Showing posts sorted by relevance for query download-dokumen-1-kurikulum-sd-dan-mi. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query download-dokumen-1-kurikulum-sd-dan-mi. Sort by date Show all posts

Wednesday, 30 January 2019

Jadi Pintar Pemetaan Kd Kurikulum 2013 Revisi 2018 Sd Mi Kelas 1 2 3 4 5 6


Download KD atau Kompetensi dasar kurikulum 2013 revisi 2018 semua kelas 1 2 3 4 5 dan 6 terbaru ini kami bagikan dalam bentuk format ms excel untuk mempermudah para teman guru dalam proses evaluasi untuk setiap pembelajaran.

Pemetaan KD Kurikulum 2013 Revisi 2018 Lengkap Semua Kelas untuk semester 1 dan 2 Jenjang SD / MI semua kelas 1 2 3 4 5 dan 6 ini terdiri dari file-file yang sanggup di unduh menyerupai berikut ini:

Pemetaan KD Kelas 1 SD/MI
Pemetaan KD Kelas 2 SD/MI
Pemetaan KD Kelas 3 SD/MI
Pemetaan KD Kelas 4 SD/MI
Pemetaan KD Kelas 5 SD/MI
Pemetaan KD Kelas 6 SD/MI

KELAS 4

KD PPKN

3.1 Memahami makna kekerabatan simbol dengan sila-sila Pancasila
3.2 Mengidentifikasi pelaksanaan kewajiban dan hak sebagai warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari
3.3 Menjelaskan manfaat keberagaman karakteristik individu dalam kehidupan sehari-hari
3.4 Mengidentifikasi banyak sekali bentuk keberagaman suku bangsa, sosial, dan budaya di Indonesia yang terikat persatuan dan kesatuan

4.1 Menjelaskan makna kekerabatan simbol dengan sila-sila Pancasila sebagai satu kesatuan dalam kehidupan sehari-hari
4.2 Menyajikan hasil identifikasi pelaksanaan kewajiban dan hak sebagai warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari
4.3 Mengemukakan manfaat keberagaman karakteristik individu dalam kehidupan sehari-hari
4.4 Menyajikan banyak sekali bentuk keberagaman suku bangsa, sosial, dan budaya di Indonesia yang terikat persatuan dan kesatuan

Pemetaan KD Kurikulum 2013 Revisi 2018 SD MI Kelas 1 2 3 4 5 6


KD Bahasa Indonesia

3.1 Mencermati gagasan pokok dan gagasan pendukung yang diperoleh dari teks lisan, tulis, atau visual
3.2 Mencermati keterhubungan antargagasan yang didapat dari teks lisan, tulis, atau visual
3.3 Menggali informasi dari seorang tokoh melalui wawancara memakai daftar pertanyaan
3.4 Membandingkan teks petunjuk penggunaan dua alat yang sama dan berbeda
3.5 Menguraikan pendapat eksklusif ihwal isi buku sastra (cerita, dongeng, dan sebagainya)
3.6 Menggali isi dan amanat puisi yang disajikan secara mulut dan tulis dengan tujuan untuk kesenangan
3.7 Menggali pengetahuan gres yang terdapat pada teks nonfiksi
3.8 Membandingkan hal yang sudah diketahui dengan yang gres diketahui dari teks nonfiksi
3.9 Mencermati tokoh-tokoh yang terdapat pada teks fiksi
3.10 Membanding-kan akhlak setiap tokoh pada teks fiksi

4.1 Menata informasi yang didapat dari teks menurut keterhubungan antargagasan ke dalam kerangka tulisan
4.2 Menyajikan hasil pengamatan ihwal keterhubungan antargagasan ke dalam tulisan
4.3 Melaporkan hasil wawancara memakai kosakata baku dan kalimat efektif dalam bentuk teks tulis
4.4 Menyajikan petunjuk penggunaan alat dalam bentuk teks tulis dan visual memakai kosakata baku dan kalimat efektif
4.5 Mengomunikasikan pendapat eksklusif ihwal isi buku sastra yang dipilih dan dibaca sendiri secara mulut dan tulis yang didukung oleh alasan
4.6 Melisankan puisi hasil karya eksklusif dengan lafal, intonasi, dan ekspresi yang sempurna sebagai bentuk ungkapan diri
4.7 Menyampaikan pengetahuan gres dari teks nonfiksi ke dalam goresan pena dengan bahasa sendiri
4.8 Menyampaikan hasil membandingkan pengetahuan usang dengan pengetahuan gres secara tertulis dengan bahasa sendiri
4.9 Menyampaikan hasil identifikasi tokoh-tokoh yang terdapat pada teks fiksi secara lisan, tulis, dan visual
4.10 Menyajikan hasil membanding-kan akhlak setiap tokoh pada teks fiksi secara lisan, tulis, dan visual

KD Matematika

3.1 Menjelaskan pecahan-pecahan senilai dengan gambar dan model konkret
3.2 Menjelaskan banyak sekali bentuk pecahan (biasa, campuran, desimal, dan persen) dan kekerabatan di antaranya
3.3 Menjelaskan dan melaksanakan penaksiran dari jumlah, selisih, hasil kali, dan hasil bagi dua bilangan cacah maupun pecahan dan desimal
3.4 Menjelaskan faktor dan kelipatan suatu bilangan
3.5 Menjelaskan bilangan prima
3.6 Menjelaskan dan memilih faktor persekutuan, faktor komplotan terbesar (FPB), kelipatan persekutuan, dan kelipatan komplotan terkecil (KPK) dari dua bilangan berkaitan dengan kehidupan sehari-hari
3.7 Menjelaskan dan melaksanakan pembulatan hasil pengukuran panjang dan berat ke satuan terdekat
3.8 Menganalisis sifat-sifat segibanyak beraturan dan segibanyak tidak beraturan
3.9 Menjelaskan dan memilih keliling dan luas persegi, persegipanjang, dan segitiga serta kekerabatan pangkat dua dengan akar pangkat dua
3.10 Menjelaskan kekerabatan antar garis (sejajar, berpotongan, berhimpit) memakai model konkret
3.11 Menjelaskan data diri penerima didik dan lingkungannya yang disajikan dalam bentuk diagram batang
3.12 Menjelaskan dan memilih ukuran sudut pada bangkit datar dalam satuan baku dengan memakai busur derajat

4.1 Mengidentifikasi pecahan-pecahan senilai dengan gambar dan model konkret
4.2 Mengidentifikasi banyak sekali bentuk pecahan (biasa, campuran, desimal, dan persen) dan kekerabatan di antaranya
4.3 Menyelesaikan problem penaksiran dari jumlah, selisih, hasil kali, dan hasil bagi dua bilangan cacah maupun pecahan dan desimal
4.4 Mengidentifikasi faktor dan kelipatan suatu bilangan
4.5 Mengidentifikasi bilangan prima
4.6 Menyelesaikan problem yang berkaitan dengan faktor persekutuan, faktor komplotan terbesar (FPB), kelipatan persekutuan, dan kelipatan komplotan terkecil (KPK) dari dua bilangan berkaitan dengan kehidupan sehari-hari
4.7 Menyelesaikan problem pembulatan hasil pengukuran panjang dan berat ke satuan terdekat
4.8 Mengidentifikasi segibanyak beraturan dan segibanyak tidak beraturan
4.9 Menyelesaikan problem berkaitan dengan keliling dan luas persegi, persegipanjang, dan segitiga termasuk melibatkan pangkat dua dengan akar pangkat dua
4.10 Mengidentifikasi kekerabatan antar garis (sejajar, berpotongan, berhimpit) memakai model konkret
4.11 Mengumpulkan data diri penerima didik dan lingkungannya dan menyajikan dalam bentuk diagram batang
4.12 Mengukur sudut pada bangkit datar dalam satuan baku dengan memakai busur derajat

KD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

3.1 Menganalisis kekerabatan antara bentuk dan fungsi cuilan tubuh pada binatang dan tumbuhan
3.2 Membandingkan siklus hidup beberapa jenis makhluk hidup serta mengaitkan dengan upaya pelestariannya
3.3 Mengidentifikasi macam-macam gaya, antara lain: gaya otot, gaya listrik, gaya magnet, gaya gravitasi, dan gaya gesekan
3.4 Menghubungkan gaya dengan gerak pada insiden di lingkungan sekitar
3.5 Mengidentifikasi banyak sekali sumber energi, perubahan bentuk energi, dan sumber energi alternatif (angin, air, matahari, panas bumi, materi bakar organik, dan nuklir) dalam kehidupan sehari-hari
3.6 Menerapkan sifat-sifat suara dan keterkaitannya dengan indera pendengaran
3.7 Menerapkan sifat-sifat cahaya dan keterkaitannya dengan indera penglihatan
3.8 Menjelaskan pentingnya upaya keseimbangan dan pelestarian sumber daya alam di lingkungannya

4.1 Menyajikan laporan hasil pengamatan ihwal bentuk dan fungsi cuilan tubuh binatang dan tumbuhan
4.2 Membuat sketsa siklus hidup beberapa jenis mahluk hidup yang ada di lingkungan sekitarnya, dan slogan upaya pelestariannya
4.3 Mendemonstrasikan manfaat gaya dalam kehidupan sehari-hari, contohnya gaya otot, gaya listrik, gaya magnet, gaya gravitasi, dan gaya gesekan
4.4 Menyajikan hasil percobaan ihwal kekerabatan antara gaya dan gerak
4.5 Menyajikan laporan hasil pengamatan dan penelusuran informasi ihwal banyak sekali perubahan bentuk energi
4.6 Menyajikan laporan hasil percobaan ihwal sifat-sifat bunyi
4.7 Menyajikan laporan hasil percobaan ihwal sifat-sifat cahaya
4.8 Melakukan kegiatan upaya pelestarian sumber daya alam bersama orang-orang di lingkungannya

Contoh Pemetaan KD Kurikulum 2013 Revisi 2018 SD MI Kelas 1 2 3 4 5 6


KD Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

3.1 Mengidentifikasi karakteristik geografis Indonesia sebagai negara kepulauan/maritim dan agraris serta pengaruhnya terhadap kehidupan ekonomi, sosial, budaya, komunikasi, serta transportasi.
3.2 Menganalisis bentuk bentuk interaksi insan dengan lingkungan dan pengaruhnya terhadap pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat Indonesia.
3.3 Menganalisis tugas ekonomi dalam upaya menyejahterakan kehidupan masyarakat di bidang sosial dan budaya untuk memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa.
3.4 Mengidentifikasi faktor-faktor penting penyebab penjajahan bangsa Indonesia dan upaya bangsa Indonesia dalam mempertahankan kedaulatannya.

4.1 Menyajikan hasil identifikasi karakteristik geografis Indonesia sebagai negara kepulauan/maritim dan agraris serta pengaruhnya terhadap kehidupan ekonomi, sosial, budaya, komunikasi, serta transportasi.
4.2 Menyajikan hasil analisis ihwal interaksi insan dengan lingkungan dan pengaruhnya terhadap pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat Indonesia.
4.3 Menyajikan hasil analisis ihwal tugas ekonomi dalam upaya menyejahterakan kehidupan masyarakat di bidang sosial dan budaya untuk memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa.
4.4 Menyajikan hasil identifikasi mengenai faktor-faktor penting penyebab penjajahan bangsa Indonesia dan upaya bangsa Indonesia dalam mempertahankan kedaulatannya.

KD Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK)

3.1 Memahami variasi gerak dasar lokomotor, non-lokomotor, dan manipulatif sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam permainan bola besar sederhana dan atau tradisional*
3.2 Memahami variasi gerak dasar lokomotor, non-lokomotor, dan manipulatif sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam permainan bola kecil sederhana dan atau tradisional*
3.3 Memahami variasi gerak dasar jalan, lari, lompat, dan lempar melalui permainan/olahraga yang dimodifikasi dan atau olahraga tradisional
3.4 Menerapkan gerak dasar lokomotor dan non-lokomotor untuk membentuk gerak dasar seni beladiri
3.5 Memahami banyak sekali bentuk kegiatan kebugaran jasmani melalui banyak sekali latihan; daya tahan, kekuatan, kecepatan, dan kelincahan untuk mencapai berat tubuh ideal
3.6 Menerapkan variasi dan kombinasi banyak sekali pola gerak mayoritas (bertumpu, bergantung, keseimbangan, berpindah/lokomotor, tolakan, putaran, ayunan, melayang, dan mendarat) dalam kegiatan senam lantai
3.7 Menerapkan variasi gerak dasar langkah dan ayunan lengan mengikuti irama (ketukan) tanpa/dengan musik dalam kegiatan gerak berirama
3.8 Memahami gerak dasar satu gaya renang
3.9 Memahami jenis cidera dan cara penanggulangannya secara sederhana dikala melaksanakan kegiatan fisik dan dalam kehidupan sehari-hari
3.10 Menganalisis sikap terpuji dalam pergaulan sehari-hari (antar teman sebaya, orang yang lebih tua, dan orang yang lebih muda)

4.1 Mempraktikkan variasi gerak dasar lokomotor, non-lokomotor, dan manipulatif sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam permainan bola besar sederhana dan atau tradisional
4.2 Mempraktikkan variasi gerak dasar lokomotor, non-lokomotor, dan manipulatif sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam permainan bola kecil sederhana dan atau tradisional
4.3 Mempraktikkan variasi pola dasar jalan, lari, lompat, dan lempar melalui permainan/olahraga yang dimodifikasi dan atau olahraga tradisional
4.4 Mempraktikkan gerak dasar lokomotor dan non lokomotor untuk membentuk gerak dasar seni beladiri
4.5 Mempraktikkan banyak sekali kegiatan kebugaran jasmani melalui banyak sekali bentuk latihan; daya tahan, kekuatan, kecepatan, dan kelincahan untuk mencapai berat tubuh ideal
4.6 Mempraktikkan variasi dan kombinasi banyak sekali pola gerak mayoritas (bertumpu, bergantung, keseimbangan, berpindah/lokomotor, tolakan, putaran, ayunan, melayang, dan mendarat) dalam kegiatan senam lantai
4.7 Mempraktikkan variasi gerak dasar langkah dan ayunan lengan mengikuti irama (ketukan) tanpa/dengan musik dalam kegiatan gerak berirama
4.8 Mempraktikkan gerak dasar satu gaya renang
4.9 Mendemonstrasikan cara penanggulangan jenis cidera secara sederhana dikala melaksanakan kegiatan fisik dan dalam kehidupan sehari-hari.
4.10 Mendemonstrasikan sikap terpuji dalam pergaulan sehari-hari (antar teman sebaya, orang yang lebih tua, dan orang yang lebih muda

KD Seni Budaya dan Prakarya (SBDP)

3.1 mengetahui gambar dan bentuk tiga dimensi
3.2 mengetahui tanda tempo dan tinggi rendah nada
3.3 mengetahui gerak tari kreasi daerah
3.4 mengetahui karya seni rupa teknik tempel

4.1 menggambar dan membentuk tiga dimensi
4.2 menyanyikan lagu dengan memperhatikan tempo dan tinggi rendah nada
4.3 meragakan gerak tari kreasi daerah
4.4 menciptakan karya kolase, montase, aplikasi, dan mozaik

Download Pemetaan KD Kurikulum 2013 Revisi 2018 SD MI Kelas 1 2 3 4 5 6


Selengkapnya sanggup anda download pada link berikut ini:
Pemetaan KD Kelas 1
Pemetaan KD Kelas 2
Pemetaan KD Kelas 3
Pemetaan KD Kelas 4
Pemetaan KD Kelas 5
Pemetaan KD Kelas 6

Demikian dari saya, biar dokumen pola Pemetaan KD Kurikulum 2013 Revisi 2018 SD MI semua kelas ini sanggup menawarkan manfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.

Referensi: https://gurusd.web.id

Monday, 11 February 2019

Jadi Terpelajar Langkah-Langkah Teknis Dalam Penyusunan Kurikulum Ktsp


Dalam penyusunan kurikulum tingakat satuan pendidikan (KTSP) sekolah / madrasah perlu mengikuti langkah-langkah yang logis dan sistematis. Yakni membentuk tim, analisis konteks, penentuan aspek khusus, pengkajian standar proses / lulusan / penilaian, penyusunan ktsp dokumen 1, penyusunan ktsp dokumen 2, revisi, dan finalisasi menyerupai pada gambar diatas.

Jabaran tiap-tiap langkah teknis dalam penyusunan KTSP tersebut dipaparkan berikut.

1. Membentuk Tim Pengembang KTSP


Tahap awal yang harus dilakukan madrasah dalam pengembangan kurikulum yaitu membentuk tim pengembang kurikulum madrasah. Tim ini yang akan menjadi pencetus penyusunan, implementasi, monitoring dan pengendalian, serta penilaian kurikulum. Tim ini terdiri atas kepala madrasah, komite, beberapa guru (termasuk waka kurikulum), tokoh masyarakat/narasumber.

Setelah tim terbentuk dimulailah pertemuan-pertemuan untuk mengkaji kebijakan-kebijakan dalam pengembangan kurikulum di Indonesia, peraturan lain dan implikasinya pada kiprah dan tanggung jawab kepala madrasah, komite, guru, pengawas, Dinas/Kemenag, dan narasumber. Tim pengembang kurikulum bertugas membantu kepala madrasah untuk mengkaji banyak sekali kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penyusunan kurikulum di tingkat satuan pendidikan. Dari hasil analisis kebijakan akan diketahui standar minimal apa yang wajib dipenuhi madrasah/ madrasah dan aspek apa yang sanggup ditambahkan/ dikreasikan oleh madrasah.

2. Analisis Konteks dan Kebutuhan


Dalam istilah yang sederhana, analisis situasi dan penilaian kebutuhan berarti menentukan kebutuhan para penerima didik dan masyarakat untuk suatu kegiatan pendidikan. Pada dasarnya hal ini melibatkan pelaksanaan pengujian secara terinci dan analisis situasi/konteks di mana kurikulum akan dilaksanakan. Pada balasannya analisis konteks akan melibatkan penentuan wacana kondisi/siapa penerima didik yang kita hadapi, kondisi guru yang dimiliki, dan lingkungan madrasah tempat suatu kurikulum akan diberlakukan.

Pada dasarnya analisis situasi juga melibatkan penilaian kebutuhan untuk menentukan perbedaan antara situasi yang nyata/sekarang dengan situasi yang diharapkan. Analisis kebutuhan dilakukan dengan cara menjaring warta dari banyak sekali kelompok yang berbeda dalam masyarakat menyerupai komunitas masyarakat, para pemberi kerja, pengelola pendidikan, guru, orang tua, dan penerima didik. Informasi yang dicari berkaitan dengan apa yang kini dibutuhkan dalam kurikulum untuk membantu penerima didik berguru mengikuti keadaan dalam masyarakat modern secara lebih baik.

Analisis kebutuhan meliputi penentuan akan pengetahuan, keahlian, perilaku dan nilai apa yang dibutuhkan oleh para penerima didik dikala mereka menuntaskan suatu kegiatan pendidikan? Selain itu, analisis konteks juga melaksanakan penjaringan / analisis terhadap:

  • harapan masyarakat terhadap masa depan anak-anaknya,
  • analisis terhadap potensi penerima didik yang masuk ke madrasah,
  • analisis terhadap karakteristik daerah, dan
  • analisis terhadap karakteristik satuan pendidikan.

Setelah melengkapi analisis konteks situasi, para penyusun kurikulum menetapkan bagaimana karakteristik kurikulum yang akan dikembangkan. Berdasarkan analisis kebutuhan, para penyusun kurikulum lalu harus menetapkan prioritas dan aspek-aspek khusus yang akan dimasukkan ke dalam kurikulum. Setiap kebutuhan akan memungkinkan mereka menentukan maksud kurikulum tersebut.

Pada tahap selanjutnya, tim pengembang kurikulum madrasah (kepala madrasah , guru, komite, stakeholder) melaksanakan analisis potensi penerima didik, madrasah, daerah, unggulan lokal, dan unggulan global. Tahap ini sanggup dilakukan dengan banyak sekali cara. Kepala Madrasah sebagai ujung tombak akan memfasilitasi dan mengarahkan tahap analisis ini bersamaan dengan penyusunan Rencana Pengembangan Madrasah (RPM) secara keseluruhan. Analisis kekuatan, kelemahan, peluang, dan bahaya yang telah dilakukan terhadap madrasah dan Rencana Kerja Madrasah (RKM) termasuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang berperan dalam penyusunan dokumen 2.

Analisis potensi ini sanggup dijadikan sebagai salah satu pertimbangan analisis kondisi madrasah. Komite madrasah mendukung analisis kondisi sosial ekonomi dan kebutuhan, serta impian orang tua/ masyarakat. Hasil analisis konteks (keadaan penerima didik, madrasah, kebutuhan/ kondisi masyarakat/ unggulan lokal maupun global) ini dipakai sebagai dasar penyusunan kurikulum yang akan dibuat.

3. Penentuan Aspek Khusus dalam Rancangan Kurikulum


Dari analisis konteks dihasilkan rancangan hal-hal khusus yang akan dikembangkan dalam kurikulum madrasah. Dari banyak sekali hasil analisis penyusun kurikulum akan menentukan beberapa hal yang akan dikemas dalam kurikulum di madrasahnya.

Contoh tabel hasil analisis konteks dan penentuan hal-hal khusus sanggup anda unduh pada link berikut: Tabel analisis konteks dalam penyusunan KTSP

4. Penyusunan Dokumen 1 KTSP


Setelah analisis konteks dan penentuan aspek khusus dilakukan, Tim Pengembang Kurikulum menyelenggarakan pertemuan/workshop untuk menyusun KTSP. Kepala madrasah, guru, komite, dengan bimbingan pengawas, Depag/Dinas, dan nara sumber menyusun KTSP dokumen 1 yang memuat arah/tujuan, cara mencapai, isi/muatan yang akan dituliskan dalam dokumen kurikulum. Secara teknis komponen yang akan dirancang dalam KTSP dokumen I yaitu visi, misi, tujuan madrasah, struktur dan muatan kurikulum (mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri, beban belajar, ketuntasan belajar, kenaikan/kelulusan, unggulan lokal/global) dan kalender pendidikan.

5. Penyusunan Dokumen 2 KTSP


KTSP dokumen I perlu dilengkapi KTSP dokumen II yang berisi silabus seluruh mata pelajaran yang menjabarkan SK/KD dalam Standar Isi. Dalam kegiatan ini guru difasilitasi untuk membuatkan silabus dan RPP semua mata pelajaran. Pada tahap ini guru dengan bimbingan Kepala Madrasah, Pengawas, Kantor Depag/ Dinas membuatkan silabus/RPP mapel, SK/KD Muatan Lokal atau Muatan Khusus yang akan dilaksanakan dalam praktik di madrasah. Kantor Depag/Dinas memfasilitasi pengembangan SK/KD Muatan Lokal. Kantor Depag memfasilitasi pengembangan dengan pengukuhan KTSP. Penyusunan silabus dan RPP akan dibahas pada BAB selanjutnya.

6. Pengesahan oleh kepala madrasah


Setelah difinalisasikan, dokumen KTSP ditetapkan oleh Kepala Madrasah, dpertimbangkan oleh Komite Sekolah, dan Diketahui oleh Kandepag Kab/Kota (untuk MTs dan MI;), Kanwil Propinsi untuk MA.

Untuk mengetahui secara lengkap wacana juknis penyusunan kurikulum, sanggup anda download file format word pada artikel berikut: Juknis penyusunan kurikulum sd mi

Demikian dari kami, biar sanggup mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

Sunday, 3 February 2019

Jadi Pintar Beberapa Komponen Perbaikan Kurikulum 2013 Revisi Tanggapan Terbaru 2017


Kurikulum berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (19) yakni seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang meliputi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.

Dalam perbaikan ini diperlukan para guru bisa lebih (1) memahami kerangka dan implementasi kurikulum 2013; (2) Struktur Kurikulum MI, Penghitungan Pekan efektif dalam kalender pendidikan 2017/2018; (3) Menyusun dan menyebarkan RPP berdasarkan Kurikulum 2013; (4) Mampu menyebarkan pembelajaran dan melakukan evaluasi berdasarkan kurikulum 2013.

Substansi Perbaikan Dokumen Kurikulum 2013

Permasalahan:

  • Isu keselarasan antara KI-KD dengan silabus dan buku.
  • Kompleksitas pembelajaran dan evaluasi pada Sikap Spiritual dan Sikap Sosial.
  • Pembatasan kemampuan siswa melalui pemenggalan taksonomi proses berpikir antar jenjang (berpikir tingkat tinggi hanya untuk jenjang menengah).
  • Penerapan proses berpikir 5M sebagai metode pembelajaran yang bersifat prosedural dan mekanistik.

baca juga: Kumpulan perangkat berguru sd mi k13 revisi akibat 2017

Hasil Perbaikan:

  • Koherensi KI-KD dan penyelarasan dokumen.
  • Penataan kompetensi Sikap Spiritual dan Sikap Sosial pada semua mata pelajaran.
  • Penataan kompetensi yang tidak dibatasi oleh pemenggalan taksonomi proses berpikir (berpikir tingkat tinggi semenjak SD).
  • Pemberian ruang kreatif kepada guru dalam mengimplementasikan kurikulum.

Hasil Perbaikan Dokumen Kurikulum 2013

1.Koherensi KI-KD dan Penyelarasan Dokumen

  • Keselarasan antara dokumen KI-KD, silabus, dan buku.
  • Koherensi vertikal: Kesinambungan cakupan (scope) dan urutan (sequence) KD semenjak kelas I s.d. XII.
  • Koherensi horizontal: Keselarasan cakupan (scope) dan urutan (sequence) KD antar mata pelajaran.

2. Penataan Kompetensi Sikap Spiritual dan Sosial

  • Pada mata pelajaran Pendidikan Agama-Budi Pekerti dan mata pelajaran PPKn, pembelajaran perilaku spiritual dan sosial dilaksanakan melalui pembelajaran pribadi dan tidak langsung.
  • Pada mata pelajaran selain mata pelajaran Pendidikan Agama-Budi Pekerti dan mata pelajaran PPKn, pembelajaran perilaku spiritual dan sosial dilaksanakan melalui pembelajaran tidak langsung.

3.Pemberian Ruang Kreatif kepada Guru

  • Silabus yang disiapkan Pemerintah merupakan salah satu model untuk memberi inspirasi. Guru sanggup mengembangkannya sesuai dengan konteks yang relevan.
  • Dalam pembelajaran tematik (khusus jenjang SD/MI), guru sanggup menyebarkan tema dan sub tema sesuai dengan konteks yang relevan.
  • 5M merupakan kemampuan proses berpikir yang perlu dilatihkan secara terus menerus melalui pembelajaran biar siswa terbiasa berpikir secara saintifik. 5M bukanlah mekanisme atau langkah-langkah atau pendekatan pembelajaran.

Download dokumen perbaikan kurikulum 2013

Demikian yang bisa kami sampaikan perihal ... kurang lebihnya mohon maaf dan semoga sanggup memperlihatkan manfaat untuk kita semua. Amin...

Friday, 13 September 2019

Jadi Bakir Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Sd Mi


Buku Panduan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Jenjang Madrasah Ibtidaiyah ini disusun sebagai contoh operasional bagi Madrasah Ibtidaiyah dan stakeholders (kepala madrasah, guru, pengawas dan komite sekolah) dalam membuatkan KTSP yang akan dilaksanakan di masing-masing Madrasah Ibtidaiyah.

Kegiatan pengembangan dimulai dari tahap: penyusunan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Dengan contoh ini, dibutuhkan mulai tahun 2009, setiap Madrasah Ibtidaiyah sanggup membuatkan KTSP yang khas dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Selain sanggup dipakai oleh guru, buku panduan ini juga sanggup dipakai sebagai materi utama dalam empat Paket Pelatihan Penyusunan KTSP untuk:

  1. Kepala Madrasah dalam menyusun dokumen 1 KTSP,
  2. Guru kelas dan/atau guru mata pelajaran dalam menyusun silabus dan RPP,
  3. Pengawas sekolah dalam memfasilitasi penyusunan dan mensupervisi pelaksanaan KTSP,
  4. tim Pengembang Kurikulum di setiap madrasah Ibtidaiyah untuk training berbasis madrasah.Paket training ini dikembangkan dengan pendekatan pembelajaran berbasis P4R (pengalaman, pembelanjaan, penguatan, pendampingan dan refleksi), yang sangat efektif.

Isi Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum SD MI :

  1. Siklus Pengembangan Kurikulum
  2. Peran dan Tanggung Jawab dalam Pengembangan KTSP
  3. Pendekatan,Prinsip-Prinsip,dan Acuan Operasional
  4. Langkah-Langkah Teknis Dalam Penyusunan KTSP
  5. Komponen KTSP Dokumen I Dan Cara Menyusunnya
  6. Prinsip Pengembangan Silabus
  7. Langkah Penyusunan Silabus dengan Pendekatan Mata Pelajaran
  8. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
  9. Langkah Yang Harus Ditempuh dalam Menyusun RPP
  10. Bekal Tambahan untuk Menyusun RPP
  11. Memahami Prinsip dan Jenis Alat Penilaian
  12. Penyusunan Silabus dan RPP dengan Pendekatan Pembelajaran Tematik
  13. Langkah Penyusunan Silabus Pembelajaran Tematik
  14. Prinsip Penyusunan Jaring Tema Harian
  15. Penyusunan Silabus dan RPP
  16. Prinsip dan Contoh Implementasi Kurikulum
  17. Kegiatan yang harus dilakukan sebelum Implementasi Kurikulum
  18. Peran Masing-Masing Pihak Dalam Pengembangan KTSP
  19. Kiat-Kiat Agar Implementasi Kurikulum Berhasil
  20. Faktor-faktor Pendukung Keefektifan Pelaksanaan KTSP
  21. Contoh pengembangan visi ke misi
  22. Contoh penulisan muatan lokal pada dokumen 1 KTSP
  23. Contoh rincian penyajian kegiatan pengembangan diri di Madrasah
  24. Contoh Program Tahunan Pengembangan Kurikulum
  25. Rincian kecakapan hidup yang sanggup dintergrasikan ke dalam mata pelajaran
  26. Contoh penulisan Pendidikan Kecakapan Hidup dalam KTSP
  27. Contoh penulisan Pendidikan Keungulan Lokal dan Global di KTSP
  28. Formula untuk mentapkan kelulusan
  29. Contoh Pemetaan SKKD mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI)
  30. Contoh format untuk pendalaman SKKD mata pelajaran IPA
  31. Contoh format silabus
  32. Contoh pengembangan kegiatan pembelajaran
  33. Contoh rubrik penilaian kemampuan menyusun silabus
  34. Contoh KD yang fokus pada keterampilan (melakukan sesuatu)
  35. Contoh KD yang fokus pada pemahaman konsep
  36. Contoh KD yang fokus pada keterampilan (melakukan sesuatu)
  37. Contoh format RPP
  38. Contoh lembar observasi penilaian afektif
  39. Contoh Lembar Observasi Penilaian Afektif Dalam Pembelajaran Umum
  40. Contoh rubrik penilaian kemampuan menyusun RPP

Monday, 4 February 2019

Jadi Pintar Kumpulan Format / Panduan Lengkap Evaluasi Sd Mi Kurikulum 2013


Sahabat guru yang budiman, sehabis kemarin kami sudah membagikan kumpulan format evaluasi untuk PAUD. Nah datang ketika kami bagikan hal yang sama, namun ketika ini khusus SD, MI atau yang sederajat. Format dan panduan evaluasi ini termasuk rangkuman dari postingan sebelumnya supaya anda dapat dengan gampang mencari dan menentukan sesuai harapan masing-masing.

Pada kurikulum 2013 format evaluasi untuk SD / MI sangat berbeda sekali dengan pendidikan tingkat menengah yang tetap memakai mata pelajaran satu-satu, tapi untuk SD / MI ada perubahan pada mata pelajaran ialah menjadi Tematik. Kaprikornus semua mata pelajaran umum menyerupai matematika, bahasa indonesia, ipa, ips, dan lain-lain disatukan dalam satu tema kecuali olahraga. Dan adanya perubahan tersebut, tentunya semua aspek evaluasi juga berubah secara signifikan.

Karena itulah, sengaja kami rangkum macam-macam format dan pedoman / panduan evaluasi untuk SD / MI yang beralih memakai kurikulum 2013 untuk memudahkan para guru / pendidik dalam menciptakan format nilai siswa, dan anda tinggal mengeditnya sesuai kondisi forum masing-masing.

Baiklah pribadi ke point saja semoga tidak ngantuk ya. Silahkan anda download format / pedoman menyerupai apa yang anda inginkan, pada link dibawah ini:

Download Contoh Raport Format Word Terbaru disini
Contoh Format KI-1 dan KI-2 Sikap Spiritual dan Sosial disini
Contoh Format Instrumen Penilaian Sikap Spiritual dan Sosial disini
Penilaian Aspek Pengetahuan dan Keterampilan disini
Langkah Program Remedial Hasil Penilaian Siswa disini
Panduan Penilaian Siswa Terbaru Revisi 2017 disini
Aplikasi Raport Madrasah Ibtidaiyah Terbaru Revisi 2016 disini
Kumpulan Latihan Soal Ujian Akhir Semester Ganjil disini
Panduan / Pedoman Penilaian SD MI disini
Aplikasi Raport / Penilaian Kelas 1 4 SD disini
Download Aplikasi Raport MI Revisi 2016 disini
Download Aplikasi Raport MI Versi Kemenag Jatim disini
Aplikasi Penilaian Kelas 1 dan Kelas 4 Revisi 2016 disini

Seperti itulah rangkuman dokumen evaluasi untuk SD / MI kurikulum 2013 sebagai tumpuan dalam penyusunan perangkat sesuai kondisi / aktivitas masing-masing lembaga, semoga bermanfaat...

Monday, 11 February 2019

Jadi Berakal Inilah 14 Prinsip Penyusunan Kurikulum Ktsp Dokumen I Yang Harus Diketahui


Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan sesuai dengan konteks madrasah. Pengembangan KTSP di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Dinas Pendidikan Provinsi / Kementerian Agama Provinsi untuk pendidikan menengah. Beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam menyebarkan KTSP diuraikan berikut:

1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan Peserta Didik dan Lingkungannya


Kurikulum dikembangkan menurut prinsip bahwa akseptor didik mempunyai posisi sentral untuk menyebarkan kompetensinya semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, pengembangan kompetensi akseptor didik diubahsuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan akseptor didik serta tuntutan lingkungan. Oleh alasannya akseptor didik mempunyai posisi sentral, maka kegiatan pembelajaran berpusat pada akseptor didik. Implikasi dari prinsip ini adalah: kurikulum disusun untuk melayani kebutuhan akseptor didik dan dihentikan memberatkan akseptor didik.

Kurikulum dirancang semata-mata untuk kepentingan memaksimalkan potensi akseptor didik. Menambah jam pelajaran dihentikan terlalu banyak sehingga memberatkan akseptor didik yang dampaknya akseptor didik tidak mempunyai banyak waktu untuk melaksanakan kegiatan lain. Kurikulum juga harus merencanakan layanan konseling untuk membantu perkembangan akseptor didik secara terprogram semoga akseptor didik sanggup tumbuh kembang secara maksimal sesuai dengan perkembangan kejiwaannya.

2. Beragam dan Terpadu


Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik akseptor didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, budbahasa istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum disusun semoga memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan kinestetik akseptor didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.

Keragaman berimplikasi pada keluwesan kurikulum. Analisis keragaman akseptor didik dari segi kemampuan, minat, dan bakat, perlu dilakukan untuk merancang model pembelajaran yang sesuai, jenis pengembangan diri yang beragam, serta jadwal remedial yang sesuai. Selain itu, keragaman juga berkaitan dengan kekhasan dan kebutuhan yang berbeda tiap daerah sehingga kurikulum perlu diubahsuaikan dengan hasil analisis potensi kawasan. Ciri khas karakteristik jenis pendidikan perlu dipertimbangkan dalam merancang struktur dan muatan kurikulum. Demikian juga karakteristik satuan pendidikan yang berbeda perlu menyusun struktur dan muatan kurikulum yang relatif bermacam-macam diubahsuaikan dengan karakteristik yang dimiliki.

Selanjutnya, makna terpadu berkaitan dengan rancangan kurikulum harus meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna. Selain itu, keterpaduan juga berkaitan dengan keterpaduan jadwal yang mendukung pelaksanaan kurikulum. Misalnya, pada madrasah yang berasrama perlu dirancang kegiatan komplemen secara terpadu untuk mendukung pelaksanaan kurikulum di madrasah.

3. Tanggap Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni


Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis. Artinya, semangat dan isi kurikulum memperlihatkan pengalaman berguru akseptor didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Isi/ muatan kurikulum sanggup dipertanggung-jawabkan dan relevan dengan perkembangan iptek dan seni.

Rancangan pembelajaran mengacu pada perkembangan ilmu berguru yang mutakhir. Bimbingan konseling dimaksimalkan dengan mengacu pada perkembangan ilmu yang relevan. Isi kurikulum juga harus berkaitan dengan perkembangan teknologi. Misalnya, memasukkan mata pelajaran TIK dalam struktur dan muatan kurikulum. Menggunakan internet sebagai sumber belajar. Menggunakan model berguru dengan membiasakan akseptor didik mengenal teknologi sehingga akseptor didik siap bersentuhan dengan teknologi. Implikasinya, terus diupayakan perbaikan isi dan cara implementasi kurikulum dengan perkembangan iptek dan seni. Kurikulum harus dikembangkan secara terencana dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

4. Relevan Dengan Kebutuhan Kehidupan (Dunia Kerja dan Masa Depan)


Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali akseptor didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan akseptor didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia perjuangan dan dunia kerja.

Oleh alasannya itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan. Pada tataran perencanaan, prinsip ini berkaitan dengan pelibatan pemangku kebijakan dalam penyusunan kurikulum, analisis konteks kebutuhan daerah, dan analisis life skill untuk dimasukkan pada rancangan kurikulum. Pengintegrasian kecakapan hidup perlu dirancang alasannya akan diharapkan akseptor didik dalam kehidupan mereka.


Kegiatan pembelajaran harus sanggup mendukung tumbuh-kembangnya pribadi akseptor didik yang berjiwa kewira usahaan dan mempunyai kecakapan hidup, oleh seBAB itu kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali akseptor didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting untuk membekali akseptor didik yang tidak sanggup melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi.

5. Menyeluruh Dan Berkesinambungan


Substansi kurikulum meliputi keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan. Aplikasi prinsip ini pada tataran pengembangan KTSP (dokumen 1), mencerminkan kesinambungan antar-kelas dan cakupan secara menyeluruh muatan wajib, muatan lokal, maupun pengembangan diri. Pada tataran pengembangan silabus, pemetaan KD mencerminkan kesinambungan cakupan kompetensi. Misanya, perlu dirancang pemetaan yang sanggup memperlihatkan bahwa isi kompetensi dasar yang dikembangkan berisi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang ditekankan pada tiap-tiap KD. Menyeluruh juga berarti isi kurikulum menyiapkan insan Indonesia secara utuh.

6. Belajar Sepanjang Hayat


Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan akseptor didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan insan seutuhnya. Keterkaitan unsur pendidikan formal di madrasah dan informal di asrama. Semuanya dilakukan untuk membentuk insan seutuhnya.

Berbagai kegiatan perlu dirancang semoga akseptor didik bahagia berguru dan termotivasi untuk beajar sepanjang hayat. Isi kurikulum merancang kegiatan yang menyiapkan akseptor didik akan menjadi pembelajar sepanjang hayat. Misalnya, merangsang budaya baca, merangsang motivasi untuk terus berguru dengan cara merancang model-model pembelajaran yang bisa menciptakan akseptor didik bahagia berguru sehingga beliau akan mempunyai keinginan berguru terus sepanjang hayatnya (Muatan khusus yang bisa berdampak untuk membetuk pembelajar sepanjang hayat, contohnya muatan khusus wajib baca).

7. Seimbang Antara Kepentingan Nasional dan Kepentingan Daerah


Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Daerah mempunyai keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Oleh alasannya itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang sanggup memperlihatkan bantuan bagi pengembangan daerah. Kondisi tersebut harus diimbangi dengan isi kurikulum yang membentuk kesadaran akseptor didik sebagai warga negara dalam kerangka NKRI.

Kepentingan pusat diwakili oleh struktur kurikulum minimal, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar minimal yang telah diatur pusat. Untuk itu, pengembangan yang berorientasi pada karakteristik daerah dan kekhasan satuan pendidikan dihentikan mengorbankan standar minimal yang telah ditetapkan oleh pusat. Madrasah bisa menambahkan hal lain secara seimbang untuk kepentingan daerah/ kekhasan karakteristik jenis pendidikan. Misalnya, penambahan jam pelajaran agama di madrasah yang berbasis agama dihentikan mengorbankan jam minimal yang telah ditetapkan.

8. Karakteristik Satuan Pendidikan


Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan. Karakteristik satuan pendidikan mempunyai harapan, kondisi madrasah/madrasah, kondisi akseptor didik, dan ciri khas yang membedakan dengan satuan pendidikan satu dengan yang lain. Sesuai dengan prinsip ini, madrasah dengan visi tertentu sanggup menyebarkan struktur dan muatan kurikulum yang sesuai. Misalnya, madrasah merupakan forum pendidikan Islam yang juga berfungsi sebagai forum pengembangan dakwah dan forum pemberdayaan masyarakat.

Sebagai forum pendidikan Islam, madrasah tidak hanya diarahkan pada kegiatan penggalian ilmu pengetahuan semata, tetapi juga menjadi wahana “pelatihan” untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan pada tataran realitas. Selain itu, pendidikan di madrasah tidak hanya mengarah pada keunggulan akademis (academic excellence), tetapi justru menegaskan pada orientasi pembentukan abjad (character building) yang berasaskan pada prinsip akhlaq al-karimah. Sebagai forum pengembangan dakwah, madrasah dengan sendirinya menjadi salah satu guru syiar agama dan penyebaran fatwa agama sekaligus tampil sebagai komponen penting dari gerakan amar ma’ruf nahi munkar.

Sebagai forum pemberdayaan masyarakat, madrasah berperan dalam pengembangan masyarakat sekitar terutama terkait dengan dilema keagamaan maupun pemberdayaan sektor nonkeagamaan. Ini justru menjadi ciri madrasah alasannya ia lebih merupakan pendidikan berbasis masyarakat (community based education). Dengan demikian salah satu komponen penting dari sistem madrasah ialah tugas aktifnya dalam pemberdayaan masyarakat sekitar dan sebaliknya tugas aktif masyarakat dalam pengembangan madrasah sangat penting juga (mutual support).

9. Peningkatan Iman dan Takwa serta Akhlak Mulia


Keimanan dan ketakwaan serta adab mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian akseptor didik secara utuh. Kurikulum yang disusun memungkinkan semua mata pelajaran sanggup menunjang peningkatan dogma dan takwa serta adab mulia. Demikian juga jadwal pengembangan diri di madrasah/ madrasah sanggup diisi dengan kegiatan peningkatan dogma dan takwa serta adab mulia.

10. Mengembangkan Toleransi terhadap Perbedaan


Isi dan muatan kurikulum harus bisa menyebarkan perilaku toleransi terhadap perbedaan yang ada. Perbedaan itu sanggup berupa perbedaan agama, ras, suku/budaya, aliran, jenis kelamin dan sebagainya. Muatan kurikulum harus dirancang semoga sanggup menyebarkan toleransi dan kerukunan umat beragama, toleran terhadap perbedaan ras, suku/budaya, aliran, jenis kelamin, dan sebagainya. Hal ini sesuai dengan kondisi Indonesia yang memang beragam dalam banyak sekali hal.

Rancangan pengembangan nilai-nilai tersebut sanggup melalui pengintegrasian kecakapan hidup terutama keterampilan sosial ke dalam mata pelajaran. Pengembangan diri juga sanggup dirancang untuk melahirkan pribadi-pribadi yang mempunyai toleransi yang tinggi terhadap perbedaan serta sanggup hidup bersama dalam banyak sekali perbedaan.

11. Dinamika Perkembangan Global


Kurikulum harus dikembangkan semoga akseptor didik bisa bersaing secara global dan sanggup hidup berdampingan dengan bangsa lain. Kurikulum perlu merancang struktur dan isi yang membekali akseptor didik sanggup bersaing di dunia internasional dan bisa berdampingan dengan bangsa lain. Kurikulum harus terus dievaluasi untuk selalu diubahsuaikan dengan perkembangan global.

12. Persatuan Nasional dan Nilai-nilai Kebangsaan


Meskipun daerah diberi kewenangan mengatur, semua muatan kurikulum hendaknya dirancang semoga berdampak pada terwujudnya persatuan nasional dan nilai kebangsaan. Madrasah di bawah yayasan keagamaan dihentikan merancang muatan kurikulum yang menanamkan fanatisme daerah atau fanatisme aliran sehingga merusak nilai-nilai kebangsaan. Pengembangan diri yang dirancang juga mengacu pada nilai-nilai kebangsaan dan patriotisme. Misalnya: upacara, PASKIBRA, peringatan hari-hari besar nasional, dan sebagainya

13. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat


Kurikulum dimulai dari yang paling dekat. Analisis konteks sosial budaya masyarakat penting dilakukan semoga madrasah mengetahui impian masyarakat sekitar, nilai-nilai yang dianut dan juga keadaan sosial ekonomi. Dengan diketahuinya konteks sosial, madrasah sanggup merancang kurikulum yang tepat. Misalnya, bila rata-rata akseptor didik berasal dari keluarga miskin, perlu dibekali pembelajaran yang menciptakan beliau sanggup berdiri diatas kaki sendiri dengan keterampilan yang relevan.

14. Kesetaraan Jender


Kurikulum yang dikembangkan memberi akses, mendorong partisipasi, memberi perlakuan yang menggambarkan kesetaraan, dan memperlihatkan manfaat yang ama bagi akseptor didik-siswi. Dalam hal ini diharapkan struktur dan muatan isi kurikulum tidak stereotipe (memberi label-label khusus). Misalnya, mulok untuk menjahit perempuan, mulok elektronik hanya untuk laki-laki).

Demikian juga materi latih yang dikembangkan dari tiap-tiap mata pelajaran hendaknya sanggup menanamkan persepsi kesetaraan antara pria dan perempuan. Misalnya, tidak menanamkan persepsi bahwa pria layak menduduki jabatan tertentu, sedangkan perempuan hanya cocok menduduki jabatan tertentu. Kurikulum dianggap mempunyai kesetaraan jender bila tidak memberi stereotipe perempuan atau laki-laki. Pengelolaan mulok perlu membuka saluran bahwa semua jenis mulok sanggup dipilih oleh anak pria dan perempuan.

Secara operasional penyusunan KTSP ialah mengacu pada Standar Isi (SI), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Proses, dan Standar Penilaian yang telah ditetapkan dalam Permendiknas No. 20, 22, 23 tahun 2006 dan Permen 41 tahun 2008). Dan untuk madrasah baik itu Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah maupun Madrasah Aliyah, Menteri Agama telah mengeluarkan Permenag No. 2 th 2008 wacana Standar isi dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah di madrasah.

Standar isi ini mengatur tentang: (a) kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan KTSP, (b) beban berguru bagi akseptor didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah, (c) komponen KTSP yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan menurut panduan penyusunan kurikulum sebagai bab tidak terpisahkan dari Standar Isi, dan (d) kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Untuk mengetahui secara lengkap wacana juknis penyusunan kurikulum, bisa anda download file format word pada artikel berikut: Juknis penyusunan kurikulum sd mi

Demikian dari kami, semoga bisa mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

Tuesday, 12 February 2019

Jadi Berilmu Panduan / Ajaran Evaluasi Sd Mi Revisi Kurikulum 2013 Terbaru


Panduan / Pedoman Penilaian SD MI Revisi Kurikulum 2013 Terbaru. Berdasarkan fungsinya, evaluasi sering dibedakan dalam dua kelompok yaitu evaluasi formatif dan sumatif. Penilaian formatif berfungsi untuk memberi umpan balik terhadap kemajuan berguru penerima didik, memperbaiki proses pengajaran atau pembelajaran dalam rangka meningkatkan pemahaman atau prestasi berguru penerima didik. Penilaian sumatif berungsi untuk menilai pencapaian siswa pada suatu periode waktu tertentu. Pada perkembangan terakhir evaluasi dibedakan dalam tiga kelompok, yaitu assessment of learning, assessment for learning, dan assessment as learning.

Sejalan dengan perbedaan fungsi penilaian, metode yang dipakai juga berbeda. Sebagai contoh, pada assessment for learning metode yang dipakai hendaknya yang sanggup memperlihatkan secara terperinci pemahaman atau penguasaan dan kelemahan penerima didik terhadap suatu materi. Karena evaluasi formatif menyatu pada proses pembelajaran dan fokus pada umpan balik bagi pembelajaran. Untuk ini sanggup dipakai aneka macam metode sehingga memberi informasi yang komprehensif dan objektif menyerupai bertanya, percakapan, dan tugas-tugas.

Sementara untuk evaluasi sumatif, sesuai tujuannya, evaluasi dilakukan pada waktu tertentu contohnya tengah semester, selesai semester, kenaikan kelas, dan selesai suatu jenjang pendidikan. Metode atau instrumen yang sanggup dipakai ujian atau tes. Selama ini assessment of learning paling secara umum dikuasai dilakukan oleh pendidik dibandingkan assessment for learning dan assessment as learning. Diharapkan, dikala ini pendidik lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning


Teknik Penilaian


a. Penilaian Sikap


Penilaian sikap dimaksudkan sebagai evaluasi terhadap sikap penerima didik dalam proses pembelajaran yang meliputi sikap spiritual dan sosial. Penilaian sikap mempunyai karakteristik yang berbeda dari evaluasi pengetahuan dan keterampilan sehingga teknik evaluasi yang dipakai juga berbeda. Dalam hal ini, evaluasi sikap lebih ditujukan untuk membina sikap dalam rangka pembentukan karakter penerima didik.
  1. Sikap Spiritual; Kompetensi sikap spiritual (KI-1) yang akan diamati ialah menerima, menjalankan, dan menghargai pedoman agama yang dianutnya.
  2. Sikap Sosial; Kompetensi sikap sosial (KI-2) yang akan diamati meliputi sikap antara lain: jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangga, dan negara.

b. Penilaian Pengetahuan


Penilaian pengetahuan (KD dari KI-3) dilakukan dengan cara mengukur penguasaan penerima didik yang meliputi dimensi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognisi dalam aneka macam tingkatan proses berpikir.

Prosedur penilaian pengetahuan dimulai dari penyusunan perencanaan, pengembangan instrumen penilaian, pelaksanaan penilaian, pengolahan, dan pelaporan, serta pemanfaatan hasil penilaian. Hasil evaluasi pencapaian pengetahuan dilaporkan dalam bentuk angka, predikat, dan deskripsi. Angka memakai rentang nilai 0 hingga dengan 100. Predikat disajikan dalam karakter A, B, C, dan D. Rentang predikat (interval) ini ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mempertimbangkan KKM.

Deskripsi dibentuk dengan memakai kalimat yang bersifat memotivasi dengan pilihan kata/frasa yang bernada positif. Teknik evaluasi pengetahuan memakai tes tertulis, lisan, dan penugasan.

1. Tes Tertulis


Tes tertulis ialah tes yang soal dan jawabannya secara tertulis, antara lain berupa pilihan ganda, isian, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen tes tertulis dikembangkan dengan mengikuti langkah-langkah:
  • Melakukan analisis 
  • Menyusun kisi-kisi soal sesuai dengan KD.
  • Menulis soal menurut kisi-kisi dan mengacu pada kaidah-kaidah penulisan soal.
  • Menyusun pedoman penskoran.
  • Melakukan penskoran menurut pedoman penskoran.

2. Tes Lisan


Tes mulut berupa pertanyaan-pertanyaan, perintah, kuis yang diberikan pendidik secara mulut dan penerima didik merespon pertanyaan tersebut secara lisan. Tes mulut bertujuan menumbuhkan sikap berani berpendapat, mengecek penguasaan pengetahuan untuk perbaikan pembelajaran, percaya diri, dan kemampuan berkomunikasi secara efektif. Langkah-langkah pelaksanaan tes mulut sebagai berikut:
  • Melakukan analisis KD.
  • Menyusun kisi-kisi soal sesuai dengan KD.
  • Membuat pertanyaan atau
  • Menyusun pedoman penilaian
  • Memberikan tindak lanjut hasil tes lisan

3. Penugasan


Penugasan ialah pertolongan kiprah kepada penerima didik untuk mengukur pengetahuan dan memfasilitasi penerima didik memperoleh atau meningkatkan pengetahuan. Tugas sanggup dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai karakteristik tugas. Tugas tersebut sanggup dilakukan di sekolah, di rumah, atau di luar sekolah.

c. Penilaian Keterampilan


Penilaian keterampilan (KD dari KI-4) dilakukan dengan teknik penilain kinerja, evaluasi proyek, dan portofolio. Penilaian keterampilan memakai angka dengan rentang skor 0 hingga dengan 100, predikat, dan deskripsi.

baca: 4 teknik evaluasi keterampilan

1) Penilaian Kinerja


Penilaian kinerja (performance assessment) ialah evaluasi yang menuntut penerima didik untuk mendemonstrasikan dan mengaplikasikan pengetahuannya ke dalam aneka macam macam konteks sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Pada evaluasi kinerja, penekanannya sanggup dilakukan pada proses atau produk.

Penilaian kinerja yang menekankan pada produk disebut evaluasi produk, contohnya poster, puisi, dan kerajinan. Penilaian kinerja yang menekankan pada proses disebut evaluasi praktik, contohnya bermain sepak bola, memainkan alat musik, menyanyi, melaksanakan pengamatan memakai mikroskop, menari, bermain peran, dan membaca puisi.

2) Penilaian Proyek


Penilaian proyek merupakan aktivitas evaluasi terhadap suatu kiprah yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu. Tugas tersebut berupa rangkaian aktivitas mulai dari perencanaan, pengumpulan data, pengolahan data, dan pelaporan.

Pada evaluasi proyek ada 4 (empat) hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu:
  • Kemampuan pengelolaan; Kemampuan penerima didik dalam menentukan topik, mencari informasi, mengelola waktu pengumpulan data, dan penulisan laporan yang dilaksanakan secara kelompok.
  • Relevansi; Kesesuaian kiprah proyek dengan muatan pelajaran.
  • Keaslian; Proyek yang dilakukan penerima didik harus merupakan hasil karya sendiri di bawah bimbingan pendidik.
  • Inovasi dan kreativitas; Proyek yang dilakukan penerima didik mengandung unsur-unsur kebaruan atau sesuatu yang berbeda dari biasanya.

3) Penilaian Portofolio


Portofolio merupakan kumpulan dokumen hasil penilaian, penghargaan, dan karya penerima didik dalam bidang tertentu yang mencerminkan perkembangan (reflektif-integratif) dalam kurun waktu tertentu. Pada selesai periode portofolio tersebut dinilai oleh pendidik bahu-membahu dengan penerima didik dan selanjutnya diserahkan kepada pendidik pada kelas berikutnya dan dilaporkan kepada orangtua sebagai bukti autentik perkembangan penerima didik.

baca: teknik dan pola evaluasi portofolio

Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dijadikan panduan dalam penggunaan evaluasi portofolio di sekolah ialah sebagai berikut:
  1. karya orisinil penerima didik
  2. saling percaya antara pendidik dan penerima didik
  3. kerahasiaan bersama antara pendidik dan penerima didik
  4. milik bersama antara penerima didik dan pendidik
  5. kepuasan pada diri penerima didik
  6. kesesuaian dengan kompetensi dalam kurikulum
  7. penilaian proses dan hasil
  8. penilaian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran.
  9. Bentuk portofolio
    • File folder yang bisa dipakai untuk menyimpan aneka macam hasil karya terkait dengan produk seni (gambar, kerajinan tangan, dan sebagainya).
    • Album berisi foto, video, audio.
    • Stopmap berisi tugas-tugas imla/dikte dan goresan pena (karangan, catatan) dan sebagainya.
    • Buku siswa yang disusun menurut Kurikulum 2013, juga merupakan portofolio penerima didik SD.

Dalam memakai portofolio, pendidik beserta penerima didik perlu memperhatikan hal-hal berikut:
  • masing-masing penerima didik mempunyai portofolio sendiri yang di dalamnya memuat hasil berguru penerima didik;
  • menentukan hasil kerja yang perlu dikumpulkan/disimpan;
  • sewaktu-waktu penerima didik diharuskan membaca catatan pendidik yang berisi komentar, masukan, dan tindakan lebih lanjut yang harus dilakukan penerima didik dalam rangka memperbaiki hasil kerja dan sikap;
  • peserta didik dengan kesadaran sendiri menindaklanjuti catatan pendidik;
  • catatan pendidik dan perbaikan hasil kerja yang dilakukan penerima didik perlu diberi tanggal sehingga perkembangan kemajuan berguru penerima didik sanggup terlihat.

Itulah sedikit ulasan dari perihal Panduan / Pedoman Penilaian SD MI Revisi Kurikulum 2013 Terbaru, untuk selengkapnya bisa anda download file pdf pada link di bawah ini:

Panduan / Pedoman Penilaian SD MI Revisi Kurikulum 2013 Terbaru

Demikian dari kami agar bisa menawarkan manfaat untuk kita semua. Amin...

Sunday, 3 February 2019

Jadi Berakal Rpp Silabus Kelas 4 Sd Mi Revisi Simpulan 2017 Kurikulum 2013 Lengkap


RPP Silabus Kelas 4 SD MI Revisi Final 2017 Kurikulum 2013 lengkap dalam bentuk format ms word kami bagikan kepada anda para guru kelas 4 sekolah dasar / madrasah ibtidaiyah semester 1 dan 2 (ganjil dan genap) kurikulum 2013 yang sudah akibat di revisi 2017.

Dibawah ini ada lima kelompok dokumen pembelajaran; rpp silabus tematik, rpp pjok, rpp silabus, pendidikan agama islam dan kecerdikan pekerti, rpp silabus prota promes matematika, dan kelengkapan manajemen lainnya (jurnal mengajar guru, ki dan kd, kbm / kkm). semuanya dalam bentuk format ms word / doc.

Sekedar untuk diketahui bahwa semua file dokumen perangkat pembelajaran ini kami dapatkan dari kementerian agama ketika sosialisasi kurikulum 2013 revisi terbaru.

Download RPP Silabus Kelas 4 SD MI Revisi 2017 Kurikulum 2013

Semua perangkat pembelajaran yang kami sebutkan diatas sanggup anda download pada link dibawah ini:

RPP Silabus Kelas 4 SD MI Revisi 2017 Kurikulum 2013
RPP PJOK Kelas 4 SD MI Revisi 2017 Kurikulum 2013
RPP Silabus prota promes PAI Budi pekerti
RPP Silabus prota promes dll matematika

Download kelengkapan manajemen pembelajaran


Untuk kelengkapan manajemen pembelajaran guru kelas 4 SD MI selain RPP dan silabus, kami sertakan juga prota promes, jurnal mengajar guru, KI dan KD, KBM / KKM lengkap dalam formata ms word pada link dibawah ini:

kelengkapan manajemen pembelajaran

Demikian dari kami supaya sanggup membantu dan bermanfaat...

Tuesday, 9 February 2021

Lebih Pintar Juknis Pembayaran Santunan Sertifikasi Guru Tahun 2015 - Petunjuk Teknis Penyaluran Santunan Profesi Guru Pnsd Melalui Prosedur Transfer Kawasan Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Pada tahun anggaran 2015, penyaluran proteksi profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan kegiatan sertifikasi tahun 2006 hingga dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. 

Sedangkan penyaluran proteksi profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.

Pada tahun 2015, prosedur yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran proteksi profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik diperbaharui (updated) secara terus menerus.

Untuk kelancaran penyaluran proteksi profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil tempat melalui prosedur dana transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk Teknisnya. Petunjuk Teknis ini merupakan contoh bagi pengelola baik di tingkat sentra maupun tempat serta para pemangku kepentingan pendidikan.

BAB I
PENDAHULUAN

I.A. Latar Belakang

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal. Sebagai pendidik profesional, guru diwajibkan mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi honor pokok, proteksi yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa proteksi profesi pendidik bagi guru, subsidi proteksi fungsional, proteksi khusus, dan maslahat perhiasan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah mempunyai sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan proteksi profesi yang besarnya setara dengan satu kali honor pokok dan dalam ayat (3) dinyatakan bahwa proteksi profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan Pasal 17 menjelaskan bahwa tanggung jawab Pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia pegawai negeri sipil di sektor pendidikan di antaranya yakni biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal. Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa salah satu biaya personalia satuan pendidikan yakni proteksi profesi.

Pelaksanaan pembayaran proteksi profesi bagi guru PNS harus memperhatikan data kepegawaian guru yang bersangkutan, alasannya yakni terkait dengan perubahan besaran honor pokok dan status kepegawaiannya.

Untuk kelancaran pembayaran proteksi profesi bagi guru pegawai negeri sipil tempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perlu disusun Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru PNSD Melalui Mekanisme Dana Transfer daerah.

I.B. Landasan Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 wacana Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
3.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
4.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen.
5.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 wacana Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 wacana Pajak Penghasilan.
6.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013.
8.   Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan.
9.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 wacana Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 wacana perubahan keenam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
12. Peraturan Presiden Nomor 162 tahun 2014 wacana Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2011 wacana Pemberian Kuasa kepada Direktur yang menangani Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus dan Subsidi Tunjangan Fungsional.
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012 Tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 wacana Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 wacana Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013.
24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 wacana Muatan Lokal Kurikulum 2013.
25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 wacana Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.
26. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/PMK.07/ 2014 wacana Tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
27. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 250/PMK.07/ 2014 wacana Pengalokasian Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
28. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama: Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.Pan-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011, Tahun 2011 wacana Penataan dan Pemerataan Guru PNS.
29. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 wacana Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019.

I.C. Tujuan

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai contoh dalam pelaksanaan pembayaran proteksi profesi guru PNSD yang memenuhi syarat melalui prosedur dana transfer daerah.

I.D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis pembayaran proteksi profesi bagi guru PNSD melalui prosedur dana transfer tempat meliputi: kriteria guru peserta proteksi profesi, pembayaran proteksi profesi, kegiatan pelaksanaan program, mutasi, pembatalan, dan penghentian pembayaran proteksi profesi, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan, serta hukuman atas pelanggaran dalam pelaksanaannya.

I.E. Sasaran

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai contoh bagi pemangku kepentingan pendidikan yaitu:

1.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2.   Kementerian Keuangan;
3.   Aparat Pengawas Fungsional;
4.   Badan Kepegawaian Daerah;
5.   Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
6.   Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah pada Kabupaten/Kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta;
7.   Satuan Pendidikan dan Guru; dan
8.   Instansi terkait lainnya.

BAB II
TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD

II.A. Pengertian

Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui prosedur dana transfer yakni proteksi yang diberikan kepada seluruh guru PNSD yang telah mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam 1 (satu) tahun, serta diberikan kepada guru PNSD yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II.B. Besaran

Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah yakni setara dengan 1 (satu) kali honor pokok sesuai peraturan perundang-undangan bagi guru PNSD yang mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan Petunjuk Teknis ini, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Ketentuan wacana pembayaran proteksi profesi pada tahun 2015 yakni sebagai berikut.

1.   Besaran proteksi profesi pada tahun 2015 dibayarkan memakai Peraturan Pemerintah terbaru wacana kenaikan honor PNS tahun 2014.
2.   Apabila terbit Peraturan Pemerintah wacana kenaikan honor PNS yang terbaru pada tahun 2015, kenaikan honor Pegawai Negeri Sipil akhir PP tersebut mulai diberlakukan dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud.
3.   Besaran proteksi profesi akhir kenaikan honor terpola dan kenaikan pangkat yang terbit pada tahun berjalan, besaran proteksi profesi akhir kenaikan dimaksud mulai diberlakukan pada tahun berikutnya sesudah diverifikasi oleh dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

II.C. Sumber Dana

Sesuai dengan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen dinyatakan bahwa proteksi profesi dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tahun 2015 dana untuk pembayaran proteksi profesi bagi guru PNSD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui prosedur dana transfer daerah. Pagu alokasi proteksi profesi guru dana transfer ke tempat dalam Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 yakni sebesar Rp. 70.252.670.000,- dengan prosedur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 241/PMK.07/2014 wacana Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa yakni sebagai berikut.

1.   Sisa dana proteksi profesi tahun sebelumnya yang terdapat pada Rekening Kas Umum Daerah dipakai dan diperhitungkan sebagai bab dari dana untuk membayar proteksi profesi tahun berjalan dan membayar proteksi profesi kurang bayar tahun-tahun sebelumnya.
2.   Transfer dana Tunjangan Profesi Guru PNSD dari Kas Negara ke kas tempat dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan) dengan besaran sebagai berikut: 30% untuk triwulan satu, 25% untuk triwulan dua dan tiga, 20% untuk triwulan empat.
3.   Pelaksanaan transfer Tunjangan Profesi Guru PNSD triwulan II dilakukan apabila Pemerintah tempat telah memberikan laporan realisasi semester 1 dan semester 2 tahun sebelumnya kepada Kementerian Keuangan c.q Dirjen Perimbangan Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4.   Bagi kabupaten/kota yang mempunyai sisa dana dan PAGU Tahun 2015 di Rekening Kas Umum Daerah tahun berjalan tidak mencukupi untuk membayar kebutuhan reguler tahun 2015 dan kurang bayar (carry over), semoga memberitahukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5.   Selanjutnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menganalisa pemberitahuan atas kekurangan alokasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD, kemudian memperlihatkan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan untuk membayarkan kekurangan tersebut kepada provinsi/kab/kota semoga mencukupi jumlah yang diusulkan.
6.   Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas kekurangan pembayaran akan mencairkan Dana Cadangan.
7.   Dalam hal Dana Cadangan tidak mencukupi untuk memenuhi alokasi sesuai rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka akan diperhitungan sebagai kurang bayar pada alokasi tahun berikutnya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
8.   Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan akan melaksanakan penghentian transfer Tunjangan Profesi Guru PNSD,
a.   Pada triwulan 1, apabila Daerah mempunyai sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah yang cukup untuk membayar proteksi Profesi Guru PNSD dan membayar kurang bayar selama satu tahun;
b.   Pada triwulan 2, apabila Daerah bisa membayar kebutuhan Tunjangan Profesi Guru PNSD selama satu tahun memakai sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah ditambah alokasi triwulan 1;
c.   Pada triwulan 3, apabila Daerah bisa membayar kebutuhan Tunjangan Profesi Guru PNSD selama satu tahun memakai sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah ditambah alokasi triwulan 1 dan triwulan 2;
d.   Pada triwulan 4, apabila Daerah bisa membayar kebutuhan Tunjangan Profesi Guru PNSD selama satu tahun memakai sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah ditambah alokasi triwulan 1, triwulan 2, dan triwulan 3.
9.   Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan menghentikan pelaksanaan transfer tersebut sesudah menerima rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10.    Penghitungan alokasi TPG PNSD oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk memperhitungkan adanya kurang bayar dan sisa dana di kas tempat atas penyaluran TP Guru PNSD pada tahun anggaran sebelumnya.
11.    Apabila diharapkan untuk memverifikasi sisa dana di kas tempat dan kurang bayar alokasi TPG PNSD tersebut, sanggup dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

II.D. Kriteria Guru Penerima

Tunjangan profesi melalui prosedur transfer diberikan kepada guru PNSD yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai peserta proteksi profesi guru PNSD yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kriteria guru PNSD peserta proteksi profesi melalui prosedur transfer tempat yakni sebagai berikut.

1.   Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.   Pengawas PNSD yang melaksanakan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.   Memiliki satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.
4.   Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5.   Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang hanya mempunyai satu rombongan berguru pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa sanggup kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
6.   Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 yakni yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
7.   Beban kerja guru yakni sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.
8.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dikecualikan apabila guru:
a.   Mengajar pada rombongan berguru di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 wacana Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
b.   Mendapat kiprah perhiasan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
c.   Mendapat kiprah perhiasan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor yakni sebagai berikut :
1)   untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP adalah.
i.    1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii.   10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii.  ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2)   untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
i.    1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii.   10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii.  19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iv.  ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d.   Mendapat kiprah perhiasan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua kegiatan keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan kiprah perhiasan pada abjad d ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditentukan dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2008 wacana standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan berguru (rombel), serta mempunyai koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan sanggup mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.
e.   Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
f.    Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus sanggup berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus.
g.   Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di tempat khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan tempat khusus ini memakai data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
h.   Bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran alasannya yakni kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa.
i.    Bagi guru yang bertugas pada sekolah kecil (unit sekolah gres yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah gres dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di tempat khusus, dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, semoga proteksi profesinya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melaksanakan kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh Pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
j.    Bagi guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional adalah:
1.   Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
2.   Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
k.   Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik sanggup dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.
9.   Belum pensiun.
10.    Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
11.    Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12.    Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13.    Dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 wacana Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota wacana Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapatkan proteksi profesinya maksimal 2 (dua) tahun semenjak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 hingga dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
14.    Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih kiprah guru PNS yang mempunyai akta pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 kepada Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.
15.    Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 hingga dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor aba-aba dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 wacana Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 wacana Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor aba-aba dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan sesudah tahun 2009 yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
16.    Bagi guru yang sudah mempunyai serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka proteksi profesinya tidak dibayarkan hingga guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
17.    Ketentuan bagi pengawas yakni sebagai berikut.
a.   Pengawas Taman Kanak-kanak melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial untuk TK, Pengawas SD melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial untuk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan kiprah kepengawasannya, wajib mempunyai akta pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
1.   Pengawas TK/RA melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat TK/RA.
2.   Pengawas SD/MI melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat SD/MI, termasuk kiprah pengawasan terhadap guru agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
3.   Pengawas mata pelajaran di SMP/MTs sanggup memenuhi beban kerja kiprah pengawasan di SMA/MA dan/atau SMK/MAK pada mata pelajaran yang sama dan sebaliknya.
4.   Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru; dalam hal tidak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan pendidikan yang belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yang menjadi binaannya, sanggup memenuhi kekurangan tersebut dengan melaksanakan pembinaan guru sesuai dengan latar belakang bidang pendidikan/ akta pendidik yang dimilikinya. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru yakni 1:6.
5.   Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru termasuk guru pembimbing khusus, baik yang ada di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru yakni 1:6.
6.   Pengawas Bimbingan dan Konseling melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling.
7.   Pengawas Sekolah yang bertugas di tempat khusus melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru yakni 1:3.
8.   Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yang terdapat desa tertinggalnya sehingga jumlah satuan pendidikan yang dibina paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan tidak terdapat pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap menerima proteksi profesi.
9.   Pengawas Sekolah wajib melaksanakan verifikasi terhadap hasil penilaian kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
b.   Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah yakni guru yang mempunyai jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
18.    Bagi Satuan Pendidikan yang memakai Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per ahad secara keseluruhan.
19.    Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang memakai Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut.
a.   Guru kelas/guru matapelajaran yang melaksanakan kiprah perhiasan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi kiprah perhiasan sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan yakni sebagai berikut.
1.   Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
2.   Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
3.   Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
4.   Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.

b.   Bagi guru Sekolah Menengah kejuruan dan Sekolah Menengan Atas yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, mempunyai akta pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, alasannya yakni guru tidak sanggup diberi kiprah pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan akta pendidiknya dengan alasan kesulitan saluran dibandingkan dengan jarak dan waktu.
c.   Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014 mengenai Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:

1.   Guru SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA sanggup mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
2.   Guru paket kejuruan Sekolah Menengah kejuruan sanggup mengampu matapelajaran prakarya di SMP atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di Sekolah Menengan Atas sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
3.   Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi sanggup mengajar matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di Sekolah Menengan Atas dengan syarat sudah mengikuti training penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan.
4.   Guru Sekolah Menengah kejuruan yang bersertifikat paket kejuruan sanggup mengampu matapelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
5.   Guru paket keahlian yang sesuai dengan kegiatan yang dibuka sanggup mengajar matapelajaran pada matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK.
6.   Guru kewirausahaan di Sekolah Menengah kejuruan sanggup mengajar prakarya dan kewirausahaan dengan dengan syarat sudah mengikuti training penajaman aspek prakarya.
7.   Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan berguru yang dibinanya.

d.   Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan memutuskan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, sanggup menambah beban berguru muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban berguru muatan lokal ditanggung oleh pemerintah tempat yang menetapkan.
e.   Bertugas sebagai guru TIK/KKPI memperlihatkan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang memakai kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.
f.    Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan kiprah perhiasan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
g.   Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan kiprah perhiasan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.
h.   Bagi Satuan pendidikan jenjang SD yang memakai Kurikulum 2013 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi Mata pelajaran Agama dan Penjasorkes.
i.    Bagi Satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang memakai Kurikulum 2013 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.

II.E. Persyaratan Administrasi

Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri, semoga sanggup dibayarkan proteksi profesinya sesuai dengan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013, wajib melampirkan dokumen berupa:

1.   Surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota wacana alihtugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS.
2.   Surat pembagian kiprah mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang gres dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.

Dokumen pada angka 1 dan 2, dikirim ke Direktorat P2TK terkait. Tunjangan profesi bagi guru yang dipindahtugaskan antarkabupaten/kota, akan diperhitungkan pada tahun berikutnya dan menjadi tanggungan kabupaten/kota yang baru.

BAB III
PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD

III.A. Mekanisme Penerbitan SKTP

1.   Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara:
a.   Penerbitan SKTP dilakukan dengan cara digital, yaitu memakai sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas secara otomatis dengan memakai data PTK dari Dapodik sesudah data valid berdasarkan sistem. Dinas Kabupaten/kota berhak mengajukan penghapusan penerbitan SKTP jikalau calon peserta tidak memenuhi persyaratan. Pengajuan penghapusan diberi waktu selama tujuh (7) hari sesudah data dinyatakan valid.
b.   Secara manual yaitu dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta melaksanakan verifikasi data pendukung persyaratan calon peserta proteksi profesi. Setelah data dinyatakan valid, kemudian diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta ke Direktorat Pembinaan PTK terkait untuk diterbitkan SKTP- nya.
c.   Apabila terjadi kesalahan data guru pada keputusan yang telah diterbitkan, maka Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar sanggup melaksanakan penyesuaian perubahan data berdasarkan data perubahan individu peserta proteksi profesi melalui proses pemutakhiran data di Dapodik atau rekap usulan perubahan dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk sistem manual
2.   Direktorat Pembinaan PTK terkait menyusun dan memutuskan daftar peserta proteksi profesi sebagaimana Lampiran 1 yang berdasarkan:
a.   Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana peserta proteksi profesi guru.
b.   Keputusan Kepegawaian yang memperlihatkan honor pokok dan/atau honor berkala.
c.   Keputusan melaksanakan kegiatan mengajar bagi guru satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Gambar Proses pelaksanaan pembayaran proteksi Profesi PNSD melalui dana Transfer tempat tahun 2015 :

III.B. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi

Mekanisme penyaluran proteksi profesi melalui prosedur dana transfer tempat tahun 2015 sebagai berikut.

1. Umum

1.   Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan data kelulusan tahun 2014 dan Nomor Registrasi Guru (NRG) sebelum selesai Desember 2014.
2.   Direktorat Pembinaan PTK Dikdas menerbitkan SKTP 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu,terhitung mulai bulan Januari hingga dengan Juni (6 bulan), sedangkan tahap 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli hingga dengan Desember (6 bulan). Direktorat Pembinaan PTK Dikmen dan PAUDNI menerbitkan SKTP 1 (satu) kali dalam satu tahun.
3.   SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK terkait untuk calon peserta proteksi profesi yang memenuhi syarat, kemudian menyampaikannya ke provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
4.   Apabila ada perubahan data individu peserta proteksi profesi, maka akan diterbitkan SKTP gres pada semester berikutnya bagi jenjang guru dikdas dan pada tahun berikutnya bagi jenjang guru Dikmen dan PAUDNI dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
5.   Guru mempunyai hasil penilaian kinerja sebagaimana tercantum dalam Format yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam masa transisi, hingga dengan selesai tahun 2015, proteksi profesi diberikan bagi guru tanpa memperhitungkan nilai dari hasil penilaian kinerja guru dan instrumen sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Bagi guru yang telah melaksanakan penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil penilaian kinerja gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun 2015.

Bagi guru yang belum pernah melaksanakan penilaian kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional.

Hasil penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014 atau penilaian kinerja guru formatif tahun 2015 inilah yang menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran proteksi profesi tahun 2015. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui yakni hasil penilaian yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.

Untuk tahun-tahun berikutnya, guru wajib meningkatkan hasil penilaian kinerja sumatif tahun 2015 alasannya yakni mulai tahun 2016 proteksi profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil penilaian kinerja guru minimal baik. Mekanisme verifikasi hasil penilaian kinerja guru diatur sebagai berikut.

a.   Untuk jenjang pendidikan dasar, pengawas memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya, mengentrikan alhasil melalui aplikasi SIMPAK, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
b.   Untuk Jenjang pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Menengah, hasil penilaian kinerja guru diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

6.   Untuk jenjang PAUDNI dan pendidikan menengah, guru yang memenuhi persyaratan SKTP nya akan diterbitkan. Tunjangan profesi guru dibayarkan sesudah dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi hasil penilaian kinerja guru.
7.   Untuk jenjang pendidikan dasar, guru yang memenuhi persyaratan, SKTP nya akan diterbitkan sesudah Pengawas sebagaimana dimaksud dalam angka 5 abjad a memverifikasi hasil penilaian kinerja guru yang dimaksud, dan mengentrikannya.
8.   Bagi guru yang mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan menerima izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka proteksi profesinya tetap dibayarkan.
9.   Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verfikasi bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang disampaikan oleh kepala sekolah sesuai format bagi guru yang bertugas pada SMP/SMA/SMK yang melaksanakan kurikulum 2013 pada semester pertama kemudian kembali melaksanakan kurikulum 2006 pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015
10.    Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh proteksi profesi.
11.    Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan realisasi pembayaran setiap triwulan kepada:
a.   Direktorat Pembinaan PTK terkait, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap triwulan dengan format sebagaimana lampiran 1 disertai dengan nama peserta proteksi profesi.
b.   Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dengan format sebagaimana lampiran tersebut pada PMK pada bulan Agustus untuk laporan semester I (triwulan 1 dan 2) dan pada bulan April tahun anggaran berikutnya untuk semester II (triwulan 3 dan 4).
12.    Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan perembesan atau penyaluran proteksi profesi per triwulan sebagaimana berikut.
a.   Laporan triwulan I paling lambat selesai bulan April 2015.
b.   Laporan triwulan II paling lambat selesai bulan Juli 2015.
c.   Laporan triwulan III paling lambat selesai bulan Oktober 2015.
d.   Laporan triwulan IV paling lambat selesai bulan Desember 2015.
13.    Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan setiap triwulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
14.    Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan dan Perencanaan Anggaran memperhatikan hal-hal berikut.
a.   Apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.   Tunjangan profesi dan kurang bayar tahun-tahun sebelumnya bagi guru PNSD dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK.
c.   Apabila terjadi perubahan tempat kiprah atau status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan, maka proteksi profesi bagi guru PNSD dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK proteksi profesi pada tahun anggaran berjalan dengan melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal 24 jam per-minggu atau ekuivalensinya dari tempat kiprah yang baru. Status yang bersangkutan akan diadaptasi pada SK proteksi profesi tahun berikutnya, sedangkan untuk pengawas pendidikan khusus dan pengawas pendidikan dasar dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, pengawas pendidikan menengah dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikmen, pengawas Taman Kanak-kanak dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK PAUDNI.
d.   Apabila terjadi mutasi guru PNSD menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya, meninggal dunia atau alasannya yakni pensiun dini, maka proteksi profesi guru PNSD tersebut maka pembayaran proteksi profesinya akan tidak boleh bulan berikutnya, kecuali mutasi guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan.

15.    Monitoring dan penilaian terhadap pelaksanaan pembayaran proteksi profesi dilakukan pada periode antara bulan Mei hingga Desember tahun berjalan dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

2. Dapodik

1.   Khusus untuk Direktorat Pembinaan PTK Dikdas memverifikasi kelayakan calon peserta proteksi profesi lulusan tahun 2007 hingga dengan 2013 maupun lulusan tahun 2014 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan honor pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.
2.   Sebelum penerbitan SKTP, guru sanggup melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk mendapatkan proteksi profesi pada situs www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untuk melengkapi jikalau ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
3.   Bagi guru yang SKnya belum terbit alasannya yakni datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jikalau guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua. SK tersebut meliputi seluruh hak guru jikalau guru tersebut memenuhi persyaratan mendapatkan proteksi profesi semenjak triwulan I.

3. Manual

Mengingat sistem digital (Dapodik) masih dalam proses penyempurnaan, dan mengakibatkan ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital, diharapkan pemberkasan secara manual.

1. Direktorat Pembinaan PTK terkait meminta Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenanganya untuk memverifikasi kelayakan calon peserta proteksi profesi lulusan tahun 2007 hingga dengan 2013 maupun lulusan tahun 2014 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, honor pokok, dan NPWP) sebelum SKTP diterbitkan secara manual.
2. Bagi guru jenjang pendidikan dasar dan menengah yang menambah pemenuhan jam mengajar di Madrasah/SMP/SMA/SMK/SMLB harus sesuai dengan akta pendidiknya dan ketentuan perundangan lainnya serta wajib melampirkan surat keterangan penugasan disertai kegiatan mengajar mingguan dari kepala satuan pendidikan yang disahkan oleh kantor kementerian agama Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bagi yang mengajar di madrasah atau dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bagi yang mengajar di Madrasah/SMP/SMA/SMK/SMLB. Surat keterangan, akta pendidik dan kegiatan mengajar tersebut dikirim ke Direktorat Pembinaan PTK terkait.
3.  Bagi guru peserta proteksi profesi dengan cara manual, prosedur penerbitan SKTP sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Direktorat Pembinaan PTK terkait memperlihatkan daftar calon peserta proteksi profesi untuk selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

III.C. Jadwal Pelaksanaan

Berikut yakni kegiatan pelaksanaan penyaluran proteksi profesi tahun 2015 :

1.   Sosialisasi Petunjuk Teknis pelaksanaan pembayaran proteksi profesi.
2.   Penerimaan daftar guru yang lulus sertifikasi dan NRG
3. Verifikasi data peserta proteksi dari dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
4.   Kemdikbud menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi dan memberikan ke kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta
5. Dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi dokumen persyaratan pencairan tunjangan.
6.   Penyaluran proteksi profesi ke rekening peserta proteksi *)
7.   Laporan realisasi penyaluran proteksi per triwulan
8.   laporan rekapitulasi penyaluran proteksi per semester
9.   Rekonsiliasi proteksi profesi

Keterangan *) dicairkan paling lambat 2 ahad sesudah SK Tunjangan Profesi diterima oleh dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

BAB IV
PEMBATALAN, PENGHENTIAN, DAN PERUBAHAN DATA

IV.A. Pembatalan Pembayaran

Tunjangan profesi bagi guru dibatalkan pembayarannya apabila:

1.   Memperoleh akta pendidik dengan melawan hukum;
2.   Menerima lebih dari satu proteksi profesi;
3.   Surat Keputusan penghentian pembayaran Tunjangan Profesi dibatalkan oleh pejabat yang berwenang.
Guru wajib mengembalikan proteksi profesi yang dibatalkan dan kelebihan penerimaan proteksi profesi guru kepada kas tempat yang mengeluarkan proteksi profesinya.

IV.B. Penghentian Pembayaran

Pemberian proteksi profesi tidak boleh apabila guru peserta proteksi profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut.

1.   Meninggal dunia;
2.   Mencapai batas usia pensiun;
3.   Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
4.   Sedang mengikuti kiprah belajar;
5.   Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan akta pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akhir implementasi SKB Lima Menteri wacana penataan dan pemerataan guru PNS;
6.   Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7.   Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
8.   Pensiun dini;
9.   Melakukan tindakan melawan aturan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan; atau
10. Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

IV.C. Perubahan Data Individu Penerima Tunjangan

Perubahan data individu akan diketahui melalui data pokok pendidikan. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan data peserta proteksi profesi setiap bulan.

Jika ditemukan perubahan data individu guru yang berakibat pada perubahan nilai honor pokok (bertambah atau berkurang), maka Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan perubahan data guru tersebut ke Direktorat Jenderal terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktorat Pembinaan PTK terkait selambat-lambatnya bulan Juli tahun berjalan, dan akan diberlakukan pada tahun berikutnya.

BAB V
PENGENDALIAN PROGRAM

V.A. Pengendalian

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan PTK terkait berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembayaran proteksi profesi meliputi semua upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran proteksi profesi semoga sanggup berjalan sebagaimana mestinya, sempurna sasaran dan sempurna waktu, sempurna jumlah besaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pengendalian penyaluran proteksi profesi ini dilakukan melalui.

1.  Pelaksanaan bimbingan teknis kegiatan penyaluran proteksi profesi oleh sentra kepada Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
2.   Pemantauan dan penilaian (Monitoring dan Evaluasi) dilakukan oleh instansi terkait dengan responden sanggup hingga ke peserta proteksi profesi.
3. Penyelesaian problem secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pembayaran proteksi profesi.
4.   Rekonsiliasi data peserta proteksi profesi dengan instansi terkait.

Dengan melaksanakan pengendalian, akan diperoleh data guru peserta proteksi profesi yang valid dan pelaksanaan penyaluran proteksi profesi sesuai peraturan perundang-undangan.

V.B. Pengawasan

Untuk mewujudkan penyaluran dan penerimaan proteksi profesi yang transparan, akuntabel dan sempurna sasaran, diharapkan pengawasan oleh abdnegara fungsional internal dan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

V.C. Pelaporan dan Rekonsiliasi

Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan laporan bulanan yang disampaikan setiap triwulan kepada Direktorat P2TK terkait Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Laporan tersebut akan dijadikan materi untuk merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan transfer ke Kas Daerah setiap triwulan. Alamat Direktorat P2TK terkait:

1.   Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUDNI, Ditjen PAUDNI :

Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt.13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp.(021)57974115Fax. (021) 57974115/57946130
Email: programptkpaudni@yahoo.co.id atau tunjangangurutk@yahoo.co.id

2.   Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Ditjen Dikdas :

Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt.19, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax.(021)57853580
Email : p2tk.dikdas@gmail.com atau subditprogramp2tkdikdas@gmail.com

3.   Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Ditjen Dikmen :

Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt.12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax.(021)57974108, 57974113
Email: ptkdikmen@gmail.com atau tunjangandikmen2@yahoo.co.id

V.D. Sanksi

Sanksi diberikan kepada guru peserta Tunjangan Profesi berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari Aparat Pengawas Fungsional baik internal maupun eksternal dan telah dilakukan verifikasi ternyata ditemukan:

a.   Ada ketidaksesuaian antara data peserta proteksi profesi dengan data yang disampaikan dengan sengaja yang bertujuan untuk mendapatkan proteksi profesi.
b.   Guru terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum.

Guru wajib mengembalikan seluruh proteksi profesi yang pernah diterima semenjak guru yang bersangkutan melaksanakan kesalahan tersebut.

BAB VI
PENUTUP

Petunjuk Teknis ini merupakan contoh dalam pelaksanaan penyaluran proteksi profesi melalui prosedur dana transfer daerah. Pelaksanaan kegiatan proteksi profesi sanggup terealisasi dengan lancar apabila pengelola proteksi di tingkat sentra dan tingkat Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya senantiasa melaksanakan komunikasi yang terbuka dan terus menerus.

Oleh alasannya yakni itu, diharapkan proteksi profesi bisa memperlihatkan efek positif pada proses pembelajaran yang lebih baik dan bermutu, serta mendorong perbaikan kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Download file Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme Transfer Daerah tahun 2015 pada links sumber artikel ini pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…