Wednesday, 28 October 2020

Lebih Pintar Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat Undang-Undang Dasar 1945 atau Undang-Undang Dasar '45, yakni aturan dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia dikala ini.

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat), dan semenjak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh dewan perwakilan rakyat pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Sebelum dilakukan amendemen, Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini. Berikut isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 selengkapnya :

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

Pembukaan

Bahwa sebetulnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh lantaran itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada dikala yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh impian luhur, agar berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikian isi teks / naskah Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Tuesday, 27 October 2020

Lebih Berakal Jadwal Pembayaran Proteksi Sertifikasi Guru 2015 Tahap Pertama Diperkirakan Cair Pada 9 - 16 April

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk membayar proteksi profesi guru (TPG) semakin membengkak. Tahun lalu, anggaran pembayaran TPG yang ditransfer ke kawasan (untuk PNS daerah) sekitar Rp 60,5 triliun. Tahun ini, alokasi itu naik menjadi Rp 70,2 triliun.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, alokasi anggaran TPG paling besar memang disalurkan ke kawasan langsung. “Sedangkan anggaran di Kemendikbud hanya sekitar Rp 6,2 triliun,” katanya di Jakarta kemarin.

Pejabat yang bersahabat disapa Pranata itu menuturkan, anggaran TPG yang ditransfer ke kawasan untuk membayar proteksi profesi guru-guru PNS. Sementara itu, anggaran TPG yang dikelola Kemendikbud untuk membayar proteksi profesi guru non-PNS alias guru swasta dan guru bantu. Pranata menyatakan, kenaikan anggaran TPG itu banyak penyebabnya.

Seperti bertambahnya jumlah sasaran akseptor dan kenaikan honor pokok guru PNS secara berkala. Dia berharap, tahun ini, pencairan TPG sempurna waktu, jumlah, dan sasaran. “Total anggaran TPG itu siap ditransfer ke pemkab atau pemkot,” ujarnya. Tetapi, tidak dikucurkan semuanya. Pranata menyatakan, pengucuran anggaran TPG dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu dibagi menjadi empat tahap.

Pencairan tahap pertama digunakan untuk membayar rapelan TPG periode Januari–Maret. Pranata memperkirakan pencairan periode pertama itu berjalan antara 9–16 April. Saat ini, Direktorat P2TK Kemendikbud masih mempersiapkan penerbitan surat keputusan pencairan proteksi (SKPT). Mulai tahun ini, diberlakukan regulasi gres untuk pencairan TPG dari Kemenkeu ke pemkab atau pemkot.

Pemkab dan Pemerintah Kota wajib melaporkan progres pencairan di setiap tahapan. Jika mereka tidak melaporkan, transfer dana tahap berikutnya akan ditunda. “Kami tidak ingin ada penimbunan uang TPG di daerah,” jelasnya. Ketika sudah terperinci guru calon penerima, maka TPG harus segera dicairkan.

Jika dalam praktiknya nanti TPG tidak kunjung cair, Pranata menyatakan, harus dicari titik persoalannya. Dari status gurunya yang bermasalah, atau faktor-faktor lain. Tapi berdasarkan dia, biasanya kasus sepele. Yakni, rekening guru itu sudah mati, sehingga harus menciptakan rekening baru.

Banyak guru yang membuka rekening khusus untuk menampung pencairan TPG. Ketika saldo tinggal sedikit dan TPG gres cair, beberapa bulan kemudian, rekening dapat ditutup otomatis oleh pihak bank. Untuk mengantisipasi kasus tersebut, guru-guru akseptor TPG diperlukan mulai mengecek status rekening masing-masing.(wan/jpnn/che/k8)

Sumber artikel : Tunjangan Guru Cair Awal April – Kaltim Post

Lebih Terpelajar Peraturan Menteri Pan-Rb Nomor 6 Tahun 2015 Kembali Memperbolehkan Pns Rapat Di Luar Kantor

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Saat ini telah terbit Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015, dengan adanya PermenPAN-RB  yang gres ini, maka Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 11 Tahun 2014 perihal Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Terkait hal tersebut, berikut share gosip dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia selengkapnya…

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menjelaskan hukum rapat di luar kantor, di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu (1/4). Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menjelaskan hukum rapat di luar kantor, di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu (1/4)

Dalam rangka peningkatan efisien dan efektivitas kerja aparatur di lingkungan instansi penyelenggara pemerintahan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada tanggal 1 April 2015 telah menandatangani Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 perihal Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.

Melalui Permen tersebut, Menteri PAN-RB meminta seluruh instansi pemerintah/pemerintah kawasan menyusun petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai tata kelola acara dan tata cara pengawasan dan penilaian pelaksanaan acara pertemuan/rapat di luar kantor yang efektif dan efisien.

Dalam lampiran Permen ini disebutkan, pertemuan/rapat di luar kantor dengan memakai akomodasi hotel/villa/cottage/ resort dan/atau akomodasi ruang gedung lainnya yang bukan milik pemerintah sanggup dilaksanakan secara selektif apabila memenuhi kriteria:

1.  Pertemuan yang mempunyai urgensi tinggi terkait dengan pembahasan bahan bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral, memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak, dan terus-menerus (simultan), sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor;

2.   Tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri/ instansi pemerintah di wilayah tersebut, sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor;

3.   Lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh penerima baik sarana transportasi maupun waktu perjalanan.

“Pertemuan sebagaimana dimaksud memenuhi salah satu unsur penerima sekurang-kurangnya dihadiri oleh unsur Unit Kerja Eselon I lainnya dan/atau Pemda maupun masyarakat,” suara Permen tersebut.

Dalam Permen itu juga ditegaskan, pelaksanaan acara pertemuan/rapat di luar kantor harus mempunyai output/hasil yang jelas, yang dibuktikan berupa:

a.   Transkrip hasil rapat;
b.   Notulensi rapat dan/atau laporan; dan
c.   Daftar hadir penerima rapat.

“Dengan berlakunya peraturan ini (Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015), Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 11 Tahun 2014 perihal Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” suara Pasal 4 Permen tersebut.

Permen tersebut berlaku semenjak tanggal diundangkan, ialah pada 1 April 2015, ketika diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Selektif

Menteri PAN-RB Yuddy Chrinandi menjelaskan, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 itu merupakan anutan ini mengatur kriteria yang bersifat umum dan merupakan teladan bagi seluruh instansi penyelenggara pemerintahan.

“Rapat di luar kantor sanggup dilaksanakan secara selektif dan harus memenuhi aneka macam kriteria. Selain itu, harus memenuhi ketentuan akuntabilitas serta dimonitor dan diawasi,” ujar Yuddy dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (01/03).

Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah baik sentra maupun daerah, diminta menyusun petunjuk teknis beserta standar operasional mekanisme (SOP) mengenai tata kelola acara pertemuan/rapat di luar kantor serta penilaian pelaksanaannya yang efektif dan efisien.

Dijelaskan, peraturan ini mengatur semua acara pertemuan/rapat di luar kantor, baik yang didanai APBN maupun APBD. Kegiatan ini terbagi dalam dua kelompok, yakni yang bersifat internasional yang diselenggarakan di dalam negeri, dan yang non internasional.

Kegiatan itu mencakup konsinyering, focus group discussion (FGD), pertemuan, rapat koordinasi, rapat pimpinan, rapat kerja, rapat teknis, workshop, seminar, symposium, sosialisasi dan bimbingan teknis. Adapun kelompok kedua mencakup penyelenggaraan sidang, konvensi, konferensi internasional, workshop, seminar, symposium, sosialisasi, bimbingan teknis sarasehan berskala internasional yang diselenggarakan di dalam negeri.

Untuk rapat di luar kantor yang didanai APBN sanggup dilaksanakan secara selektif apabila memenuhi setidaknya beberapa kriteria. Pertama, acara dimaksud berskala internasional yang diselenggarakan di dalam negeri.

“Untuk pertemuan yang tidak berskala internasional,  harus memenuhi setidaknya satu kriteria sebagai berikut, yakni  mempunyai urgensi tinggi terkait dengan pembahasan bahan bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral, memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak, dan terus menerus (simultan), sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor,” terperinci Yuddy.

Selain itu, tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri /instansi pemerintah di wilayah tersebut, tidak tersedia sarana dan prasarana yang memadai, lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh peserta, baik transportasi maupun waktu perjalanan.

“Untuk acara non internasional ini, sekurang-kurangnya harus dihadiri oleh unsur unit kerja eselon I lain atau pemerintah kawasan maupun masyarakat,” lanjut Yuddy.

Pertemuan atau acara yang wajib dihadiri unsur eselon I lain, pemda atau masyarakat, kata Yuddy, harus dibuktikan dengan surat pernyataan keterbatasan sarana dan prasarana untuk penlenggaraan rapat di luar kantor, baik  milik sendiri maupun maupun milik instansi pemerintah lain dari penanggungjawab kegiatan.

“Setiap acara pertemuan/rapat di luar kantor harus mempunyai output/hasil yang jelas. Hal itu dibuktikan dengan transkrip rapat, notulensi rapat dan/atau laporan, serta daftar hadir penerima rapat,” imbuhnya.

Untuk menunjang keberhasilan acara pertemuan/rapat di luar kantor, maka Sekjen, Sesmen, Sestama, Sekda diminta menyusun petunjuk teknis beserta SOP mengenai tata kelola acara pertemuan rapat di luar kantor yang efektif dan efisien. Sedangkan unit pengawasan internal masing-masing instansi diminta menyusun petunjuk teknis beserta SOP mengenai tata cara pengawasan dan evaluasinya. (HUMAS MENPAN-RB/ES)

Referensi artikel : Cabut Surat Edaran, Menteri PAN-RB Kini Izinkan Penyelenggaraan Rapat di Luar Kantor –Setkab.go.id

Monday, 26 October 2020

Lebih Cerdik Uang Makan Lembur Pns Tahun 2015 Naik Sebesar Rp. 5.000,- S.D 7.000,- Menurut Pmk Nomor 57/Pmk.02/2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut informasi menggembirakan bagi Rekan-rekan PNS pada tahun anggaran 2015 ini, yakni adanya kenaikan besaran uang makan lembur mulai dari Rp. 3000,- hingga dengan Rp. 7.000,- menurut golongan / pangkat dari masing-masing pegawai.

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut informasi selengkapnya yang admin share dari situs Antaranews sebagai berikut :

Pemerintah menaikan uang makan dan lembur Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar rata-rata Rp. 5.000 per hari.

Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.02/2015 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 53/PMK.02/2014 wacana Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 18 Maret 2015.

"Ada banyak perubahan yang ditampilkan dalam PMK ini, namun ada 2 (dua) hal yang menonjol, yakni perubahan Satuan Biaya Uang Makan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan adanya pemberian pertolongan biaya pendidikan anak pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri," demikian dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan PMK itu, satuan biaya uang makan PNS pada tahun anggaran 2015 untuk Golongan I dan II Rp. 30.000 naik Rp. 5.000 dari sebelumnya yang sebesar Rp. 25.000.

Untuk Golongan III naik menjadi Rp. 32.000 dari sebelumnya Rp. 27.000 dan Golongan IV naik sebesar Rp. 7.000 menjadi Rp. 36.000.

Demikian pula satuan biaya uang makan lembur, untuk golongan I dan II Rp. 30.000 naik Rp. 5.000 dari sebelumnya Rp. 25.000, golongan III Rp. 32.000 naik Rp. 5.000 dari sebelumnya Rp. 27.000 dan Golongan IV Rp. 36.000 naik Rp. 7.000 dari sebelumnya Rp. 29.000.

Melalui PMK ini, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengingatkan Kementerian Negara/Lembaga biar dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran ibarat pembatasan dan pengendalian perjalanan dinas.

Pembatasan dan pengendalian biaya rapat di luar kantor, penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional, pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana acara dan ebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. (Pewarta: M Arief Iskandar)

Referensi artikel : Pemerintah naikan uang makan PNS – Antaranews.com

Sunday, 25 October 2020

Lebih Berilmu Gaji Pemanis Bagi Operator Sekolah Mulai Dibayar Dari Dana Kawasan Kabupaten Tebo Jambi

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…

Mulai tahun anggaran 2015 ini, Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga telah merealisasikan gaji khusus bagi Rekan-rekan Operator Sekolah dari seluruh jenjang pendidikan mulai dari operator SD, SMP, SMA/SMK, SLB.

Dan bukan itu saja gaji khusus bagi Operator Sekolah ini juga diberikan kepada seluruh Operator UPTD tingkat kecamatan masing-masing.

Akan tetapi realisasi untuk tahun ini diberikan bagi Rekan-rekan Operator Sekolah yang bertugas pada sekolah-sekolah yang berstatus negeri dan dibayarkan secara bertahap.

Pembayaran gaji komplemen bagi operator sekolah maupun operator UPTD Disdikbudpora di wilayah Kabupaten Tebo untuk tahun anggaran 2015 diberikan sebesar Rp. 300.000,- / bulan dan untuk tahun pertama kali adanya gaji komplemen bagi operator, yaitu pada tahun anggaran 2015 ini direalisasikan selama 6 bulan.

Dan jumlah gaji komplemen dari kawasan ini akan diusahakan pada tahun mendatang jumlahnya sanggup ditambah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo (Bpk. Zulkipli, S.Pd, M.Si) dalam pembukaan program yang berlangsung di aula dinas pada hari Rabu, 02 April 2015.

Dalam sambutannya, dia juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta berterimakasih kepada seluruh operator sekolah di wilayah kabupaten Tebo yang telah bekerja keras dalam melakukan kiprah pendataan di sekolahnya masing-masing. Beliau pun sempat menanyakan keadaan progress pengiriman data via aplikasi Dapodik pada sekolah-sekolah yang berada di wilayah yang tergolong sulit susukan internet.

Dalam program tersebut, jajaran pejabat di lingkungan Dinas Dikbudpora jenjang Dikdas juga hadir di tengah-tengah program pertemuan seluruh operator sekolah pada seluruh jenjang maupun operator UPTD di wilayah kabupaten Tebo di antaranya : Kabid Dikdas (Bpk. A. Dumyati), Kasi Dikdas (Bpk. Firdaus), dan juga Operator Dapodikdas Dinas (Bpk. Atri Nuriza) dan juga Admin Dinas untuk pendataan di Padamu Negeri (Ibu Yusnita).

Penetapan SK Operator Sekolah dan juga untuk Operator UPTD nantinya akan ditetapkan juga dengan SK Kepala Dinas Disdikbudpora Kab. Tebo.

Pembayaran pada tahap pertama diberikan kepada seluruh Operator UPTD serta Operator SMP, dan untuk pembayaran selanjutnya akan dilakukan untuk Rekan-rekan pada jenjang pendidikan SD dan juga SMA/SMK.

Honor bagi Rekan-rekan Operator Sekolah ini tentu saja sangat berarti selain adanya gaji dari masing-masing sekolah bersangkutan yang didasarkan pada Juknis BOS 2015 pada masing-masing jenjang yang jumlahnya memang relatif menurut kebijakan setiap sekolah tentunya.

Saya pribadi bersama Rekan-rekan operator sekolah mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas perhatian dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga serta kepada Pemerintah Kabupaten Tebo. Semoga ke depannya kualitas administrasi pendidikan sekaligus kualitas dari pendidikan di wilayah kabupaten Tebo pada khususnya dan di seluruh Indonesia pada umumnya semakin meningkat dan terus lebih baik… Aamiin…

Salam Satu Data Berkualitas…!

Saturday, 24 October 2020

Lebih Pintar Daftar Pertanyaan Dan Klarifikasi Wacana Aplikasi Dapodikmen Yang Berkaitan Dengan Penyaluran Bos Sm Tahun 2015

Sahabat Operator Dapodikmen yang berbahagia..

Dalam proses penyaluran BOS SM Tahun 2015 ini, aneka macam pertanyaan yang niscaya akan seringkali muncul ketika terjadi beberapa permasalahan yang terjadi terkait dengan aplikasi Dapodikmen 2015. 

Hal ini dikarenakan data dasar dalam penyaluran BOS tahun 2015 ini menurut pada data-data yang telah dientry dan sudah berhasil disinkronisasikan ke server Dapodikmen pusat.

Oleh alasannya yaitu itu, dalam kesempatan kali ini, aku akan share file dari situs Dapodikmen Ditjen Dikdas sebagai rujukan bagi kita semua khususnya rekan-rekan operator Dapodikmen semoga lebih memahami akar dari setiap permasalahan beserta solusinya.

Sebagaimana dalam Alur Pengiriman Data di Dapodikmen yakni sekolah meng-entri Dapodikmen memakai Aplikasi Frontend Dapodikmen. Setiap ketika Sekolah sanggup melaksanakan pengiriman data (sinkronisasi) dengan server Dapodikmen. 

Kemudian server Dapodikmen diupdate setiap ketika oleh Sekolah melalui prosedur sinkronisasi. Dan data yang ditampung di server Dapodikmen akan berubah-ubah setiap saat.

Portal Bansos berisi data menurut potret data yang disepakati oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas dan Direktorat Pembinaan SMK. Sampai ketika ini, yang sudah disepakati yaitu potret data pada tanggal 31 Januari 2015 (Tahap 1) dan tanggal 1 Maret 2015 (Tahap II). Data potret tidak akan berubah-ubah alasannya yaitu diambil pada ketika ditetapkan tahap penyaluran BOS dan tidak akan diupdate lagi.

Beberapa daftar pertanyaan dan klarifikasi tersebut di antaranya :

1.   Mengapa data di administrasi Dapo (Data Pokok) jenjang Dikmen berubah-ubah?
2.   Sumber data mana yang dipakai sebagai dasar penyaluran BOS?
3.   Mengapa data yang tampil di web Dapodikmen berbeda dengan Pakta Integritas?
4.   Bagaimana prosedur pengisian NISN di Dapodikmen?
5.   Bagaimana perhitungan rekap total penerima didik?
6.   Penjelasan data adonan semester I dan II ditampilkan di administrasi Dapodikmen
7.   Penjelasan kesalahan-kesalahan umum entri data yang harus diperhatikan, contohnya pada bab partisipasi BOS belum diisi atau diisi tidak menerima.
8.   Dan lain-lain.

Download selengkapnya file Daftar Pertanyaan yang Sering Muncul Mengenai Aplikasi DAPODIKMEN Terkait dengan penyaluran BOS SM tahun 2015 beserta klarifikasi lengkapnya, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Friday, 23 October 2020

Lebih Arif Batas Selesai Sinkronisasi Dapodikmen 2015 Untuk Pengambilan Data Bos Smk Tahap Ke 3 Tanggal 15 April 2015

Sahabat Operator Dapodikmen yang berbahagia…

Berikut informasi wacana batas final (deadline) sinkronisasi dari aplikasi Dapodikmen 2015 untuk pengambilan data BOS SM Tahap ke-3 pada tanggal 15 April 2015 yang admin share dari situs Dapodikmen Ditjen Dikmen oleh Kasubag Data dan Informasi, Setditjen Dikmen Kemdikbud RI (Bpk. Arie Wibowo Khurniawan) selengkapnya sebagai berikut :

Yth Operator Dapodikmen di Seluruh Indonesia…

Berdasarkan Surat Dirjen Dikmen Nomor: 387/D/KU/2015 wacana Pemanfaatan Data Dapodikmen untuk BOS SM dan PIP tahun 2015 dan Juknis BOS SMA/SMK 2015, maka sanggup kami sampaikan beberapa  hal berkaitan dengan informasi seputar baseline data BOS SM yang ketika ini dipakai oleh Ditjen Dikmen (Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas dan Direktorat Pembinaan SMK) dalam penyaluran dana BOS SM Periode  I : Januari - Juni tahun 2015 sebagai berikut :

1.   Batas waktu final Pengambilan data Dapodikmen (cut off) untuk penyaluran dana BOS SM dilakukan 2 kali (2 tahap), yaitu pada tanggal 31 Januari 2015 dan 3 Maret 2015. Untuk pengambilan data per 31 Januari 2015 sesuai data semester ganjil 2014/2015 sedangkan pengambilan data per 3 Maret 2015 sesuai data semester ganjil dan semester genap 2014/2015.

2.   Sekolah yang sudah mendapatkan dana BOS SM tahap ke-1 yakni sekolah yg sudah melaksanakan entri data dapodikmen dan sinkronisasi per 31 Januari 2015 dengan kondisi data siswa sudah masuk rombel dan ber-NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) valid. NISN dinyatakan “valid” kalau sudah melalui proses VERVALPD (Verifikasi dan Validasi Peserta Didik) dengan tuntas, yaitu dengan melaksanakan tahapan VERVALPD (data residu – data referensi) dan diakhiri dengan “konfirmasi data” di VERVALPD sehingga data NISN turun ke Manajemen Pendataan Dapodikmen dengan laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.

3.   Sekolah akseptor BOS SM adalah  sekolah yang telah mengisi status penerimaan BOS di Aplikasi Dapodikmen, yaitu data periodik sekolah terutama partisipasi BOS SM (status : “menerima” atau “menolak”)  pada menu: Sekolah -> Data Rinci Sekolah -> Data Periodik.

4.   Bagi sekolah yang jumlah siswanya belum terhitung datanya di tahap ke-1, maka akan dihitung pada tahap ke-2 dengan batas waktu final pengambilan data (cut off) per 3 Maret 2015. Pada tahap ke-2 ini, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan mempunyai kebijakan bahwa akan menghitung data siswa yang telah ber-NISN maupun yang belum ber-NISN.

Sedangkan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas mempunyai kebijakan bahwa hanya akan menghitung data siswa yang telah ber-NISN valid, yaitu yang telah dilakukan proses VERVALPD dengan tuntas.

5.   Pengisian NISN pada data siswa di aplikasi Bansos/BOS SM tidak dengan diinput melalui Aplikasi Dapodikmen oleh operator sekolah, akan tetapi melalui proses konfirmasi data pada VERVALPD. Apabila data NISN  belum sanggup turun ke http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id lebih dari 1x24 jam silakan operator sekolah menghubungi helpdesk vervalpd PDSP (Telepon kantor PDSP : 021-57905184, kontak person PDSP : Prayudi Permana Indrayuwana ; 081219416301, Ismail Iyus Yusuf : 081219218833, Wisnu Broto : 08129143404, Mursid Triasmanto : 081322580608).

6.   Bagi  sekolah  yang  memiliki  kelas  jauh  (filial),  maka data siswanya harus dimasukkan ke Aplikasi Dapodikmen sekolah induk (menginduk).

7.   Dari hasil penilaian terhadap pengambilan data untuk BOS tahap ke-1 dan ke-2 diketahui bahwa ada beberapa sikap operator yang menjadikan kondisi data tidak terhitung di tahap ke-1 maupun tahap ke-2 sehingga dana BOS SM belum sanggup dicairkan. Kondisi-kondisi tersebut adalah:

(a)  Sekolah belum menjalankan pendataan Dapodikmen.

(b) Sekolah telah menjalankan Pendataan Dapodikmen tetapi belum lengkap, contohnya gres memasukkan data siswanya sebagian saja, gres mengerjakan di semester ganjil/genap saja.

(c)  Sekolah telah mengerjakan datanya lengkap, tetapi terlambat melaksanakan sinkronisasi (melewati batas waktu final pengambilan data (Cut Off).

(d) Sekolah belum melaksanakan proses VERVALPD atau sudah melaksanakan VERVALPD tetapi belum tuntas, hal ini disebabkan operator sekolah belum melaksanakan proses Konfirmasi data. Konfirmasi data yang belum dilakukan mengakibatkan data NISN belum masuk ke aplikasi bansos sehingga berdampak dana BOS nya di tahap ke-1 maupun tahap ke-2 gres dicairkan sebagian dari total siswa (belum seluruh total siswa), hal ini khususnya terjadi untuk SMA.

8.  Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah mengambil kebijakan untuk menambahkan tahap ke-3  pencairan BOS SM pada periode Januari – Juni 2015. Surat Keputusan penyaluran BOS SM tahap ke-3 akan diambil menurut data Dapodikmen per tanggal 15 April 2015.

Oleh lantaran itu seluruh sekolah segera melengkapi dan melaksanakan update data serta menuntaskan proses VERVALPD pada tanggal tersebut. Apabila pada batas waktu final pengambilan data tanggal 15 April 2015, data siswa belum masuk maka dana BOS SM pada periode Januari – Juni 2015 tidak sanggup dicairkan lagi (HANGUS).

Bagi sekolah yang membutuhkan informasi persoalan teknis Aplikasi Dapodikmen dan untuk melaksanakan konfirmasi data terkait BOS SM sanggup menghubungi tim Support Helpdesk Dapodikmen dengan kontak person yang telah dipublikasi pada informasi di laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.

Sedangkan untuk informasi wacana teknis pencairan dana BOS SM, nomor rekening, pemanfaatan/alokasi dana BOS, RAB BOS, dan laporan BOS SM sanggup menghubungi Direktorat Teknis.

TIM BOS SMA, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas :

Hotline BOS Direktorat Pembinan Sekolah Menengan Atas sanggup menghubungi mail: bos.sma@kemdikbud.go.id danbos.ditpsma.2015@gmail.com Hotline BOS SMA:  0812 10 805 805  (Telkomsel)  atau  0815 74 805 805  ( Indosat ). Kontak Person = Wiwiet Heriyanto : 08180716210, Hastuti : 081294947882

TIM BOS SMK, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan :

Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik  Direktorat Pembinaan SMK  Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah  Komplek Kemdikbud, Gedung E,  Lantai 12 Jl. Jenderal Sudirman – Senayan, Jakarta 10270 Telp. 021 – 5725477, 5725469, Website : www.ditpsmk.net , Email : boskpd@ditpsmk.net.

Untuk melihat / download daftar pertanyaan dan klarifikasi wacana aplikasi dapodikmen yang berkaitan dengan penyaluran bos sm tahun 2015 silahkan klik pada links artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih.. Salam Satu Data Dapodikmen…!