Wednesday, 11 November 2020

Lebih Berakal Ditjen Dikdas Gelar Tot Sistem Pendataan Dapodikdas Angkatan Ii Tahun 2015

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia… 

Berikut share isu dari situs Ditjen Dikdas Kemdikbud perihal adanya TOT terkait Dapodikdas bagi Operator Dapodik Provinsi, Kabupaten/Kota tahun 2015, selengkapnya sebagai berikut :

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Training of Trainers (TOT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kedua mulai tanggal 26 – 28 Maret di Hotel Arnava, Jl. KH. Soleh Iskandar Nomor 5 Bogor, Jawa Barat.
Para penerima TOT Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Ke-II. Photo : Ditjen Dikdas
TOT Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kedua ini diikuti 118 operator Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Mereka berasal dari 8 provinsi, yaitu Maluku, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Jambi, Bengkulu, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, dan Nusa Tenggara Barat. Jumlah penerima masing-masing provinsi yakni sebagai berikut:
No
Nama
Provinsi
Jumlah
Kab/Kota
Jumlah
Provinsi
Jumlah
Peserta
1
Maluku
11
1
12
2
Sulawesi Barat
6
1
7
3
Sulawesi Tenggara
14
1
15
4
Jambi
11
1
12
5
Bengkulu
10
1
11
6
Jawa Tengah
35
1
36
7
Kalimantan Selatan
13
1
14
8
Nusa Tenggara Barat
10
1
11
Total
110
8
118
Selama TOT berlangsung, para penerima akan memperoleh aneka macam bahan terbaru sebagai bekal mereka ketika kembali di daerah. Di antara bahan itu yakni Kebijakan dan Program Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Tahun 2015, dan beberapa hal teknis terkait Dapodikdas.*

Tuesday, 10 November 2020

Lebih Cendekia Tanya Jawab Seputar Bansos Bos Tahun 2015 Sma/Smk/Smalb Dapodikmen

Sahabat Operator Sekolah Dapodikmen tahun 2015 yang berbahagia…

Setelah data sekolah, data penerima didik, data PTK Dikmen, dan data rombongan berguru sudah dientry pada Aplikasi Dapodikmen dan sudah berhasil melaksanakan sinkronisasi pada server Dapodikmen yang sanggup dicek pada laman Dapodikmen.

Maka selanjutnya, untuk memastikan data telah masuk dan valid khususnya terkait dengan dana BOS 2015 sekolah, maka kita harus login pada laman http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/bos

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut daftar tanya jawab atay FAQ (Frequently Asked Questions) terkait Baseline Data Bantuan Operasional Sekolah tahun 2015, sebagai berikut :


1) Apa User dan Password yang dipakai untuk sanggup login di laman http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/bos?

Jawab : Silakan gunakan user dan password yang ada di http://sdm.data.kemdikbud.go.id

2)      Sumber data di http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id mengambil data yang mana?

Jawab : Baseline data BOS SM tahap 1 diambil dari Dapodikmen semester ganjil tahun 2014/2015 hingga dengan tanggal 31 Januari 2015. Bagi Sekolah yang daTanya belum lengkap biar segera melengkapi hingga dengan batas waktu 1 Maret 2015.

3)      Saya sudah entrikan nomor rekening sekolah di aplikasi Dapodikmen, namun mengapa data di http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/bos NOMOR REKENING BOS DALAM PROSES?

Jawab : Nomor Rekening BOS SM akan di tentukan oleh TIM BOS dari direktorat Teknis masing masing

4)      Pada tab Cek siswa ada data siswa “BELUM DI SK KAN DAN SUDAH DI SK KAN” Apa Maksudnya?

Jawab :

  • Belum di SK kan :  Siswa-siswa tersebut belum dihitung dalam SK santunan BOS SM.
  • Sudah di SK kan : Siswa-siswa tersebut sudah dihitung dalam SK santunan BOS SM.
  • Penentuan Belum di SK kan & Sudah di SKkan dilakukan oleh Tim BOS Pusat sesuai dengan kegiatan tahap pencairan BOS SM.
  • Jumlah Siswa Belum SK akan berubah secara otomatis sehabis di SK kan oleh Tim BOS Pusat.

5)      Bagaimana jikalau data yang saya entrikan ternyata di bansos masih kurang, misalkan data di dapo.dikmen 251 dan di bansos BOS SM kok masih 241, Kurang 10 siswa?

Jawab : Silahkan untuk siswa yang kurang 10 diperbaiki pada semester ganjil tahun 2014/2015. Dimungkinkan datanya di semester genap sudah OK, tapi di ganjil ada 10 siswa yang masih di luar Rombel.

6)      Mengapa fitur cetak di pakta integritas belum sanggup di gunakan ketika ini?

Jawab : Fitur Cetak akan tampil pada Tahap 2 yang merupakan rekap data dari tahap 1 dan tahap 2 yang nanti akan di tanda tangani oleh kepala sekolah dan kemudian diupload di web http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/bos.

7)      Pada data suplemen sekolah, data SK Pendirian sekolah, tanggal pendirian, SK Izin Operasional, Tanggal Izin Operasional tidak sesuai, bagaimana cara memperbaikinya?

Jawab : perbaikan data izin operasional sekolah dilakukan melalui layanan vervalsp.data.kemdikbud.go.id/sekolah silahkan ikuti mekanisme pengajuan perubahan data sekolah pada layanan tersebut

8)      Mengapa data Kepala Sekolah saya tidak update?

Jawab : Data Kepala Sekolah diambil dari data dapodikmen dengan memperhatikan data kiprah tambahan. Pastikan data kiprah tambahan Kepala sekolah sudah sesuai dan tidak ada data yang ganda, untuk kepala sekolah yang sudah non aktif pastikan sudah melengkapi data TST kiprah tambahan tersebut. Lakukan perubahan pada Dapodikmen kemudian lakukan sinkronisasi data.

9)     Saya sudah merubah dan melengkapi data kemudian melaksanakan sinkronisasi, mengapa data tetap tidak berubah di baseline BOS?

Jawab : Perubahan data Baseline BOS memang tidak realtime untuk menghindari tingginya traffic, namun perubahan tersebut dilakukan oleh system setiap pukul 2.30 dini hari.

10)  Mengapa data Partisipasi BOS tidak berubah padahal data rincian sekolah pada Dapodikmen sudah saya isi Siap mendapatkan BOS?

Jawab : Data partisipasi BOS diambil dari data Dapodikmen semester ganjil 2014/2015, pastikan data rinci sekolah pada bab Siap mendapatkan BOS sudah dipilih.

Demikian daftar tanya jawab seputar Bansos Dikmen Tahun 2015 UNTUK Data DANA BOS jenjang Sekolah Menengan Atas /  SMK / SMALB yang admin share dari laman http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/bos. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data...!

Monday, 9 November 2020

Lebih Arif Download Anutan Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2015 Jenjang Sma (Sederajat)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen dan peraturan pelaksananya Pertaturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru bahwa guru wajib mempunyai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

1. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap akseptor didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan akseptor didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi referensi bagi akseptor didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3.   Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan akseptor didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali akseptor didik, dan masyarakat sekitar.
4.   Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan bahan pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan bahan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

Dalam Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dimaksud dengan Guru Berprestasi ialah guru profesional yang mempunyai standar kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional dalam kinerjanya yang melampaui standar nasional. 

Kinerja guru berprestasi ditunjukkan dengan dokumen portofolio, hasil Penilaian Kinerja Guru setiap tahun, dan capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi PNS Guru yang memperlihatkan prestasi guru selama melakukan tugas.

Guru berprestasi ialah guru profesional sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, wajib melakukan aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk menjaga dan meningkatkan keprofesiannya dalam peningkatan karir dan kepangkatannya.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PKB merupakan salah satu aktivitas unsur utama dalam pemenuhan angka kredit kenaikan jenjang pangkat/jabatan guru yang harus dipenuhi untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan fungsional guru ke jenjang berikutnya. 

Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dilakukan oleh guru terdiri dari aktivitas pengembangan diri, menciptakan publikasi ilmiah dan/atau karya inovasi.

Dalam aktivitas lomba guru berprestasi ini, salah satu aspek yang dinilai dalam Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) ialah karya tulis ilmiah yang merupakan bab PKB guru yang harus dibentuk dan dipresentasikan oleh guru.

Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Atas (SMA) mempunyai tujuan sebagai berikut :

1.   Mengangkat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat, serta terlindungi.
2.   Meningkatkan motivasi dan profesionalitas guru dalam pelaksanaan kiprah profesionalnya.
3.  Membangun janji peningkatan mutu guru dan peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran secara lebih merata.

Melalui Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Berprestasi dibutuhkan akan memperlihatkan manfaat sebagai berikut.

1.   Guru termotivasi untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara.
2.   Harkat, martabat, citra, dan profesionalitas guru meningkat.
3.  Tumbuhnya kreativitas dan penemuan guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.
4.   Terjalinnya interaksi antarpeserta untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik akseptor didik.
5.   Memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan.
6.   Meningkatnya kualitas pendidikan secara umum.

Untuk download Pedoman Pemilihan Guru / Pengawas / Tutor Berprestasi Tahun 2015 Jenjang Sekolah Menengan Atas (Sederajat), silahkan klik pada links berikut :



Demikian gosip mengenai Pedoman Pemilihan Guru / Pengawas / Tutor Berprestasi Tahun 2015 Jenjang Sekolah Menengan Atas (Sederajat) yang admin share dari situs Kemdikbud RI. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Sunday, 8 November 2020

Lebih Cendekia Prinsip Dan Syarat Akseptor Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Tingkat Nasional

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam Pemilihan Guru Berprestasi, menganut prinsip penyelenggaraan sebagai berikut : Pertama, kompetitif yang berarti pemilihan dilakukan secara bersaing atas kemampuan dan keterampilan serta prestasi kerja, bukan menurut pemerataan kesempatan untuk mengikuti pemilihan guru berprestasi atau penunjukan pribadi dari kepala sekolah, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, atau kepala dinas pendidikan provinsi.

Kedua, obyektif, mengacu kepada proses evaluasi dan penetapan predikat guru Sekolah Menengan Atas berprestasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, serta dilaksanakan secara imparsial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar evaluasi yang ditetapkan.

Ketiga, transparan, mengacu pada proses yang menawarkan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh saluran gosip ihwal evaluasi dan penetapan predikat guru Sekolah Menengan Atas berprestasi. 

Dan yang keempat, akuntabel, merupakan proses menilaian dan penetapan predikat guru Sekolah Menengan Atas berprestasi yang sanggup dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.

Selanjutnya, Persyaratan Umum sebagai Peserta Pemilihan Guru Berprestasi ialah :

a.   Guru pegawai negeri sipil (PNS) atau guru bukan PNS yang tidak sedang menerima kiprah aksesori sebagai kepala sekolah atau dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
b.   Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) .
c.   Memiliki akta pendidik.
d. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus hingga dikala mengajukan diri sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dengan melampirkan copy SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS.
e.   Mempunyai beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per-minggu, dibuktikan dengan copy SK Kepala Sekolah ihwal pembagian kiprah mengajar.
f. Telah melaksanakan banyak sekali aktivitas pengembangan profesi berkelanjutan, contohnya dalam aktivitas pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
g. Tidak pernah dikenai eksekusi disiplin secara tertulis atau tidak dalam proses investigasi pelanggaran disiplin, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
h. Belum pernah meraih predikat guru berprestasi Peringkat I tingkat provinsi yang diusulkan untuk untuk mengikuti pemilihan guru berprestasi tingkat nasional.
i.    Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional harus disertai dengan SK dari Gubernur.

Demikian prinsip dan syarat akseptor pemilihan lomba guru berprestasi tingkat nasional yang admin share menurut Pedoman Pemilihan Guru Prestasi tahun 2015 jenjang SMA. Semoga bermanfaat dan  terimakasih… Salam Edukasi…!

Saturday, 7 November 2020

Lebih Cerdik Aspek-Aspek Yang Dinilai Dalam Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Nasional

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Peran Guru dalam proses kemajuan pendidikan sangatlah penting. 

Guru merupakan salah satu faktor utama bagi terciptanya generasi penerus bangsa yang berkualitas, tidak hanya dari sisi itelektulitas saja melainkan juga dari tata cara berperilaku dalam masyarakat. 

Kemajuan sebuah bangsa ditentukan oleh kemampuan para pendidiknya untuk mengubah huruf generasi penerusnya ke depan.

Penyelenggaraan pendidikan bermutu akan dihasilkan oleh guru yang profesional dengan kualifikasi minimal menyerupai yang dipersyaratkan Undang- undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Pendidikan nasional berfungsi menyebarkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam pemillihan guru berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga tingkat nasional dilakukan penilaian terhadap aspek kinerja, kompetensi dan wawasan kependidikan guru.

1. Kinerja

a.   Penilaian kinerja bagi guru berprestasi dilakukan dengan penilaian terhadap: (1) Laporan hasil penilaian kinerja guru tahun 2014 atau sekurang-kurangnya hasil penilaian kinerja guru formatif tahun 2015; (2) video pelaksanaan pembelajaran di kelas; (3) dokumen portofolio guru. Setiap calon guru berprestasi wajib memberikan dokumen-dokumen yang diharapkan dalam pelaksanaan penilaian kinerja dimaksud.

b.   Laporan Penilaian Kinerja Guru

Laporan Penilaian kinerja guru pada satuan pendidikan yang harus disampaikan ialah laporan penilaian kinerja menurut hasil observasi kiprah utama guru pada satuan pendidikan dengan memakai ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman Penilaian Kinerja Guru.

c.   Video pelaksanaan pembelajaran

Setiap calon guru berprestasi nasional wajib menyampaikan:

1) Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran;
2) RPP dan silabus untuk bahan pelajaran yang divideokan
3) Penjelasan perihal rekaman proses pembelajaran disajikan
4) Instrumen pendukung penilaian kinerja guru sebagaimana ketentuan dalam Pedoman Penilaian Kinerja Guru.

d.   Portofolio Guru

Kinerja guru berprestasi dibuktikan dengan dokumen portofolio. Oleh sebab itu, penilaian terhadap aspek kinerja dilakukan melalui penilaian portofolio, laporan penilaian kinerja guru dan video pelaksanaan pembelajaran.

2. Kompetensi

Penilaian terhadap aspek kompetensi dilakukan melalui tes tulis, observasi, dan wawancara menyangkut keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru. 


Penilaian menyangkut keempat kompetensi tersebut dilakukan sebagai berikut.

a. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap akseptor didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan akseptor didik untuk mengaktualisasikan aneka macam potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini meliputi hal-hal sebagai berikut :

1)   Subkompetensi memahami akseptor didik secara mendalam. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) memahami akseptor didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; (2) memahami akseptor didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan (3) mengidentifikasi bekal-ajar awal akseptor didik.
2)  Subkompetensi merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) memahami landasan kependidikan; (2) menerapkan teori berguru dan pembelajaran; (3) memilih seni administrasi pembelajaran menurut karakteristik akseptor didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan bahan ajar; dan (4) menyusun rancangan pembelajaran menurut seni administrasi yang dipilih.
3)   Subkompetensi melakukan pembelajaran. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) menata latar (setting) pembelajaran; dan (2) melakukan pembelajaran yang efektif.
4)   Subkompetensi merancang dan melakukan penilaian pembelajaran. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) merancang dan melakukan penilaian (assessment) proses dan hasil berguru secara berkesinambungan dengan aneka macam metode; (2) menganalisis hasil penilaian proses dan hasil berguru untuk memilih tingkat ketuntasan berguru (mastery learning); dan (3) memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas aktivitas pembelajaran secara umum.
5) Subkompetensi menyebarkan akseptor didik untuk mengaktualisasikan aneka macam potensinya. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) memfasilitasi akseptor didik untuk pengembangan aneka macam potensi akademik; dan (2) memfasilitasi akseptor didik untuk menyebarkan aneka macam potensi nonakademik.

Penilaian terhadap kompetensi pedagogik dilakukan melalui tes dan observasi proses pembelajaran dari hasil penilaian kinerja guru dan video pelaksanaan pembelajaran.

b. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi pola bagi akseptor didik, dan berakhlak mulia. Subkompetensi ini meliputi kepribadian sebagai berikut :

1) Subkompetensi kepribadian yang mantap dan stabil. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) bertindak sesuai dengan norma hukum; (2) bertindak sesuai dengan norma sosial; (3) besar hati sebagai guru; dan (4) mempunyai konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2)   Subkompetensi kepribadian yang dewasa. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan (2) mempunyai etos kerja sebagai guru.
3) Subkompetensi kepribadian yang arif. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan akseptor didik, sekolah, dan masyarakat, dan (2) menawarkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4) Subkompetensi kepribadian yang berwibawa. Subkompetensi mempunyai indikator esensial: (1) mempunyai sikap yang besar lengan berkuasa positif terhadap akseptor didik, dan (2) mempunyai sikap yang disegani.
5)   Subkompetensi tabiat mulia dan sanggup menjadi teladan. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan (2) mempunyai sikap yang diteladani akseptor didik.

Penilaian terhadap kompetensi kepribadian dilakukan melalui observasi dan wawancara.

c. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan akseptor didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali akseptor didik, dan masyarakat sekitar. Subkompetensi ini meliputi kemampuan:

1)   berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan akseptor didik;
2)   berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan;
3)   berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali akseptor didik dan masyarakat sekitar.

Penilaian terhadap kompetensi sosial dilakukan melalui observasi dan wawancara.

d. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan penguasaan bahan pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan bahan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Subkompetensi ini meliputi hal-hal sebagai berikut.

1)   Subkompetensi menguasai substansi keilmuan terkait dengan matapelajaran/ bidang studi. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) memahami bahan didik yang ada dalam kurikulum sekolah; (2) memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan bahan ajar; (3) memahami kekerabatan konsep antarmata pelajaran terkait; dan (4) menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2)  Subkompetensi menguasai struktur dan metode keilmuan. SubkompetensI ini mempunyai indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.

Penilaian terhadap kompetensi profesional dilakukan melalui test tertulis, observasi pelaksanaan pembelajaran dari hasil penilaian kinerja guru dan video pelaksanaan pembelajaran dan wawancara.

3. Wawasan Kependidikan

Penilaian terhadap penguasaan wawasan kependidikan meliputi: pemahaman terhadap kebijakan pembangunan pendidikan, perundang-undangan pendidikan, isu-isu terkini bidang pendidikan, wawasan keprofesian pendidik, dan lain-lain dilakukan melalui tes tertulis.

Demikian aspek-aspek yang dinilai dalam pemilihan lomba guru berprestasi tingkat nasional yang admin share menurut Pedoman Pemilihan Guru Prestasi tahun 2015 jenjang SMA. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Friday, 6 November 2020

Lebih Bakir Definisi / Penjelasan, Jenis, Dan Ciri-Ciri Karya Ilmiah (Ki)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Karya tulis ilmiah yang disusun sanggup merupakan hasil penelitian atau pengkajian yang dilakukan secara tertulis oleh guru yang diperoleh sesuai dengan sifat keilmuan guru dan didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu.

Karya tulis ilmiah disusun berdasarkan metode tertentu dengan sistematika penulisan dan isinya sanggup dipertanggungjawabkan kebenarannya/keilmiahannya. Tema Karya tulis ilmiah yang disusun oleh guru sanggup merupakan proses pembelajaran atau yang berkaitan dengan pendidikan secara umum.

Sebuah karya sanggup dikategorikan ilmiah jikalau fakta yang disajikan berupa fakta umum yang obyektif dan sanggup dibuktikan benar tidaknya serta ditulis secara ilmiah, yaitu berdasarkan mekanisme penulisan ilmiah. 

Sedangkan bilamana fakta yang disajikan berupa fakta eksklusif yang subyektif dan tidak sanggup dibuktikan benar tidaknya serta tidak ditulis secara ilmiah, karya tulis tersebut termasuk karya tulis non ilmiah.

Dalam karya ilmiah dikenal antara lain berbentuk makalah, report atau laporan ilmiah yang dibukukan, dan buku ilmiah.

1. Karya Ilmiah Berbentuk Makalah

Makalah pada umumnya disusun untuk penulisan didalam publikasi ilmiah, contohnya jurnal ilmu pengetahuan, proceeding untuk seminar, bulletin, atau majalah ilmu pengetahuan dan sebagainya. Ciri pokok makalah yaitu singkat, hanya pokok-pokok saja dan tanpa daftar isi.

2. Karya Ilmiah Berbentuk Report/ Laporan Ilmiah yang Dibukukan

Karya ilmiah jenis ini biasanya ditulis untuk melaporkan hasil-hasil penelitian, observasi, atau survey yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang. Laporan ilmiah yang menjadi persyaratan akademis di perguruan tinggi biasanya disebut Skripsi, yang biasanya dijadikan persyaratan untuk karya ilmiah jenjang S1, Tesis untuk jenjang S2, dan Disertasi untuk jenjang S3.

3. Buku Ilmiah

Buku ilmiah yaitu karya ilmiah yang tersusun dan tercetak dalam bentuk buku oleh sebuah penerbit buku umum untuk dijual secara komersial di pasaran. Buku ilmiah sanggup berisi pelajaran khusus hingga ilmu pengetahuan umum yang lain.

Ciri-ciri karya ilmiah yaitu sebagai berikut :

1. Struktur Sajian

Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari pecahan awal (pendahuluan), pecahan inti (pokok pembahasan), dan pecahan penutup. Bagian awal merupakan pengantar ke pecahan inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang sanggup terdiri dari beberapa pecahan atau subtopik. Bagian epilog merupakan kesimpulan pokok pembahasan serta rekomendasi penulis perihal tindak lanjut gagasan tersebut.

2. Komponen dan Substansi

Komponen karya ilmiah bervariasi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah mengandung pendahuluan, pecahan inti, penutup, dan daftar pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak.

3. Sikap Penulis

Sikap penulis dalam karya ilmiah yaitu obyektif, yang disampaikan dengan memakai gaya bahasa impersonal, dengan banyak memakai bentuk pasif, tanpa memakai kata ganti orang pertama atau kedua.

4. Penggunaan Bahasa

Bahasa yang dipakai dalam karya ilmiah yaitu bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata/istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku.

Demikian pengertian, jenis, serta ciri-ciri (kriteria) dari sebuah Karya Ilmiah (KI) yang admin share berdasarkan Pedoman Pemilihan Guru Prestasi tahun 2015 jenjang SMA. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!