PKG (Penilaian Kinerja Guru) dikala ini menjadi salah satu syarat untuk kenaikan pangkat bagi guru PNS, sampai untuk keperluan validasi bagi guru yang bersertifikasi pendidik.
Instrumen PKG terdiri dari : Guru Kelas (mata pelajaran), Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium (bengkel), Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, dan PKG untuk Konselor (Guru BK / Bimbingan Konseling).
Selanjutnya untuk aplikasi PK Guru berkhasiat untuk mempermudah asesor (penilai) dalam melakukan PK Guru tersebut sesuai dengan kebutuhan serta sanggup dilakukan dengan lebih efektif dan efisien tentunya.
Berikut links download selengkapnya instrumen dan aplikasi PKG :
Untuk melihat Pedoman Pelaksanaan PK Guru silahkan klik di sini. Dan untuk mengetahui tahapan PK Guru serta simulasi pelaksanaan PKG dari proses awal sampai final selengkapnya sanggup dilihat pada links artikel berikut.
Demikian isu mengenai links download / unduh instrumen serta aplikasi PKG yang admin share dari aneka macam sumber. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah (PKKS/M) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG) merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh pengawas madrasah pembina terhadap kepala madrasah binaannya. Dengan melaksanakan PKKS maka pengawas madrasah akan mempunyai data dan rekomendasi wacana kepala madrasah-kepala madrasah yang membutuhkan PKB. Selain kegiatan terkait dengan penilaian kinerja, peserta juga akan melaksanakan analisis terhadap kebutuhan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) kepala madrasah.
Kegiatan ini dilakukan melalui pengamatan yang cermat terhadap kebutuhan jenis dan materi PKB yang diperlukan oleh masing-masing kepala madrasah. Hasil analisis akan menjadi dasar penentuan prioritas PKB kepala madrasah. Penentuan prioritas dilakukan dalam bentuk perundingan antara pengawas madrasah pembina dan kepala madrasah binaannya untuk memastikan pilihan kebutuhan, materi, maupun jenis PKB.
Proses perundingan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil PKKS, data EDS (jika ada), kebutuhan individu kepala madrasah, dan kebutuhan pengembangan madrasah. Kegiatan selanjutnya yakni menciptakan rekapitulasi kebutuhan PKB secara individu kepala madrasah. Apabila pengawas madrasah mempunyai data kebutuhan PKB secara individu kepala madrasah binaannya, maka pengawas nadrasah akan gampang melaksanakan rekapitulasi untuk keseluruhan kepala madrasah binaannya.
Tujuan Penilaian Kepala Madrasah
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah bertujuan:
Memperoleh data wacana pelaksanaan kiprah pokok, fungsi, tanggung jawab kepala madrasah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi pengawasan pada madrasah yang dipimpinnya.
Memperoleh data hasil pelaksanaan kiprah dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin madraasah.
Menentukan kualitas kepala madrasah sebagai dasar dalam memetakan kebutuhan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah.
Menentukan aktivitas peningkatan kemampuan professional kepala madrasah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada madrasah yang dipimpinnya.
Menentukan aktivitas umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.
Prinsip-Prinsip Penilaian Kinerja Madrasah
Relevance, artinya aspek-aspek yang diukur dalam penilaian kinerja terkait dengan pekerjaannya baik input, proses, maupun outputnya (hasil kerja yang tercapai).
Sensitivity, artinya sistem penilaian yang dipakai peka dalam membedakan antara kepala madrasah yang berprestasi tinggi dengan yang berprestasi rendah.
Reliability, artinya alat dan sistem penilaian yang dipakai sanggup diandalkan, dipercaya sebagai tolok ukur yang obyektif, akurat, dan konsisten.
Acceptability, artinya sistem penilaian yang dipakai harus sanggup dimengerti dan diterima oleh pihak penilai ataupun pihak yang dinilai dan memfasilitasi komunikasi aktif dan konstruktif antara keduanya.
Practicality, artinya semua instrument penilaian termasuk pengolahan dan analisis hasil penilaian gampang digunakan
Tugas Utama dan Indikator Kepala Sekolah / Madrasah
A1. USAHA PENGEMBANGAN MADRASAH
Menyusun planning pengembangan madrasah jangka panjang, menengah, dan pendek dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan madrasah
Mengembangkan struktur organisasi madrasah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan.
Melaksanakan pengembangan madrasah sesuai dengan planning jangka panjang, menengah, dan jangka pendek madrasah menuju tercapainya visi, misi, dan tujuan madrasah.
Mewujudkan peningkatan kinerja madrasah yang signifikan sesuai dengan visi, misi, tujuan madrasah dan standar nasional pendidikan.
Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan aktivitas kegiatan madrasah dengan mekanisme yang tepat.
Merencanakan dan menindaklanjuti hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Melaksanakan penelitian tindakan madrasah dalam rangka meningkatkan kinerja madrasah
A2. MANAJERIAL
Menyusun perencanaan madrasah untuk banyak sekali tingkatan perencanaan.
Mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan
Memimpin madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya madrasah/ madrasah secara optimal
Mengelola perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif
Menciptakan budaya dan iklim madrasah yang aman dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik
Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya insan secara optimal.
Mengelola sarana dan prasarana madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
Mengelola kekerabatan antara madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian derma ide, sumber belajar, dan pembiayaan.
Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik
Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
Mengelola keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
Mengelola ketatausahaan madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan madrasah
Mengelola unit layanan khusus madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di madrasah.
Mengelola sistem info madrasah dalam mendukung penyusunan aktivitas dan pengambilan keputusan.
Memanfaatkan kemajuan teknologi info bagi peningkatan pembelajaran dan administrasi madrasah
Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan aktivitas kegiatan madrasah dengan mekanisme yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
A3. KEWIRAUSAHAAN
Menciptakan penemuan yang bermanfaat dan sempurna bagi pengembangan madrasah
Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif
Memiliki motivasi yang berpengaruh untuk sukses dalam melaksanakan kiprah pokok dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah
Pantang mengalah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi hambatan yang dihadapi madrasah
Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa madrasah sebagai sumber pembelajaran peserta didik
A4. SUPERVISI
Menyusun aktivitas supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan memakai pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Download Aplikasi PKKS / PKKM dan PKG Terbaru 2018 Format Excel
Guru profesional tidak dan bukanlah guru yang telah menuntaskan pendidikan S1-Akta IV dan memeperoleh Sertifikat pendidik serta bermodalkan empat kompetensi, tapi lebih daripada itu guru harus mempunyai panggilan jiwa/idealisme, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab melaksanakan tugas, mematuhi isyarat etik profesi, dan menyediakan waktu untuk membuatkan prfosinya secara terus menerus dan berkelanjutan ( continuos development).
Penilaian kinerja baik kinerja guru, kepala madrasah, dan staf (tenaga ad-ministrasi madrasah) merupakan salah satu kompetensi yang harus dikuasai pengawas madrasah. Kompetensi tersebut termasuk dalam dimensi kompetensi penilaian pendidikan.
Kinerja kepala madrasah bersama wakil wakilnya sanggup diukur dari tiga aspek adalah (a): sikap dalam melaksanakan kiprah yakni sikap kepala madrasah pada ketika melaksanakan fungsi-fungsi manajerial, (b) cara melaksa-nakan kiprah dalam mencapai hasil kerja yang tercermin dalam komitmen diri-nya sebagai refleksi dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial yang dimilikinya, dan (c) dari hasil pekerjaannya yang tercermin dalam perubahan kinerja madrasah yang dipimpinnya.
Daftar Instrumen PKG
Data penilaian
Kisi-kisi penilaian kinerja guru mata pelajaran
Peta kiprah utama, kompetensi dan kinerja guru menurut rubrik penilaian kinerja
Instrumen penilaian kinerja guru
Rubrik penilaian kinerja guru
Hasil penilaian kinerja
Hasil analisis rekomendasi pkb guru
Prioritas pkb guru
Contoh perhitungan angka kredit penilaian kinerja yang diperoleh per tahun
Pelaksanaan Uji Komptensi Guru (UKG) secara nasional ketika ini masih berlangsung sampai final bulan November 2015 menurut jadwal serta TUK (tempat ujian kompetensi) pada masing-masing tempat yang telah ditentukan.
Sebagaimana diketahui bersama bahwasannya, UKG tahun 2015 untuk pemetaan terhadap kompetensi guru baik yang PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun yang non PNS. Selain itu, nilai UKG akan dijadikan sebagai salah satu elemen dari kompetensi guru yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan PKG (Penilaian Kinerja Guru) di tahun 2016 mendatang.
Sebagaimana yang admin rilis dari situs Kemdikbud.go.id bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ketika ini sedang mematangkan prosedur evaluasi kinerja guru (PKG) yang komprehensif. PKG merupakan tindak lanjut dari uji kompetensi guru (UKG) dalam rangka menghasilkan potret kompetensi guru.
"Nantinya, nilai UKG akan digabungkan dengan PKG, skor final kedua tes ini akan menjadi potret utuh kompetensi yang dimiliki seorang guru," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata di Jakarta, Rabu (11/11) kemarin.
Sumarna Surapranata menjelaskan PKG akan dilaksanakan tahun depan. Skema ini menilai guru secara lebih menyeluruh, baik secara pengetahuan maupun kemampuan. "Karena orang yang ahli dalam matematika belum tentu bisa mengajar matematika, yang mahir berbahasa Inggris belum tentu ahli ngajar Bahasa Inggris," ujar laki-laki yang bersahabat dipanggil Pranata tersebut.
Ada empat komponen penilai dalam PKG, lanjut Pranata, yaitu pengawas, kepala sekolah, siswa, komite sekolah. "Untuk guru sekolah menengah kejuruan (SMK), ada evaluasi dari dunia perjuangan dan industri," kata Pranata.
Dalam PKG, evaluasi dari siswa termasuk komponen yang penting. "Kenapa siswa? Siswa itu bisa tahu bila selama satu semester gurunya hanya ngasih soal atau hanya mencatat padahal bukunya sudah ada. Siswa bisa menilai itu," ujarnya. Siswa yang setiap hari berinteraksi dengan gurunya tentu bisa objektif memperlihatkan penilaian.
Tujuan yang dibutuhkan dari UKG dan PKG yaitu guru-guru Indonesia menjadi manusia yang mau terus belajar. Untuk mendukung pembelajaran guru tersebut, Ditjen GTK tengah menyiapkan modul-modul yang akan diunggah ke laman Internet. "Yang dikejar yaitu guru sebagai pembelajar, jikalau gurunya mau berguru maka para siswa pun lebih mau lagi belajar," pungkasnya. (Nur Widiyanto)
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) terdiri atas 10 poin penting yaitu: Tujuan dan manfaat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Periode Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Periode dan Komponen Penilaian, Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Perangkat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Contoh Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Prosedur Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, dan Penyebutan Nilai Kinerja Kepala Madrasah. Dan semua sengaja saya bagikan dalam bentuk format MS power point untuk presentasi.
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar.
Tujuan Penilaian Kepala Madrasah
Menjaring gosip materi pengambilan keputusan dalam penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja kepala madrasah;
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja kepala madrasah;
Menghimpun gosip sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan
Menjamin objektivitas pelatihan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah;
Menyediakan gosip sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karier kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.
Menentukan nilai kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk penetapan angka kredit dan pengembangan keprofesioan berkelanjutan.
Kepala madrasah sanggup mengetahui nilai kinerjanya selama melakukan kiprah sebagai kepala madrasah dan menyebabkan contoh untuk meningkatkan keprofesiannya secara sanggup bangun diatas kaki sendiri maupun melalui sistem pembinaan.
Kepala madrasah sanggup memakai hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sanggup memakai hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, memilih kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah di wilayahnya.
Kantor Kementerian Agama RI memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala madrasah secara nasional.
Periode Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
Penilaian Tahunan (dilaksanakan pada tahun pertama s.d. tahun ketiga masa jabatan). Dilakukan oleh Pengawas Sekolah pada Madrasah.
Penilaian Empat Tahunan (Penilaian Akhir Periode Jabatan). Dilakukan oleh Tim Penilai yang terdiri:
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis Kanwil Kemenag
Kasi Pendidikan Madrasah/Pendis Kankemenag Kab./Kota
Pengawas Sekolah pada Madrasah
Guru
Tenaga Kependidikan
Komite Madrasah
Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
Usaha Pengembangan Madrasah;
Pelaksanaan kiprah manajerial;
Pelaksanaan kiprah pengembangan kewirausahaan;
Pelaksanaan kiprah supervisi pada guru dan tenaga kependidikan;
Hasil Kerja Kepala Madrasah (dinilai hanya pada periode selesai jabatan)
Periode dan Komponen Penilaian
Penilaian Kinerja Tahunan
Penilaian tahunan merupakan penilaian yang dilaksanakan secara periodik setiap tahun dan secara terencana diatur sesuai dengan pengangkatan sebagai kepala madrasah
Penilaian dilakukan oleh pengawas madrasah yang ditunjuk oleh Kanwil Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab./Kota.
Komponen penilaian tahunan
Penilaian Kinerja Empat Tahunan
Penilaian ini dilaksanakan secara periodik setiap 4 (empat) tahun, semenjak seorang kepala madrasah diangkat sebagai kepala madrasah.
Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan pribadi dengan membentuk tim penilai yang terdiri unsur (1) Kanwil, (2) Kankemenag, (3) pengawas madrasah, (4) guru, (5) tenaga kependidikan, dan (6) komite madrasah.
Komponen Penilaian. Selain Komponen Penilaian Kinerja Tahunan ditambah komponen penilaian Hasil Kerja Kepala Madrasah berikut ini: Prestasi Peserta Didik, Prestasi Pendidik, Prestasi Madrasah , Prestasi Kepala Madrasah.
Kompetensi Pengembangan Madrasah Kepala Madrasah
Mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan.
Mengelola perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
Mengelola korelasi antara madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian santunan ide, sumber belajar, dan pembiayaan.
Mengelola proses pencapaian 8 SNP sesuai dengan isyarat dan tujuan Pendidikan nasional
Mengelola unit layanan khusus madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di madrasah.
Mengelola sistem gosip madrasah dalam mendukung penyusunan kegiatan dan pengambilan keputusan.
Memanfaatkan kemajuan teknologi gosip bagi peningkatan pembelajaran dan administrasi madrasah
Kompetensi Manajerial Kepala Madrasah
Menyusun perencanaan madrasah untuk aneka macam tingkatan perencanaan.
Memimpin madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya madrasah secara optimal.
Menciptakan budaya dan iklim madrasah yang aman dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya insan secara optimal.
Mengelola sarana dan prasarana madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik
Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
Mengelola keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
Mengelola ketatausahaan madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan madrasah
Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kegiatan madrasah dengan mekanisme yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
Kompetensi Kewirausahaan Kepala Madrasah
Menciptakan penemuan yang bermanfaat dan sempurna bagi pengembangan madrasah
Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif
Memiliki motivasi yang berpengaruh untuk sukses dalam melakukan kiprah pokok dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah
Pantang mengalah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi hambatan yang dihadapi madrasah
Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa madrasah sebagai sumber pembelajaran peserta didik
Kompetensi Supervisi Kepala Madrasah
Menyusun kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan memakai pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Menyusun kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
Download Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah MA SMAK
Selengkapnya sanggup anda download pada link berikut ini: Download
Perangkat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
Perangkat Administrasi Penilaian Kinerja Kepala Madrasah:
Data Penilaian (Identitas dll)
Instrumen Penilaian (digunakan untuk menilai kinerja kepala madrasah)
Format Rekapitulasi Hasil Penilaian (bukti fisik hasil penilian kinerja kamad)