Thursday 31 December 2020

Lebih Pintar Panduan / Cara Pendaftaran Ptk Gres (Verval Ptk Lv 1) Padamu Negeri 2015

Sahabat Operator / Admin Sekolah / Madrasah Padamu Negeri tahun 2015 yang berbahagia… 

Panduan / modul pendaftaran PTK gres level 1 (Lv.1) ini dipakai bilamana ada PTK gres yang belum mempunyai PegID

Jika PTK telah mempunyai PegID di sekolah lain, maka gunakan mekanisme Mutasi PTK.

Persyaratan :

1. PTK belum pernah mempunyai PegID.
2. Telah melengkapi Formulir A05.

3.  Dilakukan oleh Admin/Operator sekolah (Telah aktif sebagai anggota grup admin/operator sekolah).

Perhatikan alur Registrasi PTK Level 1 berikut :

Untuk memulai melaksanakan pendaftaran PTK Baru, silakan ikuti panduan singkat berikut :

1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id, Pilih Login Admin/Operator Sekolah.

2.  Isikan Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password login Anda dengan benar.

3. Pilih sajian PADAMU SEKOLAH.

4.  Pada dasbor PADAMU SEKOLAH, pilih sajian PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN >> REGISTRASI PTK, kemudian klik ENTRI FORMULIR A05.

5.  Akan muncul tampilan menyerupai berikut, lengkapi Data Pegawai, jikalau sudah klik LANJUT.

6. Selanjutnya akan muncul halaman Konfirmasi menyerupai ini, kemudian klik SIMPAN.

7. Selanjutnya Klik CETAK untuk mencetak Surat Aktivasi Akun.

8. PTK menerima Surat Aktivasi Akun PTK (PegID) / form S02c.

9.  Selanjutnya, arahkan PTK tersebut untuk melaksanakan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK.

10. Setelah PTK Baru melaksanakan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK, lanjutkan dengan melaksanakan Registrasi PTK Baru Level 2 oleh Admin Sekolah.

Demikian panduan/cara pendaftaran PTK gres – Verval PTK Lv 1 Padamu Negeri 2015 yang admin share dari Kitab Panduan Padamu Negeri tahun pelajaran 2014/2015 yang sanggup diunduh dari laman http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Lebih Terpelajar Perubahan Kegiatan Terbaru Padamu Negeri Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015

Sahabat PTK, Rekan-rekan Operator / Admin Sekolah / Madrasah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Berikut warta mengenai adanya perubahan kegiatan rilis fitur Verval NRG dan fitur-fitur lain Padamu Negeri periode semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 yang dikala ini telah mengalami penjadwalan ulang yang disampaikan oleh Padamu Negeri sebagai berikut :

PENJADWALAN ULANG RILIS FITUR PADAMU NEGERI

Kepada Pengguna Yth,

Kami sampaikan informasi, sehubungan dengan proses rekonsilisasi data NRG dengan data Tunjangannya yang masih perlu disempurnakan dalam ahad ini sebagai bab dari persiapan VerVal NRG. Maka diputuskan penjadwalan ulang rilis fitur Padamu Negeri sebagai berikut:

A.  Rilis 16 Februari 2015

2.   Filter bentrok kegiatan guru.

B.  Rilis 23 Februari 2015

1.    Verval NRG
2.    Rekonsiliasi NPSN PDSP

C.  Rilis 1 Maret 2015

1.   EDS Lanjutan.
2.   PKG Lanjutan.
3.   Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Sekolah.
4.   Kuisoner Literasi TI bagi Kepala Sekolah dan Pengawas.
5.   Cetak Kartu Digital PTK Semester Genap TP. 2014/2015.

Demikian warta dari kami, mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Salam Padamu Negeri Indonesiaku, Admin Pusat. BPSDMPK/DITJEN GTK Kemdikbud.

Wednesday 30 December 2020

Lebih Cendekia Panduan / Cara Pendaftaran Ptk Gres Level 2 (Verval Ptk Lv.2) Padamu Negeri 2015

Sahabat Operator / Admin Padamu Negeri tahun 2015 yang berbahagia…. 

Registrasi PTK Level 2 dilakukan oleh Admin Sekolah sehabis pemilik PegID melengkapi Data Rinci dan isian EDS (Evaluasi Diri Sekolah). 

Registrasi PTK Level 2 merupakan proses selesai Registrasi PTK di tingkat Sekolah (Lihat Panduan Registrasi PTK level 1)

Perhatikan Alur berikut, Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan, sehabis mendapatkan Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03a / S03b / S03c / S03d ) dari PTK beserta dokumen penunjangnya. Petugas mencari data PTK di PADAMU berdasarNUPTK / PegID yang tertera di surat. 

Setelah melaksanakan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memperlihatkan cetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) kepada PTK.

Kemudian Pemilik PegID wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat semoga PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan.


TIPS : Untuk mempermudah dalam mengingat akun serta pengelolaannya. Isilah email alternatif sesuai petunjuk yang terdapat pada Bagian II.

Pengelolaan Akun

Berikut panduan singkat cara melaksanakan Registrasi PTK Level 2 :

1.  Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id, Pilih Login Admin / Operator Sekolah.

2.   Masukan ID dan Password login Anda.

3.   Pilih PADAMU SEKOLAH.

4.  Pilih sajian Pendidik & tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK, pilihbagian Registrasi PTK Level 2 dan klik tombol Entri Formulir S03.

5.   Pilih PTK dari daftar.

6.   Cek kembali Biodata Diri PTK, jikalau sudah benar klik Lanjut.

7.   Periksa kembali juga Data Rinci PTK, jikalau sudah benar klik Lanjut.

8.  Periksa kelengkapan berkas fisik yang dilampirkan PTK, Pastikan berkas yang diterima sesuai dengan tawaran data rinci VerVal Lv. 2 dari PTK. Jika belum sesuai jangan dicentang, mintalah kepada PTK untuk melengkapi berkas atau diminta untuk edit data rinci lagi yang sesuai kondisi sebenarnya. Jika telah sesuai & lengkap klik Simpan.

9.   Cetak tanda bukti pengajuan berkas atau Tanda Bukti VerVal Lv. 2 (S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ).

10. Selanjutnya, PTK wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat semoga PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan.

Pemeriksaan dan Persetujuan Pakta Integritas Registrasi PTK Baru Oleh Admin Dinas Pemeriksaan Pakta Integritas merupakan tahap selesai VerVal PTK untuk dinyatakan aktif pada periode berlangsung. Selanjutnya Pemilik NUPTK/PegID mendapatkan cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif pada periode tersebut.

Lebih Bakir Cara Mengisi Agenda Guru Mapel Pendidikan Agama Pada Agenda Kelas Mingguan (Multi Guru) Padamu Negeri 2015

Sahabat Operator / Admin Sekolah Padamu Negeri pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Untuk sekolah yang menerapkan agenda mata pelajaran Pendidikan Agama dengan beberapa guru pengajar pada jam tatap muka yang sama, maka silakan set guru-guru pengajar Pendidikan Agama tersebut pada Model Jadwal yang telah Anda masukan pada agenda kelas mingguan,

Untuk melihat  panduan PENGATURAN JADWAL KELAS MINGGUAN sanggup dilihat pada artikel berikut.

Setelah Anda memasukan Model Jadwal ke dalam kelas, silahkan ikuti langkah-langkah / panduan di bawah ini untuk memilih guru-guru pengajar mata pelajaran Pendidikan Agama pada jam tatap muka mata pelajaran Pendidikan Agama (sesuai dengan agama yang diampu masing-masing guru Pendidikan Agama tersebut).

Berikut langkah-langkah untuk mengisi jam mengajar Guru Mapel Pendidikan Agama pada Jadwal Kelas Mingguan (Multi Guru) :

1.   Pada dasbor Jadwal Kelas Mingguan, klik pada kolom yang masih kosong, perhatikan gambar.

2.   Isi data mata pelajaran dengan mapel Pendidikan Agama dan tentukan masing-masing guru pengajar mapel Pendidikan Agama sesuai dengan kompetensi masing-masing guru. (perhatikan gambar)

3.   Berikut contoh pengisian guru pengajar Pendidikan Agama.

4.   Berikut guru pengajar mapel Pendidikan Agama yang telah diset.

5.   Lanjutkan dengan melengkapi agenda kelas mingguan dengan mata pelajaran yang lainnya.

Demikian panduan cara mengatur / set guru Mapel Pendidikan Agama pada Jadwal Kelas Mingguan (multi guru) di Padamu Negeri pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Tuesday 29 December 2020

Lebih Bakir Panduan/Cara Menambah Admin/Operator Sekolah Padamu Negeri 2015

Sahabat Operator / Admin Padamu Negeri 2015 yang berbahagia… 

Sejak tanggal 21 April 2014 dilakukan perubahan prosedur dalam penggunaan akun institusi Sekolah dan Dinas, yang tadinya sanggup dipakai untuk melaksanakan operasional menjadi hanya sebagai pengelola Akun Admin / Operator yang ada di bawahnya.

Perubahan prosedur ini seiring dengan diluncurkannya Dasbor Layanan oleh SIAP Online, dimana pada dasbor ini akan memuat seluruh layanan yang didapatkan oleh pengguna.

Akun institusi SIAP Online ini yaitu akun yang berupa instruksi angka NPSN/SIAP ID bagi Sekolah (contoh : 10310319, 20230788, dan lain-lain) dan Institusi ID bagi Dinas Pendidikan (contoh : 91101001, 91202001, dan lain-lain).

Pada ketika login pengguna akun institusi hanya akan mendapat satu layanan yaitu Kelola Akun, sehingga kalau anda yaitu sebagai orang satu-satunya pemegang akun institusi maka anda harus menambahkan diri anda sendiri sebagai Admin/Operator untuk sanggup melaksanakan operasional pada layanan SIAP Online (termasuk SIAP PADAMU Negeri).

Berikut panduan / cara untuk menambahkan akun admin sekolah dengan langkah-langkah :

1. Login dengan memakai akun institusi Sekolah anda ke http://padamu.siap.web.id pilih Login Sekolah.

2.  Setelah login, maka anda akan ditampilkan halaman menyerupai di bawah ini. Lakukan klik Kelola Akun Institusi.

3.   Pilih hidangan Kelola Grup Akun > Daftar Anggota Grup Admin.

4.   Klik icon Tambah (+).

5.   Masukkan email eksklusif Admin Sekolah, kemudian klik tombol Cek Email. Pastikan email sudah terdaftar di layanan SIAP Komunitas, kalau belum terdaftar silakan didaftarkan terlebih dahulu ke http://siapku.com (https://paspor.siap-online.com/registrasi).

6.  Jika email sudah benar dan terdaftar di SIAP Komunitas maka akan dimunculkan biodata dari pemilik akun tersebut, klik tombol Simpan.

7.  Cetak Surat Akun dan lakukan aktivasi sesuai perintah yang tertera pada Surat Akun tersebut.

8.   Begitu pula untuk mencetak ulang Surat Akun pemberitahuan layanan sanggup Anda lakukan dengan cara klik icon segitiga terbalik pada nama anggota grup admin dan pilih Cetak Ulang Tanda Bukti.

9.   Lakukan LOGOUT dari login anda yang memakai Akun Institusi Sekolah (SIAP ID Sekolah).

10. Kunjungi http://padamu.siap.web.id pilih Login Sekolah dan lakukan login dengan memakai  email eksklusif Admin Sekolah yang telah anda tambahkan tadi. Akan dimunculkan Dasbor Layanan, pilih PADAMU SEKOLAH.

11. Masukkan Kode Aktivasi yang terdapat pada Surat Akun, kemudian klik tombol Aktivasi.

Demikian panduan ataupun cara untuk menambah Admin/Operator Sekolah melalui Admin Institusi yang admin share dari Kitab Panduan Padamu Negeri tahun pelajaran 2014/2015 yang sanggup diunduh dari laman http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Lebih Cerdik Cara Mengatur / Set Kurikulum Jadwal Kelas Mingguan Bagi Sekolah Yang Menerapkan 2 Kurikulum (Kurikulum Ktsp 2006 Dan Kurikulum 2013)

Sahabat Operator / Admin Sekolah Padamu Negeri pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Bagi Anda yang sekolah naungannya masih menerapkan dua kurikulum, misal tingkat / kelas 1 sampai kelas 3 SD menerapkan kurikulum 2013 sedangkan tingkat / kelas 4 sampai kelas 6 SD masih menerapkan kurikulum KTSP, maka silhakan set terlebih dahulu kurikulum yang akan dipakai untuk Mengatur Jadwal Kelas Mingguan.

Untuk panduan ataupun cara mengelola Kurikulum untuk Pengaturan Jadwal Kelas Mingguan untuk sekolah yang memakai dua kurikulum (sekolah-sekolah yang termasuk dalam sekolah rintisan uji coba kurikulum 2013) sebagai berikut :

1.   Pilih sajian Sekolah >> Jadwal >> Kelola Kurikulum.

2. Pada kotak obrolan yang muncul, tentukan tingkat / kelas mana saja yang menerapkan kurikulum KTSP maupun kurikulum 2013. (perhatikan gambar). Klik Simpan bila sudah sesuai.

3.   Klik Ya pada obrolan konfirmasi.

Demikian panduan cara pengaturan / set kurikulum untuk pengaturan agenda kelas mingguan bagi sekolah yang menerapkan dua kurikulum (Kurikulum KTSP tahun 2006 dan Kurikulum 2013) yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Lebih Cerdik Kriteria Kelulusan Un Tahun 2015 Smp/Mts, Sma/Ma/Smk, Dan Sederajat Menurut Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berikut Kriteria Kelulusan Ujian menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs atau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau Yang Sederajat.

Download / unduh POS UN Tahun 2015 pada links artikel berikut.

Kriteria kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan dan pencapaian kompetensi lulusan dalam Ujian Nasional (UN) tahun 2015 tercantum dalam pasal 2 hingga dengan pasal 6, berikut kutipan dari Permendikbud No. 5 Tahun 2015 tersebut:

Pasal 2

(1)  Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a.   menyelesaikan seluruh agenda pembelajaran;
b.   memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.   lulus Ujian S/M/PK.
(2)  Kelulusan penerima didik dari Ujian S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(3)  Kelulusan penerima didik dari Ujian PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
(4)  Kelulusan penerima didik ditetapkan sesudah satuan pendidikan mendapatkan hasil UN penerima didik yang bersangkutan.

Pasal 3

(1)  Penyelesaian seluruh agenda pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) karakter a, untuk penerima didik:
a.   SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas VII hingga dengan kelas IX;
b.   SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XII;
c.   SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) apabila telah menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
d.   Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menuntaskan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.
(2)  SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c harus mempunyai izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)  Ketentuan keikutsertaan penerima didik dari sekolah penyelenggara sistem SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c diatur dalam POS UN.

Pasal 4

(1)  Kriteria kelulusan penerima didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 karakter c ditetapkan oleh satuan pendidikan menurut perolehan Nilai S/M.
(2)  Kriteria kelulusan penerima didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 karakter c ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi menurut perolehan Nilai PK dari PKBM/kelompok mencar ilmu pada SKB.
(3)  Kriteria kelulusan penerima didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(4)  Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperoleh dari gabungan:
a.   Rata-rata nilai rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen) hingga dengan 70% (tujuh puluh persen):
1.   semester I hingga dengan semester V atau yang setara pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha;
2.   semester III hingga dengan semester V atau yang setara pada SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C;
3.   semester I hingga dengan semester V atau yang setara bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS.
b.   Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30% hingga dengan 50% (lima puluh persen).
(5)  Total bobot nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK 100% (seratus persen).
(6)  Nilai S/M/PK dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) hingga dengan 100 (seratus).

Pasal 5

Kelulusan penerima didik dari:

a.   SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
b.   Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.

Pasal 6

(1)  Setiap penerima didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN.
(2)  SHUN sekurang-kurangnya berisi:
a.   biodata siswa,
b.   nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan
c.   tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
(3)  Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) hingga dengan 100 (seratus).
(4)  Tingkat pencapaian kompetensi lulusan menyerupai yang dimaksud pada ayat (1) disusun dalam kategori sebagai berikut.
a.   sangat baik, kalau nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus);
b.   baik, kalau nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
c.   cukup, kalau nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
d.   kurang, kalau nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).

Lihat Daftar PTN di 34 Provinsi Se-Indonesia Yang Ditetapkan Sebagai Koordinator Pemindaian Lembar Jawaban UN Tahun 2015 pada links artikel berikut.

Silahkan download selengkapnya Permendikbud Nomor Permendikbud No. 5 Tahun 2015 ihwal Kriteria Kelulusan Peserta Didik UN pada links sumber artikel berikut dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Cendekia Cara / Solusi Lupa Password Login Ptk Padamu Negeri 2015 Dan Panduan Reset Password Ptk Oleh Operator / Admin Sekolah

Sahabat Operator / Admin Padamu Negeri 2015 yang berbahagia… 

Untuk reset password operator / admin sekolah  dilakukan oleh operator Dinas.

Sedangkan bila PTK pada suatu satuan pendidikan (sekolah) yang lupa password, maka PTK bersangkutan sanggup melaksanakan reset password secara berdikari melalui konfirmasi email PTK yang sudah terdaftar, namun kalau masih terkendala (tidak berhasil) maka reset password untuk login PTK sanggup dilakukan oleh operator/admin sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1.  Login memakai akun Admin/Operator Sekolah Anda. Pilih layanan PADAMU SEKOLAH.

2.  Kemudian pilih sajian Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pendidik & Tenaga Kependidikan.

3.   Pada halaman Direktori Pendidik & Tenaga Kependidikan, Pilih salah satu PTK yang akan diresetkan passwordnya. Klik pada pojok kanan daftar PTK yang terdapat tanda segitiga terbalik. Kemudian pilih Atur Ulang Password.

4.   Pada obrolan konfirmasi yang muncul pilih Ya untuk melanjutkan.

Kemudian surat hasil pemberitahuan reset password PTK dicetak dan diserahkan kepada PTK yang bersangkutan untuk dipakai Login akun PTK-nya.

Demikian panduan/cara reset password PTK Padamu Negeri alasannya lupa password yang dilakukan oleh operator/admin sekolah yang admin share dari Kitab Panduan Padamu Negeri tahun pelajaran 2014/2015 yang sanggup diunduh dari laman http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!