Showing posts sorted by date for query cara-verval-inpassing-di-simpatika. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query cara-verval-inpassing-di-simpatika. Sort by relevance Show all posts

Thursday, 12 September 2019

Jadi Cerdik Lakukan 10 Hal Sebelum Mencetak S25a Simpatika


Kita tahu bahwa setiap sekolah harus melaksanakan anjuran verval atau cetak S25a (ajuan keaktifan kolektif) yang dilakukan oleh kepala sekolah. Menurut info yang saya dapatkan dari kemenag, NPK yang sempat hilang akan muncul lagi sesudah kita mencetak S25a.

Mengingat hal ini menjadi dasar penerbitan SKBK (surat keterangan beban kerja) dan pengakuan SKMT (surat keterangan melaksanakan tugas), dimana 2 hal ini menjadi penentu kelayakan seorang guru akseptor derma sertifikasi.

Namun jangan terburu-buru mencetak S25a ini sebelum kita menuntaskan 10 hal yang akan kita bahas disini. apa itu?

1. Jadwal Kelas Mingguan Sudah Benar


Isian jam mengajar masing-masing guru dalam Jadwal Kelas Mingguan sudah benar dan sesuai dengan alokasi JTM (jam tatap muka) yang ditetapkan oleh kurikulum.

Untuk memudahkan memonitor jumlah isian jam mengajar pada masing-masing mata pelajaran sudah sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh Kementerian Agama, Simpatika menghadirkan fitur "Validasi Alokasi JTM". Validasi ini akan memunculkan peringatan bila pengisian jam melebihi alokasi dalam struktur kurikulum.

Pendidik yang mengajar kurang dari 24 jam perminggunnya terancam tidak mendapatkan tunjangan. Pun bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum (alokasi jam berdasarkan kurikulum) atau peraturan yang berlaku lainnya tidak akan dihitung dalam SKBK.

2. Wali Kelas


Wali Kelas merupakan salah satu kiprah perhiasan guru yang dalam KMA No. 103 Tahun 2015 diakui dengan 2 jam mengajar. Pengakuan ini tentu membantu guru untuk mencapai pemenuhan jam mengajar sebesar minimal 24 jam mengajar perminggu.

3. PTK Sudah Aktif Semua


Pastikan PTK, baik Pendidik maupun Tenaga Kependidikan, telah aktif (melakukan Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK). Karena bila ada PTK yang belum aktif, maka tombol Ajuan S25a tidak mau muncul.

4. Jumlah Siswa Perkelas Sudah Benar


Kita tidak perlu mengupload dan memasukkan siswa ke dalam rombel. Karena Daftar Siswa dan Rombel sudah terisi otomatis sesuai isian di semester sebelumnya.

Namun bila ditemukan jumlah siswa, rombel yang kurang atau belum benar, maka segera membereskan sebelum mencetak S25a.

5. Pembina Ekstrakurikuler


Pembina Ektrakurikuler diperhitungkan sebagai jam tatap muka 2 jam. Kegiatan ektrakurikuler yang diakui antara lain:

  1. Pramuka
  2. Organisasi Intra Sekolah (OSIS)
  3. Palang Merah Remaja (PMR)
  4. Olimpiade atau Lomba Mata Pelajaran
  5. Karya Ilmiah Remaja (KIR)
  6. Olahraga
  7. Kesenian
  8. Keagamaan Islam
  9. Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)
  10. Pecinta Alam
  11. Jurnalistik atau Fotografi
  12. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
  13. Kewirausahaan

Untuk sanggup diakui ekuivalen 2 jam tatap muka perminggu, aktivitas tersebut paling sedikit harus diikuti oleh 15 (lima belas) siswa. Jika diikuti oleh lebih dari 50 peserta sanggup dibimbing oleh 2 pembina (berlaku untuk kelipatannya). Dan seorang guru paling banyak sanggup menjadi pembimbing di dua kegiatan.

6. Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler


Setiap aktivitas ko-korikuler diperhitungkan setara dengan 2 jam tatap muka. Yang termasuk aktivitas kokorikuler antara lain Bimbingan Baca Tulis Al Alquran (untuk mapel Al Alquran Hadits); Bimbingan Kaligrafi Arab (untuk mapel Bahasa Arab); dan Bimbingan Seni Tari, Drama, atau Pertunjukan (untuk mapel Seni dan Budaya).

Untuk menambahkan atau edit Pembimbing Kegiatan pembelajaran Ko-korikuler dalam layanan Simpatika memakai fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak, kiprah perhiasan sebagai Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler tidak sanggup dirubah lagi.

7. Guru Piket


Guru Piket diperhitungkan 1 jam tatap muka perminggu. Untuk menambahkan atau edit Guru Piket memakai fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

8. Wakil Kepala Madrasah


Wakil Kepala Madrasah merupakan kiprah perhiasan dengan 12 jam tatap muka perminggu. Wakil Kepala Madrasah tidak berlaku bagi RA dan MI.

9. Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium


Dua lagi kiprah perhiasan yang dihitung ekuivalen 12 jam yakni Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium.

10. Pejabat Madrasah Lainnya


Selain Waka dan Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium masih terdapat Tugas Tambahan lain yang diakui ekuivalen 12 jam. Tugas Tambahan itu adalah:

  1. Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
  2. Ketua Program Keahlian
  3. Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Keterampilan)

Jika 10 hal tersebut di atas harus diselesaikan dulu sampai beres gres boleh mencetak S25a, bagaimana dengan S12, S26, dan S31?

Baca : Syarat fungsi dan cara mendapatkan NPK

S12 (Ajuan Perubahan Data Portofolio), S26 (Ajuan Verval NRG), dan S31 (Ajuan Verval Inpassing) tidak mempengaruhi S25a secara langsung. Pun sebaliknya, S25a tidak mempengaruhi secara pribadi S12, S26, dan S31.

Artinya, Ketiga anjuran tersebut tetap sanggup diajukan meskipun Kepala Madrasah telah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a).

Referensi : www.simpatikapati.com

Jadi Berakal Cara Verval Inpassing Di Simpatika Kemenag


Cara Verval Inpassing di Simpatika Kemenag. Saat ini semua guru sibuk dengan segala macam verval di simpatika kemenag, mulai dari proposal kolektif keaktifan (S25a), cetak SKMT dan SKBK, verval NRG, plus dengan semua permasalahan yang ada.

Tak kalah penting juga, bahwa semua guru di lingkungan kementerian agama wajib melaksanakan verval (verifikasi dan validasi) Inpassing di simpatika. Namun tidak semuanya ya... siapa mereka yang harus verval inpasssing?

Inpassing ialah proses penyamaan pangkat, golongan, dan jabatan fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dengan pangkat, golongan, dan jabatan guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bertujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian santunan tunjangan.

Sedang Verval Inpassing ialah proses verifikasi dan validasi keaslian SK Inpassing yang beredar di tangan pendidik yang mengajar di lingkungan Kementerian Agama.

Siapa yang Harus Melakukan Verval Inpassing

  1. Guru Bukan PNS (GBPNS)
  2. Telah mempunyai SK Inpassing
  3. Memiliki akun Simpatika.

Jika tidak punya SK? sudah terang tidak bisa, alasannya pada waktu melaksanakan verval harus meng-upload file hasil scan SK inpassing.

Cara Melakukan Ajuan Verval Inpassing

  1. Login ke akun Simpatika dan menentukan sajian layanan PTK
  2. Pada dasbor PTK, klik sajian Verval Inpassing
  3. Klik Formulir
  4. Muncul halaman Formulir Ajuan Verval Inpassing. Lengkapi kolom-kolom yang ada sesuai dengan SK Inpassing
  5. Klik sajian Pilih File pada bab sajian Hasil Scan SK dan pilihlah file hasil scan SK Inpassing yang sudah dipersiapkan sebelumnya. File sanggup memakai format JPG, JPEG, PNG, atau GIF. Ukurannya antara 200 KB sampai 1 MB.
  6. Jika sudah, klik Simpan & Cetak Surat Ajuan
  7. Muncul Form S31a (Surat Ajuan Verval Inpassing), cetak.
  8. Mintakan tanda tangan kepada Kepala Madrasah dan lampiri dengan foto copy SK Inpassing
  9. Kirimkan S31a (beserta lampirannya) ke Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota
  10. Admin Simpatika di tingkat Kab./Kota akan melaksanakan persetujuan melalui sistem Simpatika.
  11. Admin Simpatika di tingkat Kab./Kota mencetak S31b (Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing) dan menunjukkan kepada PTK

Dengan terbitnya S31b oleh Admin Simpatika di tingkat Kabupaten / Kota bukan berarti proses dan tahapan verval telah selesai.

Untuk mengatasi duduk masalah terkait verval inpassing ini

Baca : Solusi duduk masalah verval inpassing

Ajuan verval tersebut akan diteruskan oleh sistem secara berjenjang mulai dari Admin Simpatika di Kanwil Kemenag sampai Dirjen Pendidikan Islam Kemenag pusat.

Selanjutnya anda tinggal menunggu dan mengecek proses tersebut di akun masing-masing. Setiap tahapan yang disetujui akan ada pesan di layanan Simpatika pada sajian Verval Inpassing.

Pada tahap terakhir, bila Dirjen Pendis menyetujui verval tersebut, data Inpassing akan tertulis secara otomatis muncul di portofolio PTK pada sub-bagian Riwayat Pegawai.

Referensi : https://simpatika.kemenag.go.id

Jadi Cendekia Solusi Problem Verval Inpassing Di Simpatika Kemenag


Ini kelanjutan dari artikel Cara Verval Inpassing di Simpatika Kemenag.

Namun kali ini untuk memperbaiki atau mengatasi persoalan dan hambatan terkait dengan pelaksanaan proses verval Inpassing. Beberapa masalah itu antara lain:

  1. Verval Ditutup Sementara; dikala mengklik sajian Verval Inpassing yang muncul yakni peringatan bahwa verval ditutup. Peringatannya yakni VerVal Inpassing untuk periode semester tahun ini sementara ditutup.
  2. Gagal mengunggah file hasil scan SK Inpassing.
  3. Data dalam SK Inpassing tidak sesuai (salah). Semisal kesalahan tanggal lahir, sudah pindah (mutasi) sekolah induk, salah mata pelajaran dan lain-lain.
  4. Jenis guru yang tersedia pada pilihan hanya (1) Guru Mata Pelajaran, (2) Guru BK, dan (3) Guru BK-TIK. Tidak terdapat pilihan untuk Guru Kelas MI dan Guru Kelas RA.
  5. Telah terdaftar dalam Inpassing tetapi belum mendapatkan SK Inpassing. Sehingga nomor SK, pangkat, golongan ruang, masa kerja, sampai angka kredit sudah diketahui tetapi SK Inpasing secara fisik belum didapatkan.

Solusi Permasalahan VerVal Inpassing


1. Tidak Memiliki SK Inpassing


VerVal Inpassing diselenggarakan sebagai proses verifikasi dan validasi keabsahan (asli atau tidak) SK Inpassing yang dipunyai oleh setiap pendidik di naungan Kementerian Agama. Jika tidak mempunyai SK Inpassing terus apa yang akan diverval (dicek orisinil atau tidaknya).

Kaprikornus guru yang tidak mempunyai SK Inpassing tidak perlu melaksanakan VerVal Inpassing. Guru-guru ini, dikala masuk ke dasbor PTK di layanan Simpatika dan melihat ada sajian 'Verval Inpassing' cukup dilihat saja.

2. PNS


Seorang guru mendaftar mengikuti Inpassing pada pendataan yang dilakukan beberapa tahun silam (katakanlah tahun 2010). Empat tahun kemudian (2014) guru tersebut diangkat sebagai guru PNS. Tahun 2015, terbitlah SK Inpassing.

Solusi
Inpassing merupakan proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru Pegawai Negeri Sipil. Sehingga Inpassing hanya berlaku bagi Guru Bukan PNS (GBPNS). Dengan kata lain, Inpassing bagi yang kemudian diangkat menjadi guru PNS otomatis gugur.

Jadi, meskipun mempunyai SK Inpassing, guru PNS tidak perlu melaksanakan VerVal Inpassing.

3. Terdaftar Inpassing tetapi Tidak Memiliki SK Inpassing


Kasusnya seorang pendidik sudah Inpassing tetapi belum mendapatkan SK Inpassing. Pendidik tersebut hanya diberikan Nomor SK, TMT Inpassing, Jabatan, Pangkat, dan Golongan Ruang, dan Jumlah Angka Kredit.

Intinya pendidik tersebut mengetahui status Inpassingnya menurut sebuah daftar. Namun SK Inpassingnya belum diberikan alias belum diterima. Dimungkinkan alasannya satu dan lain hal SK tersebut terlambat dibagikan.

Solusi
Pendidik yang belum mendapatkan SK Inpassing tetap tidak sanggup mengikuti verval Inpassing. Karena dalam proses verval harus mengunggah file hasil scan (pindai) SK Inpassing. File ini nanti yang menjadi salah satu bukti persetujuan VerVal baik di tingkat Admin Penmad (Kab/Kota), Kanwil Kemenag, maupun Dirjen Pendis.

Jika tidak mempunyai SK Inpassing, kemudian apa yang harus discan dan diunggah ke dalam sistem? Tentunya tidak sanggup digantikan dengan Surat Keterangan dari RT.

4. Verval Ditutup Sementara


Saat hendak melaksanakan VerVal di layanan Simpatika, PTK disambut dengan pesan, Mohon Maaf, VerVal Inpassing untuk periode semester tahun ini, sementara ditutup.

Solusi
Kasus menyerupai ini tidak mengecewakan banyak terjadi. Hal ini diakibatkan oleh cache browser dalam komputer yang dipergunakan. Solusi permasalahan ini ada beberapa, pilih salah satu:

  1. Bersihkan cache, riwayat, dan data browser yang digunakan. Caranya: tekan tombol ctrl+shift+del bersamaan, kemudian restart browser anda.
  2. Gunakan browser lainnya. Jika pesan VerVal Ditutup muncul di firefox, cobalah buka dengan chrome, opera, atau browser lainnya.
  3. Gunakan mode penyamaran pada browser dengan mengaktifkan "Jendela Browser Pribadi"; "Jendela penyamaran" atau "Mode Incognito"
  4. Gunakan komputer atau laptop lainnya

Dengan memakai salah satu dari empat pilihan di atas, dijamin peringatan VerVal Ditutup akan hilang. Kecuali jikalau memang benar-benar terjadi perbaikan sistem dari admin pusat.

5. Gagal Mengunggah Hasil Scan SK Inpassing


Semua sudah benar tinggal mengunggah hasil scan SK Inpassing atau malah tinggal mengklik perintah 'Simpan & Cetak Surat Ajuan' tetapi malah gagal mengunggah file scan SK Inpassing. Atau muncul pesan "Data scan file tidak ditemukan".

Solusi
Scan SK Inpassing dan simpan dalam format JPG, JPEG, PNG, atau GIF. Ukuran file harus antara 200 KB sampai 1 MB. Jangan lebih dan jangan kurang.

Dan jangan lupa, pastikan resolusi yang dipakai yakni 96 dpi.

6. Data Dalam SK Inpassing Sudah Berubah


Karena dinamika pendidik, data dalam SK Inpassing sanggup saja sudah mengalami perubahan. Semisal di dalam SK Inpassing satuan pendidikannya masih tertulis di MI Al-Falah, padahal pendidik tersebut dikala ini telah melaksanakan mutasi ke MI Al-Miftah. Atau sanggup terjadi jenis mata pelajaran yang tertulis dalam SK Inpassing tidak sesuai dengan mata pelajaran sertifikasi.

Solusi
Tulis data sesuai dengan yang tercantum dalam SK Inpassing.

Lha, datanya ntar jadi gak sesuai?

Untuk urusan perubahan data (mengganti sesuai yang benar) nanti memakai proses Ajuan Perubahan Data (S12). Namun sesudah masa VerVal Inpassing 2016 ini selesai.

7. Data Dalam SK Inpassing Salah


Banyak pendidik yang kaget alasannya dikala mendapatkan SK Inpassing ternyata data yang tertulis di dalamnya terdapat kesalahan. Semisal:

  • kesalahan penulisan pada tanggal lahir (11 Desember 1979 ditulis 12 November 1979)
  • kesalahan penulisan nama madrasah (yang seharusnya MTs. Al Islah tertulis MTs. Al Islam)

Solusi
Tulis data sesuai dengan data yang benar.

8. Tidak Ada Pilihan Guru Kelas


Saat menentukan jenis guru dalam isian VerVal Inpassing tidak tersedia pilihan Guru Kelas MI dan Guru Kelas RA. Yang tersedia hanyalah Guru Mata pelajaran, Guru BK, dan Guru BK-TIK. Bagaimana bagi guru Kelas RA dan Guru Kelas MI. Apa yang harus dipilih?

Solusi
Pada awal-awal dibukanya fitur VerVal Inpassing, pilihan yang muncul memang hanya tiga jenis guru. Ketiganya yakni Guru Mata pelajaran, Guru BK, dan Guru BK-TIK. Namun mulai Rabu Siang, Admin Simpatika Pusat telah melaksanakan eskalasi atau penambahan pilihan menjadi empat jenis yaitu:

  • Guru Kelas
  • Guru Mata Pelajaran
  • Guru BK
  • Guru BK-TIK

Tetapi punya saya kok masih tiga pilihan saja?

Kalau yang muncul masih tetap tiga pilihan (tanpa adanya Guru Kelas), dimungkinkan alasannya cache browser komputer. Lakukan hal menyerupai yang tertera pada solusi poin 4 diatas.

9. Riwayat Inpassing di Portofolio Tetap Kosong


Verval sudah berhasil, S31a sudah disetor ke admin Kabupaten/Kota, bahkan S31b sudah diterima, tetapi Riwayat Inpassing di Portofolio masih tetap kosong?

Solusi
Kasus tersebut sebetulnya bukan masalah.

Data Riwayat Inpassing akan terisi otomatis jikalau VerVal tersebut telah disetujui oleh Admin Ditjen Pendis Kemenag Pusat. Dan itu tentunya memerlukan waktu alasannya VerVal Inpassing ini dilakukan secara berjenjang mulai dari Admin Penmad Kab./Kota, Admin Kanwil Kemenag, dan Admin Dirjen Pendis Kemenag Pusat.

Sehingga solusi dari masalah tidak munculnya data Riwayat Inpassing di Portofolio ini hanyalah satu: sabar!

Teman-teman guru, operator madrasah, dan Kepala Madrasah se-Indonesia, itulah 9 masalah atau permasalahan yang muncul dalam VerVal Inpassing dan solusi pemecahannya.

Jadi Cendekia Cara Cetak Kartu Ptk Semester Yang Kemudian Di Simpatika


Setelah beberapa bulan terakhir ini simpatika selalu upgrade fitur-fitur baru, mulai dari verval NRG, verval inpassing, dan cetak SKMT dan SKBK. Kali ini di layanan simpatika ada fitur baru, adalah cetak kartu PTK semester sebelumnya. Saat ini simpatika menyediakan cetak kartu dalam 4 semester tahun pelajaran 2014/2015 dan 2015/2016.

Walupun kartu ini hanya berlaku satu semester saja, namun kartu semester sebelumnya juga akan diminta sebagai lampiran berkas tunjagan profesi sebagai bukti keaktifan PTK tersebut dalam 4 semester atau 2 tahun berturut-turut.

Oke, gak perlu banyak sensor, ikuti saya langkah demi langkah berikut:

  1. Login melalui akun PTK masing-masing, kemudian klik PTK
  2. Setelah anda masuk ke dashboard PTK di simpatika, silahkan klik Cetak Portopolio
  3. Kemudian klik Riwayat Keaktifan dan akan muncul menyerupai gambar diatas
  4. Klik icon printer disebelah kanan untuk masing-masing semester
  5. Silahkan simpan file pdf di drive anda sebagai dokumen atau arsip
  6. Selesai

Sebaiknya anda simpan sebagai arsip kalau dikemudian hari dibutuhkan, semoga tidak bingung.