Showing posts sorted by relevance for query undang-undang-nomor-14-tahun-2005. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query undang-undang-nomor-14-tahun-2005. Sort by date Show all posts

Saturday, 17 October 2020

Lebih Cerdik Dasar Aturan Guru Harus Berijazah S1 Dan Bersertifikat Pendidik Di Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sedangkan dalam pendidikan tinggi, pendidiknya disebut dengan Dosen yakni pendidik profesional dan ilmuwan dengan kiprah utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat.

Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor yaitu jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Guru dan Dosen akan layak disebut dengan Profesional bila pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh Guru maupun Dosen yang menjadi sumber penghasilan kehidupan tersebut tentunya memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan itu telah memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Dan guru maupun dosen yang telah bersertifikat pendidik menjadi bukti formal sebagai legalisasi yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.

Dan pada tahun 2015 ini seluruh guru harus berijazah S-1 sekaligus bersertifikat pendidik. Dan ketentuan mengenai guru harus berijazah S-1 (Diploma IV) ada pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen Pasal 9 yang berbunyi “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi aktivitas sarjana atau aktivitas diploma empat”.

Sedangkan hingga kapan kualifikasi akademik sekaligus sertifikasi bagi guru ini juga telah diatur dalam undang-undang yang sama, yakni pada Bab V (Ketentuan Penutup) Pasal 82 ayat 2 yang berbunyi “Guru yang belum mempunyai kualifikasi akademik dan sertifikat, pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan akta pendidik paling usang 10 (sepuluh) tahun semenjak berlakunya Undang-Undang ini”.

Sedangkan Undang-undang ini terbit pada tahun 2005 yang mulai disahkan sekaligus diundangkan mulai tanggal 30 Desember 2005. Dan pada tahun 2015 merupakan batas simpulan (deadline) dikarenakan telah 10 tahun semenjak UU No. 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen ditetapkan.

Download Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen sanggup diunduh pada links artikel berikut. biar bermanfaat dan terimakasih… …!

Friday, 11 December 2020

Lebih Cerdik Juknis Derma Fungsional Guru Non Pns 2015 Jenjang Dikdas

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut share Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2015, selengkapnya sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen Pasal 14 dan Pasal 15 ayat 1, mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan kiprah keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut meliputi honor pokok, tunjangan yang menempel pada gaji, dan penghasilan lainnya yang diberikan dengan prinsip penghargaan atas prestasi.

Salah satu bentuk penghasilan lainnya yaitu pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Sasaran Program STF yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada tahun 2015, penyaluran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNSjenjang SD/SDLBdan SMP/SMPLBdibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, yang dananya dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran 2015.

Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan secara manual tetapi juga dengan sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai pola bagi Direktorat P2TKDikdas, Dinas pendidikan provinsi, Dinas pendidikan kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan jadwal pembayaran subsidi tunjangan fungsional bagi guru.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan kiprah guru sebagai biro pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan tersebut, guru perlu mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan akta pendidik yang sesuai dengan standar pendidik. Guru yang profesional akan menghasilkan proses dan hasil pendidikan yang bermutu dalam rangka mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif, yaitu insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Strategi untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan guru, Pemerintah melaksanakan banyak sekali kebijakan peningkatan profesionalisme guru dan peningkatan kesejahteraan guru. Salah satunya yaitu pemberian subsidi tunjangan fungsional (STF) bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) jenjang pendidikan dasar yang dananya dialokasikan pada Direktorat P2TK Dikdas.

Secara umum pemberian STF kepada GBPNS bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS sanggup dipakai untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melaksanakan kiprah dengan sebaik-baiknya.

Secara khusus pemberian STF kepada GBPNS bertujuan untuk:

1.   Melaksanakan kiprah di sekolah.
2. Mendorong GBPNS untuk fokus melaksanakan kiprah sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya dengan sebaik-baiknya.
3.   Memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS.

Berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Komisi X DPR-RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 14 Desember 2012 menyepakati bahwa semua acara dekonsentrasi ditarik ke pusat kecuali acara yang sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan di dinas pendidikan provinsi yaitu: perencanaan, koordinasi, sosialisasi, pengawasan, dan penilaian dan monitoring.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan mulai tahun 2013 anggaran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS jenjang pendidikan dasar dialokasikan pada dana APBN Direktorat P2TK Dikdas. Untuk kelancaran pelaksanaan programsubsidi tunjangan fungsional tersebut perlu disusun Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi GBPNS Jenjang Pendidikan Dasar.

B. Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen;
3.  Undang-UndangNomor 36 Tahun 2008 perihal Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 perihal Pajak Penghasilan;
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan;
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru;
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
7.   Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 perihal Kedudukan, Tugas, Fungsi Kementerian Negara dan Eselon I, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
8.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Guru yang diangkat dalam Jabatan Pengawas Satuan Pendidikan;
9.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2011 perihal Pemberian Kuasa Kepada Direktur Jenderal yang Menangani Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non-formal, dan Informal, Direktorat JenderalPendidikan Dasar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional;
10.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012 Tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

C. Tujuan

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai pola dalam pelaksanaan pemberian STF bagi GBPNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini yaitu kriteria guru peserta STF, prosedur penetapan penerima, pengelolaan program, prosedur penyaluran STF, peniadaan pemberian STF, jadwal pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan.

E. Sasaran

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai pola bagi pihak yang berkepentingan yaitu:

1.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
2.   Kementerian Keuangan,
3.   Badan Pemeriksa Keuangan,
4.   Badan Kepegawaian Daerah,
5.   Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,
6. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah pada dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,
7.   Badan Pengawas Daerah/Inspektorat Daerah,
8.   Satuan Pendidikan dan guru,
9.   Instansi terkait lainnya.

BAB II
SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL

A. Pengertian

Program subsidi tunjangan fungsional (STF) yaitu jadwal pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan kiprah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

B. Besaran

Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

C. Sumber Dana

Sumber dana untuk pembiayaan jadwal STF guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015 yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat P2TK Dikdas Tahun Anggaran 2015.

D. Kriteria Guru Penerima

Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Kriteria guru peserta STF yaitu sebagai berikut:

1.   Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2.   Diprioritaskan kepada guru yang mempunyai jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per ahad dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
4.   Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang menerima kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
5.  Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
6.   Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum mempunyai akta pendidik.

BAB III
MEKANISME PEMBAYARAN

A. Penetapan dan Pendistribusian Kuota

1. Guru yang termasuk sebagai nominasi peserta subsidi tunjangan fungsional yaitu semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.
2.  Pemerintah memilih kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional menurut nominasi peserta subsidi tunjangan fungsional.
3.  Penentuan nominasi peserta subsidi tunjangan fungsional menurut data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.
4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sesudah ditentukan nominasi peserta subsidi tunjangan fungsional.
5. Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari semenjak ditentukannya nominasi peserta subsidi tunjangan fungsional, Pemerintah akan memutuskan peserta subsidi tunjangan fungsional menurut urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.

B. Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional

1. Pemerintah memilih kuota calon subsidi tunjangan fungsional menurut data peserta subsidi tunjangan fungsional tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.
2.   Pemerintah memilih nominasi peserta subsidi tunjangan fungsional menurut data guru yang sudah valid pada dapodikdas.
3.   Pemerintah memutuskan calon guru peserta subsidi tunjangan fungsional paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, sesudah Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi calon peserta subsidi tunjangan fungsional sesuai kuota yang diberikan.
4.   Sebelum penerbitan SK peserta proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru sanggup melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk mendapatkan proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs:
a.   http://223.27.144.195:8081
b.   http://223.27.144.195:8082
c.   http://223.27.144.195:8083
d.   http://223.27.144.195:8084
e.   http://223.27.144.195:8085

Jika ada persyaratan yang kurang, Guru sanggup melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing

5.  Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK peserta subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon peserta subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
6.  Berdasarkan SK peserta subsidi tunjangan fungsional, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan melalui 2 tahap.
7. KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.
8.   Apabila terjadi kesalahan data yang mengakibatkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mekanisme proses pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional secara keseluruhan dijelaskan dalam gambar berikut :

C. Tahapan Penyaluran

Berdasarkan prosedur di atas, jadwal penyaluran subsidi tunjangan fungsional dilaksanakan 2 tahap:

1)   tahap 1 paling lambat tamat bulan April 2015.
2)   tahap 2 paling lambat tamat Juni 2015.

D. Penghentian Pemberian STF

Pembayaran STF sanggup tidak boleh oleh Direktorat P2TK Dikdas, apabila guru memenuhi satu atau lebih ketentuan di bawah ini:

1.   tidak memenuhi kriteria peserta STF.
2.   meninggal dunia.
3.   mencapai batas usia pensiun.
4.   mengundurkan diri sebagai guru atas seruan sendiri.
5.   diangkat sebagai CPNS.
6.   telah mendapatkan tunjangan profesi.
7.   mutasi ke jabatan selain guru
8.   melanggar sumpah dan janji jabatan
9.   dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap
10.    tidak melaksanakan/meninggalkan kiprah selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan.
11.    merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Setelah menerima laporan dari dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.  

E. Koordinasi dan Sosialisasi

1.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat P2TK Dikdas melaksanakan koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan pemberian subsidi tunjangan fungsional dengan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.
2.   Dinas pendidikan provinsi melaksanakan koordinasi dan sosialisasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk pelaksanaan implementasi kebijakan pemberian subsidi tunjangan fungsional dengan narasumber dari Direktorat P2TK Dikdas. Agenda koordinasi dan sosialisasi yaitu penyampaian kebijakan Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud mengenai:

a.   Pemberian subsidi tunjangan fungsional;
b.   Informasi kuota dan kriteria calon peserta subsidi tunjangan fungsional;
c.   Mekanisme pembayaran subsidi tunjangan fungsional;
d.   Penyusunan jadwal pelaksanaan pendataan dan pemberian subsidi tunjangan fungsional.

F. Pengelolaan Program

1.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat P2TK Dikdas memutuskan kebijakan taktik pelaksanaan pemberian STF guru, sebagai berikut :

a.   Mengelola database guru peserta tunjangan berbasis digital (dapodik).
b.   Menentukan kuota kabupaten/kota secara proporsional menurut data guru yang valid dalam dapodik.
c. Melakukan sosialisasi jadwal dan kuota peserta STF secara nasional kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
d. Menerbitkan dan memberikan softcopy Surat Keputusan perihal Penetapan Penerima STF melalui aplikasi SIMTUN ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
e.   Melakukan training teknis pelaksanaan pemberian STF ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

2.  Dinas pendidikan provinsi

a.   Mensosialisasikan jadwal dan data calon peserta STF kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
b.   Mengelola database guru peserta tunjangan berbasis digital (DAPODIK).

3.  Dinas pendidikan kabupaten/kota

a. Mensosialisasikan jadwal pemberian STF bagi GBPNS kepada kepala sekolah di wilayah masing-masing;
b.   Menetapkan calon peserta subsidi tunjangan fungsional menurut kuota yang tersedia.

G. Jadwal Pelaksanaan Program

BAB IV
PENGENDALIAN PROGRAM

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat P2TK Dikdas melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional meliputi semua upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional semoga sanggup berjalan sebagaimana mestinya, sempurna sasaran dan sempurna waktu, sempurna jumlah besaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pengendalian penyaluran subsidi tunjangan fungsional ini dilakukan melalui:

1. Pelaksanaan bimbingan teknis jadwal penyaluran subsidi tunjangan fungsional oleh pusat kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
2. Penyelesaian dilema secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional.
3.   Rekonsiliasi data peserta subsidi tunjangan fungsional dengan instansi terkait.

Dengan melaksanakan pengendalian, akan diperoleh data guru peserta subsidi tunjangan fungsional yang valid dan pelaksanaan penyaluran subsidi tunjangan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.

A. Pengawasan

Untuk mewujudkan penyaluran subsidi tunjangan fungsional yang transparan dan akuntabel, dibutuhkan pengawasan oleh pegawanegeri fungsional internal dan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

B. Pelaporan

Dinas Pendidikan provinsi wajib melaporkan perubahan data individu peserta subsidi tunjangan fungsional ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera.

C. Sanksi

Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari pihak terkait dan telah dilakukan verifikasi, ternyata ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data peserta subsidi tunjangan fungsional dengan data yang disampaikan untuk keperluan persyaratan pembayaran maka peserta subsidi tunjangan fungsional akan diberikan hukuman berupa pengembalian uang subsidi tunjangan fungsional ke kas negara.

Download Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2015 pada links sumber dari artikel ini pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Friday, 24 January 2020

Lebih Akil Linieritas / Kesesuaian Antara Kualifikasi Akademik Dengan Akta Pendidik Bagi Guru Dan Pengawas

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam kesempatan kali ini, saya akan share perihal surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 perihal Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwasannya sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi akademik S1/D-IV bagi guru yang telah bersertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan akta pendidik, dan karir pengawas sekolah, disampaikan hal-hal sebagai berikut :


1.  Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru, dan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru.

2.  Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan PermenegPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

3.   Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 di atas, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a.  Guru yang mengajar linear dengan akta pendidiknya, tetapi akta pendidiknya tidak linear dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 kedua yang linear dengan akta pendidik yang dimilikinya.

b.  Bagi guru dalam jabatan yang diangat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, sanggup mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linearitas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang kiprah yang diampu, sepanjang guru bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima) tahun.

c. Bagi guru yang diangkat semenjak berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S1 atau lebih dari S1 yang dimilikinya.

d. Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat hingga dengan tahun 2015, sanggup mengajukan kenaikan pangkat hingga dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada akta pendidiknya walaupun tidak linear dengan kualilifikasi akademiknya. Dengan kepemilikan akta pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linear dengan mata pelajaran yang diampunya.

e.  Bagi guru yang belum S1/D4 hingga simpulan tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenegPAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.

4.  Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari guru, sepanjang sudah mempunyai akta pendidik dan melakukan kiprah kepengawasan sesuai dengan akta pendidiknya sanggup mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.

Demikian isu penting terkait dengan Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru yang mana surat edaran tersebut telah admin bagikan dalam format Pdf yang sanggup diunduh dengan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Sumber scan surat edaran : Bpk. Tagor Alamsyah Harahap

Monday, 2 December 2019

Lebih Akil Download Salinan Permendikbud Ri Nomor 29 Tahun 2016 Perihal Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Aturan dan ketentuan khusus ihwal Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 menurut pada Permendikbud RI Nomor 29 Tahun 2016 ihwal Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016.

Di mana Permendikbud ini diterbitkan menurut beberapa pertimbangan diantaranya bahwa menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan akta pendidik, selain itu, bahwa terdapat guru yang telah melaksanakan kiprah sehabis berlakunya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen hingga dengan tahun 2015 tetapi belum mempunyai akta pendidik.

Berikut kutipan dari Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. Adapun Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 ini mulai berlaku mulai pada tanggal diundangkannya Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 yang terdiri dari 11 Pasal ini pada tanggal 29 September 2016, Selengkapnya sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1.   Sertifikasi ialah proses pinjaman akta pendidik kepada guru yang belum mempunyai akta pendidik yang diangkat sebelum tahun 2016.
2.   Konsorsium Sertifikasi Guru yang selanjutnya disingkat KSG ialah tim pengendali mutu pelaksanaan sertifikasi guru.
3.   Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PLPG ialah salah satu teladan sertifikasi guru yang diangkat sebelum Tahun 2016 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
4.   Uji Kompetensi Guru yang selanjutnya disingkat UKG ialah uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik yang dilaksanakan pada awal PLPG dan pada final PLPG.  

Pasal 2

(1)  Sertifikasi dimaksudkan sebagai pemenuhan syarat bagi guru untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen.  
(2)  Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PLPG yang diakhiri dengan UKG.
(3)  PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan hingga dengan tahun 2019 oleh forum pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
(4)  UKG pada final PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan hingga dengan tahun 2021 oleh forum pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
a.   memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b.   berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
c.   memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d.   terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
e.   telah mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat sehabis Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen diberlakukan hingga dengan 31 Desember 2015 mempunyai hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.

Pasal 3

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan kuota penerima sertifikasi setiap tahun.

Pasal 4

Sertifikasi diikuti oleh guru yang memenuhi syarat sebagai berikut:

Pasal 5

(1)  Penyelenggaraan PLPG meliputi:
a.   pendalaman materi;
b.   pembelajaran berpusat pada penerima didik (student-centered learning);
c.   praktik mengajar; dan
d.   uji kinerja.
(2)  PLPG sanggup dilaksanakan di dalam dan/atau di luar kampus yang ditetapkan oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
(3)  Penilaian PLPG meliputi 4 (empat) kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(4)  Guru yang mengikuti PLPG dinyatakan memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila memperoleh nilai paling rendah “baik”.
(5)  Guru yang mempunyai nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik” sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi akta pendidik pribadi oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG pada final PLPG.


Pasal 6

(1)  UKG pada final PLPG diikuti oleh guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(2)  Guru yang belum memperoleh nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sanggup mengikuti Ujian Ulang PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sehabis melaksanakan berguru berdikari tanpa melalui proses PLPG lagi.
(3)  UKG pada final PLPG dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis.
(4)  Penyelenggaraan UKG pada final PLPG bertempat di forum pendidikan tenaga kependidikan atau di kawasan lain yang ditetapkan oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
(5)  Guru dinyatakan lulus UKG pada final PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80 (delapan puluh).
(6)  Hasil UKG pada final PLPG diumumkan secara terbuka oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara kegiatan sertifikasi.
(7)  Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhak mendapat akta pendidik yang diterbitkan oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.  

Pasal 7

(1)  Guru yang tidak lulus dalam pelaksanaan UKG pada final PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sanggup mengikuti ujian kembali pada tahun berikutnya.
(2)  Guru yang tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup mengikuti kembali UKG pada final PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
(3)  Keikutsertaan UKG pada final PLPG sebagaimana dimaksud ayat (2) satu kali setiap semester terhitung semenjak tahun berikutnya sehabis mengikuti PLPG.

Pasal 8

(1)  Biaya pelaksanaan PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sanggup dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kecuali biaya transportasi pulang pergi penerima yang menjadi tanggungjawab peserta.
(2)  Biaya pelaksanaan UKG pada final PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sanggup dibebankan pada APBN kecuali biaya personal.
Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sertifikasi bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016 diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang menangani guru dan tenaga kependidikan.

Pasal 10

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 ihwal Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download salinan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 selengkapnya sanggup diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!