Thursday 12 September 2019

Jadi Berakal Cara Verval Inpassing Di Simpatika Kemenag


Cara Verval Inpassing di Simpatika Kemenag. Saat ini semua guru sibuk dengan segala macam verval di simpatika kemenag, mulai dari proposal kolektif keaktifan (S25a), cetak SKMT dan SKBK, verval NRG, plus dengan semua permasalahan yang ada.

Tak kalah penting juga, bahwa semua guru di lingkungan kementerian agama wajib melaksanakan verval (verifikasi dan validasi) Inpassing di simpatika. Namun tidak semuanya ya... siapa mereka yang harus verval inpasssing?

Inpassing ialah proses penyamaan pangkat, golongan, dan jabatan fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dengan pangkat, golongan, dan jabatan guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bertujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian santunan tunjangan.

Sedang Verval Inpassing ialah proses verifikasi dan validasi keaslian SK Inpassing yang beredar di tangan pendidik yang mengajar di lingkungan Kementerian Agama.

Siapa yang Harus Melakukan Verval Inpassing

  1. Guru Bukan PNS (GBPNS)
  2. Telah mempunyai SK Inpassing
  3. Memiliki akun Simpatika.

Jika tidak punya SK? sudah terang tidak bisa, alasannya pada waktu melaksanakan verval harus meng-upload file hasil scan SK inpassing.

Cara Melakukan Ajuan Verval Inpassing

  1. Login ke akun Simpatika dan menentukan sajian layanan PTK
  2. Pada dasbor PTK, klik sajian Verval Inpassing
  3. Klik Formulir
  4. Muncul halaman Formulir Ajuan Verval Inpassing. Lengkapi kolom-kolom yang ada sesuai dengan SK Inpassing
  5. Klik sajian Pilih File pada bab sajian Hasil Scan SK dan pilihlah file hasil scan SK Inpassing yang sudah dipersiapkan sebelumnya. File sanggup memakai format JPG, JPEG, PNG, atau GIF. Ukurannya antara 200 KB sampai 1 MB.
  6. Jika sudah, klik Simpan & Cetak Surat Ajuan
  7. Muncul Form S31a (Surat Ajuan Verval Inpassing), cetak.
  8. Mintakan tanda tangan kepada Kepala Madrasah dan lampiri dengan foto copy SK Inpassing
  9. Kirimkan S31a (beserta lampirannya) ke Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota
  10. Admin Simpatika di tingkat Kab./Kota akan melaksanakan persetujuan melalui sistem Simpatika.
  11. Admin Simpatika di tingkat Kab./Kota mencetak S31b (Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing) dan menunjukkan kepada PTK

Dengan terbitnya S31b oleh Admin Simpatika di tingkat Kabupaten / Kota bukan berarti proses dan tahapan verval telah selesai.

Untuk mengatasi duduk masalah terkait verval inpassing ini

Baca : Solusi duduk masalah verval inpassing

Ajuan verval tersebut akan diteruskan oleh sistem secara berjenjang mulai dari Admin Simpatika di Kanwil Kemenag sampai Dirjen Pendidikan Islam Kemenag pusat.

Selanjutnya anda tinggal menunggu dan mengecek proses tersebut di akun masing-masing. Setiap tahapan yang disetujui akan ada pesan di layanan Simpatika pada sajian Verval Inpassing.

Pada tahap terakhir, bila Dirjen Pendis menyetujui verval tersebut, data Inpassing akan tertulis secara otomatis muncul di portofolio PTK pada sub-bagian Riwayat Pegawai.

Referensi : https://simpatika.kemenag.go.id

No comments:

Post a Comment