Sahabat Operator / Admin Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota Padamu Negeri yang berbahagia…
Persetujuan Pindah Datang dilakukan sesudah PTK menyerahkan Formulir SM02.
Formulir tersebut diperoleh PTK dari Dinas Pendidikan dari wilayah sekolah asal. Silahkan klik pada links pada teks berikut ini untuk melihat cara memperoleh Formulir SM02.
Berikut langkah-langkah untuk menyetujui mutasi masuk / pindah tiba PTK di Padamu Negeri :
1.Pilih sajian Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif >> Entri Formulir SM02.
2.Entri PegID/NUPTK beserta aba-aba formulir yang tertera pada formulir SM02.
3.Klik Simpan untuk menyetujui mutasi masuk/pindah datang.
4.Cetak Tanda Bukti Mutasi Sekolah Induk PTK (SM03), dan serahkan kepada PTK yang bersangkutan.
Demikian panduan proses persetujuan masuk PTK di Padamu Negeri yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
Sahabat Operator / Admin Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota Padamu Negeri yang berbahagia…
Prosedur ini dijalankan oleh Admin Dinas kalau terdapat PTK yang ingin mengajukan Mutasi Keluar, berikut panduan singkat cara menyetujui anjuran mutasi keluar PTK.
Berikut langkah-langkah untuk proses persetujuan mutasi keluar PTK di Padamu Negeri :
3.Ke sajian Pendidik & Tenaga Kependidikan dan pilih sajian Mutasi & Non Aktif kemudian klik Entri Formulir SM01. Formulir SM01 diperoleh dari hasil cetak Ajuan Mutasi oleh PTK, klik disini untuk melihat proses Ajuan Mutasi oleh PTK.
4.Akan keluar tampilan menyerupai ini isi dengan PegID/NUPTK dengan SM01 yang kita sanggup tadi, kemudian klik Cek Data PTK.
5.Bila sudah mengisi PegID/NUPTK dan aba-aba formulir klik cek data PTK, akan keluar tampilan menyerupai ini dan klik Simpan.
6.Klik Cetak.
7.Mendapatkan SM02.
Untuk melihat proses persetujuan mutasi masuk PTK ke instansi tujuan oleh Admin Dinas, panduan selengkapnya sanggup di lihat pada artikel berikut.
Demikian panduan proses persetujuan mutasi keluar PTK di Padamu Negeri yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
Syarat Prosedur dan Cara Mencetak SKMT dan SKBK Online. SKMT ialah Surat Keterangan Melaksanakan Tugas, sedangkan SKBK ialah Surat Keterangan Beban Kerja. Keduanya menjadi fitur andalan terbaru di Simpatika yang akan menghitung beban kerja seorang guru secara online, dan otomatis berbasis data aktivitas mingguan mengajar guru yang telah dibentuk oleh admin sekolah di Simpatika.
Hasil evaluasi di SKBK dibutuhkan menjadi lebih akurat, cepat, gampang dalam memilih kelayakan Tunjangan Profesi yang diterima seorang guru.
Syarat Mengajukan SKMT dan SKBK
Untuk sanggup mencetak SKMT dan SKBK seorang guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Guru yang mengajar di RA/ Madrasah di naungan Kementerian Agama
Memiliki AKun Simpatika dan telah aktif semester ini.
Madrasah telah mengajukan S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif) yang disetujui oleh Admin Kabupaten / kota (telah mendapatkan S25b).
Jika S25a belum disetujui oleh Admin Simpatika di tingkat Kabupaten / Kota, maka PTK (guru) tidak sanggup melaksanakan Cetak SKMT.
Pastikan isian aktivitas mengajar mingguan dan lainnya telah benar sebelum mencetak S25a. Karena S25a menjadi dasar penentuan SKMT dan SKBK. Untuk itu jangan lupa untuk memperhatikan :
SKMT dicetak oleh setiap guru di akun PTK masing-masing. SKMT ini diajukan ke Kepala Madrasah dan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan untuk selanjutnya dikirim ke Admin Simpatika Kabupaten / Kota untuk mendapatkan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).
Secara garis besar alur dan prosedurnya ialah sebagai berikut:
Pastikan Kepala Madrasah telah mengajukan S25a dan disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten / Kota yang ditandai dengan terbitnya S25b
PTK mencetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) di akun PTK masing-masing. SKMT ini terdiri atas tiga jenis, yaitu:
S29a; SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal Induk di naungan Kemenag
S29b; SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal non-induk di naungan Kemenag
S29c; SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal non-induk di naungan Kemendikbud
PTK menyerahkan cetak SKMT (S29a/S29b/S29c) ke Kepala Madrasah
Kepala Madrasah melaksanakan pengakuan dan evaluasi SKMT guru tersebut melalui akun PTK Kepala Madrasah.
Kepala Madrasah mencetak Lampiran SKMT (S29d)
Kepala Madrasah menandatangani SKMT dan lampiran SKMT
SKMT dan Lampiran SKMT dimintakan tanda tangan Pengawas
SKMT dan Lampiran SKMT diajukan ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota
Admin Kabupaten/Kota menerbitkan SKBK atau Surat Keterangan Beban Kerja (S29e)
PTK mendapatkan SKBK (S29e)
Cara dan Langkah-langkah Cetak SKMT dan Ajuan SKBK
Pertama anda harus login
Klik PTK
Setelah masuk klik SKBK & SKMT yang ada di bilah hidangan sebelah kiri bawah
Klik nama sekolah daerah mengajar. pastikan sekolah anda sudah berwarna hijau, dalam artian sekolah sudah melaksanakan cetak proposal verval S25a.
Maka akan muncul semua jumlah beban mengajar sesuai dengan pengisian aktivitas minguan.
Lalu klik OK
Selanjutnya serahkan ke kepala sekolah untuk menerima persetujuan yang kemudian diajukan ke admin simpatika tingkat kabupaten.
Keterangan:
Pada dasbor SKBK & SKMT akan muncul kotak bertuliskan nama RA/Madrasah. Jika kotak tersebut berwarna merah berarti proses cetak SKMT tidak sanggup dilanjutkan kerena S25a belum diajukan dan disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota. Sebaliknya bila telah disetujui maka kotak akan berwarna hijau.
Bagi guru yang mengajar di lebih dari satu sekolah, maka akan terdapat kotak bertuliskan nama sekolah/madrasah sejumlah madrasah/sekolah daerah mengajar.
Bagi guru sebagaimana tersebut di nomor dua, maka yang bersangkutan akan mencetak formulir S29 sejumlah madrasah/sekolah daerah mengajar.
Setelah SKMT tercetak, PTK sanggup memantau kemajuan proses Persetujuan SKMT dan Ajuan SKBK di akun PTK masing-masing.
Jangan terburu-buru untuk mencetak SKMT dan melaksanakan Ajuan SKBK mengingat masa verval Simpatika yang masih panjang. Pastikan dulu data dan riwayat mengajar (termasuk kiprah embel-embel guru) telah benar sebelum mencetak SKMT dan SKBK biar sinkron atau linear antara SKMT dengan NRG. baca Jangan cetak SKMT sebelum permanen NRG
Sahabat PTK Pengguna Padamu Negeri yang berbahagia… Dalam kesempatan kali ini saya akan share mengenai panduan / cara proses mutasi sekolah induk dan penempatan non induk PTK Padamu Negeri 2014/2015, selengkapnya sebagai berikut: Mutasi / pindah sekolah dilakukan apabila seorang PTK melaksanakan pindah sekolah Induk dari sebuah sekolah ke sekolah lainnya.
Adapun alur mutasi sekolah induk sanggup dilihat pada gambar Alur Mutasi Sekolah Induk di bawah ini :
Untuk mendapat surat Ajuan Mutasi dilakukan dengan masuk ke dalam aplikasi Padamu PTK dan menentukan sajian MUTASI lalu klik TOMBOL cetak menyerupai tampak pada Gambar Setelah surat tercetak, lakukan mekanisme sesuai alur Mutasi Sekolah Induk.
Penempatan Sekolah Non Induk
Modul ini dipakai jikalau PTK bertugas di dua sekolah, yaitu sekolah induk dan sekolah non-induknya. Berikut langkah-langkah penempatan PTK di sekolah non-induk :
1.Login ke layanan PADAMU PTK memakai akun login PTK Anda.
2.Pilih sajian Sekolah Non Induk >> klik icon tambah (+).
3.Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas, lalu klik Tambah.
4.Cetak Surat dan serahkan berkas ke Admin Sekolah non Induk pilihan Anda. Gambar Formulir S20 :
5.Langkah selanjutnya yakni untuk Admin Sekolah Non Induk. Login sebagai Admin Sekolah, pilih layanan PADAMU SEKOLAH.
6.Pilih sajian Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Penugasan Sekolah non Induk >> Entri Formulis S20.
7.Klik/Centang pada nama PTK. Kemudian masukan Kode Aktivasi yang tertera pada formulir S20 kedalam kolom isian yang telah disediakan. Pastikan isian Kode Aktivasi sesuai yang tertera di Formulir S20 yang diserahkan PTK. Klik tombol Simpan untuk melanjutkan.
8.Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Penugasan Sekolah Non Induk dengan klik tombol Cetak. Gambar Formulir S21
9.Data PTK Anda di sekolah non Induk telah Aktif.
Demikian panduan / cara proses mutasi sekolah induk dan non induk PTK Padamu Negeri 2014/2015 yang admin share dari Kitab Panduan Padamu Negeri tahun pelajaran 2014/2015 yang sanggup diunduh dari laman http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
Sahabat Operator / Admin Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota Padamu Negeri yang berbahagia…
Mutasi / pindah sekolah dilakukan apabila seorang PTK melaksanakan pindah sekolah Induk dari sebuah sekolah ke sekolah lainnya.
Ini berlaku seluruh proses pengajuan mutasi dari PTK baik dalam satu kabupaten, provinsi dan kawasan yang sama ataupun berbeda di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jika PTK akan melaksanakan Mutasi, silahkan ikuti langkah-langkah melaksanakan / mengajukan proses Mutasi PTK di Padamu Negeri sebagai berikut :
5.Perhatikan Alur Mutasi berikut untuk mempermudah pemahaman proses mutasi.
6.Pilih Wilayah /Instansi tujuan dengan menentukan kota/kabupaten instansi tujuan mutasi.
7.Masukan kata kunci pencarian, sanggup berupa nama sekolah maupun jenjang sekolah. Misal Sidayu atau Sekolah Menengan Atas >> Enter/klik icon pencarian. Kemudian akan ditampilkan hasil pencarian, pilih / klik nama sekolah tujuan mutasi pada daftar hasil pencarian.
8.Periksa ulang tujuan mutasi sekolah Anda, kalau sudah benar klik tombol Benar & Lanjut. Klik batal, / Pilih Instansi lain untuk merubah instansi tujuan.
9.Silakan cetak surat Ajuan Mutasi Anda dengan klik tombol Cetak Surat Ajuan, lalu serahkan ke Admin Disdik tempat instansi induk usang Anda bernaung.
10.Berikut teladan surat Ajuan Mutasi (SM01).
11.Untuk melihat panduan Persetujuan Mutasi Keluar oleh ADMIN DISDIK tempat instansi usang Anda bernaung, klik di sini.
12.Untuk melihat panduan Persetujuan Mutasi Masuk oleh ADMIN DISDIK tempat instansi gres Anda bernaung, klik di sini.
Demikian cara mengajukan proses mutasi / pindah PTK dan panduan cetak SM01 di Padamu Negeri yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
Sahabat PTK Pengguna Padamu Negeri yang berbahagia… Form S20 yakni surat tawaran aktivasi PTK di sekolah Non Induk yang dilakukan oleh PTK bersangkutan, sedangkan S21 merupakan surat tanda bukti penerimaan PTK di sekolah Non Induk yang prosedurnya dilakukan oleh Operator / Admin Sekolah Non Induk. utasi / pindah sekolah dilakukan apabila seorang PTK melaksanakan pindah sekolah Induk dari sebuah sekolah ke sekolah lainnya.
Adapun alur mutasi sekolah induk sanggup dilihat pada gambar Alur Mutasi Sekolah Induk di bawah ini :
Untuk mendapat surat Ajuan Mutasi dilakukan dengan masuk ke dalam aplikasi Padamu PTK dan menentukan hidangan MUTASI lalu klik TOMBOL cetak ibarat tampak pada Gambar Setelah surat tercetak, lakukan mekanisme sesuai alur Mutasi Sekolah Induk.
Penempatan Sekolah Non Induk
Modul ini dipakai jikalau PTK bertugas di dua sekolah, yaitu sekolah induk dan sekolah non-induknya. Berikut langkah-langkah penempatan PTK di sekolah non-induk :
1.Login ke layanan PADAMU PTK memakai akun login PTK Anda.
2.Pilih hidangan Sekolah Non Induk >> klik icon tambah (+).
3.Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas, lalu klik Tambah.
4.Cetak Surat dan serahkan berkas ke Admin Sekolah non Induk pilihan Anda. Gambar Formulir S20 :
5.Langkah selanjutnya yakni untuk Admin Sekolah Non Induk. Login sebagai Admin Sekolah, pilih layanan PADAMU SEKOLAH.
6.Pilih hidangan Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Penugasan Sekolah non Induk >> Entri Formulis S20.
7.Klik/Centang pada nama PTK. Kemudian masukan Kode Aktivasi yang tertera pada formulir S20 ke dalam kolom isian yang telah disediakan. Pastikan isian Kode Aktivasi sesuai yang tertera di Formulir S20 yang diserahkan PTK. Klik tombol Simpan untuk melanjutkan.
8.Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Penugasan Sekolah Non Induk dengan klik tombol Cetak. Gambar Formulir S21
9.Data PTK Anda di sekolah non Induk telah Aktif.
Demikian panduan / cara proses mutasi sekolah induk dan non induk PTK Padamu Negeri 2014/2015 yang admin share dari Kitab Panduan Padamu Negeri tahun pelajaran 2014/2015 yang sanggup diunduh dari laman http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
Berikut seputar Tanya jawab wacana NUPTK di tahun 2016 ini, selengkapnya sebagai berikut :
1. Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekjen Kemdikbud No. 029/A/LL/2016 tanggal 7 Januari 2016, wacana Penunjukan Penanggungjawab Pengelolaan Verval Data GTK dan NUPTK, apabila pengelola verval GTK sudah terdaftar, haruskah mendaftar kembali di www.sdm.data.kemdikbud.go.id ?
Operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar di www.sdm.data.kemdikbud.go.id tetap harus melaksanakan pendaftaran ulang semoga sanggup melaksanakan operasional vervalGTK, dan operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan vervalGTK .
2. Kenapa upload dokumen dan Pasfoto GTK tidak sanggup masuk?
Dokumen hasil scan harus berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 1 MB. Sedangkan Pasfoto GTK berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 200 KB.
3. Bagaimana proses pengajuan NUPTK?
Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK.
Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen orisinil (stempel basah) yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator sekolah sanggup melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan.
4. Sekarang penerbitan NUPTK oleh PDSPK, apa saja syarat-syarat untuk pengajuan NUPTK?
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya sanggup dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
5. Bagaimana penerbitan NUPTK bagi yang non PNS?
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya sanggup dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
6. Bagaimana cara verval GTK?
Verval GTK hanya sanggup dilakukan oleh Operator Sekolah, operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan operator Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Selengkapnya, cara verval GTK sanggup dilihat di Panduan Aplikasi Verval GTK.
7. Bagaimana cara memperbaiki data GTK yang tanggal lahirnya salah, sedangkan di dapodik sudah terkunci?
Perbaikan data GTK (nama, daerah lahir, tanggal lahir, ibu kandung, NIK, dan jenis kelamin) sanggup dilakukan melalui Aplikasi Verval GTK. Pengajuan perubahan data GTK hanya sanggup dilakukan oleh operator sekolah.
8. Untuk verval GTK dilakukan oleh operator sekolah atau operator Dinas?
Verval GTK sanggup dilakukan oleh Operator Sekolah maupun Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan hak kanal yang berbeda.
9. PADAMU kan udah ditutup, kemudian yang jadi pertanyaan - Untuk GTK Non PNS, bagaimana cara register semoga terdaftar menjadi GTK resmi Kemdikbud. Apakah cukup hanya mengandalkan DAPODIK?
Ya, oleh sebab itu operator sekolah harus meng-entri-kan data PTK di Dapodik dengan benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
10. Untuk GTK gimana nih? Kapan sanggup dengan gampang sanggup NUPTK, terus NUPTK yg sudah di keluarkan oleh PADAMUNEGERI gimana statusnya di PDSPK?
Data hasil penjaringan yang dilakukan oleh Aplikasi PADAMUNEGERI, oleh Ditjen GTK sudah dilakukan rekonsiliasi data antara data GTK di DAPODIK dan data GTK di PADAMUNEGERI. Hasil dari rekonsiliasi data tersebut menjadi data arsip GTK di PDSPK.
11. Bagaimana cara penonaktifan NUPTK?
Penonaktifan NUPTK dilakukan atas usul GTK yang bersangkutan. GTK mengajukan penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah menciptakan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah. Selanjutnya, Sekolah megirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PDSPK. Mekanisme Penonaktifan NUPTK Kependidikan selengkapnya sanggup dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Namun kali ini untuk memperbaiki atau mengatasi persoalan dan hambatan terkait dengan pelaksanaan proses verval Inpassing. Beberapa masalah itu antara lain:
Verval Ditutup Sementara; dikala mengklik sajian Verval Inpassing yang muncul yakni peringatan bahwa verval ditutup. Peringatannya yakni VerVal Inpassing untuk periode semester tahun ini sementara ditutup.
Gagal mengunggah file hasil scan SK Inpassing.
Data dalam SK Inpassing tidak sesuai (salah). Semisal kesalahan tanggal lahir, sudah pindah (mutasi) sekolah induk, salah mata pelajaran dan lain-lain.
Jenis guru yang tersedia pada pilihan hanya (1) Guru Mata Pelajaran, (2) Guru BK, dan (3) Guru BK-TIK. Tidak terdapat pilihan untuk Guru Kelas MI dan Guru Kelas RA.
Telah terdaftar dalam Inpassing tetapi belum mendapatkan SK Inpassing. Sehingga nomor SK, pangkat, golongan ruang, masa kerja, sampai angka kredit sudah diketahui tetapi SK Inpasing secara fisik belum didapatkan.
Solusi Permasalahan VerVal Inpassing
1. Tidak Memiliki SK Inpassing
VerVal Inpassing diselenggarakan sebagai proses verifikasi dan validasi keabsahan (asli atau tidak) SK Inpassing yang dipunyai oleh setiap pendidik di naungan Kementerian Agama. Jika tidak mempunyai SK Inpassing terus apa yang akan diverval (dicek orisinil atau tidaknya).
Kaprikornus guru yang tidak mempunyai SK Inpassing tidak perlu melaksanakan VerVal Inpassing. Guru-guru ini, dikala masuk ke dasbor PTK di layanan Simpatika dan melihat ada sajian 'Verval Inpassing' cukup dilihat saja.
2. PNS
Seorang guru mendaftar mengikuti Inpassing pada pendataan yang dilakukan beberapa tahun silam (katakanlah tahun 2010). Empat tahun kemudian (2014) guru tersebut diangkat sebagai guru PNS. Tahun 2015, terbitlah SK Inpassing.
Solusi Inpassing merupakan proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru Pegawai Negeri Sipil. Sehingga Inpassing hanya berlaku bagi Guru Bukan PNS (GBPNS). Dengan kata lain, Inpassing bagi yang kemudian diangkat menjadi guru PNS otomatis gugur.
Jadi, meskipun mempunyai SK Inpassing, guru PNS tidak perlu melaksanakan VerVal Inpassing.
3. Terdaftar Inpassing tetapi Tidak Memiliki SK Inpassing
Kasusnya seorang pendidik sudah Inpassing tetapi belum mendapatkan SK Inpassing. Pendidik tersebut hanya diberikan Nomor SK, TMT Inpassing, Jabatan, Pangkat, dan Golongan Ruang, dan Jumlah Angka Kredit.
Intinya pendidik tersebut mengetahui status Inpassingnya menurut sebuah daftar. Namun SK Inpassingnya belum diberikan alias belum diterima. Dimungkinkan alasannya satu dan lain hal SK tersebut terlambat dibagikan.
Solusi Pendidik yang belum mendapatkan SK Inpassing tetap tidak sanggup mengikuti verval Inpassing. Karena dalam proses verval harus mengunggah file hasil scan (pindai) SK Inpassing. File ini nanti yang menjadi salah satu bukti persetujuan VerVal baik di tingkat Admin Penmad (Kab/Kota), Kanwil Kemenag, maupun Dirjen Pendis.
Jika tidak mempunyai SK Inpassing, kemudian apa yang harus discan dan diunggah ke dalam sistem? Tentunya tidak sanggup digantikan dengan Surat Keterangan dari RT.
4. Verval Ditutup Sementara
Saat hendak melaksanakan VerVal di layanan Simpatika, PTK disambut dengan pesan, Mohon Maaf, VerVal Inpassing untuk periode semester tahun ini, sementara ditutup.
Solusi Kasus menyerupai ini tidak mengecewakan banyak terjadi. Hal ini diakibatkan oleh cache browser dalam komputer yang dipergunakan. Solusi permasalahan ini ada beberapa, pilih salah satu:
Bersihkan cache, riwayat, dan data browser yang digunakan. Caranya: tekan tombol ctrl+shift+del bersamaan, kemudian restart browser anda.
Gunakan browser lainnya. Jika pesan VerVal Ditutup muncul di firefox, cobalah buka dengan chrome, opera, atau browser lainnya.
Gunakan mode penyamaran pada browser dengan mengaktifkan "Jendela Browser Pribadi"; "Jendela penyamaran" atau "Mode Incognito"
Gunakan komputer atau laptop lainnya
Dengan memakai salah satu dari empat pilihan di atas, dijamin peringatan VerVal Ditutup akan hilang. Kecuali jikalau memang benar-benar terjadi perbaikan sistem dari admin pusat.
5. Gagal Mengunggah Hasil Scan SK Inpassing
Semua sudah benar tinggal mengunggah hasil scan SK Inpassing atau malah tinggal mengklik perintah 'Simpan & Cetak Surat Ajuan' tetapi malah gagal mengunggah file scan SK Inpassing. Atau muncul pesan "Data scan file tidak ditemukan".
Solusi Scan SK Inpassing dan simpan dalam format JPG, JPEG, PNG, atau GIF. Ukuran file harus antara 200 KB sampai 1 MB. Jangan lebih dan jangan kurang.
Dan jangan lupa, pastikan resolusi yang dipakai yakni 96 dpi.
6. Data Dalam SK Inpassing Sudah Berubah
Karena dinamika pendidik, data dalam SK Inpassing sanggup saja sudah mengalami perubahan. Semisal di dalam SK Inpassing satuan pendidikannya masih tertulis di MI Al-Falah, padahal pendidik tersebut dikala ini telah melaksanakan mutasi ke MI Al-Miftah. Atau sanggup terjadi jenis mata pelajaran yang tertulis dalam SK Inpassing tidak sesuai dengan mata pelajaran sertifikasi.
Solusi Tulis data sesuai dengan yang tercantum dalam SK Inpassing.
Lha, datanya ntar jadi gak sesuai?
Untuk urusan perubahan data (mengganti sesuai yang benar) nanti memakai proses Ajuan Perubahan Data (S12). Namun sesudah masa VerVal Inpassing 2016 ini selesai.
7. Data Dalam SK Inpassing Salah
Banyak pendidik yang kaget alasannya dikala mendapatkan SK Inpassing ternyata data yang tertulis di dalamnya terdapat kesalahan. Semisal:
kesalahan penulisan pada tanggal lahir (11 Desember 1979 ditulis 12 November 1979)
kesalahan penulisan nama madrasah (yang seharusnya MTs. Al Islah tertulis MTs. Al Islam)
Solusi Tulis data sesuai dengan data yang benar.
8. Tidak Ada Pilihan Guru Kelas
Saat menentukan jenis guru dalam isian VerVal Inpassing tidak tersedia pilihan Guru Kelas MI dan Guru Kelas RA. Yang tersedia hanyalah Guru Mata pelajaran, Guru BK, dan Guru BK-TIK. Bagaimana bagi guru Kelas RA dan Guru Kelas MI. Apa yang harus dipilih?
Solusi Pada awal-awal dibukanya fitur VerVal Inpassing, pilihan yang muncul memang hanya tiga jenis guru. Ketiganya yakni Guru Mata pelajaran, Guru BK, dan Guru BK-TIK. Namun mulai Rabu Siang, Admin Simpatika Pusat telah melaksanakan eskalasi atau penambahan pilihan menjadi empat jenis yaitu:
Guru Kelas
Guru Mata Pelajaran
Guru BK
Guru BK-TIK
Tetapi punya saya kok masih tiga pilihan saja?
Kalau yang muncul masih tetap tiga pilihan (tanpa adanya Guru Kelas), dimungkinkan alasannya cache browser komputer. Lakukan hal menyerupai yang tertera pada solusi poin 4 diatas.
9. Riwayat Inpassing di Portofolio Tetap Kosong
Verval sudah berhasil, S31a sudah disetor ke admin Kabupaten/Kota, bahkan S31b sudah diterima, tetapi Riwayat Inpassing di Portofolio masih tetap kosong?
Solusi Kasus tersebut sebetulnya bukan masalah.
Data Riwayat Inpassing akan terisi otomatis jikalau VerVal tersebut telah disetujui oleh Admin Ditjen Pendis Kemenag Pusat. Dan itu tentunya memerlukan waktu alasannya VerVal Inpassing ini dilakukan secara berjenjang mulai dari Admin Penmad Kab./Kota, Admin Kanwil Kemenag, dan Admin Dirjen Pendis Kemenag Pusat.
Sehingga solusi dari masalah tidak munculnya data Riwayat Inpassing di Portofolio ini hanyalah satu: sabar!
Teman-teman guru, operator madrasah, dan Kepala Madrasah se-Indonesia, itulah 9 masalah atau permasalahan yang muncul dalam VerVal Inpassing dan solusi pemecahannya.
Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator / Admin Sekolah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…
Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, mencakup aktivitas merencanakan dan melakukan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melakukan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran :
1.Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. Lihat langkah awalnya di sini.
2.Pilih bab PK Guru Mapel/Kelas.
3.Klik tombol Mulai Menilai.
4.Isi instrumen penilaian sesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen yang Anda bawa. Klik Lanjut untuk meneruskan pengisian Instrumen.
5.Klik Simpan untuk menyimpan isian Instrumen yang telah Anda lakukan.
6.Akan ditampilkan Rekap Hasil Penilaian Kinerja,
7.Klik Cetak untuk Lembar Persetujuan dan Evaluasi (S22a Lampiran A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22a Lampiran B).
8.Status guru yang gres saja Anda nilai telah berkembang menjadi sudah dinilai Kinerjanya (Centang hijau satu).
9.Lakukan penilaian kepada guru yang lainnya. Ulangi langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya.
10.Klik tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian, perhatikan gambar.
11.Selanjutnya, scan hasil PKG tiap PTK yang telah telah ditandatangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah dibubuhi cap/stempel sekolah, lalu unggah file scantersebut.
Demikian panduan PKG untuk guru kelas / guru mata pelajaran Padamu Negeri 2014/2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!