Tuesday 1 October 2019

Jadi Arif Kesejahteraan Menunjang Utama Profesionalitas Guru Sekolah / Madrasah


Kalau bicara soal guru selalu menarik perhatian kita, dalam profesionalitas guru dengan kesejahteraan dan kompetensi. Kesejahteraan dan kompetensi guru menyerupai sebuah mata uang dengan dua sisi yang berbeda tapi menyatu, tidak sanggup dipisahkan satu sisi dengan sisi lainnya. Maka, peningkatkan kesejahteraan sebaiknya diikuti dengan peningkatan kompetensi, sedangkan kompetensi akan melahirkan perilaku profesional.

Wakil presiden RI. Jusuf Kalla waktu menghadiri peringatan Hari Guru Nasional di Istora Senayan jakarta, menyatakan bahwa meningkatkan kesejahteraan guru harus diikuti dengan peningkatan kualitas guru. Seorang guru dihentikan berhenti belajar alasannya yakni ilmu berkembang dengan sangat cepat. Selain harus mengajar dengan cara yang baik dan menyenangkan, guru juga harus menjadi pembelajar yang baik dan berguru terus menerus. Misalnya dengan mengikuti penataran, seminar, workshop dan banyak membaca dari aneka macam sumber.

Anjuran Jusuf Kalla menawarkan bahwa guru harus bersikap profesional dengan melaksanakan kebiasaan yang sanggup meningkatkan kompetensinya sebagai guru. Hanya saja, sebagian besar guru beranggapan,  kesejahteraan merupakan bab dari profesionalitasnya. Jadi, profesionalitas bukan hanya diukur dari kompetensi semata.

Guru dinilai kurang bersemangat bila peningkatan kompetensi tanpa disertai peningkatan kesejahteraan. Bahkan sanggup jadi guru mencari pemanis dengan menjalankan profesi lainnya untuk menutupi kebutuhan hidupnya, mirip menjadi tukang ojek misalnya. Tentu saja, hal ini akan sanggup mengganggu konsentrasi guru dalam menjalankan kewajibannya diluar atau didalam kelas.

Sebaliknya, meningkatkan kesejahteraan saja tanpa disertai dengan peningkatkan kompetensi guru, tidak akan mengakibatkan guru  lebih kreatif daripada sebelumnya. Padahal kreativitas sangat diharapkan dalam sebuah pembelajaran, biar penerima didik istiqomah dalam mengikuti proses belajar dan lebih gampang dalam menangkap bahan pembelajaran. Tanpa ada kreativitas, proses pembelajaran akan terasa membosankan bagi penerima didik.

Sebenarnya, semenjak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional diundangkan, guru di manapun berada yakni seorang profesional. Selain mempunyai keahlian khusus di bidangnya, guru selalu dituntut bersikap lebih mengutamakan untuk terlibat secara aktif dalam upaya mencerdaskan bangsa. Artinya, menempatkan hal-hal di luar urusan pembelajaran, contohnya kenaikkan gaji/tunjangan, pada urutan yang kesekian. Bukan pada urutan yang pertama. Begitu pula dengan upaya menambah ilmu untuk meningkatkan kompetensinya, sudah menjadi hal yang seharusnya dilakukan oleh seorang guru profesional. Menambah ilmu yakni bab dari profesionalitas itu sendiri.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 itu disebutkan, pendidik merupakan tenaga profesional. Penempatan kedudukan pendidik/guru sebagai tenaga profesional bertujuan meningkatkan martabat guru serta kiprahnya sebagai biro pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pendidikan nasional itu sendiri bertujuan menyebarkan potensi penerima didik menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Mengaca pada UU tersebut, masyarakat menempatkan guru pada posisi sangat strategis dalam membangun generasi muda penenerus bangsa. Guru berperan  dalam setiap upaya peningkatan mutu, serta efektivitas dan efisiensi pendidikan. Maka, peningkatan dan pengembangan aspek kompetensi profesional guru merupakan kebutuhan dasar bagi pendidikan.

Telah banyak bukti yang dikemukakan bahwa pendidikan, di dalamnya termasuk pengajaran, mengalami kemajuan berkat kepiawan guru dalam menerapkan kompetensi standar yang dimilikinya, termasuk kompetensi profesional. Tidak berlebihan bila kita berharap, semua guru bersikap profesional dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat.

No comments:

Post a Comment