Saturday, 31 October 2020

Lebih Berilmu Syarat / Kriteria Peserta Pemberian Profesi Guru / Pendidik Tahun 2015

Sahabat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia…

Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi terhitung mulai awal tahun anggaran berikut sesudah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar diberikan kepada peserta yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai peserta pertolongan profesi guru yang melaksanakan kiprah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kriteria peserta pertolongan profesi melalui DIPA Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar tahun 2015:

1.   Guru Tetap Bukan PNS yang diangkat oleh Kepala Daerah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh Bupati/Walikota/Gubernur atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Bupati/Walikota/Gubernur yang masih berlaku dan pembiayaannya dibebankan pada APBD atau Guru Tetap Yayasan yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan, dan mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama;
2.   Guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi;
3.   Pengawas Satuan Pendidikan dan Pengawas Matapelajaran jenjang pendidikan dasar
4.   Memiliki satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik;
5.   Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6.   Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru yaitu pada awal tahun 2016, bagi satuan pendidikan yang hanya mempunyai satu rombongan berguru pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa sanggup kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
7.   Beban kerja guru ditentukan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 yakni yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
8.   Beban kerja guru yakni sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.
9.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru:
a.   Mengajar pada rombongan berguru di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi acara pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 wacana Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015
b.   Mendapat kiprah pelengkap sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
c.   Mendapat kiprah pelengkap sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor, untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama yakni sebagai berikut.
i.    1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii.   10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii.  ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d.   Mendapat kiprah pelengkap sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua jadwal keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan kiprah pelengkap pada karakter d ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditentukan dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2008 wacana standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan berguru (rombel), serta mempunyai koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan sanggup mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.
e.   Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
f.    Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus sanggup berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus.
g.   Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di tempat khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan tempat khusus ini memakai data dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
h.   Bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran sebab kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa.
i.    Bertugas pada sekolah kecil (unit sekolah gres yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah gres dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di tempat khusus, dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka semoga tetap pertolongan profesinya dibayarkan, guru tersebut harus melaksanakan acara ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh Pemerintah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota.
j.    Bertugas atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, yaitu guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri dan guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara.
k.   Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik sanggup dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.
10.    Belum pensiun.
11.    Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
12.    Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
13.    Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
14.    Khusus bagi guru PNS di bawah binaan pemerintah provinsi, dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 wacana Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran masih mendapat pertolongan profesinya maksimal 2 (dua) tahun semenjak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 hingga dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, yang dibuktikan:
a.   Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota wacana alihtugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS menurut perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota; dan
b.   Surat keterangan pembagian kiprah mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang gres dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat
15.    Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alihtugas dan surat keterangan pembagian kiprah mengajar sebagaimana dimaksud pada angka 14 kepada Direktorat Pembinaan PTK Dasar. Tunjangan profesi bagi guru yang dipindahtugaskan antarkabupaten/kota pada tahun berjalan tetap menjadi tanggungan Kabupaten/kota sesuai terbitnya SK. Pada tahun berikutnya menjadi tanggungan kabupaten/kota yang baru.
16.    Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 hingga dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor isyarat dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 wacana Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 wacana Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya adaptasi (konversi) nomor isyarat dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan sesudah tahun 2009 yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
17.    Bagi guru yang sudah mempunyai serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka pertolongan profesinya tidak dibayarkan hingga guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
18.    Ketentuan bagi pengawas yakni sebagai berikut.
a. Pengawas Taman Kanak-kanak melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial untuk TK, Pengawas SD melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial untuk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan kiprah kepengawasannya, wajib mempunyai akta pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
1)   Pengawas TK/RA melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat TK/RA.
2)   Pengawas SD/MI melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat SD/MI, termasuk kiprah pengawasan terhadap guru agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
3)   Pengawas mata pelajaran di SMP/MTs sanggup memenuhi beban kerja kiprah pengawasan di SMA/MA dan/atau SMK/MAK pada mata pelajaran yang sama dan sebaliknya.
4)   Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru; dalam hal tidak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan pendidikan yang belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yang menjadi binaannya, sanggup memenuhi kekurangan tersebut dengan melaksanakan pembinaan guru sesuai dengan latar belakang bidang pendidikan/ akta pendidik yang dimilikinya. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru yakni 1:6.
5)   Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru termasuk guru pembimbing khusus, baik yang ada di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru yakni 1:6.
6)   Pengawas Bimbingan dan Konseling melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling.
7)   Pengawas Sekolah yang bertugas di tempat khusus melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru yakni 1:3.
8)   Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yang terdapat desa tertinggalnya sehingga jumlah satuan pendidikan yang dibina paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan tidak terdapat pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap mendapat pertolongan profesi.
9)   Pengawas Sekolah wajib melaksanakan verifikasi terhadap hasil evaluasi kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
b.   Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah yakni guru yang mempunyai jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundangundangan).
19.    Bagi Satuan Pendidikan yang memakai Kurikulum Tahun 2006 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 4 (empat) jam/minggu.
20.    Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang memakai Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut.
a.   Guru kelas/guru matapelajaran yang melaksanakan kiprah pelengkap sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai belahan dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi kiprah pelengkap sebagai pembina pramuka di acara ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan yakni sebagai berikut.
 Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
 Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
 Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
 Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b.   Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014 mengenai Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran Kurikulum 2013:
  Guru Sekolah Menengah Pertama yang bersertifikat keterampilan dan IPA sanggup mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
 Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi sanggup mengajar matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di Sekolah Menengan Atas dengan syarat sudah mengikuti training penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan pada instansi yang ditunjuk oleh Pemerintah.
  Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan beban kerjanya dihitung menurut kurikulum yang berlaku pada rombongan berguru yang dibinanya
c.   Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan memutuskan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, sanggup menambah beban berguru muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban berguru muatan lokal ditanggung oleh pemerintah tempat yang menetapkan.
d.   Bertugas sebagai guru TIK/KKPI memperlihatkan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang memakai kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.
e.   Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapat kiprah pelengkap sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
f.    Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapat kiprah pelengkap sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.
g.   Bagi Satuan pendidikan jenjang SD yang memakai Kurikulum 2013 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi Mata pelajaran Agama dan Penjasorkes.
h.   Bagi Satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang memakai Kurikulum 2013 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
i.       Guru mempunyai hasil evaluasi kinerja guru. Dalam masa transisi, hingga dengan final tahun 2015, pertolongan profesi diberikan bagi guru tanpa memperhitungkan nilai dari hasil evaluasi kinerja guru dan instrumen sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Bagi guru yang telah melaksanakan evaluasi kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil evaluasi kinerja gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun 2015. Bagi guru yang belum pernah melaksanakan evaluasi kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional.

Hasil evaluasi kinerja guru sumatif tahun 2014 atau evaluasi kinerja guru formatif tahun 2015 inilah yang menjadi bukti pelaksanaan evaluasi kinerja guru untuk pembayaran pertolongan profesi tahun 2015. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui yakni hasil evaluasi yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.

Untuk tahun-tahun berikutnya, guru wajib meningkatkan hasil evaluasi kinerja sumatif tahun 2015 sebab mulai tahun 2016 pertolongan profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil evaluasi kinerja guru minimal baik. Mekanisme verifikasi hasil evaluasi kinerja guru yakni pengawas memverifikasi hasil evaluasi kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya, mengentrikan balasannya melalui aplikasi SIMPAK, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Friday, 30 October 2020

Lebih Cerdik Download Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 Ihwal Standar Kepala Sekolah / Madrasah

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 38 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional wacana Standar Kepala Sekolah/Madrasah;

Kepala sekolah profesional ialah kepala sekolah yang melakukan kiprah pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 wacana Standar Kepala Sekolah/Madrasah meliputi: dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial.

A. KUALIFIKASI

Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.

1.  Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah ialah sebagai berikut:

a.   Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b.   Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
c.   c.Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berdasarkan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) mempunyai pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d.   Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau forum yang berwenang.

2.  Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:

a.   Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) ialah sebagai berikut:

1)   Berstatus sebagai guru TK/RA;
2)   Memiliki akta pendidik sebagai guru TK/RA; dan
3)   Memiliki akta kepala TK/RA yang diterbitkan oleh forum yang ditetapkan Pemerintah.

b.   Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) ialah sebagai berikut:

1)   Berstatus sebagai guru SD/MI;
2)   Memiliki akta pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3)   Memiliki akta kepala SD/MI yang diterbitkan oleh forum yang ditetapkan Pemerintah.

c.   Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) ialah sebagai berikut:

1)   Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2)   Memiliki akta pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
3)   Memiliki akta kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh forum yang ditetapkan Pemerintah.

d.   Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) ialah sebagai berikut:

1)   Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2)   Memiliki akta pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
3)   Memiliki akta kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh forum yang ditetapkan Pemerintah.

e.   Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) ialah sebagai berikut:

1)   Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
2)   Memiliki akta pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3)   Memiliki akta kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh forum yang ditetapkan Pemerintah.

e.   Kepala SD Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) ialah sebagai berikut:

1)   Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;
2)   Memiliki akta pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3)   Memiliki akta kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh forum yang ditetapkan Pemerintah.

f.    Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri ialah sebagai berikut:

1)   Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
2)   Memiliki akta pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan; dan
3)   Memiliki akta kepala sekolah yang diterbitkan oleh forum yang ditetapkan Pemerintah.

B. KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH / MADRASAH
NO.
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
1
Kepribadian
1.1. Berakhlak mulia, berbagi budaya dan tradisi budbahasa mulia, dan menjadi contoh budbahasa mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
1.2 Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
1.3 Memiliki cita-cita yang besar lengan berkuasa dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
1.4 Bersikap terbuka dalam melakukan kiprah pokok dan fungsi.
1.5 Mengendalikan diri dalam menghadapi dilema dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah.
1.6 Memiliki talenta dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
2
Manajerial
2.1 Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk banyak sekali tingkatan perencanaan.
2.2 Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.

2.3 Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.


2.4 Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.

2.5. Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang aman dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
2.6 Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya insan secara optimal.

2.7 Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.

2.8 Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian proteksi ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah.
2.9 Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
2.10 Mengelola pengembangan kurikulum dan acara pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
2.11. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
2.12 Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.
2.13 Mengelola unit layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung acara pembelajaran dan acara peserta didik di sekolah/madrasah.
2.14 Mengelola sistem isu sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan jadwal dan pengambilan keputusan.
2.15 Memanfaatkan kemajuan teknologi isu bagi peningkatan pembelajaran dan administrasi sekolah/madrasah.
2.16 Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan jadwal acara sekolah/ madrasah dengan mekanisme yang sempurna
3
Kewirausahaan
3.1 Menciptakan penemuan yang mempunyai kegunaan bagi pengembangan sekolah / madrasah.
3.2 Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah / madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
3.3 Memiliki motivasi yang besar lengan berkuasa untuk sukses dalam melakukan kiprah pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
3.4 Pantang mengalah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi hambatan yang dihadapi sekolah/madrasah.
3.5 Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola acara produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber mencar ilmu peserta didik.
4
Supervisi
4.1 Merencanakan jadwal supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
4.2 Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan memakai pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
4.3 Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
5
Sosial
5.1 Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
5.2 Berpartisipasi dalam acara sosial kemasyarakatan.
5.3 Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
Download Permendiknas No. 13 Tahun 2007 wacana Standar Kepala Sekolah / Madrasah selengkapnya pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Thursday, 29 October 2020

Lebih Cendekia Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah / Madrasah Menurut Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, maka Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 perihal Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Permendiknas No. 28 Tahun 2010, Guru sanggup diberikan kiprah embel-embel sebagai kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan pendidikan dan training calon kepala sekolah/madrasah serta sertifikasi kompetensi dan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah;

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi kiprah embel-embel untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).

Guru adalah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pendidikan dan training calon kepala sekolah/madrasah adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan calon kepala sekolah/madrasah melalui sumbangan pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik perihal kompetensi kepala sekolah/madrasah yang diakhiri dengan penilaian sesuai standar nasional.

Kompetensi kepala sekolah/madrasah adalah pengetahuan, perilaku dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Sertifikat kepala sekolah/madrasah ialah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk menerima kiprah embel-embel sebagai kepala sekolah/madrasah.

Penilaian kinerja adalah suatu proses memilih nilai kinerja kepala sekolah/madrasah dengan memakai patokan-patokan tertentu. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah proses dan acara yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional kepala sekolah/madrasah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan administrasi dan kepemimpinan sekolah/madrasah

SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH:

Guru sanggup diberi kiprah embel-embel sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

(1)     Persyaratan umum Guru sanggup diberi kiprah embel-embel sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:

a.   beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.   memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;

c.   berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;

d.   sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;

e.   tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f.    memiliki akta pendidik;

g.   pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) mempunyai pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;

h.   memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau forum yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;

i.    memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

j.    memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2)     Persyaratan khusus guru yang diberi kiprah embel-embel sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:

a. berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah daerah yang bersangkutan akan diberi kiprah embel-embel sebagai kepala sekolah/madrasah;

b.   memiliki akta kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh forum yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.

Khusus bagi guru yang diberi kiprah embel-embel sebagai kepala sekolah/madrasah Indonesia luar negeri, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir a dan b juga harus memenuhi persyaratan khusus embel-embel sebagai berikut:

a.   memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai kepala sekolah/madrasah;

b.   mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan atau bahasa negara dimana yang bersangkutan bertugas;

c.   mempunyai wawasan luas perihal seni dan budaya Indonesia sehingga sanggup mengenalkan dan mengangkat gambaran Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional.

MASA TUGAS KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa kiprah selama 4 (empat) tahun. Masa kiprah kepala sekolah/madrasah sanggup diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa kiprah apabila mempunyai prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.

Guru yang melakukan kiprah embel-embel sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa kiprah berturut-turut, sanggup ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang mempunyai nilai pengukuhan lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila:

a.   telah melewati batas waktu tenggang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b.   memiliki prestasi yang istimewa.

Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud ialah mempunyai nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional. Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melakukan kiprah sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melakukan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

Pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur Jenderal.

Download selengkapnya salinan Permendiknas No. 28 Tahun 2010. Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah-Madrasah dengan klik di sini... Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!