Wednesday, 1 August 2018

Pasti Dapat Nining, Kekasih Dalam Khayalan

Aku bukanlah seorang pengidap fictophillia. Pembaca dongeng fiksi yang jatuh cinta pada tokoh dalam dongeng novel atau cerpen yang dibacanya. Setengah mati mengidolakan sosok perempuan  tokoh utama dalam cerita. Kemudian mencari-cari perempuan yang seolah-olah dengan tokoh fiksi itu di dunia nyata.

 Pembaca dongeng fiksi yang jatuh cinta pada tokoh dalam dongeng novel atau cerpen yang diba PASTI BISA Nining, Kekasih dalam Khayalan
Ilustrasi perempuan kekasih hayalan (pexels.com)

Dan aku, juga bukan seorang lelaki yang terobsesi oleh lagu Kekasih Hayalannya, Ello.Aku memang suka lagu itu. Tapi sekali lagi tidak terobsesi oleh lagu itu.

Tetapi saya benar-benar mengagumi seorang tokoh wanita, pelaku dalam kehidupan nyata. Tokoh perempuan yang sering berjumpa denganku dalam kehidupan sehari-hari., Nining Saraswati.

Nining yaitu temanku sendiri. Wajar saja saya dapat berjumpa dengannya. Namun tidak ada yang absurd atau janggal dalam pertemanan itu. Hanya saja, saya  sering mencuri-curi pandang ketika erat dengannya. Dan saya yakin, Nining tidak mengetahui gelagat anehku itu.

Nining berwajah sederhana namun penampilannya menarik  Penampilannya yang menarik boleh jadi menciptakan ia nampak manis dan memesona di mataku.

Kadangkala Nining menciptakan saya tersinggung. Akan tetapi saya memakluminya dan tidak pernah murka kepadanya. Pada kesempatan lain mungkin juga saya yang menyinggung perasaannya. Namun setahuku ia tak menaruh dendam padaku.  

Sungguh mati!  Aku tak mungkin menyatakan kekagumanku pada Nining. Apalagi untuk menyatakan perasaan lebih dari rasa kagum itu pada Nining, tokoh perempuan dalam kisah kehidupan nyata.

Sering saya tersenyum senang ketika mengingat Nining. Disaat ia jauh ia terasa erat di hati. Ketika hatiku galau, senyum dan canda Nining seakan menghibur diriku.
Biarlah Nining Saraswati menjadi kekasih dalam hayalanku. Kekasih yang tak mungkin pernah mencicipi apa yang sedang kurasakan. Kekasih sebagai tokoh perempuan idaman dalam kehidupan nyata.

Wednesday, 19 April 2017

Lebih Berilmu Pelajaran Di Balik Kejadian Kehilangan

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Saya yakin hampir semua dari Sahabat saya pernah mengalami kejadian kehilangan. Entah itu kehilangan harta benda ataupun bahkan ada yang kehilangan salah satu dari orang terkasih yang telah meninggal dunia.

Saya pun demikian, telah berulangkali mengalami kehilangan mulai dari sapu waktu di kost, handphone ketika dalam perjalanan mengendarai motor bersama istri dan anak saya. Kehilangan beberapa orang yang di sayang dalam hidup, kehilangan dompet, kehilangan uang dan lain-lain.

Memang sesaat setelah kita berusaha untuk mencari sesuatu yang hilang tersebut benar-benar tidak ketemu, tetap tenangkan pikiran alasannya yaitu di balik setiap kejadian niscaya ada hikmahnya.

Lalu, apa saja nasihat / pelajaran di balik kejadian kehilangan yang telah menimpa kita ini, berikut saya akan mencoba uraian selengkapnya sebagai berikut:

1.  Menjadi pelajaran bagi kita akan pentingnya menghargai harta benda orang lain, alasannya yaitu kita telah mencicipi pahitnya kehilangan... J

2.   Menguji keimanan kita, hingga di mana kita sabar dan tulus dalam menghadapi ujian ini.

3.   Dapat meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian untuk lebih berusaha biar barang dan harta benda ini lebih kondusif dari kehilangan menyerupai pencurian, kebakaran, dan lain-lain.

4.   Mengurangi tamak dan rakus pada kekayaan duniawi yang berlebih-lebihan.

5.   Mengingatkan kita untuk lebih suka lagi dalam menyisihkan sebagian harta untuk infaq, sodaqoh, maupun zakat yang mungkin saja selama ini kita abaikan.

6.   Dapat menghilangkan kesombongan diri yang mana dengan hilang maka menjadi bukti bahwa banyak hal yang tidak sanggup kita hindari dalam hidup ini, dan tentu saja semua itu tidak sanggup kita kendalikan. Oleh alasannya yaitu itu, dengan kehilangan, sanggup kembali mengingatkan kita akan pentingnya untuk selalu bersikap rendah hati.

7.   Menjadikan otak kita lebih cerdas dan kreatif lagi, alasannya yaitu dengan kehilangan kita akan berusaha lagi biar tidak gampang lupa dan lalai.

8.   Membangkitkan kesadaran bahwasannya seluruh harta benda yang ada pada kita ketika ini yaitu titipan semata dari-Nya.

9.   Meningkatkan pemahaman diri wacana artinya rezeki, bahwasannya rezeki bagi setiap insan tidak akan pernah tertukar melainkan sesuai dengan kehendak-Nya, sehingga sesuatu harta benda yang hilang tersebut sanggup disikapi bahwa itu untuk ketika ini bukanlah rezeki kita.

Selain daripada beberapa hal yang telah saya sebutkan di atas tentu masih banyak lagi nasihat / pelajaran di balik kehilangan. Kesimpulannya, apapun yang kita miliki ketika ini cepat atau lambat niscaya akan kembali kepada-Nya tak terkecuali kita pun akan demikian, akan meninggalkan dunia ini nantinya.

dan percayalah kalau kita sanggup tulus dalam menghadapi kehilangan, akan ada berkah nantinya.

Beberapa faktor yang sanggup mengakibatkan kehilangan yang paling utama selain sudah merupakan takdir yaitu lupa dan lalai, entah lupa naruh, lupa ngunci, dan lain-lain. Sedangkan lalai seringkali terjadi menyerupai lalai dalam melakukan segala perintah dari Allah SWT. Semoga kita semua termasuk dalam golongan-golongan insan yang sabar dan tulus dalam menjalani setiap kejadian yang kita alami dalam kehidupan sehari-hari. Amin... Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Tuesday, 18 April 2017

Lebih Berilmu Download Undang-Undang Ihwal Pemberian Anak ; Uu Nomor 23 Tahun 2002 Dan Uu Nomor 35 Tahun 2014

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk santunan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas santunan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus harapan usaha bangsa mempunyai kiprah strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Oleh alasannya ialah itu, dalam rangka meningkatkan santunan terhadap anak perlu dilakukan pembiasaan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ihwal Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2003  tentang Perlindungan Anak terdapat beberapa istilah yang perlu diketahui yakni yang dimaksud dengan:

Anak ialah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan Anak ialah segala acara untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya biar sanggup hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat santunan dari kekerasan dan diskriminasi.

Keluarga ialah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah hingga dengan derajat ketiga.

Orang Tua ialah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Wali ialah orang atau tubuh yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.

Anak Terlantar ialah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

Anak Penyandang Disabilitas ialah Anak yang mempunyai keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu usang yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan perilaku masyarakatnya sanggup menemui kendala yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif menurut kesamaan hak.

Anak yang Memiliki Keunggulan ialah Anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau mempunyai
potensi dan/atau talenta istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga pada bidang lain.

Anak Angkat ialah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya menurut putusan atau penetapan pengadilan.

Anak Asuh ialah Anak yang diasuh oleh seseorang atau forum untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan alasannya ialah Orang Tuanya atau salah Satu Orang Tuanya tidak bisa menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.

Kuasa Asuh ialah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya.

Hak Anak ialah bab dari hak asasi insan yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.

Masyarakat ialah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. Pendamping ialah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam
bidangnya.

Perlindungan Khusus ialah suatu bentuk santunan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapat jaminan rasa kondusif terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Kekerasan ialah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melaksanakan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Anak ialah bab yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup insan dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak bisa bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Untuk itu, perlu dilakukan upaya santunan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memperlihatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.

Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi Anak yang ditandai dengan adanya jaminan santunan dan pemenuhan Hak Anak dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundangundangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional.

Jaminan ini dikuatkan melalui pengesahan konvensi internasional ihwal Hak Anak, yaitu legalisasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 ihwal Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak).

Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban untuk memperlihatkan santunan dan menjamin terpenuhinya hak asasi Anak sesuai dengan kiprah dan tanggungjawabnya.

Perlindungan terhadap Anak yang dilakukan selama ini belum memperlihatkan jaminan bagi Anak untuk mendapat perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya dalam banyak sekali bidang kehidupan, sehingga dalam melaksanakan upaya santunan terhadap Hak Anak oleh Pemerintah harus didasarkan pada prinsip hak asasi insan yaitu penghormatan, pemenuhan, dan santunan atas Hak Anak.

Sebagai implementasi dari pengesahan tersebut, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak, yang secara substantif telah mengatur beberapa hal antara lain dilema Anak yang sedang berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok minoritas, Anak dari korban eksploitasi ekonomi dan seksual, Anak yang diperdagangkan, Anak korban kerusuhan, Anak yang menjadi pengungsi dan Anak dalam situasi konflik bersenjata, Perlindungan Anak yang dilakukan menurut prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang. Dalam pelaksanaanya Undang-Undang tersebut telah sejalan dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait jaminan hak asasi manusia, yaitu Anak sebagai insan mempunyai hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang.

Walaupun instrumen aturan telah dimiliki, dalam perjalanannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak belum sanggup berjalan secara efektif alasannya ialah masih adanya tumpang tindih antarperaturan perundang-undangan sektoral terkait dengan definisi Anak.

Di sisi lain, maraknya kejahatan terhadap Anak di Masyarakat, salah satunya ialah kejahatan seksual, memerlukan peningkatan janji dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat serta semua pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Untuk efektivitas pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak diharapkan forum independen yang diharapkan sanggup mendukung Pemerintah dan Pemda dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak juga mempertegas ihwal perlunya pemberatan hukuman pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memperlihatkan imbas jera, serta mendorong adanya langkah nyata untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.

Download selengkapnya Undang-Undang ihwal Perlindungan Anak, silahkan klik pada tautan links aktif yang tersedia di bawah ini:

Demikian share links download ihwal Undang-Undang yang mengatur ihwal Perlindungan Anak, semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Monday, 17 April 2017

Lebih Berilmu Download Surat Edaran Ihwal Pemerataan Penempatan Guru Dan Tenaga Kependidikan, Tanggal 20 Juli 2016

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan surat edaran resmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 36186/MPK/KP/2016 tanggal 20 Juli 2016 wacana Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan yang ditujukan kepada Yth. Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia, sebagai berikut:

Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan nasional mempunyai fungsi berbagi kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban insan yang bermartabat. 

Adapun salah satu tujuan pendidikan nasional yaitu untuk berbagi potensi penerima asuh biar menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional tersebut di atas serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, antara lain dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, baik melalui sekolah negeri maupun swasta.

Demi terlaksananya serta peningkatan pemerataan pendidikan yang bermutu di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami menghimbau kepada Saudara selaku Kepala Daerah untuk berpartisipasi aktif dengan menempatkan Aparatur Sipil Negara yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri maupun swasta secara merata tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Sehubungan dengan pentingnya surat edarat ini, tembusan surat tersebut disampaikan kepada Yth. Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri.

Download surat edaran Nomor 36186/MPK/KP/2016 tanggal 20 Juli 2016 wacana Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) ini, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Sumber dokumen : http://www.kemdikbud.go.id

Sunday, 16 April 2017

Lebih Cerdik Download Uu Nomor 20 Tahun 2003 Wacana Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional yang telah ditetapkan sekaligus diundangan pada tanggal 8 Juli 2003 bahwasannya pendidikan yaitu perjuangan sadar dan terpola untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran semoga akseptor didik secara aktif membuatkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, watak mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Selanjutnya, Pendidikan nasional yaitu pendidikan yang menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Adapun, sistem pendidikan nasional yaitu keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tersebut memuat XXII (dua puluh dua) penggalan diantaranya:

1.   Bab I : Ketentuan Umum
2.   Bab II : Dasar, Fungsi, dan Tujuan
3.   Bab III : Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
4.   Bab IV : Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat, dan Pemerintah
5.   Bab V : Peserta Didik
6.   Bab VI : Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan
7.   Bab VII : Bahasa Pengantar
8.   Bab VIII : Wajib Belajar
9.   Bab IX : Standar Nasional Pendidikan
10. Bab X : Kurikulum
11. Bab XI : Pendidik dan Tenaga Kependidikan
12. Bab XII : Sarana Dan Prasarana Pendidikan
13. Bab XIII : Pendanaan Pendidikan
14. Bab XIV : Pengelolaan Pendidikan
15. Bab XV : Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan
16. Bab XVI : Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
17. Bab XVII : Pendirian Satuan Pendidikan
18. Bab XVIII : Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain
19. Bab XIX : Pengawasan
20. Bab XX : Ketentuan Pidana
21. Bab XXI : Ketentuan Peralihan
22. Bab XXII : Ketentuan Penutup

Download selengkapnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Saturday, 15 April 2017

Lebih Berakal Daftar Sekolah Sd, Smp, Sma, Smk Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Dapat Bangkit Diatas Kaki Sendiri Tahun Pelajaran 2016-2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan pada salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 375/KEP/D/KR/2016 telah diatur wacana Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.

Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara berdikari diajukan oleh kepala kawasan atau ketua yayasan secara tertulis kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. 


Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud yaitu Satuan Pendidikan yang terakreditasi A dan B.

Kemudian, menurut pada salinan Keputusan Ditjen Dikdas Kemdikbud No. 375/KEP/D/KR/2016 tersebut bahwasannya Kepala kawasan dan/atau ketua yayasan bertanggungjawab untuk:

a.   melaksanakan training Kurikulum 2013 dengan contoh 52 jam untuk guru dan kepala sekolah;
b.   pendampingan guru dalam pembelajaran;
c.   penyediaan buku Kurikulum 2013; dan
d.   program lain terkait pelaksanaan Kurikulum 2013.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 wacana Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri


Demikian gosip mengenai daftar sekolah SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan Pelaksana Kurikulum 2013 secara berdikari di tahun pelajaran 2016/2017 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Baca juga : Daftar Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, SLB Pelaksana Kurikulum 2013 / K-13 Tahun Pelajaran 2016/2017 se-Indonesia

Friday, 14 April 2017

Lebih Akil Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017 Sd, Smp, Sma, Smk, Slb Se-Indonesia

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pada tanggal 11 Juli 2016 telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 374/KEP/D/KR/2016 perihal Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.

Dalam Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 374/KEP/D/KR/2016 tersebut terdapat perubahan perihal Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 yang telah ditetapkan sebelumnya.

Berikut links download daftar satuan pendidikan / sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB pelaksana Kurikulum 2013 mulai pada semester 1 tahun pelajaran 2016/2017 selengkapnya, silahkan unduh eksklusif dengan klik pada tautan di bawah ini:


Demikian daftar sekolah / satuan pendidikan pelaksanaa Kurikulum di tahun pelajaran 2016/2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Baca juga : Daftar Sekolah SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri Tahun Pelajaran 2016/2017