Kepala Sekolah PNS di Madrasah Swasta Galau, kok bisa? ini merupakan kelanjutan dari pemberlakuan SKMT dan SKBK online di Simpatika. Nasib akan menimpa guru PNS yang di angkat menjadi kepala sekolah di madrasah swasta, alasannya SK kepala sekolah bukan dari kementerian agama.
Sebagaimana yang telah berlangsung selama ini, menjadi kepala sekolah di akui sebagai kiprah embel-embel sebanyak 18 jam sehingga kepala sekolah hanya perlu mengajar 6 jam / ahad untuk memenuhi syarat PNS 24 jam / minggu.
Hal ini terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 tahun 2014, pecahan I pasal 1 dan 2 yang memberi pembatasan yang sangat jelas, yaitu:
Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah (diangkat oleh pemerintah pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau Madrasah Negeri)
Kepala Madrasah Non PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (diangkat oleh pejabat yang berwenang pada organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat).
Jelasnya begini, pada uraian pasal di atas menegaskan bahwa Guru PNS hanya sanggup menjabat kepala madrasah di madrasah negeri dan dihentikan menjadi kepala madrasah di madrasah swasta.
Tapi bagi guru PNS yang menjabat kepala Madrasah sebelum penetapan Pasal 16. PMA No. 29 Tahun 2014 tanggal 15 september 2014, tetap sanggup menjalankan tugasnya selama 3 tahun sehabis penetapan pasal 16 ini, ialah hingga 14 september 2017.
Pasal 16 ini berbunyi: "Kepala Madrasah yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Agama ini tetap menjalankan tugasnya hingga dengan paling usang 3 (tiga) tahun terhitung mulai dari tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Agama ini".
Jika guru PNS tersebut diangkat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta sehabis tanggal 15 September 2014 maka tidak boleh! hadeh... galau
Terkait dengan layanan Simpatika, sistem akan eksklusif menolak jikalau ada guru PNS diangkat menjadi Kepala Madrasah di Madrasah swasta. Sedang yang terlanjur diangkat sebelum masa verval ini tetap sanggup menjabat sebagai Kepala Madrasah.
Namun, guru PNS yang diangkat menjadi kepala madrasah sebelum tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahan Kepala Madrasah sebanyak 18 JTM tetap muncul di Cetak Ajuan S25a, SKMT, dan SKBK. Sehingga sesuai dengan KMA Nomor 103 Tahun 2015 ihwal Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersrtifikat Pendidik, Kepala Madrasah tersebut cukup mengajar paling sedikit 6 (enam) JTM / ahad atau membimbing 40 (empat puluh) penerima didik (bagi Kamad dari guru BK) untuk sanggup memenuhi beban kerja 24 JTM sebagai syarat Tunjangan Profesi Guru.
Guru PNS yang diangkat sebagai Kamad di Madrasah swasta sehabis tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen kiprah tambahannya sebagai Kepala Madrasah tidak dihitung. Dalam Lampiran S25a, SKMT, dan SKBK akan tertulis 0 (nol).
Sehingga bagi guru ini, untuk memenuhi beban mengajar 24 JTM harus mengajar sebanyak 24 jam / ahad atau membimbing minimal 150 siswa ibarat guru yang tidak mempunyai kiprah tambahan. Maka waktu pengisian jadwal kelas mingguan harus mengisi 24 jam.
Hasil Diklat Calon Kepala Sekolah SD MI. Ini file hasil diklat kepala sekolah di surabaya beberapa waktu yang lalu, kalau anda belum kebagian sebagai akseptor diklat, silahkan saja di download file ini lengkap.
Bisa dipelajari, diresapi, sambil ngopi. Atau dapat juga eksklusif cetak semoga kepala tidak botak sambil dengerin musik ala katak.
Manajemen Peran Serta Masyarakat dalam Pengembangan Sekolah disini Manajemen Ketatausahaan sekolah disini Manajemen Keuangan Sekolah disini Manajemen Kesiswaan (Peserta Didik) disini Manajemen Layanan Khusus Sekolah disini Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan Berbasis Sekolah disini Manajemen Pemberdayaan Sumber Daya PTK Sekolah disini Manajemen Pengembangan dan Implementasi KTSP disini Pemanfaatan TI dalam Peningkatan Kualitas Pembelajaran dan Manajemen disini Manajemen Unit Produksi (Jasa) sebagai Sumber Belajar Siswa dan Penggalian Dana disini Kepemimpinan Pendidikan Persekolahan yang Efektif disini Perencanaan Partisipatori Pengembangan Pendidikan Berbasis Sekolah disini Pengorganisasian Sekolah disini Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam Meningkatkan SDM di SD disini Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan Berbasis Sekolah disini Manajemen SD disini Manajemen Tata Usaha SD disini Pengembangan SIM SD disini Penyusunan Rencana Operasional, RAPBS, Proposal dan Kerangka Acuan disini Penyusunan Renstra dalam Pengembangan SD disini Manajemen Keuangan SD disini Kewirausahaan Sekolah disini Budaya Mutu SD disini Supervisi Akademik dalam Peningkatan Profesionalisme Guru disini Evaluasi Program Supervisi Pendidikan disini Pengembangan Budaya dan Iklim Pembelajaran di Sekolah disini Pengembangan Kepribadian disini Perubahan dan Pengembangan Sekolah sebagai Organisasi Belajar yg Efektif disini Manajemen Hubungan Sekolah dan Masyarakat dalam Pemberdayaan Masyarakat disini
Setelah di download lihat-lihat isi blog ini. Ada yang gak ngerti di komentari sambil nari ala burung kenari. Lari lari ketemu pohon kemiri simpan di lemari buat istri masak besok pagi.
Oke, barang siapa yang sering ber internet ria, pasti beliau akan tersiksa di hari pengisian pulsa.
Contoh Administrasi Kepala Sekolah SD MI Sekolah Menengah Pertama MTs MA ini saya bagikan kepada anda semua dalam bentuk format ms word yang sanggup anda edit sesuai kebutuhan dan impian masing-masing sebagai kelengkapan dokumen kepala sekolah / madrasah yang pastinya diharapkan pada ketika mengikuti jadwal akreditasi.
Semua aktivitas yang dilakukan di sekolah itu sering disebut aktivitas administrasi. Dalam manajemen Kepala Sekolah, pencatatan data dikelompokkan menjadi :
Administrasi pengajaran.
Administrasi kesiswaan.
Administrasi kepegawaian.
Administrasi keuangan.
Administrasi perlengkapan/barang.
Dengan ringkas sanggup disebutkan, tujuan penulisan pedoman manajemen ini yakni :
Menjabarkan secara operasional aktivitas manajemen pendidikan yang tercantum dalam buku pedoman manajemen dan supervisi.
Menjadi pegangan bagi kepala sekolah, guru, dan tenaga lainnya.
Menyeragamkan sistem pelatihan manajemen sekolah
Disadari bahwa masih banyak yang harus diperbaiki dan dilengkapi, semoga sanggup memenuhi kebutuhan pembinaan. Untuk itu pedoman ini sanggup dijabarkan lagi sesuai dengan jenis dan kebutuhan sekolah masing-masing.
Administrasi pengajaran
Daftar pembagian kiprah mengajar bagi guru
Buku investigasi persiapan mengajar
Buku penyelesaian perkara di sekolah
Buku hubungan kemasyarakatan
Persiapan mengajar
Buku jadwal bimbingan
Buku pencapaian sasaran dan daya serap kurikulum
Daftar penyerahan buku nilai hasil belajar
Buku kunjungan pengawas ke sekolah
Buku pengaduan, masukan, kritik, dan saran
Buku notulen rapat guru/komite
Buku ekspedisi
Buku tamu umum
Buku tamu khusus
Buku supervisi kelas
Administrasi kesiswaan
Formulir registrasi siswa baru
Buku calon penerima didik baru
Buku penerima didik baru
Buku klapper (buku daftar nama siswa menurut abjad)
Papan bolos harian siswa
Papan rekapitulasi ketidakhadiran harian siswa
Buku rekap mutasi siswa
Pendaftaran masuk sma/ma/smk
Buku kenaikan kelas
Buku prestasi siswa akademik / non akademik
Administrasi kepegawaian
Buku catatan evaluasi pegawai negeri sipil
Buku diklat/penataran
Buku penghargaan
Buku seminar/lokakarya
Buku izin keluar pegawai/guru
Buku piket guru
Administrasi keuangan
Buku kas umum
Buku kas pembantu
Rencana pelaksanaan pembelajaran
Surat permohonan pindah sekolah
Surat keterangan pindah sekolah
Surat keterangan telah mendapatkan siswa pindahan
Buku keadaan barang inventaris lainnya
Berkas lainnya
Daftar hasil ujian final madrasah berstandar nasional
Daftar rekapiltulasi kenaikan kelas / kelulusan
Buku penyerahan laporan evaluasi hasil berguru ( raport)
Sudah tentu semua guru mengharap disenangi semua siswanya, dengan kata lain murid nge-fans sama gurunya. Jika sudah begitu, maka guru akan selalu dinanti kehadirannya dan berusaha mencari juga guru itu tidak ada, dan lain sebagainya.
Menjadi guru yang disukai juga bukan berarti menuruti semua keinginan. Karena jikalau guru menuruti semua keinginan siswa, bisa jadi malah menciptakan keluar dari tujuan proses berguru mengajar. Lalu bagaimana cara biar menjadi guru yang disenangi muridnya? Berikut tips yang bisa anda lakukan:
1. Gunakan metode yang bervariasi
Setiap bahan pelajaran mempunyai banyak sekali macam penyampaian. Seorang guru jangan hanya memakai satu metode saja contohnya hanya metode ceramah, wah itu menciptakan siswa tidak konsentrasi dan mengantuk. Tapi juga memakai metode yang berbeda yang bisa meningkatkan semangat berguru siswa, contohnya Tanya jawab atau diskusi. Itu akan memperlihatkan efek nyata kepada siswa alasannya ialah siswa ikut terlibat atau berperan aktif dalam acara pembelajaran.
2. Kondisi pembelajaran yang kondusif
Ini berkaitan dengan kemampuan guru dalam memberikan bahan yang yummy didengar dan gampang dipahami oleh siswa. Dalam hal ini guru tidak hanya mengajar saja, tapi juga berguru atas apa yang akan disampaikan kepada siswa. Selain tersebut pada poin 1, juga menyiapkan apa yang diperlukan dalam acara pembelajaran menyerupai RPP, silabus dan lainnya.
3. Humoris
Hampir semua siswa suka kepada guru yang humoris, tidak kaku, tersenyum meski dalam keadaan marah. Tentu saja humor tersebut masih terkait dengan bahan pembelajaran dan tidak menyinggung siapapun termasuk kekurangan siswa.
4. Memberikan hak dan kebutuhan siswa
Guru memperlihatkan hak kepada siswa, contohnya hak untuk bertanya dan mendapat balasan yang tepat. Guru yang disukai ialah guru yang memperlihatkan kebutuhan siswa, baik itu kebutuhan untuk dihargai atau kebutuhan huruf dan perkembangannya.
5. Menjaga wibawa
Ini langkah yang paling sulit untuk sebagian guru. Selain menjaga korelasi yang serasi antar siswanya, guru juga harus menjaga wibawanya. Dengan menjaga tingkah laris atau adab di dalam atau diluar sekolah. Bagaimana mungkin seorang guru dihormati oleh siswanya, jikalau tingkah lakunya (kebanyakan diluar sekolah) tidak mencerminkan seorang guru.
Bisa anda resapi sendiri makna dari bahasa filsafat ini dari kakek nenek saya: “jika gurunya kencing berdiri, maka siswanya akan kencing berlari”.
6. Menjadi tauladan
Masih terkait dengan poin 5. Guru harus bisa memberika teladan tauladan kepada siswanya, artinya guru tidak hanya cendekia berbicara tapi juga bisa mempraktekkannya.
7. Berpenampilan menarik, murah senyum dan sabar
Menjaga penampilan yang menarik, rapi menciptakan murid merasa betah dengan guru. Begitupun dengan senyum, murid yang yang ‘bermasalah/nakal’ akan luntur dan akan menyukai guru yang suka senyum dengan lapang dada dan sabar.
8. Mendidik dengan hati dan menginspirasi
Status guru bukan hanya sebatas pekerjaan atau profesi, tapi juga sebagai bentuk dedikasi dan ibadah. Murid bukan hanya sebagai obyek, tetapi juga manusia menyerupai anak, yang tidak hanya dididik juga harus didoakan.
Mungkin hanya itu tips biar menjadi guru yang disenangi siswanya. Apakah Bapak Ibu punya pengalaman dan masukan untuk menjadi guru yang disenangi? Agar proses berguru mengajar bisa lebih bermakna. Di setiap simpulan tahun ajaran, bisa meminta masukan dari murid, menurutnya apa saja kekurangan kita sebagai guru dan apa yang mereka inginkan.
Secara garis besar sertifikasi guru bertujuan sebagai fatwa bagi pihak terkait dalam melaksanakan proses penetapan penerima sertifikasi guru tahun 2016 secara transparan dan sanggup di pertanggung jawabkan, dan menunjukkan warta kepada masyarakat biar sanggup memantau pelaksanaan penetapan penerima sertifikasi guru Tahun 2016 di wilayahnya.
Pedoman berkas dan juknis ini menunjukkan warta kepada semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PF, PLPG wacana beberapa hal sebagai berikut.
Alur sertifikasi guru
Sasaran penerima sertifikasi guru
Persyaratan penerima sertifikasi guru
Proses penetapan penerima sertifikasi guru
Prosedur operasional standar sertifikasi guru
Jadwal pelaksanaan sertifikasi guru
Prinsip Sertifikasi Guru
Penetapan penerima dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel
Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional
Dilaksanakan secara taat azas
Dilaksanakan secara bersiklus dan sistematis
Persyaratan Peserta PF dan PLPG
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
Memiliki SK pembagian kiprah mengajar.
Guru di bawah pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar.
Guru di bawah pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar dengan kondisi sebagai berikut:-Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.-Guru PNS yang memerlukan pembiasaan sebagai jawaban perubahan kurikulum.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai ijin penyelenggaraan.
Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
Ketentuan Umum Sertifikasi 2016
Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai penerima sertifikasi guru Tahun 2016.
Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2015 alasannya pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai penerima PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya sanggup eksklusif menjadi calon penerima sertifikasi guru referensi PLPG Tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai penerima sertifikasi guru Tahun 2016.
Penetapan penerima dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar bakal calon penerima sertifikasi guru diumumkan oleh Ditjen GTK melalui laman gtk.kemdikbud.go.id. Dan sergur.kemdiknas.go.id
Disdik prov/kab/kot sanggup menghapus calon penerima yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon penerima Sergur atas persetujuan LPMP dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan, yaitu:-meninggal dunia;-sakit permanen yang menyebabkan tidak sanggup melaksanakan kiprah sebagai guru;-melakukan pelanggaran disiplin;-mutasi ke jabatan selain Guru;-mutasi ke kabupaten/kota lain
mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain;
pensiun;
mengundurkan diri dari calon peserta;
sudah mempunyai akta pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 9 persyaratan penerima di atas.
Tidak memenuhi persyaratan
Calon penerima sertifikasi guru Tahun 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
Penetapan calon penerima sertifikasi guru 2016 oleh Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Contoh Rencana Kerja Kepala Sekolah. Sekolah merupakan salah satu bentuk organisasi pendidikan. Kepala sekolah merupakan pemimpin pendidikan di sekolah.
Jika pengertian kepemimpinan tersebut diterapkan dalam organisasi pendidikan, maka kepemimpinan pendidikan sanggup diartikan sebagai suatu perjuangan untuk menggerakkan orang-orang yang ada dalam organisasi pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan.
Hal ini sesuai dengan pendapat Nawawi (1985) yang mengemukakan bahwa kepemimpinan pendidikan yakni proses mempengaruhi, menggerakkan, memperlihatkan motivasi, dan mengarahkan orang-orang yang ada dalam organisasi pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan.
Umum
Mengadakan rapat sekolah setiap final bulan untuk mengevaluasi kegiatan bulanan
Menghadiri Rapat di Dabindan UPTD Pendidikan serta rapat- rapat lain yang berkaitan dengan kiprah pokok pendidik
Pembiasaan / penanaman nilai- nilai karakter
Mengatur dan menyelidiki kegiatan 7 K setiap hari Jumat
Mengikuti senam pagi setiap hari Selasa, Kamis dan Sabtu
Mengikuti upacara bendera setiap hari Senin, dan hari- hari besar lainnya
Mengatasi hambatan-hambatan terhadap berlangsungnya proses berguru mengajar
Menyelesaikan kasus yang ada.
Pengajaran
Menyusun jadwal pengajaran
Menyusun jadwal dan pelaksanaannya
Melaksanakan supervisi Dokumen, dan Kunjungan Kelas
Pembinaan penyusunan manajemen pembelajaran
Menyusun kelengkapan alat pelajaran dan materi pelajaran
Rapat penyusunan KKM
Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar
Kesiswaan
Melaksanakan latihan Ujian
Melaksanakan UTS
Melaksanakan Ujian Praktik dan Sekolah
Melaksanakan Ujian Nasional
Melaksanakan UKK
Kenaikandan Kelulusan
Mengirimkan siswa dalam lomba siswa berprestasi
Mengirimkan siswa dalam lomba mata pelajaran, OSN dan lomba- lomba lainnya.
Pembentukan panitia penerimaan dan registrasi siswa gres dan administrasinya
Memberikan layanan Bimbingan Konseling
Mutasi siswa
Personalia
Pembagian kiprah guru kalau terjadi perubahan
Mengusul kenaikan tingkat maupun kenaikan honor bersiklus diadaptasi dengan TMT
Mengirimkan guru dalam lomba guru berprestasi
Meningkatkan kompetensi pendidik melalui KKG, Seminar maupun diklat
Melakukan pemetaan guru
Sarana Prasarana
Inventarisasi dan pendayagunaan
Buku pelajaran
Buku penunjang
Buku perpustakaan
Alat-alat pelajaran
Evaluasi terhadap persediaan dan penggunaan alat sekolah
Perbaikan ringan gedung sekolah
Menyelenggarakan penutupan buku inventaris setiap final bulan
Menyelenggarakan penyusunan planning perbaikan dan pemeliharaan sekolah dan alat-alat bantu pendidikan.
Setiap kegiatan perlu diatur semoga kegiatan berjalan tertib, lancar, efektif dan efisien. Kegiatan di sekolah yang sangat kompleks membutuhkan pengaturan yang baik. Keuangan di sekolah merupakan bab yang amat penting alasannya yakni setiap kegiatan butuh uang. Keuangan juga perlu diatur sebaik-baiknya.
Untuk itu perlu administrasi keuangan yang baik. Sebagaimana yang terjadi di substansi administrasi pendidikan pada umumnya, kegiatan administrasi keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian,pengawasan atau pengendalian.
Beberapa kegiatan administrasi keuangan yaitu memperoleh dan memutuskan sumber-sumber pendanaan, pemanfaatan dana (Lipham, 1985; Keith, 1991), pelaporan, investigasi dan pertanggungjawaban.
Di dalam administrasi keuangan sekolah terdapat rangkaian acara terdiri dari perencanaan acara sekolah, asumsi anggaran, dan pendapatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program, pengakuan dan penggunaan anggaran sekolah. Manajemen keuangan sanggup diartikan sebagai tindakan pengurusan/ ketatausahaan keuangan yang mencakup pencatatan , perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan (Depdiknas Ditjen Dikdasmen, 2000).
Dengan demikian administrasi keuangan sekolah merupakan rangkaian acara mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggung-jawaban keuangan sekolah.
Tujuan Manajemen Keuangan Sekolah
Melalui kegiatan administrasi keuangan maka kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah sanggup direncanakan, diupayakan pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan dipakai untuk membiayai pelaksanaan acara sekolah secara efektif dan efisien, untuk itu tujuan administrasi keuangan adalah:
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah.
Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dibutuhkan kreativitas kepala sekolah dalam menggali sumber-sumber dana, menempatkan bendaharawan yang menguasai dalam pembukuan dan pertanggung-jawaban keuangan serta memanfaatkannya secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan menurut pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Disamping itu prinsip efektivitas juga perlu menerima penekanan. Berikut ini dibahas masing-masing prinsip tersebut, yaitu transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
1. Transparansi
Transparan berarti adanya keterbukaan. Transparan di bidang administrasi berarti adanya keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Di forum pendidikan, bidang administrasi keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan dalam administrasi keuangan forum pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus terang sehingga sanggup memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya.
Transparansi keuangan sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan pertolongan orangtua, masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh acara pendidikan di sekolah. Disamping itu transparansi sanggup membuat kepercayaan timbal balik antara pemerintah, masyarakat, orang renta siswa dan warga sekolah melalui penyediaan isu dan menjamin akomodasi di dalam memperoleh isu yang akurat dan memadai.
Beberapa isu keuangan yang bebas diketahui oleh semua warga sekolah dan orang renta siswa contohnya planning anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) sanggup ditempel di papan pengumuman di ruang guru atau di depan ruang tata perjuangan sehingga bagi siapa saja yang membutuhkan isu itu sanggup dengan gampang mendapatkannya. Orang renta siswa sanggup mengetahui berapa jumlah uang yang diterima sekolah dari orang renta siswa dan dipakai untuk apa saja uang itu. Perolehan isu ini menambah kepercayaan orang renta siswa terhadap sekolah.
2. Akuntabilitas
Akuntabilitas yakni kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain alasannya yakni kualitas performansinya dalam menuntaskan kiprah untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Akuntabilitas di dalam administrasi keuangan berarti penggunaan uang sekolah sanggup dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan peraturan yang berlaku maka pihak sekolah membelanjakan uang secara bertanggung jawab. Pertanggungjawaban sanggup dilakukan kepada orang tua, masyarakat dan pemerintah.
Ada tiga pilar utama yang menjadi prasyarat terbangunnya akuntabilitas, yaitu
adanya transparansi para penyelenggara sekolah dengan mendapatkan masukan dan mengikutsertakan banyak sekali komponen dalam mengelola sekolah
adanya standar kinerja di setiap institusi yang sanggup diukur dalam melakukan tugas, fungsi dan wewenangnya,
adanya partisipasi untuk saling membuat suasana aman dalam membuat pelayanan masyarakat dengan mekanisme yang mudah, biaya yang murah dan pelayanan yang cepat
3. Efektivitas
Efektif seringkali diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner(2004) mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi, alasannya yakni sebetulnya efektivitas tidak berhenti hingga tujuan tercapai tetapi hingga pada kualitatif hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga. Effectiveness ”characterized by qualitative outcomes”. Efektivitas lebih menekankan pada kualitatif outcomes.
Manajemen keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas bila kegiatan yang dilakukan sanggup mengatur keuangan untuk membiayai acara dalam rangka mencapai tujuan forum yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai dengan planning yang telah ditetapkan.
4. Efisiensi
Efisiensi berkaitan dengan kuantitas hasil suatu kegiatan. Efficiency "characterized by quantitative outputs" (Garner,2004). Efisiensi yakni perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud mencakup tenaga, pikiran, waktu, biaya. Perbandingan tersebut sanggup dilihat dari dua hal:
Dilihat dari segi penggunaan waktu, tenaga dan biaya: Kegiatan sanggup dikatakan efisien bila penggunaan waktu, tenaga dan biaya yang sekecil-kecilnya sanggup mencapai hasil yang ditetapkan.
Dilihat dari segi hasil: Kegiatan sanggup dikatakan efisien bila dengan penggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu menunjukkan hasil sebanyak-banyaknya baik kuantitas maupun kualitasnya.