Monday, 12 October 2020

Lebih Cerdik Juknis Dak Bidang Pendidikan Tahun 2015 Bagi Sd/Sdlb, Smp/Smplb, Sma, Dan Smk

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2015 dikala ini diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2015 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2015.

Berdasarkan Permendikbud No. 9 Tahun 2015, bahwasannya Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK yakni dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada tempat tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai acara khusus yang merupakan urusan tempat dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai acara pendidikan yang menjadi urusan wajib tempat dan merupakan prioritas nasional dengan tujuan pemenuhan standar pelayanan minimal sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai standar nasional pendidikan.

Kegiatan peningkatan prasarana pendidikan dilakukan oleh panitia yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah akseptor alokasi DAK secara swakelola. Kegiatan peningkatan sarana pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui pemilihan penyedia barang/jasa.

Ruang lingkup DAK Bidang Pendidikan Tahun 2015 mencakup DAK Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah. DAK Bidang Pendidikan Dasar mencakup DAK SD/SDLB dan DAK SMP/SMPLB. Sedangkan DAK Bidang Pendidikan Menengah mencakup DAK Sekolah Menengan Atas dan DAK SMK.

a. Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar SD/SDLB Tahun 2015

Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar SD/SDLB mencakup peningkatan prasarana pendidikan dan
peningkatan sarana pendidikan. Peningkatan prasarana pendidikan pada jenjang Dikdas SD/SDLB mencakup :

a.   rehabilitasi ruang kelas dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang berikut perabotnya;
b.   pembangunan ruang kelas gres (RKB) berikut sanitasi dan perabotnya;
c.   pembangunan ruang perpustakaan berikut sanitasi dan perabotnya;
d.   pembangunan ruang guru berikut sanitasi dan perabotnya;
e.   pembangunan jamban siswa berikut sanitasinya; dan
f.    pembangunan rumah dinas guru di tempat khusus.

Sedangkan untuk Peningkatan sarana pendidikan yaitu penyediaan sarana pendidikan terdiri dari :

a.   peralatan pendidikan: Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa, Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan, serta Seni Budaya dan Keterampilan;
b.   media pendidikan: komputer/laptop/tablet, proyektor, dan layar (screen) proyektor.
c.   koleksi perpustakaan sekolah: buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik.

b. Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar SMP/SMPLB Tahun 2015

1.   Peningkatan prasarana pendidikan terdiri dari :
a.   rehabilitasi ruang berguru dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang termasuk perabotnya;
b.   pembangunan ruang kelas gres (RKB) berikut perabotnya;
c.   pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya;
d.   pembangunan ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) berikut perabotnya;
e.   pembangunan ruang laboratorium komputer berikut perabotnya;
f.    pembangunan dan/atau rehabilitasi ruang guru berikut perabotnya;
g.   pembangunan jamban peserta didik dan/atau guru berikut sanitasinya; dan
h.   pembangunan rumah dinas guru di tempat khusus.
2.   Peningkatan sarana pendidikan yaitu penyediaan sarana pendidikan yang meliputi: peralatan pendidikan lmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), komputer, kesenian dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), serta koleksi perpustakaan sekolah.

c. Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah Sekolah Menengan Atas Tahun 2015

1.   Peningkatan prasarana pendidikan terdiri dari :
a.   rehabilitasi ruang pembelajaran dan/atau ruang penunjang pembelajaran yang rusak berikut perabotnya;
b.   pembangunan ruang kelas gres (RKB) berikut perabotnya;
c.   pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya;
d.   pembangunan ruang laboratorium berikut perabotnya;
e.   pembangunan ruang penunjang pembelajaran berikut perabotnya;
f.    pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya; dan
g.   pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru di tempat khusus.
2.   Peningkatan sarana pendidikan yaitu penyediaan sarana pendidikan, terdiri dari: peralatan laboratorium, buku referensi/materi rujukan dan/atau media pembelajaran, dan/atau sarana olahraga dan/atau kesenian.

d. Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2015

1.   Peningkatan prasarana pendidikan menengah Sekolah Menengah kejuruan tahun 2015 terdiri dari :
a.   rehabilitasi ruang pembelajaran dan/atau ruang penunjang pembelajaran yang rusak berikut perabotnya;
b.   pembangunan ruang kelas gres (RKB) beserta perabotnya;
c.   pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
d.   pembangunan laboratorium beserta perabotnya;
e.   pembangunan ruang praktik siswa beserta perabotnya;
f.    pembangunan ruang penunjang pembelajaran beserta perabotnya;
g.   pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya; dan
h.   pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru di tempat khusus.
2.   Peningkatan sarana pendidikan mencakup penyediaan sarana pendidikan, terdiri dari: peralatan laboratorium, peralatan praktik peserta didik, buku referensi/materi rujukan dan/atau media pembelajaran dan/atau sarana olahraga dan/atau kesenian.

Download Juknis DAK Bidang Pendikan Tahun 2015 untuk SD/SDLB, SMP, SMA, dan SMK selengkapnya, silahkan klik pada links berikutDownload juga Perdirjen Dikdas Tentang Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) DAK Dikdas 2015, silahkan klik pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Pintar Syarat Honorer K2 Yang Dapat Ikut Tes Cpns 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam proses penerimaan CPNS tahun 2015 yang rencana akan dimulai Agustus ini. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi semoga sanggup mengikuti seleksi CPNS ini. Lalu apa saja syaratnya?

Berikut isu selengkapnya mengenai syarat honorer K2 semoga sanggup ikup tes CPNS yang admin share dari situs JPNN.com, semoga bermanfaat…

Seleksi CPNS dari honorer kategori dua (K2) akan dimulai Agustus mendatang. Namun, tidak semua honorer K2 sanggup ikut tes alasannya yaitu ada persyaratan yang harus mereka penuhi.

“Bagi yang tidak memenuhi, tidak sanggup ikut tes," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam raker Komisi II dewan perwakilan rakyat RI, Rabu (8/4).

Syarat itu antara lain honorer K2 yang pernah ikut tes tapi tidak lulus, masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN dan telah mempunyai nomor tes seleksi CPNS.

Selain itu, honorer K2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012. Yaitu, didanai bukan dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 dan hingga dikala ini masih bekerja secara terus menerus.

Honorer K2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan dilarang lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.

"Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan," jelas Yuddy.
Dia menambahkan, penanggung jawab pelaksanaan seleksi untuk instansi sentra yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Yakni, menteri, Kepala LPNK dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat). Sementara, untuk pemerintah kawasan yaitu gubernur, bupati, dan walikota.

"Bagi honorer K2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun lalu diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak sanggup diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan hukuman administratif atau hukum," beber Yuddy. (esy/jpnn)

Referensi artikel : Ini Syarat Honorer K2 Ikut Tes CPNS – JPNN.com

Sunday, 11 October 2020

Lebih Cerdik Rapel Dan Honor 13 Bagi Pns Di Tahun 2015 Kemungkinan Dapat Bersamaan

Sahabat Edukasi yang berbahagia….

Setelah adanya kenaikan gaji, biasanya April menyerupai dikala ini, rapel kenaikan honor sudah mulai dibayarkan. Kemudian, pada Juni dicairkan honor bonus bulan ke-13. Tidak menutup kemungkinan, keduanya sanggup bersamaan. Terinformasi, pembahasan lintas kementerian sedang berlangsung.

Jika diasumsikan dicairkan pada Mei atau Juni nanti, maka rapel kenaikan honor sebesar 6 persen akan dikalikan enam bulan, ditambah honor bonus. Misalnya PNS dengan honor pokok Rp. 2.465.900, kenaikan berkalanya Rp. 2.613.854 dengan kenaikan 6 persen.

Dengan selisih honor sebelum dan setelah kenaikan sekira Rp. 147.954, maka bila dirapel selama enam bulan akan diterima sebesar Rp. 887.724. Ini belum termasuk dengan derma anak, dan lain sebagainya.

Kenaikan honor ini, sedang ditunggu-tunggu para abdi Negara. Pasalnya, kenaikan harga materi bakar minyak (BBM) disusul melambungnya harga kebutuhan pokok, mulai terasa berat. Mereka (PNS) meminta pemerintah segera meralisasikannya.

“Seharusnya kalau BBM dan materi pokok naik, honor kita juga harus naik. Tapi hingga kini belum naik juga. Banyak teman-teman jadi susah sebab harus membayar tagihan di bank tiap bulan,” ujar Betty dan sejumlah PNS lainnya, di Pemprov kemarin.

Deiner Liwe, PNS yang tercatat di Diknas Manado, menilai beban kenaikan harga dengan pendapatan, tidak berbanding lurus. “Saya dengar honor akan naik, tapi dalam waktu akrab atau tidak, itu yang belum tahu,” sebutnya.

Senada disampaikan PNS Manado Sonny Engka, SPd, MSi. “Kami tinggal menunggu realisasi apakah honor naik atau tidak. Karena ini sudah April, kayaknya sudah tidak usang honor akan naik,” tuturnya.

Sementara itu, PNS dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Raymond Krans menyesalkan belum ada kejelasan ihwal honor tersebut. “Setiap tahun sudah menjadi kebiasaan bagi PNS akan naik gaji. Akan tetapi untuk 2015 ini, aku merasa kecewa sebab belum ada kejelasan untuk kenaikan honor dan ini semua dipertanyakan,” pungkasnya.

Tak hanya PNS, Wakil Gubernur Sulut Dr Djouhari Kansil ikut berharap honor PNS naik. “Sabar saja, tetaplah bekerja dengan sungguh-sungguh. Kita harap ada kebijakan pemerintah menaikkan honor PNS,” imbau Kansil.

Menanggapi hal tersebut, MenPAN-RB melalui Deputi SDM KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, dikala ini pihaknya terus menggodok problem kenaikan gaji.

“Kalau kenaikan terjadwal untuk menyesuaikan dengan kenaikan inflasi, terus jalan pembahasannya. Tapi untuk kenaikan yang lain belum ada‎,” tutur Setiawan ketika dihubungi via ponsel, semalam.

Lebih lanjut diharapkan, PNS yang ada di ruang lingkup pemerintahan maupun yang bergerak di segala bidang hingga Tentara Nasional Indonesia dan Polri, untuk tetap bersabar. Serta bekerja dengan maksimal.

“Seperti pesan pak menteri‎, kalau kinerjanya PNS bagus, kan ada masyarakat yang menilai. Yang niscaya secepatnya pembahasan tersebut akan diselesaikan. Mengingat kebutuhan hidup mulai meningkat. Kaprikornus harus disesuaikan,” ungkapnya.

Disinggung honor bulan ke-13, Setiawan kembali meminta PNS bersabar. Baginya hin‎gga kini belum ada petunjuk teknis penyaluran honor 13. “Hingga dikala ini belum ada petunjuk teknis penyaluran. Namun kalau sudah ada, niscaya secepatnya diturunkan ke daerah-daerah Juknisnya dan segera disalurkan. Mengingat wacana kenaikan honor juga masih sementara dibahas. Dan itu juga harus diubahsuaikan dengan APBN‎,” tutup Setiawan.(***)

Sumber rujukan artikel : Rapel dan Gaji 13 Bisa Bersamaan - Manadopostonline.com

Saturday, 10 October 2020

Lebih Berakal Kegiatan Tes Cpns Dari Jalur Eks Honorer K-2 Mulai Agustus 2015 Alokasi 30 Ribu Gugusan Dengan Sistem Cat

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut informasi update mengenai aktivitas pelaksanaan tes / ujian CPNS bagi Rekan-rekan Honorer K-2 yang akan dilaksanakan mulai bulan Agustus 2015 ini, berikut informasi resmi dari situs KemenPAN-RB terkait planning adanya tes eks honorer K-2 selengkapnya….

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, tes untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (TH K-2) rencananya akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015 (setelah Hari Raya Idul Fitri), dengan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT). Pemerintah memproyeksikan alokasi 30 ribu deretan untuk menggantikan deretan TH K-2 yang tidak terisi.

Jumlah ini merupakan hasil perhitungan dari TKH-2 yang telah lulus tes November 2013, tetapi penetapan NIP-nya tidak sanggup diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Dokumen mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan,” ujar Yuddy dalam Rapat kerja dengan Komisi II dewan perwakilan rakyat RI di Jakarta, Rabu (08/04).

Yuddy menambahkan, deretan tersebut akan dialokasikan untuk Kementerian/ Lembaga sebanyak 4.500 dan untuk pemda sebanyak 25.500 dengan prioritas usia di atas 35 tahun, serta untuk deretan tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh. 

Namun sebelum pelaksanaan tes, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar honor serta biaya pelaksanaan seleksi. Selain itu, tes gres sanggup dilakukan jikalau masing-masing instansi telah melaksanakan verifikasi terhadap kelengkapan manajemen atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.

Seleksi eks TH K-2 diperuntukkan bagi mereka yang tidak lulus dalam tes sebelumnya, dan masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN, dan sudah mempunyai nomor tes seleksi CPNS.

Selain itu eks TH K-2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012, yaitu didanai bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan hingga ketika ini masih bekerja secara terus menerus.

Eks honorer K-2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan dihentikan lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006. "Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan," ungkap Yuddy yang didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, para Deputi Kementerian PANRB, dan Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Dikatakan, penanggungjawab pelaksanaan seleksi untuk instansi sentra yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Menteri, Kepala LPNK, dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah tempat yaitu Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Bagi TH K-2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun lalu diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak sanggup diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan hukuman administratif dan/atau hukum.

Dalam kesempatan itu, Yuddy juga menjelaskan, penentuan kelulusan didasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan atas pertimbangan Mendikbud dan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN. Nilai ambang batas ditetapkan sebelum pelaksanaan tes dan tidak sanggup dilakukan perubahan. “Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah deretan yang tersedia," ujar Menteri.

Dalam kesimpulan rapat kerja, Komisi II dewan perwakilan rakyat sanggup memahami laporan Kementerian PANRB wacana penyelwlesaian TH K-2, serta meminta Kementerian PANRB untuk merampungkan duduk kasus TH K-2 yang jumlahnya mencapai 439.956 orang dengan memutuskan kebijakan yang sanggup dicarikan jalan keluarnya.

Terhadap K-2 yang yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, dewan perwakilan rakyat minta semoga Kementerian PANRB mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan dan pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam Raker. Selain itu, Komisi II dewan perwakilan rakyat akan membicarakan aneka macam permasalahan K-2 ini lebih lanjut dalam rapat panita kerja (Panja) (bby/HUMAS MENPANRB)

Friday, 9 October 2020

Lebih Arif Kemendikbud Buka Rekrutmen 20 Pns Dan 70 Non Pns Sebagai Calon Pendidik Di Malaysia Dan Filipina Honor Rp. 15 Juta / Bulan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka rekrutmen calon pendidik untuk memperlihatkan layanan pendidikan bagi belum dewasa tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dan Mindanao, Filipina. Jumlah calon pendidik yang akan direkrut sebanyak 90 orang, terdiri atas 20 orang pendidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pendidik 70 orang non Pegawai Negeri Sipil (non-PNS).

Pemberitahuan wacana rekrutmen tersebut dimuat dalam Surat Edaran Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud Nomor 1428/C.5.1/LL/2015 wacana Rekrutmen Calon Pendidik ke Malaysia dan Mindanao.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, mengungkapkan perekrutan 90 orang pendidik tersebut yaitu untuk menggantikan para pendidik yang telah final masa tugasnya.

"Kita akan merekrut sekitar 90 orang untuk mengajar di Johor, Kinabalu, Sabah, Serawak, dan Mindanao. Mereka untuk mengganti guru-guru kita yang sudah ada di sana, menyerupai kontrak kerjanya sudah dua kali diperpanjang, atau memang sudah pengen pulang ke sini. Kita akan mengganti 90 orang itu," jelasnya Selasa (07/04/2015).

Karena keterbatasan wilayah tugas, Sumarna menyampaikan akan mengutamakan para guru yang berasal dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dari jadwal Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM3T).

"Di sana daerahnya masih perkebunan kelapa sawit, jadi masih sepi dari keramaian. Kalau mau kemana-mana jauh, apalagi mau berbelanja kebutuhan hidup. Untuk itu, kita perlu guru dengan mental dan jiwa mengajar yang lebih, cinta kepada anak-anak, sehingga SM3T kita prioritaskan," ujarnya.

Berdasarkan data Direktorat P2TK Dikdas wacana analisis kebutuhan guru tahun 2015, perekrutan 90 pendidik ini akan mengisi kebutuhan di empat forum yang memfasilitasi layanan pendidikan bagi para anak TKI. 

Rinciannya yaitu 13 pendidik PNS di Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK), 35 guru non PNS di Community Learning Center-Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu (CLC-KJRI Kota Kinabalu), 35 guru non PNS di forum swadaya masyarakat Humana-Konsulat Republik Indonesia Tawau (KRI Tawau), dan tujuh guru PNS di Mindanao, Filipina,  dengan rincian satu guru kelas, dua guru mata pelajaran Matematika, dua guru IPA, dan dua guru IPS.

Berdasarkan kebutuhan, komposisinya meliputi 12 guru untuk Pendidikan Guru SD (PGSD), 15 guru untuk mata pelajaran IPA, 13 guru IPS, 10 guru  Bahasa Indonesia, 10 guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), 12 guru Matematika, tujuh guru Agama Islam, enam guru Olah Raga, lima guru Seni Budaya dan Keterampilan. Khusus guru Olahraga, Agama Islam dan Seni Budaya, Sumarna mengatakan, ketiga mata pelajaran tersebut akan menjadi jadwal studi kekhususan, sehingga guru yang dikirim harus mempunyai latar belakang pendidikan yang sesuai.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud Nomor 1428/C.5.1/LL/2015 wacana Rekrutmen Calon Pendidik ke Malaysia dan Mindanao.

Syarat registrasi bagi guru jalur PNS sebagai berikut:

(1)  Berusia maksimal 40 tahun ketika pendaftaran;
(2)  Berkualifikasi akademik minimal Strata 1/Diploma 4;
(3)  Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,7 dengan skala 4,00;
(4)  Memiliki akta pendidik;
(5)  Memiliki masa kerja minimal lima tahun;
(6)  Mendapatkan izin mengajar di Malaysia atau Mindanau dari pemerintah kawasan yang bersangkutan;
(7)  Memiliki kemampuan Bahasa Inggris baik;
(8)  Memiliki Kemampuan berorganisasi, seni dan budaya, serta olahraga;
(9)  Menguasai komputer;
(10)  Memiliki kemampuan menciptakan media pembelajaran dan metode mengajar;
(11) Memiliki keterampilan atau kecakapan hidup, menyerupai menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakaan, menganyam, dan sebagainya).

Sedangkan persyaratan registrasi bagi guru jalur non PNS sebagai berikut:

(1)  Berusia maksimal 30 tahun ketika pendaftaran;
(2)  Diutamakan bagi lulusan pendidikan profesi guru pasca sarjana mendidik di wilayah 3T dari jadwal studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Matematika, Agama Islam, dan Keolahragaan;
(3)  Memiliki kemampuan berbahasa Inggris;
(4)  Memiliki pengalaman berorganisasi, kemampuan dalam bidang seni dan budaya, olahraga, dan keterampilan atau kecakapan hidup (menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakaan, menganyam, dan sebagainya).

Para pendidik yang ditempatkan di lokasi-lokasi di atas akan mendapat sejumlah hak terkait yang dituangkan dalam surat perjanjian kerja selama dua tahun. Bagi pendidik jalur Pns, akan mendapat insentif sebesar Rp. 15 juta/bulan dari pemerintah pusat.

Selain itu juga mendapat pemberian profesi bagi yang sudah lulus sertifikasi, di samping tetap mendapat honor pokok dari pemerintah kawasan yang bersangkutan. Sedangkan bagi pendidik jalur non PNS akan mendapat insentif dari pemerintah sentra sebesar Rp. 15 juta/bulan, beserta izin liburan sesuai ketentuan berlaku.

"Insentif Rp. 15 juta/bulan itu memang insentif khusus dari pemerintah pusat, alasannya mereka mengajar 800 KM atau lebih dari sentra kota, yang susukan ke sana masya-Allah jauhnya," terang Pranata.

Seleksi penerimaan dilakukan melalui dua tahap, tahap pertama, seleksi administrasi. Pada tahap seleksi administrasi, bagi pendidik jalur non PNS, Direktorat P2TK Dikdas akan berafiliasi dengan lima Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), yaitu Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Makassar, dan Universitas Negeri Medan.

Setiap LPTK akan menyeleksi secara manajemen calon pendidik yang berasal dari alumnus jadwal SM3T, kemudian menentukan 50 orang calon pendidik sesuai kriteria yang telah ditentukan, untuk selanjutnya diikutkan dalam seleksi tingkat pusat.

Sedangkan bagi pendidik jalur PNS, seleksi manajemen dilakukan oleh Direktorat P2TK Dikdas terhadap  calon pendidik non-SM3T dan guru PNS yang mendaftar. Selanjutnya sebanyak 30 guru  non-SM3T dan 45 orang guru PNS yang terpilih akan diikutsertakan pada seleksi pusat. Kemudian akan dilakukan seleksi tertulis, berupa tes potensi akademik (TPA), wawancara, dan micro teaching oleh tim seleksi pusat.

Berikut jadwal rekrutmen dan seleksi: registrasi di LPTK yang ditunjuk pada tanggal 31 Maret-13 April 2015; penyerahan formulir yang telah diisi ke LPTK (bagi pendaftar SM3T) dan ke Direktorat P2TK Dikdas (bagi pendaftar non SM3T dan PNS) pada tanggal 13 April 2015; proses verifikasi berkas atau seleksi manajemen pada tanggal 14-16 April 2015, dan; pengumuman hasil seleksi manajemen pada tanggal 20 April 2015. ***

Thursday, 8 October 2020

Lebih Bakir Ini Dia…! Kebijakan Bagi Honorer K2 Yang Tidak Lolos Seleksi / Gagal Ikut Tes Cpns 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan isu sebelumnya, bahwasannya tes CPNS dari jalur honorer Kategori 2 akan dimulai pada bulan Agustus mendatang. Dan sejumlah persyaratan pun telah disiapkan untuk memilih apakah Honorer sanggup ikut tes CPNS 2015 atau tidak.

Jika tidak lolos seleksi sehingga tidak sanggup ikut dalam tes CPNS tahun ini, maka kebijakannya ialah diberhentikan. Berkaitan dengan hal tersebut, berikut isu selengkapnya yang admin share dari JPNN.com, supaya bermanfaat…

Pemerintah ingin merampungkan problem honorer kategori dua (K2) yang belum juga beres.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, honorer K2 diberi kesempatan ikut tes seleksi CPNS 2015. Bagi yang tidak lolos, akan pribadi diberhentikan sebagai honorer.
"K2 yang tidak memenuhi syarat manajemen maupun yang tidak lulus seleksi tahun ini, diberhentkan sebagai tenaga honorer oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang mengangkatnya," tegas Yuddy Chrisnandi dalam rapat kerja Komisi II dewan perwakilan rakyat RI, Rabu (8/4).

Cara ini, berdasarkan Yuddy, sanggup menghentikan problem K2 yang semenjak 2005 hingga kini masih belum terselesaikan. Terlebih sudah 1 juta lebih honorer yang diangkat menjadi CPNS. Angka ini lebih kecil dibanding pelamar umum (yang fresh graduate) yang diterima dalam periode sama (2005 hingga 2014).

"Untuk mengakibatkan Indonesia berkelas dunia butuh SDM fresh graduate. Namun deretan mereka tergerus oleh honorer," terangnya.
Hanya saja anjuran pemerintah ini tidak disetujui Komisi II dewan perwakilan rakyat RI. Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan, pemerintah jangan pribadi mengambil langkah tersebut sebelum dibahas lanjut dengan DPR.

"Terhadap K2 yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, dewan perwakilan rakyat minta KemenPAN-RB mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan serta pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam Raker," kata Rambe ketika membacakan akibat raker. (esy/jpnn)

Wednesday, 7 October 2020

Lebih Cendekia Hidup Yaitu Proses Pembelajaran Yang Tiada Henti

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam setiap perjalanan dalam kehidupan dunia ini, proses demi proses dalam setiap harinya kita lewati, di sana ada proses mencar ilmu yang terus-menerus, di pengujung setiap proses ada yang masih perlu diperbaiki, ada yang berhasil, hingga ada yang gagal.

Dan tentunya dengan disikapi dengan proses hidup yaitu pembelajaran yang tiada pernah berakhir, maka dalam setiap kegagalan dalam suatu perjuangan yang kita alami tak akan begitu terasa menyakitkan. Karena di sana kita temui hal-hal apa saja yang perlu kita perbaiki, atau bahkan kita rombak secara total atau mengawali dari permulaan tentunya dengan cara yang berbeda dengan sebelumnya, yakni memakai cara usang yang berhasil dan menghindari cara usang yang salah.

Mari kita ambil pelajaran berharga dari kehidupan yang tidak akan pernah habis ini semampu kita, semampu kita dalam arti seberapa optimal / maksimal daya dan upaya kita yang diiringi dengan do’a kepada Tuhan Yang Maha Kuasa semoga kita diberikan petunjuk, perlindungan, kekuatan, hingga keberhasilan dan kesuksesan yang membawa berkah.

Mengapa hasil selesai menjadi prioritas? Karena keberkahan tidak memandang berapa jumlah yang didapatkan, berapa besar yang diperoleh, ataupun berapa tinggi prestasi, akan tetapi berkah itu identik dengan kebahagiaan yang berlandaskan kedamaian dan ketenangan dalam hati serta pikiran kita. 

Selain itu, keberkahan juga sanggup dinilai dari adanya kegunaan / manfaat kasatmata bagi sesama. Dan kalau pun belum bisa memberi manfaat, setidaknya jangan hingga merugikan sesama dalam hal apapun.

Secara mental, kendali emosi pun tak kalah pentingnya, bahkan ada kalimat bijak menyampaikan “Kemarahan yang tidak pada tempatnya sebagai bukti adanya kekalahan diri yakni tidak bisa mengendalikan diri-sendiri”.

Belajar tidak memandang usia, jabatan, latar belakang, atapun status sosial lainnya. Kehidupan merupakan sebuah wahana pembelajaran yang setiap dikala selalu terhampar di depan kita kapanpun dan di manapun kita berada. Namun untuk menangkap setiap pelajaran berharga dari alam semesta ini, hendaknya kita selalu membuka pikiran dan hati kita untuk tidak merasa paling pintar, paling hebat, paling kuat, dan sebagainya.

Selain itu, orang-orang secara yang secara sadar selalu mau mengevaluasi diri dalam setiap proses kehidupan, maka dia akan selalu disibukkan dengan perbaikan dan perbaikan diri yang terus-menerus.

Selanjutnya, dalam menyikapi semua kelebihan hanyalah titipan dan tentunya yaitu ujian yang suatu dikala nanti apapun kesannya menjadi tanggung jawab kita sendiri. Maka tetap lakukan yang terbaik walaupun berada dalam situasi sulit, alasannya yaitu menyesal selalu tiba belakangan di mana roda waktu tak akan sanggup dikembalikan lagi.

Semoga kita semua tergolong manusia-manusia yang mawas diri serta selalu bisa mengendalikan diri dalam situasi apapun. Dengan begitu, pembelajaran dari proses demi proses kehidupan ini pun akan terus mengalir tanpa menjadi beban akan tetapi telah bermetamorfosis menjadi kebiasaan yang sulit untuk ditinggalkan hingga di ujung kehidupan. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!