dekat. Analisis konteks sosial budaya masyarakat penting dilakukan semoga madrasah mengetahui impian masyarakat sekitar, nilai-nilai yang dianut dan juga keadaan sosial ekonomi. Dengan diketahuinya konteks sosial, madrasah sanggup merancang kurikulum yang tepat. Misalnya, bila rata-rata akseptor didik berasal dari keluarga miskin, perlu dibekali pembelajaran yang menciptakan beliau sanggup berdiri diatas kaki sendiri dengan keterampilan yang relevan.
14. Kesetaraan Jender
Kurikulum yang dikembangkan memberi akses, mendorong partisipasi, memberi perlakuan yang menggambarkan kesetaraan, dan memperlihatkan manfaat yang ama bagi akseptor didik-siswi. Dalam hal ini diharapkan struktur dan muatan isi kurikulum tidak stereotipe (memberi label-label khusus). Misalnya, mulok untuk menjahit perempuan, mulok elektronik hanya untuk laki-laki).
Demikian juga materi latih yang dikembangkan dari tiap-tiap mata pelajaran hendaknya sanggup menanamkan persepsi kesetaraan antara pria dan perempuan. Misalnya, tidak menanamkan persepsi bahwa pria layak menduduki jabatan tertentu, sedangkan perempuan hanya cocok menduduki jabatan tertentu. Kurikulum dianggap mempunyai kesetaraan jender bila tidak memberi stereotipe perempuan atau laki-laki. Pengelolaan mulok perlu membuka saluran bahwa semua jenis mulok sanggup dipilih oleh anak pria dan perempuan.
Secara operasional penyusunan KTSP ialah mengacu pada Standar Isi (SI), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Proses, dan Standar Penilaian yang telah ditetapkan dalam Permendiknas No. 20, 22, 23 tahun 2006 dan Permen 41 tahun 2008). Dan untuk madrasah baik itu Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah maupun Madrasah Aliyah, Menteri Agama telah mengeluarkan Permenag No. 2 th 2008 wacana Standar isi dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah di madrasah.
Standar isi ini mengatur tentang: (a) kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan KTSP, (b) beban berguru bagi akseptor didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah, (c) komponen KTSP yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan menurut panduan penyusunan kurikulum sebagai bab tidak terpisahkan dari Standar Isi, dan (d) kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Untuk mengetahui secara lengkap wacana juknis penyusunan kurikulum, bisa anda download file format word pada artikel berikut: Juknis penyusunan kurikulum sd mi
Demikian dari kami, semoga bisa mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...
Monday, 30 September 2019
Jadi Bakir Visi Misi Dan Pengembangan Kurikulum Pendidikan Jenjang Raudlatul Athfal (Ra)
Visi Misi dan Pengembangan Kurikulum RA. Masa usia dini merupakan usia emas pertumbuhan dan perkembangan (golden age) alasannya yaitu perkembangan banyak sekali aspek psiko-fisik yang terjadi pada masa ini akan menjadi peletak dasar sangat fuindamental. Artinya, perkembangan aspek psiko-fisik pada masa usia dini akan menjadi dasar peletak bagi perkembangan selanjutnya. Pada masa ini perkembangan otak anak mengalami peningkatan yang sangat pesat, oleh alasannya yaitu itu pendidikan anak usia dini merupakan dasar bagi perkembangan masa berikutnya, serta merupakan tahap pembinaan awal menuju terbinanya kualitas sumber daya insan Indonesia yang mempunyai daya saing tinggi di kurun globalisasi ini.
Pertumbuhan dan perkembangan anak akan tercapai secara optimal, apabila diciptakan situasi dan kondisi yang aman sesuai dengan kebutuhan anak yang berbeda satu dengan lainnya, sehingga layanan pendidikan yang diberikan harus memperhatikan keberagaman budaya, agama, kondisi alam dan pola kehidupan sehari-hari anak. Selain itu, sangat perlu diperhatikan kodrat anak sebagai makhluk individu, sosial, susila dan religius. Oleh lantaran itu pengembangan anak usia dini berorientasi pada pendekatan berpusat pada anak (student centered).
Pendidikan di Raudlatul Athfal bertujuan untuk menyebarkan sikap, pengetahuan, ketrampilan, daya cipta dan hati nurani anak didik dalam merespon dan mengikuti keadaan dengan lingkungannya menurut pemikiran dan nilai-nilai Islam. Untuk itu pelayanan pendidikan di Raudlatul Athfal harus sesuai dengan karakteristik dan tahapan perkembangan anak pra sekolah dengan berlandaskan pemikiran nilai-nilai Islam.
Kurikulum yaitu seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum merupakan alat untuk membantu dan menunjukkan pola bagi pendidikan tertentu. Kurikulum merupakan alat untuk membantu dan menunjukkan pola bagi pendidik dalam melaksanakan tugasnya.
Hal ini lantaran kurikulum secara umum didefinisikan Raudlatul Athfal mengacu pada pemikiran dan nilai-nilai Islam serta filosofi pendidikan anak sebagai landasan berpikir dalam penetapan tujuan, pemilihan materi untuk anak, kegiatan dan suasana berlajar di dalam dan di luar kelas, seni administrasi pembelajaran, pengelolaan kelas, media, sarana da prasarana, penilaian dan assesmen serta kerjasama antara pengelolaan kelas, media, sarana prasarana, penilaian dan assesmen serta kerjasama antara para guru, orang renta dan masyarakat sekitar sekolah.
Kurikulum disusun biar memungkinkan pengembangan keagamaan multipotensi, minat, multi kecerdasan (kecerdasan majemuk), emosional, spiritual dan kinestetik atau fisik-motorik anak didik secara optimal sesuai dengan keunikan dan tahap perkembangan setiap anak. Pengembangan kurikulum merupakan salah satu bab penting dalam proses pendidikan. Pengambanagn kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan yaitu untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sejalan dengan Undang-undang No.20 tahun 2003 pasal 14 bahwa pendidikan anak usia dini yaitu suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia 6 tahun yang dilakukan mulai rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Berdasarkan undang-undang tersebut, maka pendidikan anak usia dini merupakan masa penting, lantaran awal kehidupan anak merupakan masa yang paling tepat dalam menunjukkan dorongan atau upaya pengembangan biar anak sanggup berkembang secara optimal. Apa yang dialami anak pada masa awal pertumbuhan dan perkembangannya akan berdampak pada kehidupannya di masa yang akan datang.
Oleh lantaran itu pada masa-masa usia dini perlu dilakukan upaya pendidikan yang meliputi upaya stimulasi, bimbingan, pengasuhan, pendampingan dan donasi kegiatan pembelajaran untuk menyebarkan banyak sekali potensi yang dilakukan anak melalui pengembangan kurikulum.
Kurikulum Raudlatul Athfal ini merupakan pembagian terstruktur mengenai dari idelalisme, cita-cita, tuntutan stakeholders, atau kebutuhan-kebutuhan tertentu. Melalui kurikulum ini akan diketahui arah pendidikan, alternatif pendidikan, fungsi pendidikan serta hasil pendiidkan yang hendak dicapai oleh Raudlatul Athfal. Kurikulum ini harus dijadikan pedoman bagi pengelola dan guru RA untuk selanjutnya disempurnakan secara terus-menerus melalui tahapan pengkajian, sosialisasi, advokasi, perintisan oleh tim pengembang kurikulum yang terdiri dari unsur kepala Raudlatul Athfal, guru/ praktisi, komite Raudlatul Athfal, penyelenggara pendidikan, Mapenda Departemen Agama kota/kabupaten dan nara sumber.
Dengan demikian, kurikulum ini bisa mengikuti keadaan dengan perkembangan ipteks dan budaya, serta perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia dengan tanpa melepaskan diri dari pemikiran dan nilai-nilai Islam.
Menghadapi kondisi tersebut Raudlatul Athfal perlu mempersiapkan diri secara mantap dengan menciptakan Rencana Kerja Raudhatul Athfal (RKRA) untuk memenuhi tuntutan perkembangan kurikulum Raudlotul Athfal yang sesuai dengan kondisi, potensi dan karakteristik Raudlatul Athfal dengan model KTSP yang mengacu pada standar pencapaian perkembangan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) tahun 2004.
Kurikulum Raudlatul Athfal dikembangkan dengan menyesuaikan kondisi, potensi dan karakteristik masyarakat religius dengan lebih banyak didominasi agraris (petani), wiraswasta serta kondisi masyarakat desa Kudar dan aspirasinya terhadap dunia pendidikan anak usia dini (PAUD) cukup bagus. Pola pendidikan yang dikembangkan di Raudlatul Athfal. Keberhasilan pendidikan di Raudlatul Athfal kepercayaan masyarakat terhadap Raudlatul Athfal.
Raudlatul Athfal telah melaksanakan “kurikulum 2004” namun tahun 2006 diharapkan melaksanakan KTSP. Oleh lantaran itu pada tahun 2015 Tim Pengembang Kurikulum IGRA bersama kepala RA, Guru, yayasan/komite Kementrian Agama Kabupaten Pamekasan berkejasama dengan tim jago dari LKP2-I telah menyusun dan menyebarkan kurikulumnya sendiri dengan mengacu pada UU No.23 tahun 2002 perihal proteksi anak, Undang-undang No.20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, PP No.19 tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, Pemendiknas no 58 tahun 2009 perihal Standar Pendidikan Anaka Usia Dini serta berpedoman pada Panduan Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan yang dikeluarkan oleh BSSP serta pedoman penyusunan dan implementasi KTSP RA yang dikeluarkan oleh Kanwil Departemen Agama Jawa Timur. Kurikulum Raudlatul Athfal ini akan diimplemtasikan pada tahun 2009.
Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan di Raudlatul Athfal dinyatakan tercapai apabila kegiatan mencar ilmu bisa mencapai perkembangan penerima didik secara optimal proses pembelajaran akan efektif apabila dilakukan melalui persiapan yang cukup dan terencana dengan baik biar sanggup diterima untuk; (1) memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan masyarakat global; (2) mempersiapkan penerima didik dalam menghadapi perkembangan dunia global; dan (3) melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dan/atau menyebarkan ketrampilan untuk hidup mandiri.
Untuk menjamin keberhasilan implemntasi kurikulum RA tersebut, dibutuhkan banyak sekali persyaratan, antara lain:
- Dukungan semua pemangku kepentingan pendidikan (Stakeholders);
- Sosialisasi, pelatihan, diskusi dan lokakarya KTSP;
- Pemenuhan dokumen yang dibutuhkan untuk penyusunan KTSP;
- Pengembangan sumberdaya insan secara berkelanjutan;
- Koordinasi dan pengelolaan yang profesional;
- Perluasan kerjsama yang baik dengan banyak sekali pihak;
- Semua pihak perlu: (a) memahami KTSP; (b) mempunyai dokumen pendukung;(c) mempunyai kesepakatan untuk berkembang dan maju secara bersama-sama; serta (d) bisa dan mau melaksanakannnya secara baik.
Kurikulum ini harus dijadikan prdoman bagi pengelola dan guru Raudlatul Athfal untuk seanjutnya disempurnakan secara terus-menerus. Dengan demikian, Kurikulum Raudlatul Athfal akan bisa mengikuti keadaan dengan perkembangan ipteks dan berbudaya, serta perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia dengan tanpa melepaskan diri dari pemikiran dan nilai-nilai Islam.
A. Visi, Misi dan Tujuan RA
1. Visi Raudlatul Athfal
Mencetak generasi mandiri, kreatif, inovatif, beriman mantap, berwawasan luas dan berakhlak karimah serta unggul dalam prestasi.
- Terbiasa melaksanakan kegiatan sendiri dan mempunyai rasa percaya diri
- Mampu berkreasi dan selalu mengadakan perubahan ke arah perbaikan atas kreatifitasnya.
- Teguh keyakinan terhadap Sang Maha Pencipta dan terbiasa mendirikan sholat lima waktu
- Memiliki wawasan luas dari pengalaman belajar
- Terbiasa berperilaku baik, benar dan sopan
- Terbiasa berkomunikasi dengan bahasa yang santun
- Mampu baca tulis arab dan latin serta berhitung
- Mampu dalam menghafal surat-surat pendek dan doa-doa sehari-hari
2. Misi Raudlatul Athfal
- Membiasakan anak melaksanakan kegiatan sendiri
- Memberikan materi yang sesuai dengan pemikiran agama Islam
- Menyelenggarakan rutinitas kegiatan yang sanggup melatih kreatifitas anak
- Melatih baca tulis Al-Qur’an dan baca tulis latin serta berhitung
- Melatih Pembiasaan sikap mental yang disiplin, sopan dan menghormati orang lain.
B. Tujuan Raudlatul Athfal
1. Tujuan Umum Raudlatul Athfal
Tujuan umum dirumuskan dengan mengacu kepada tujuan umum pendidikan RA, yaitu:
- Membangun landasan bagi berkembangnya potensi penerima didik biar menjadi insan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri dan menjadi warga yang demokratis dan bertanggungjawab.
- Mengembangkan potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional dan sosial penerima didik pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan.
- Membantu anak didik menyebarkan banyak sekali potensi baik piskis maupun fisik yang meliputi moral dan nilai-nilai agama, sosial emosional, kognitif, bahasa, fisik motorik, kemandirian dan seni untuk memasuki pendidikam dasar.
2. Tujuan Khusus
Tujuan khusus dirumuskan sesuai dengan tujuan Raudlatul Athfal itu sendiri
- Mewujudkan sikap anak yang mandiri, kreatif, inovatif sesuai dengan pemikiran agama Islam.
- Menyediakan alat peraga edukatif yang menarik dan memadai
- Mewujudkan ketrampilan shalat, baca tulis Al-Qur’an
- Meningkatnya prestasi dan bisa bersaing di Tingkat Nasional
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana/prasarana serta pemberdayaan-nya yang mendukung peningkatan prestasi siswa
- Terwujudnya ruang bermain yang lebih luas
- Tersedianya ruang guru yang bisa menampung semua guru
- Terwujudnya aula masrasah yang representatif
C. Tujuan Pengembangan KTSP
Tujuan penyusunan KTSP ini untuk dijadikan pola bagi Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan yaitu Pendidikan yang mengarah kepada Tujuan Satuan Pendidikan itu sendiri.
D. Prinsip - prinsip Pengembangan KTSP
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansi setiap kelompok atau satuan pendidikan dibawah koordinasi dan supervisi Kantor Kementerian Agama Kab/Kota. Perkembangan KTSP mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kelulusan (SKL), serta berpedoman pada penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP serta memperhatikan pertimbangan Komite Raudlatul Athfal.
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan penerima didik dan lingkungannya.
Pengembangan kurikulum diubahsuaikan dengan potensi penerima didik yang berbeda – beda, oleh lantaran itu proses pembelajarannya dilaksanakan secara individual, kelompok dan klasikal.
Bahan asuh dikemas dengan memakai kedekatan dengan tematik yang sanggup menyebarkan seluruh potensi dan aspek perkembangan anak usia dini menurut kebutuhan penerima didik serta tuntutan dilingkungan Raudhatul Athfal.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik penerima didik, kondisi tempat dengan menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, dan etika istiadat serta status sosial ekonomi dan gender .
Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lkal dan pengembangan diri yang dilaksanakan dengan memakai pembelajaran yang terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan menyenangkan
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pngetahuan, tekhnologi dan seni berkembang secara dinamis. Oleh lantaran itu semangat dan isi kurikulum mendorong penerima didik untuk mengenal dan sanggup memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan para pemerhati pendidikan(stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan hidup. Oleh lantaran itu pengembangan kurikulum menurut kecakapan hidup atau life skill,dengan memperhatikan pengembangan integritas pribadi,kemandirian,keterampilan berfikir (thinking skill), kecerdasan spiritual, emosional, sosial, musical, kinestetik,dan natural
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum meliputi keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan bidang pengembangan yang direncanakan , disajikan secara terpadu dan berkesinambungan
6. Belajar Sepanjang hayat
Kurikulum di arahkan pada proses pengembangan , pembudayaan dan penberdayaan penerima didik yang berlangsung sepanjang hayat. Hal ini ditanam kan semenjak dini biar penerima didik bahagia mencar ilmu sepanjang hayat, lantaran kondisi dan tuntunan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan insan seutuhnya
7. Seimbang antara kepentingan global, nasional dan lokal.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kpentingan global, nasional dan local untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan global, nasional dan lokal harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan perkembangan kurun globalisasi dengan tetap berpegang pada motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Republik Indonesia (NKRI)
E. Acuan Operasional Penyusunan KTSP
Operasional penyusunan KTSP Raudlatul Athfal berpedoman pada :
1. Peningkatan Iman dan Taqwa serta etika mulia.
Keimanan dan ketaqwaan serta etika mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian penerima didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua bidang pengembangan sanggup menunjang penigkatan dogma dan taqwa serta etika mulia.
2. Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan penerima didik.
Kurikulum disusun biar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spiritual dan kinestetik penerima didik secara optimal sesuai dengan tingkat pengembangan.
3. Keragaman potensi dan karateristik tempat dan lingkungan.
Daerah mempunyai keragaman potensi kebutuhan, tantangan dan keragaman karakteristik lingkungan, oleh lantaran itu kurikulum Raudlatul Athfal memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan out put yang sanggup menunjukkan kontribusi bagi pengembangan daerah
4. Tuntutan pengembangan tempat dan nasional.
Pengembangan kurikulum Raudlatul Athfal memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan tempat dan nasional.
5. Tuntutan dunia Kerja.
Memuat kecakapan perihal hidup (Life skill) untuk mengenalkan dan membekali penerima didik menghadapi kehidupan dunia kerja yang kompetetif dengan melatih dan membiasakan dengan kemandirian, tidak menggantungkan diri pada orang lain.
6. Perkembangan ilmu pengetahuan, tekhonologi dan seni.
Kurikulum dikembangkan secara bersiklus dan berkesinambungan sejalan dengan perkembngan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan seni, dengan mengenalkan alat tekhnologi mutakhir kepada penerima didik.
7. Agama
Yang menjadi cirri khas kurikulum Raudlatul Athfal yaitu mendalami agama maksudnya pengenalan penerima didik terhadap rukun iman, rukun islam dan berakhlakul karimah lebih mendalam disertai dengan adaptasi dan pengamalan yang diubahsuaikan dengan tahap perkembangan dan kemampuan penerima didik.
8. Dinamika perkembangan global.
Kurikulum dikembangkan biar penerima didik bisa bersaing secara global dan sanggup hidup berdampingan dengan bangsa lain.
9. Persatuan nasional dan nilai – nilai kebangsaan
Mendorong wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Kondisi Sosial budaya masyarakat setempat
Pengembangan kurikulum Raudlatul Athfal dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat lingkungannya dan menunjang kelestarian budaya.
11. Kesetaraan gender
Kurikulum Raudlatul Athfal diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan gender.
12. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan cirri khas satuan pendidikan.
Monday, 4 February 2019
Jadi Cendekia Landasan Filosofis Dan Teoritis Kurikulum 2013 Pendidikan Madrasah
Landasan Filosofis dan Teoritis Kurikulum 2013 Pendidikan Madrasah. Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum memilih kualitas akseptor didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi akseptor didik, evaluasi hasil belajar, korelasi akseptor didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dikembangkan dengan landasan filosofis yang menunjukkan dasar bagi pengembangan seluruh potensi akseptor didik menjadi insan Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang sanggup dipakai secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang sanggup menghasilkan insan yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan memakai filosofi sebagai berikut:
1. Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa sekarang dan masa mendatang.
Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan menurut budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan akseptor didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum yaitu rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa.
Dengan demikian, kiprah mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi kiprah utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa sekarang dan masa depan akseptor didik, Kurikulum 2013 menyebarkan pengalaman berguru yang menunjukkan kesempatan luas bagi akseptor didik untuk menguasai kompetensi yang diharapkan bagi kehidupan di masa sekarang dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap menyebarkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
2. Peserta didik yaitu pewaris budaya bangsa yang kreatif.
Menurut pandangan filosofi ini, prestasi anak bangsa di aneka macam bidang kehidupan di masa lampau yaitu sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari akseptor didik. Proses pendidikan yaitu suatu proses yang memberi kesempatan kepada akseptor didik untuk menyebarkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan menunjukkan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya menurut makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik akseptor didik.
Selain menyebarkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menjadikan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
3. Pendidikan ditujukan untuk menyebarkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu.
Filosofi ini memilih bahwa isi kurikulum yaitu disiplin ilmu dan pembelajaran yaitu pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum mempunyai nama mata pelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk menyebarkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
4. Pendidikan untuk membangun kehidupan masa sekarang dan masa depan yang lebih baik dari masa kemudian dengan aneka macam kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, perilaku sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism).
Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk menyebarkan potensi akseptor didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian dilema sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.
Dengan demikian, Kurikulum 2013 memakai filosofi sebagaimana di atas dalam menyebarkan kehidupan individu akseptor didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan aneka macam dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang akseptor didik dan diharapkan masyarakat, bangsa dan umat manusia.
Landasan Teoritis Kurikulum
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori "pendidikan menurut standar" (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan menurut standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warga negara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar evaluasi pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk menunjukkan pengalaman berguru seluasluasnya bagi akseptor didik dalam menyebarkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa acara pembelajaran di madrasah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman berguru eksklusif akseptor didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal akseptor didik. Pengalaman berguru eksklusif individual akseptor didik menjadi hasil berguru bagi dirinya, sedangkan hasil berguru seluruh akseptor didik menjadi hasil kurikulum.
Saturday, 10 August 2019
Jadi Berakal Standar Kompetensi Lulusan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Standar Kompetensi Lulusan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah, Wustha, dan Ulya yaitu kesatuan dari pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak santri sebagai efek dari proses pendidikan yang diikutinya.
Secara umum standar kompetensi lulusan madrasah diniyah takmiliyah awwaliyah, wustha, dan ulya terbagi dalam 3 aspek, yaitu:
1. Pengetahuan (kognitif) dengan indicator
- Mempunyai pengetahuan ihwal aliran Islam secara lebih luas
- Mempunyai pengetahuan Bahasa Arab secara lebih luas sebagai alat untuk memahami aliran agama Islam
2. Pengamalan (psikomotorik), yaitu:
- Mengamalkan aliran Islam yang ditunjukkan dengan pengamalan ibadah dengan cara yang baik.
- Kemampuan berguru dengan cara yang baik
- Kemampuan berhubungan dengan orang lain dan sanggup mengambil bab secara aktif dalam acara di masyarakat
- Mampu memakai Bahasa Arab dan membaca serta memahami kitab berbahasa arab
- Mampu memecahkan duduk kasus menurut pengamalan dan prinsip ilmu pengetahuan yang dikuasai menurut aliran agama Islam.
3. Sikap dan Akhlak (afektif), yaitu:
- Mencintai dan taat terhadap aliran agama Islam dan bertekad untuk menyebarkannya
- Menghargai kebudayaan nasional dan kebudayaan lain yang tidak bertentangan dengan aliran Islam
- Memiliki sikap demokratis, empati dan menyayangi sesame manusia, bangsa serta lingkungan sekitarnya.
- Mencintai ilmu pengetahuan dan semangat untuk mendalaminya
- Terbiasa disiplin dan patuh terhadap peraturan yang berlaku
- Menghargai setiap pekerjaan dan usaha yang halal
- Menghargai waktu, sikap ekonomis dan produktif
Keseluruhan kompetensi tersebut dijabarkan secara lebih detai ke dalam standar kompetensi lulusan pada setiap mata pelajaran yang diajarkan diseluruh jenjang pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah awwaliyah, wustha, dan ulya, yaitu al-Quran, Hadits, Aqidah, Akhlak, Fiqih, Tarikh Islam, dan Bahasa Arab.
Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah, Wustha, dan Ulya.
A. Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah
1. Al-Quran
- Mampu menghafal, menulis, dan memahami secara sederhana kandungan surat al-Fatihah dan beberapa surat pendek di dalam juz amma (dari an-naas hingga ad-dhuhaa)
- Mengenal, memahami, dan menerapkan kaida-kaidah ilmi tajwid meliputi: makharujul huruf, aturan tanwin, nun dan mim mati, serta mad, aturan alif lam, serta tafhim dan tarqiq.
- Mencintai dan mengakibatkan al-Quran sebagai pedoman hidup
2. Hadits
- Mampu membaca, menulis, menghafal, memahami dan mengamalkan matan hadits pendek yang berkaitan dengan iktikad dan amal shaleh;
- Mencintai dan mengakibatkan hadits sebagai pedoman hidup.
3. Aqidah
- Memahami dan meyakini rukun iktikad dengan pembuktian dalil naqli dan aqli sederhana;
- Memahami dan menghayati as-asmaa ul husnaa, serta sifat-sifat wajib dan mustahi bagi Allah SWT dan rasulNya;
- Menghafal, memahami, dan membiasakan kalimat thayyibah menyerupai syahadatain, ta’awwudz, basmalah, hamdalah, takbir, tahlil, dan tasbih.
4. Akhlak
Pembiasaan dalam pengamalan tabiat terpuji dan budbahasa islami serta menjauhi tabiat tercela dalam sikap sehari-hari.
5. Fiqih
- Mengenal, memahami pokok-pokok rukun Islam serta ketentuan pelaksanaannya;
- Melaksanakan ketentuan aturan Islam yang terkait dengan thaharah, shalat, puasa, zakat, haji, infaq, sedekah dan wakaf.
6. Tarikh Islam
Mengenal, mengidentifikasi, meneladani, dan mengambil ibrah dari sejarah arab pra Islam, sejarah Rasulullah SAW, khulafaur rasyidin, serta usaha tokoh-tokoh agama Islam di kawasan masing-masing.
7. Bahasa arab
Berkomunikasi memakai minimal 120 kosakata gres dalam struktur kalimat sederhana yang dihafal untuk memahami bacaan, menulis, dan bercakap ihwal topik seputar lingkungan madrasah dan rumah.
B. Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha
1.Al-Quran
- Meningkatkan pemahaman terhadap beberapa surat pilihan (al-a’laa, al-Ghasyiyah, dll) melalui penerapan hafalan, menulis, memahami kandungan makna dan mengaitkannya dengan pengamalan kehidupan nyata;
- Memahami pengertian dasar ilmu al-Quran ihwal tafsir dan mengenal beberapa kitab tafsir berbahasa arab;
- Memahami, mencintai, dan mengakibatkan al-Quran sebagai pedoman hidup.
2. Hadits
- Memiliki kemampuan membaca, menulis, menghafal, memahami dan mengamalkan matan beberapa hadits pendek yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan ibadah dan amal shaleh lainnya serta mengakibatkan hadits sebagai dasar pengamalan ibadah sehari-hari;
- Mengenal dan memahami konsep dasar ilmu hadits;
- Memahami, mencintai, dan mengakibatkan hadits sebagai pedoman hidup.
3. Aqidah
- Meningkatkan pemahaman dan keyakinan terhadap rukun iktikad dengan pembuktian dalil naqli dan dalil aqli;
- Meningkatkan pemahaman dan penghayatan terhadap dasar-dasar tauhid, al-asmaa ul husnaa, serta sifat-sifat wajib dan tidak mungkin bagi Allah SWT dan rasulNya;
- Menunjukkan sikap, referensi pikir, dan sikap yang belandaskan nilai-nilai tauhid.
4. Akhlak
Membiasakan tabiat terpuji menyerupai ikhlas, taat, khauf, taubat, tawakal, ikhtiar, syukur, qana’ah, tawadhu’, husnudh dhan, berilmu, kreatif, produktif, dan pergaulan remaja, serta menghindari tabiat tercela menyerupai riya, nifak, ananiah, putus asa, marah, tamak, takabur, hasad, dendam, ghibah, fitnah, dan lain-lain.
5. Fiqih
- Meningkatkan pemahaman terhadap rukun Islam serta bisa mengidentifikasi ibadah makhdlah dan ghairu makhdlah;
- Menjalankan ketentuan aturan Islam serta benar dalam kehidupan sehari-hari.
6. Tarikh Islam
- Meningkatkan pengenalan dan kemampuan mengambil ibrah (manfaat) terhadap kejadian penting sejarah kebudayaan Islam mulai perkembangan Islam pada masa Nabi Muhammad SAW dan para khulafaur rasyidin, masa klasik, masa kemajuan, pertangahan, kemunduran, dan masa modern, serta perkembangan Islam di Indonesia dan pecahan dunia lain;
- Mengapresiasi fakta dan makna kejadian bersejarah dan mengaitkannya dengan fenomena kehidupan sosial, budaya, politik, ekonomi, iptek dan seni;
- Meneladani nilai-nilai dan tokoh-tokoh yang berprestasi dalam kejadian bersejarah.
7. Bahasa arab
Berkomunikasi memakai minimal 440 kosakata gres dalam struktur kalimat komplek untuk memahami bacaan, menulis, menyimak, dan berbicara ihwal topik keislaman dan kemasyarakatan.
C. Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya
1. Al-Quran
- Memahami isi pokok al-Quran, fungsi dan bukti keutamaannya;
- Mengenal dan mengidentifikasi pemikiran beberapa hebat tafsir di dunia arab dan Indonesia;
- Memahami, menyayangi dan mengakibatkan al-Quran sebagai pedoman hidup.
2. Hadits
- Meningkatkan kemampuan membaca, menulis, menghafal, memahami, dan mengamalkan matan beberapa hadits yang berkaitan dengan ketentuan ibadah dan menjadikannya sebagai dasar pengamalan ibadah sehari-hari;
- Meningkatkan pemahaman terhadap ilmu hadits;
- Memahami, mencintai, dan mengakibatkan hadits sebagai pedoman hidup.
3. Aqidah
- Meningkatkan pemahaman dan keyakinan terhadap rukun iktikad dengan pembuktian dalil naqli dan dalil aqli;
- Meningkatkan pemahaman dan penghayatan terhadap dasar-dasar tauhid, al-asmaa ul husnaa, serta sifat-sifat wajib dan tidak mungkin bagi Allah SWT dan rasulNya;
- Menunjukkan sikap, referensi pikir, dan sikap yang belandaskan nilai-nilai tauhid.
4. Akhlak
Memahami istilah-istilah tabiat dan tasawuf, menerapkan metode peningkatan kualitas akhlak, dan membiasakan sikap terpuji serta menghindari sikap tercela.
5. Fiqih
- Meningkatkan pemahaman terhadap rukun Islam, ibadah makhdlah dan ghairu makhdlah, serta maqashid asy-syari’ah.
- Memahami dan menerapkan fiqih ibadah, mu’amalah, munakahat, mawarits, jinayah, siyasah, serta dasar-dasar ushul fiqih;
- Menunjukkan sikap, referensi pikir dan sikap taat aturan dalam agama maupun kehidupan sosial.
6. Tarikh Islam
- Memahami dan mengambil ibrah sejarah Islam di Indonesia dan perkembangan pesantren di dalamnya;
- Mengapresiasi fakta dan makna kejadian bersejarah dan mengaitkannya dalam fenomena kehidupan sosial, budaya, politik, ekonomi, iptek dan seni;
- Meneladani tokoh-tokoh yang berprestasi dalam perkembangan sejarah kebudayaan / peradaban Islam.
Silahkan download pada link dibawah ini:
Standar Kompetensi Lulusan Madrasah Diniyah Takmiliyah
7. Bahasa arab
Berkomunikasi memakai minimal 440 kosakata gres dalam struktur kalimat dan gaya arab yang diprogramkan untuk memahami bacaan, menulis, menyimak, dan berbicara ihwal topik keislaman dan kemasyarakatan.
Friday, 24 January 2020
Lebih Pintar Download Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015
Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Dikarenakan belum ada ketentuan yang mengatur penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat yang berlaku untuk setiap tahun pelajaran, alasannya yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 hanya mengatur pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 sehingga harus dicabut.
Sehingga, menurut pertimbangan tersebut, maka Kemendikbud memutuskan Peraturan Menteri perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat.
Berikut salinan dari Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 yang terdiri dari 10 Bab dan 31 Pasal, sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Pendidikan yaitu satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), SMP Luar Biasa (SMPLB), SMP Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta forum pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
2. Pendidikan Kesetaraan yaitu pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK meliputi Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
3. Jenjang pendidikan yaitu tahapan pendidikan yang ditetapkan menurut tingkat perkembangan penerima didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK yaitu kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi penerima didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
5. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN yaitu kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
6. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yaitu kegiatan pengukuran dan penilaian penyetaraan pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C setara SMA/MA/SMAK/SMTK.
7. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN yaitu nilai yang diperoleh penerima didik dari UN.
8. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP yaitu tubuh berdikari dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.
9. Program Wustha yaitu pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
10. Kisi-kisi UN yaitu teladan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
11. Paket naskah soal UN yaitu variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN.
12. Dokumen UN yaitu materi UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, tanggapan penerima ujian, daftar hadir, isu acara, baik dalam bentuk salinan keras (hardcopy) maupun salinan lunak (softcopy), dan Cakram Padat (Compact Disk) untuk Sesi Mendengarkan (Listening Comprehension).
13. Dokumen pendukung UN yaitu seluruh materi UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blanko daftar hadir, blanko lembar jawaban, blanko isu acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah dan amplop lembar jawaban.
14. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN yaitu surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
15. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN yaitu ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
16. Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
17. Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
18. Pemerintah yaitu pemerintah pusat.
19. Pemerintah Daerah yaitu pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
BAB II
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Pasal 2
(1) Persyaratan penerima didik pada jalur formal yang mengikuti UN:
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan; dan
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil berguru pada suatu jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan tertentu mulai semester I hingga dengan semester V.
(2) Persyaratan penerima didik pada jalur nonformal yang mengikuti UN:
a. berasal dari PKBM, kelompok berguru pada SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, atau kelompok berguru sejenis; dan
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil berguru pada Pendidikan Kesetaraan.
(3) Persyaratan penerima didik pada sekolah rumah yang mengikuti UN:
a. peserta didik terdaftar pada Satuan Pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat sesuai dengan kewenangannya untuk mengikuti ujian simpulan Satuan Pendidikan; dan
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerima didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam POS UN.
Pasal 3
(1) Persyaratan penerima didik mengikuti Ujian S/M diatur dalam POS Ujian S/M yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dan dilaporkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, kantor kementerian agama atau kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangan.
(2) Persyaratan penerima didik mengikuti Ujian PK diatur dalam POS Ujian PK yang ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, kantor kementerian agama atau kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangan.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Pasal 4
(1) Setiap penerima didik termasuk yang berkebutuhan khusus berhak mengikuti UN dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.
(2) Peserta didik berkebutuhan khusus yang berhak mengikuti UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerima didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.
(3) Peserta didik yang berhak mengulangi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C.
(4) Setiap penerima didik wajib mengikuti satu kali UN untuk semua mata pelajaran yang diujikan.
(5) Peserta didik yang berhalangan alasannya yaitu alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah, sanggup mengikuti UN susulan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam POS UN.
(6) Setiap penerima didik yang telah mengikuti UN akan mendapat SHUN.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak penerima didik dalam UN diatur dalam POS UN.
Pasal 5
Peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam POS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berhak mengikuti Ujian S/M/PK.
BAB IV
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Pasal 6
(1) Satuan Pendidikan formal melaksanakan Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada masing-masing Satuan Pendidikan.
(2) Pelaksanaan Ujian S/M sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam POS Ujian S/M yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
Pasal 7
(1) Satuan Pendidikan nonformal melaksanakan Ujian PK untuk semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
(2) Pelaksanaan Ujian PK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam POS Ujian PK yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Pasal 8
Ujian S/M/PK dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN.
BAB V
PENYELENGGARAAN, PELAKSANAAN, DAN PEMANFAATAN HASIL UJIAN NASIONAL
Pasal 9
(1) BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.
(2) BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:
a. menelaah dan memutuskan kisi-kisi UN;
b. menyusun dan memutuskan POS UN;
c. menetapkan naskah soal UN;
d. memberikan rekomendasi kepada Menteri perihal pembentukan Panitia UN Tingkat Pusat;
e. melakukan koordinasi persiapan dan pengawasan pelaksanaan UN secara nasional; dan
f. melakukan penilaian dan menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN kepada Menteri.
(3) Panitia UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Panitia UN Tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan bertanggung jawab kepada Panitia UN Tingkat Pusat melalui Gubernur.
(5) Panitia UN Tingkat Provinsi terdiri atas dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama provinsi, perguruan tinggi tinggi, forum penjaminan mutu pendidikan, dan instansi terkait lainnya.
(6) Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota dan bertanggung jawab kepada Panitia UN Tingkat Provinsi melalui Bupati/Wali Kota.
(7) Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
(8) Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Panitia UN tingkat Kabupaten/Kota melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
(9) Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan terdiri atas Satuan Pendidikan penyelenggara UN dan Satuan Pendidikan yang bergabung.
(10) Panitia UN Tingkat Pusat, Panitia UN Tingkat Provinsi, Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Panitia UN tingkat Satuan Pendidikan mempunyai kiprah dan tanggung jawab untuk melaksanakan dan mengawasi UN.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan pengawasan UN diatur dalam POS UN.
Pasal 10
(1) Pemerintah melaksanakan UN minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2) Dalam UN diujikan mata pelajaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan UN, klarifikasi jumlah soal, dan alokasi waktu pada setiap mata pelajaran yang diujikan diatur dalam POS UN.
Pasal 11
(1) Ujian kompetensi keahlian pada SMK/MAK terdiri atas ujian teori kejuruan dan ujian praktik kejuruan.
(2) Ujian teori kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi di bawah koordinasi Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Ujian praktik kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN.
Pasal 12
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau forum yang terlibat dalam pelaksanaan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN.
Pasal 13
Pemerintah, Pemda dan Satuan Pendidikan wajib melaksanakan sosialisasi UN.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan UN sanggup dilakukan melalui ujian berbasis kertas (Paper Based Test) atau ujian berbasis komputer (Computer Based Test).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam POS UN.
Pasal 15
(1) SHUN sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) paling sedikit berisi:
a. biodata siswa; dan
b. nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
(2) Tingkat pencapaian standar kompetensi lulusan menyerupai yang dimaksud pada ayat (1) abjad b disusun dalam kategori sangat baik, baik, cukup, dan kurang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai SHUN diatur dalam POS UN.
Pasal 16
(1) Hasil UN dipakai untuk:
a. pemetaan mutu jadwal dan/atau Satuan Pendidikan;
b. pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan
c. pertimbangan dalam pelatihan dan pemberian pemberian kepada Satuan Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
(2) Kementerian memetakan hasil UN pada tingkat Satuan Pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
(3) Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipakai oleh Satuan Pendidikan dan instansi terkait untuk peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
Pasal 17
(1) Untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Satuan Pendidikan wajib menyerahkan nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK kepada Kementerian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN.
BAB VI
BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN NASIONAL
Pasal 18
(1) Kisi-kisi Ujian S/M disusun dan ditetapkan oleh masing-masing Satuan Pendidikan menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
(2) Kisi-kisi Ujian PK disusun dan ditetapkan oleh BSNP menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
(3) Kisi-kisi UN disusun dan ditetapkan oleh BSNP menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
Pasal 19
(1) Satuan Pendidikan formal menyusun naskah soal Ujian S/M menurut kisi-kisi Ujian S/M.
(2) Satuan Pendidikan nonformal kesetaraan menyusun naskah soal Ujian PK menurut kisi-kisi Ujian PK di bawah koordinasi dan pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
(3) Panitia UN Tingkat Pusat menyiapkan paket naskah soal UN yang dirakit dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN.
(4) BSNP memutuskan naskah soal UN yang mekanismenya diatur dalam petunjuk pelaksanaan BSNP.
(5) Naskah soal UN sebelum dan setelah pelaksanaan UN termasuk dalam penjabaran dokumen negara yang bersifat diam-diam dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Naskah soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk ujian praktik kejuruan.
Pasal 20
(1) Penyiapan dan penggandaan materi Ujian S/M dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
(2) Penyiapan dan penggandaan materi Ujian PK dilakukan oleh Satuan Pendidikan kesetaraan di bawah koordinasi dan pengawasan panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal 21
(1) Penggandaan dan distribusi materi UN dilakukan pada tingkat provinsi atau adonan beberapa provinsi oleh kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan Pengembangan dengan melibatkan perwakilan dari masing-masing provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian materi UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB VII
BIAYA UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Pasal 22
(1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Biaya pelaksanaan Ujian S/M/PK menjadi tanggung jawab Pemda dan Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 23
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dihentikan memungut biaya pelaksanaan UN dari penerima didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai penerima didik.
BAB VIII
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN DALAM UJIAN NASIONAL
Pasal 24
Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:
a. menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus Ujian S/M/PK.
Pasal 25
(1) Penyelesaian seluruh jadwal pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 abjad a, untuk penerima didik:
a. SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas VII hingga dengan kelas IX;
b. SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XII;
c. SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) atau jadwal akselerasi apabila telah menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan;
d. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menuntaskan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing program.
(2) SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan SKS atau jadwal akselerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c harus mempunyai izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Ketentuan keikutsertaan penerima didik dari Satuan Pendidikan yang menerapkan SKS atau jadwal akselerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c diatur dalam POS UN.
Pasal 26
(1) Kriteria kelulusan penerima didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 abjad c ditetapkan oleh Satuan Pendidikan menurut perolehan nilai Ujian S/M.
(2) Kriteria kelulusan penerima didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 abjad c ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi menurut perolehan nilai Ujian PK dari sentra kegiatan berguru masyarakat (PKBM)/kelompok berguru pada sanggar kegiatan berguru (SKB).
Pasal 27
Kelulusan penerima didik dari:
a. SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru setelah pengumuman hasil UN.
b. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari Satuan Pendidikan nonformal setelah pengumuman hasil UN.
BAB IX
SANKSI
Pasal 28
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau forum yang terbukti melaksanakan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PENUTUP
Pasal 29
Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 perihal Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 perihal Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1878
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Aris Soviyani
NIP 196112071986031001
Download selengkapnya Salinan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 perihal Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui UN dan Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs, SMA/MA/SMK, dan sederajat silahkan klik di links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
Subscribe to:
Posts (Atom)